Kamis, 07 Juni 2018

Komisi IX DPR RI

Tentang - Komisi IX Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:   Ruang Lingkup Kesehatan Ketenagakerjaan    Pasangan Kerja Kementerian Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan   DAFTAR NAMA ANGGOTA KOMISI IX DPR-RI 2014-2019      NO       NO ANGGOTA                                        NAMA       DAPIL    PIMPINAN   415 DEDE YUSUF MACAN EFFENDI, ST., M.I. Pol (Ketua/ F. PD) JABAR II        2.           312 H. SYAMSUL BACHRI, M.Sc. (WAKIL KETUA/ F.P GOLKAR) SULSEL II       3.    380 PIUS LUSTRILANANG, S.IP, M.Si. (WAKIL KETUA/F.P GERINDRA) NTT I       4.    460 DR. SALEH PARTAONAN DAULAY, M. Ag, M. Hum, MA (WAKIL KETUA/F-PAN) SUMUT II       5.     536 Dra. Hj. ERMALENA MHS (WAKIL KETUA/F.PPP) NTB                FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN        6. 137 Hj. ELVA HARTATI, S.IP., MM. BENGKULU        7. 150 Ir. KETUT SUSTIAWAN JABAR I        8. 157 NURMANSAH E. TANJUNG JABAR V        9. 155 dr. RIBKA TJIPTANING JABAR IV       10. 172 H. IMAM SUROSO, SH., S.Sos., MM. JATENG III       11. 184 DR. DEWI ARYANI, S.Sos, M.Si JATENG IX       12.  192 N U R S U H U D JATIM III       13. 198 Ir. BUDI YUWONO, DIPL, SE JATIM VI       14. 202 ABIDIN FIKRI, SH. JATIM IX       15. 208 MARINUS GEA, SE, M.Ak.n BANTEN III                FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA       16. 238 DELIA PRATIWI Br. SITEPU SUMUT III        17. 239 BETTI SHADIQ PASADIGOE SUMBAR I       18. 258 HJ. DEWI ASMARA, SH., MH. JABAR IV       19.             20 294 YAYAT BIARO, SH BANTEN II       21. 301 Drs. JULIANUS POTE LEBA, M.Si NTT II       22. 314 DR. MARKUS NARI , M.Si SULSEL III       23. 315 Drg. Hj. ANDI FAUZIAH PUJIWATIE HATTA, SKG SULSEL III FRAKSI PARTAI GERINDRA        24. 325 KHAIDIR ABDURRAHMAN, SIP ACEH II        25. 330 Dr. H. SUIR SYAM, M. Kes. SUMBAR I        26. 349 Drg. PUTIH SARI JABAR VII        27. 355 Hj. SRI WULAN, SE. JATENG III        28. 396 ROBERTH ROUW PAPUA FRAKSI PARTAI DEMOKRAT        29. 406 Drs. H. ZULFIKAR ACHMAD JAMBI       30. 431 Drs. AYUB KHAN JATIM IV        31. 445 ANITA JACOBA GAH, SE NTT II        32. 449 dr. VERNA GLADIES MERRY INKIRIWANG SULTENG        33. 450 Hj. ALIYAH MUSTIKA ILHAM, SE. SULSEL I             FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL        34. 477 H. HAERUDIN, S.Ag., MH JABAR XI        35. 490 Ir. H. A. RISKI SADIG JATIM VI        36. 499 HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN, SH. KALTENG        37. 504 Dra. Hj. TINA NUR ALAM SULTRA                  FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA        38. 40 H. HANDAYANI, SKM JAMBI        39 46 KRISNA MUKTI JABAR VII       40. 65 Hj. NIHAYATUL WAFIROH, MA. JATIM III       41. 77 Dra. Hj. SITI MASRIFAH, MA. BANTEN III               FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA        42. 87 ANSORY SIREGAR, Lc. SUMUT III        43. 95 H. AHMAD ZAINUDIN, Lc DKI I         44. 99 Dr. ADANG SUDRAJAT, MM. AV. JABAR II                          FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN         45. 510 H. MUHAMMAD IQBAL, SE., M.Com SUMBAR II         46. 513 Dra. Hj. OKKY ASOKAWATI, M.Si DKI II         47. 535 Drs. H. IRGAN CHAIRUL MAHFIZ, M.Si BANTEN III FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT         48. 7 IRMA SURYANI CHANIAGO, SE. SUMSEL II         49. 14 Ir. ALI MAHIR, MM. JATENG II         50. 17 AMELIA ANGGRAINI JATENG VII             FRAKSI PARTAI HATI NURANI RAKYAT        51. 549 FRANS AGUNG M.P NATAMENGGALA LAMPUNG                                                                                  

Jumat, 20 Oktober 2017

Pembrian sp2hp

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: a. pokok perkara; b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; d. rencana tindakan selanjutnya; dan e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung. SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan: A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan; A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan; A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan; A4: Perkembangan hasil penyidikan; A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan) Interval pemberian SP2HP SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus : • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30 • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90. • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120. Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama. Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya. Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Minggu, 15 Oktober 2017

24 PLTU tdk mempunyai izin lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup mencatat 24 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU-B) belum memiliki Amdal dan IL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah memberikan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS). Dwi Saung, Maneger Advokasi Energi dan Urban Walhi mengatakan 24 PLTU-B tersebut menggunakan skema pendanaan Independent Power Purchaser yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Terdapat 7 PLTU B yang dengan kapasitas melebihi 100 MW. “Perizinan ini perlu dipantau oleh lembaga terkait agar dapat mereposn dan mengambil langkah hukum dan tidak ada kerusakan lingkungan,” katanya, akhir pekan lalu di Jakarta. Dwi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu melakukan supervise dan pembinaan teknis yang lebih ketat terhdap pemerintah daerah di wilayah masing-masing pembangunan PLTU-B. Pembangkit listrik tersebut terletak di 13 provinsi antara lain di Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Bata, Papua, Papua Barat dan Banten. Pemberian izin IPLTS Dan Amdal dinilai perlu bersifat transparan dalam mempublikasikan tahapan-tahapan perizinan PLTU-B. Dwi mengatakan ada beberapa kelemahan substansif pada Amdal yang mendasar seperti mengabaikan dampak hipotik yang tidak lengkap, emisi carbon yang tidak diperhitungkan, mengabaikan pengelolaan lingkungan dan tidak sesuai dengan keadaan atau tidak representatif. Jika mengabaikan ini, kata Dwi, perusahaan pembangkit listrik bisa berkonflik dengan masyarakat tempatan yang juga akan menghambat pembangunan, nanti. Dia menjabarkan beberapa permasalahan yang muncul dari pembangunan PLTU yang berkonflik dengan warga tempatan. Pertama di PLTU Batang. Surat Keputusan pembebesan lahan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung. Hingga kini, 52 kepala keluarga masih menolak ganti rugi. Kedua di PLTU Cirebon. Izin lingkungan juga digugat ke PTUN setempat karena proses perizinan lingkungan dan Amdal tidak melibatkan masyrakat. Ketiga, PLTU Celukan Bawang. Hal ini juga bersengkata dengan masyarakat karena masyarakat tempatan direlokasi dan dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). “Permaslahan ini harus diantisipasi pemerintah agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan pembangunan berjalan dengan lancar,” katanya. Tabel IUPTLS yang belum memiliki Amdal: PLTU Kuala Tanjung, kapasitas 2x125 MW, Sumatra Utara PLTU Nias, kapasitas 3x7 MW, Sumatra Utara PLTU Tanjung Balai Karimun, kapasitas 2x7 MW, Kepulauan Riau PLTU Bengkulu, apasitas 2x100 MW, Bengkulu PLTU-MT Sumsel 8, kapasitas 2x620,4 MW, Sumatra Selatan PLTU-MT Sumsel 7, kapasitas 2x135 MW, Sumatra Selatan PLTU Sumsel 1, kapasitas 2x300 MW, Sumatra Selatan PLTU MT Musi Banyuasin, kapasitas 2x125 MW, Sumatra Selatan PLTU Kalianda, kapasitas 2x6 MW, Lampung PLTU Pontianak, kapasitas 1/50 MW, Kalimantan Barat PLTU Kalbar-1, kapasitas 2x100 MW, Kalimantan Barat PLTU-MT Samboja, kapasitas 2x27,5 MW, Kalimantan Timur PLTU Kaltim-2, kapasitas 2x100 MW, Kalimantan Timur PLTU Kaltim 4, kapasitas 2x100 MW, Kalimantan Timur Pltu Sulawesi Utara, kapasitas 2x25 MW, Sulawesi Utara PLTU Subagut, kapasitas 2x50 MW, Sulawesi Utara PLTU Gorontalo, kapasitas 2x7 MW, Gorontalo PLTU Mamuju, kapasitas 2x25 MW, Sulawesi Barat PLTU Jayapura, kapasitas 2x15 MW, Papua PLTU Biak, kapasitas 2x7 MW, Papua PLTU Nabire, kapasitas 2x7 MW, Papua PLTU Manokwarni, kapasitas 2x7 MW, Papua Barat PLTU Sorong, kapasitas 2x15 MW, Papua Barat PLTU Jawa 7, kapasitas 2x1000 MW, Banten

Kamis, 05 Oktober 2017

Play ast batu bara pltu

Dalam dunia industry, tentunya aka nada limbah industry. Dalam era sekarang teknologi semakin canggih maka, limbah-limbah industry tersebut harus lah dimanfaatkan agar tidak sia-sia atau menjadikan nilai lebih tinggi. Salah satunya adalah limbah batu bara dalam PLTU. Atau yang sering disebut dengan fly ash. Fly ash dan bottom ash adalah terminology umum untuk abu terbang yang ringan dan abu relatif berat yang timbul dari suatu proses pembakaran suatu bahan yang lazimnya menghasilkan abu. Fly ash dan bottom ash dalam konteks ini adalah abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara. Batubara sebagai bahan bakar banyak digunakan di PLTU. Kecenderungan dewasa ini akibat naiknya harga minyak diesel industri, maka banyak perusahaan yang beralih menggunakan batubara sebagai bahan bakar dalam menghasilkan steam (uap). Sisa hasil pembakaran dengan batubara menghasilkan abu yang disebut dengan fly ash dan bottom ash (5-10%). Persentase abu (fly ash dan bottom ash) yang dihasilkan adalah fly ash (80-90%) dan bottom ash (10-20% ) : Sumber PJB Paiton. Umumnya komposisi kimia fly ash dapat ditunjukkan seperti di bawah ini : SiO2 : 52,00% Al2O3 : 31,86% Fe2O3 : 4,89% CaO : 2,68% MgO : 4,66% Manfaat Fly ash Pabrik semen memerlukan fly ash yang digunakan sebagai pengganti (substitusi) batuan trass yang bersifat pozzolanic untuk pembuatan semen tahan asam (PPC). Penggunaan fly ash di salah satu pabrik semen berkisar antara 4-6 % berat raw mill. Posisi pemasukan fly ash di pabrik semen ditunjukkan pada skema berikut : Semen sebagai bahan pengikat telah dikenal sejak zaman Mesir kuno yang merupakan kalsinasi gypsum yang tidak murni. Sedangkan kalsinasi batu kapur baru dimulai oleh bangsa Romawi. Mereka menggunakan material yang diambil dari lembah Napples (Italia) tepatnya di daerah Pozzoalu yang merupakan asal-usul penamaan Pozzolano terhadap bahan tersebut. Semen Portland terbagi menjadi 5 jenis yaitu Semen Portland I s.d V. Setiap jenis semen Portland berbeda-beda dalam racikannya (sesuai dengan standard ASTM dan SII, lihat Lampiran). Maksud racikan disini adalah perbedaan komposisi kimia dan sifat fisika semen yang akan terbentuk. Perbedaan kimia yaitu berapa percent jumlah Kalsium, Silika, Aluminium dan Ferrum (besi) sebagai unsur pembentuk utama semen dan perbedaan fisika misalnya loss of ignition, kuat tekan, panas hidrasi dsb. Secara umum komposisi bahan pembentuk semen PPC adalah sbb : · Clinker : 86% · Gypsum : 4% · Trass : 6% · Fly ash : 4% Dengan penambahan fly ash akan mengakibatkan pada struktur beton hal-hal sebagai berikut : Curing time (umur 90 hari) laju reaksi pozzolanic (pengikatan Ca) meningkat sehingga jumlah Ca(OH)2 yang akan berinteraksi dengan CO2 berkurang karenanya karbonasi terhambat Menurunkan alkalinitas beton yang merupakan penyebab terjadinya korosi pada besi beton Kriteria ini akan meningkatkan ketahanan concrete (beton) terhadap oksidasi akibat lingkungan yang bersifat asam (utamanya daerah rawa). Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang memebacanya.

Rabu, 27 September 2017

Aturan jaminan penangguhan penahanan

Berdasarkan penelusuran kami, istilah uang tebusan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Adapun soal uang sehubungan dengan ditangkapnya atau ditahannya seseorang yang terjerat kasus pidana yang dikenal adalah uang sebagai jaminan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri. Jaminan berupa uang ini digunakan dalam permohonan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim. Kami asumsikan orang yang melakukan tindak pidana dalam pertanyaan Anda masih berstatus tersangka. Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi: (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Sebagai pengaturan lebih lanjut dari KUHAP, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (“PP Pelaksanaan KUHAP”) diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang salah satunya berupa jaminan uang (Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan Penjelasannya): 1. Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri; 2. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara; 3. Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima; 4. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Penjelasan lebih lanjut soal jaminan uang dapat Anda simak dalam artikel Konsekuensi Penjamin Jika Tersangka/Terdakwa Melarikan Diri. Dalam praktiknya, penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Dalam artikel Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas diberitakan bahwa praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam hukum acara pidana pada dasarnya tidak dikenal istilah uang tebusan. Akan tetapi, seseorang yang ditahan karena melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Jaminan uang ini ditetapkan besarannya oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan (yakni dalam kasus yang Anda tanyakan adalah kepolisian) dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Lain halnya apabila “uang tebusan” yang Anda sebut itu diberikan kepada polisi bukan untuk jaminan penangguhan penahanan, melainkan untuk “menyuap” polisi untuk tidak memproses pidana orang yang melakukan tindak pidana. Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai “suap”. Pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan lebih lanjut soal tindak pidana suap kepada polisi ini dapat Anda simak dalam artikel Konsekuensi Hukum Jika Membayar Suap untuk Jadi Polisi.

Penangguhan penahanan

Pada praktik di lapangan penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Praktik seperti itu, menurut salah seorang advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto, sudah menjadi rahasia umum. Hermawanto juga mengungkapkan bahwa uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia juga mengatakan dalam praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Akan tetapi, menurutnya, uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima. Makanya, selama ini LBH Jakarta tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, tapi dengan jaminan orang yaitu pengacara LBH. Karena kalau dengan jaminan uang mereka (penyidik) tidak mau memberikan kwitansi dan uang itu tidak akan pernah kembali, ujar Hermawanto. Sementara, praktisi hukum Denny Kailimang mengatakan pada umumnya permohonan penangguhan penahanan dengan uang jaminan baru dikabulkan oleh pengadilan jika sudah mendapat persetujuan dari penyidik. Denny mengatakan ketika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka si tersangka akan berstatus tahanan luar. Berbeda dengan yang dikatakan Hermawanto, menurut Denny, uang jaminan akan dikembalikan setelah penahanan beralih. Hanya saja, Denny tetap berpendapat bahwa aturan mengenai hal tersebut baik di KUHAP maupun peraturan pelaksanaannya masih belum jelas dan perlu peraturan lebih lanjut. Salah satu hal yang perlu diperjelas, kata dia, adalah sampai di tahap mana penangguhan penahanan tersebut berlaku. Dikembalikan atau disetor Di pihak lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan pada praktiknya dapat diserahkan kepada pihak penyidik. Namun, dia menegaskan uang tersebut kemudian akan dititipkan ke pengadilan sampai proses persidangan. Selanjutnya, terang Soehandojo, jika si terdakwa yang sempat ditangguhkan penahananannya diputus bersalah oleh pengadilan maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Kalau prosesnya sudah selesai ya dikembalikan, masak disimpan di kantong jaksa! tukasnya. Bagaimana penyidik menentukan besarnya uang jaminan? Menurut Soehandojo, tidak ada satu ketentuan pun yang secara khusus mengatur hal tersebut. Hal itu, ujarnya, bergantung pada diskresi hakim atau penyidik. Namun, dia menjelaskan, dalam kasus korupsi patokan untuk menentukan besarnya uang jaminan pihak penyidik sering melihat pada besar-kecilnya kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan. Menurut Hermawanto, uang jaminan sebetulnya dapat digunakan untuk kepentingan pihak penyidik jika tersangkanya kemudian melarikan diri. Terkait dengan hal itu, ketentuan Pasal 35 ayat (2) PP No.27/1983 menyebutkan bahwa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Senin, 25 September 2017

Aturan tarik motor

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999,

Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fedusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen.

Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, pihak leasing tidak mematuhi aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fedusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi pihak leasing untung ganda, dari kendaraan juga pembayaran cicilan konsumen. Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fedusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal 1,5 miliar, jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan leasing oleh Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan. Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan.

Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.