Kamis, 25 September 2014

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA

  • POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
  • PENGERTIAN HUKUM PIDANA  HUKUM PIDANA MERUPAKAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM. PERBUATAN TERSEBUT (PELANGGARAN & KEJAHATAN) DIANCAM DENGAN PIDANA YANG MERUPAKAN SUATU PENDERITAAN ATAU SIKSAAN BAGI YANG BERSANGKUTAN.
  •  KEJAHATAN = PERBUATAN PIDANA YANG BERAT. ANCAMAN HUKUMANNYA DAPAT BERUPA HUKUMAN DENDA, PENJARA DAN HUKUMAN MATI, DAN KADANG KALA MASIH DITAMBAH DENGAN HUKUMAN PENYITAAN BARANG-BARANG TERTENTU, PENCABUTAN HAK TERTENTU SERTA PENGUMUMAN KEPUTUSAN HAKIM.  PELANGGARAN = PERBUATAN PIDANA YANG RINGAN, ANCAMAN HUKUMANNYA BERUPA DENDA ATAU KURUNGAN.  KEISTIMEWAAN HUKUM PIDANA TERLETAK PADA DAYA PAKSAAN YANG BERUPA ANCAMAN PIDANA SEHINGGA HUKUM INI DITAATI OLEH SETIAP INDIVIDU SEBAGAI SUBJEK HUKUM.
  • SEMUA JENIS KEJAHATAN DIATUR DALAM BUKU II KUHP. NAMUN MASIH ADA JENIS KEJAHATAN YANG DIATUR DILUAR KUHP, YANG DIKENAL DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS, MISALNYA TINDAK PIDANA KORUPSI, NARKOTIKA, TINDAK PIDANA EKONOMI. SEMUA PERBUATAN PIDANA YANG TERGOLONG PELANGGARAN
  • TUJUAN HUKUM PIDANA  UNTUK MENAKUT-NAKUTI SERTIAP ORANG AGAR MEREKA TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (FUNGSI PREVENTIF)  UNTUK MENDIDIK ORANG YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERGOLONG PERBUATAN PIDANA AGAR MEREKA MENJADI ORANG BAIK DAN DAPAT DITERIMA KEMBALI DALAM MASYARAKAT (FUNGSI REPRESIF)
  • SISTEMATIKA HUKUM PIDANA KUHPTERDIRI DARI TIGA BUKU,YAITU: BUKU I : MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM TERDIRI DARI 9 BAB, TIAP BAB TERDIRI DARI BERBAGAI PASAL YANG JUMLAHNYA 103 PASAL (PASAL 1 S.D. 103) BUKU II: MENGATUR TENTANG KEJAHATAN TERDIRI DARI 31 BAB DAN 385 PASAL (PASAL 104 S.D. 448) BUKU III: MENGATUR TENTANG PELANGGARAN TERDIRI DARI 10 BAB YANG MEMUAT 82 PASAL (PASAL 449 S.D. 569).
  • PERISTIWA PIDANA PERISTIWA SEJARAH = TINDAK PIDANA (DELICT) Suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Peristiwa pidana berarti suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman)
  • OBJEKTIF SUATU TINDAKAN (PERBUATAN) YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN MENGINDAHKAN AKIBAT YANG OLEH HUKUM DILARANG DENGAN ANCAMAN HUKUM. ADAPUN YANG DIJADIKAN TITIK UTAMA DARI PENGERTIAN OBJEKTIF ADALAH TINDAKANNYA. sUBJEKTIF PERBUATAN SESEORANG YANG BERAKIBAT TIDAK DIKEHENDAKI OLEH UNDANG-UNDANG. SIFAT UNSUR INI MENGUTAMAKAN ADANYA PELAKU (SEORANG/BEBERAPA ORANG) UNSUR-UNSUR PERISTIWA PIDANA
  • JIWA SESEORANG DELIK-DELIK KHUSUS (BIJONDERE DELICTEN) ANCAMAN HUKUMAN PIDANA ITU DITUNJUKANTERHADAP: TUBUH KEMERDEKAAN PRIBADIKEHORMATANBENDA TINGKAH LAKU TERHADAP SUSUNAN KETURUNAN DAN PERKAWINAN TINGKAH LAKU TERHADAP KESUSILAAN
  • SKEMA HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA HP OBJEKTIF HP SUBJEKTIF HP FORMAL HP MATERIAL HP UMUM HP KHUSUS
  • MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA  PERBUATAN PIDANA (DELIK) FORMAL (Pencurian menurut Pasal 362 KUHP)  DELIK MATERIAL ( suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. Contoh: pembunuhan)  DELIK DOLUS (perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contoh: pembunuhan berencana)  DELIK CULPA (perbuatan pidana yang tidak disengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang). DELIK ADUAN (sebelum ada pengaduan belum mrpkan delik. Contoh: penghinaan).  DELIK POLITIK (perbuatan pidana yg ditujuukan kepada keamanan negara. Contoh: pemberontakan).
  • ASAS-ASAS Asas legalitas Asas teritorialitas Asas nasional pasif Asas nasional aktifYANG TERKANDUNG DALAM KUHP Asas universalitas
  • JENIS-JENIS HUKUMAN PASAL 10 KUHP  H. Mati  H. Penjara  H. Kurungan  H. Denda HUKUMAN TAMBAHAN: 1. Pencabutan hak- hak tertentu; 2. Perampasan/ penyitaan barang- barang tertentu; 3. Pengumuman putusan hakim HUKUMAN POKOK

Selasa, 02 September 2014

Gigi

http://doktersehat.com/mengenal-lebih-jauh-tentang-gigi-palsu-permanen-dan-jenis-jenisnya/

Senin, 01 September 2014

Pengertian dan Batasan Kapal Perikanan
1) Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkut ikan pengolah ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
2) Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan.
3) Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan.

Klasifikasi Kapal Perikanan
1 Klasifikasi berdasarkan Statistik Perikanan Indonesia
Berdasarkan statistik perikanan tangkap Indonesia kategori dan ukuran perahu/kapal perikanan untuk setiap jenis alat tangkap dibedakan berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu :
1)      Perahu tanpa motor (non-powered boat) dan perahu/ kapal (powered boat), seperti terlihat pada tabel 1.
Tabel 1. Kategori dan ukuran perahu/ kapal
No
Kategori Perahu/Kapal
1
Kapal Tanpa Motor
Jukung

Perahu Papan
Kecil, sedang, besar
2
Perahu/Kapal
Motor tempel

Kapal Motor
< 5 GT, 5–10 GT,
10-20 GT, 20-30 GT,
30-50 GT, 50-100 GT,
100-200 GT, 200-300 GT, 300-500 GT, 500-1000 GT,
>=1000 GT

2 Klasifikasi Berdasarkan FAO (Food and Agriculture Organization)
Sesuai dengan Standar International Klasifikasi Statistik Kapal Perikanan (International Standard Statistical Classification of Fishing Vessels, ISSCFV – FAO 1985), kapal perikanan terbagi atas 2 (dua) jenis kapal perikanan, yakni :
1. Jenis kapal penangkap ikan, dan
2. Jenis kapal bukan penangkap ikan (kapal perikanan lainya)

Jenis kapal penangkap ikan terbagi atas 11 (sebelas) tipe kapal dan kapal perikanan lainya terbagi atas 7 (tujuh) tipe kapal. Klasifikasi kapal dengan menggunakan ”singkatan standar” sesuai dengan Standar International Klasifikasi Statistik Kapal Perikanan, seperti terlihat pada tabel 2.

Tabel 2. Klasifikasi kapal perikanan
No.
Klasifikasi Kapal Perikanan
Singkatan Standar
1
Kapal penangkap ikan


  1. Kapal pukat tarik
  2. Kapal pukat
  3. Kapal penggaruk
  4. Kapal jaring angkat
  5. Kapal jaring insang
  6. Kapal pemasang perangkap
  7. Kapal tali pancing
  8. Kapal menggunakan pompa untuk penangkapan
  9. Kapal serba guna/aneka guna
  10. Kapal penangkapan untuk rekreasi
  11. Kapal penangkapan tidak ditetapkan
TO
SO
DO
NO
GO
WO
LO
PO

MO
RO
FX
2
Kapal perikanan lainnya


  1. Kapal induk
  2. Kapal pengangkut
  3. Kapal rumah sakit
  4. Kapal survei dan perbandingan
  5. Kapal riset perikanan
  6. Kapal latih perikanan
  7. Kapal perikanan lainnya
HO
FO
KO
BO
ZO
CO
VOY


Dimensi/Ukuran Utama Kapal

Untuk mengukur dimensi utama kapal, sebaiknya bangunan konstruksi kapal dalam  keadaan lunas rata (even keel) dan diupayakan bangunan konstruksi kapal berada di atas galangan kapal. Hal ini disebabkan untuk memudahkan pengukuran panjang garis air dan panjang garis tegak kapal serta kedalaman kapal yang berada di bawah permukaan air laut. Adapun pengertian teknis mengenai dimensi/ ukuran utama dan koefisien bentuk kapal adalah sebagai berikut :

a. Panjang kapal

1) Panjang seluruh kapal (Length over all, Loa) adalah jarak mendatar antara ujung depan linggi haluan sampai dengan ujung belakang linggi buritan kapal.
2) Panjang garis geladak kapal (Length deck line, Ldl) adalah jarak mendatar antara sisi depan linggi haluan sampai dengan sisi belakang linggi buritan yang diukur pada garis geladak utama atau geladak kekuatan.
3) Panjang garis air kapal (Length water line, Lwl) adalah jarak mendatar antara sisi belakang linggi haluan sampai dengan sisi depan linggi buritan, yang diukur pada garis air muatan penuh.
4) Panjang garis tegak kapal (Length between perpendicular, Lbp) adalah jarak mendatar antara garis tegak haluan sampai dengan garis tegak buritan/sumbu poros kemudi kapal, yang diukur pada garis air muatan penuh.

b. Lebar kapal

1) Lebar maksimum kapal (Breadth maximum, Bmax) adalah jarak mendatar antara sisi-sisi luar dari pisang-pisang atau fender kapal, yang diukur pada lebar kapal terbesar.
2) Lebar garis geladak kapal (Breadth deck line, Bdl atau Breadth moulded, Bmld) adalah jarak mendatar antara sisi-sisi luar kulit kapal, yang diukur pada garis tepi geladak dan dipertengahan panjang garis tegak kapal.

c. Tinggi kapal

1) Tinggi maksimum kapal (Height atau Depth maximun, Hmax atau Dmax) adalah jarak vertikal atau tegak antara garis dasar/ garis sponeng bawah sampai dengan garis atau sisi atas pagar kapal, yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal.
2) Tinggi kapal atau tinggi geladak kapal (Height, H atau Depth, D) adalah jarak vertikal atau tegak antara garis dasar/ garis sponeng bawah sampai dengan garis atau sisi atas geladak pada garis tepi geladak utama, yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal.


Koefisien Bentuk Kapal

1. Koefisien Balok (Block coefficient, Cb)
Koefisien balok adalah nilai perbandingan antara volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air dengan volume balok yang membatasinya atau yang dibentuk oleh panjang, lebar dan tinggi balok.

2. Koefisien Gading Besar (Midship coefficient, Cm)
Koefisien gading besar adalah nilai perbandingan antara luasan penampang gading yang berada di bawah permukaan air dengan luas penampang empat persegi panjang yang membatasinya atau yang dibentuk oleh lebar dan tinggi empat persegi panjang.

3. Koefisien Garis Air (Water iine coefficient, Cwl)
Koefisien garis air adalah nilai perbandingan antara luasan penampang garis air
dengan luas penampang empat persegi panjang yang membatasinya atau yang
dibentuk oleh panjang dan lebar empat persegi panjang.

4. Koefisien Prismatik (Prismatic Coefficient, Cp)
a) Koefisien prismatik memanjang (longitudinal prismatic coefficient : Cpl) adalah nilai perbandingan antara volume badan kapal yang berada dibawah permukaan air dengan volume prisma yang membatasinya kearah memanjang kapal atau yang dibentuk oleh luas penampang gading besar dan panjang prisma.
b) Koefisien prismatik melintang (Vertical Prismatic Coefficient, Cpv) adalah nilai perbandingan antara volume badan kapal yang berada dibawah permukaan air dengan volume prisma yang membatasinya kearah melintang kapal atau yang dibentuk oleh luas penampang garis air dan tinggi prisma.

Besaran Kapal
Terdapat beberapa cara dalam menentukan besaran kapal perikanan, diantaranya sebagai berikut :

1. Volume displacement kapal
Volume displacement kapal merupakan volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air, dimana besaran yang dihasilkan merupakan hasil perkalian panjang, lebar, tinggi sarat air (pada garis air muat penuh) dengan koefisien balok (block coefficient, Cb)

2. Displacement kapal
Displacement kapal merupakan volume kapal apabila kapal berlayar di perairan dalam hal ini perairan laut, yang dihasilkan dari perkalian antara Volume displacement dengan berat jenis air laut

3. Tonnage atau Gross Tonnage (GT) kapal
Pengukuran besaran volume kapal perikanan dilakukan pada bagian ruangan –ruangan yang tertutup dan dianggap kedap air yang berada di dalam kapal dan dinyatakan dalam Gross Tonnage kapal dengan menggunakan satuan ”Register Tonnage (1 RT = 100 ft3 = 2,8328 m3). Volume ruangan tertutup dalam kapal terdiri dari volume ruang tertutup yang terdapat di bagian atas dan bawah dari geladak utama.
Dimana geladak utama kapal adalah geladak kapal yang menyeluruh dari haluan sampai buritan kapal, yang dianggap sebagai geladak kekuatan kapal. Sebagian besar kapal perikanan memiliki 1 (satu) geladak kapal, maka geladak utama sama dengan geladak kekuatan kapal.
Bangunan di atas kapal (super structure) merupakan bangunan kapal yang terletak di atas geladak utama dan mempunyai lebar bangunan atas sama dengan moulded kapal. Apabila lebar bangunan atas lebih kecil dari 96 % lebar moulded kapal, maka bangunan di atas geladak utama dianggap sebagai rumah geladak (deck house).
Sesuai dengan ”International Convention on Tonnage Measurment of Ship, TMS 1969”, maka menentukan tonnage atau gross tonnage kapal dilakukan dilakukan dengan formula sebagai berikut :

a. Panjang seluruh kapal kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m)
Metode pengukuran dalam negeri berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh kapal (Loa) kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metode pengukuran dalam negeri  adalah sebagai berikut :
GT = 0,25xV 
Keterangan :
GT    :    Gross Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25   :    Faktor
V       :    Volume ruang tertutup yang berada dalam kapal (m3)      
V1     :    Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2     :    Volume ruangan di atas geladak utama (m3)                     

a.1) Ruangan tertutup di bawah geladak
V1 LdlxBdlxDxF
Keterangan :
V1  :  Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
Ldl :  Panjang (m)
Bdl  Lebar (m)
D    :  Tinggi (m
F     :  Faktor (*)
a) 0,85 =  bagi  kapal-kapal  dengan  bentuk  dasar  rata,  secara  umum
                digunakan bagi kapal tongkang.
b) 0,70 =  bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar agak miring dari tengah
                 ke sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor.
c) 0,50 =  bagi kapal-kapal yang tidak termasuk golongan (a) dan (b),
                secara umum bagi kapal layar atau kapal layar motor.

a.2) Ruangan tertutup di atas geladak
V2 lxb(r)xd(r)
Keterangan :
V2     :    Volume ruangan di atas geladak utama (m3)
l         :    Panjang ruangan (m)
b(r)    :    Lebar rata-rata (m)
d(r)    :    Tinggi rata-rata (m

b) Panjang seluruh kapal lebih besar dari 24 meter (≥ 24 m)
Metode pengukuran internasional berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh kapal (Loa) lebih besar dari sama dengan 24 meter (> 24 m). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metoda pengukuran dalam negeri (*) adalah sebagai berikut :
                  GT kxV
Keterangan :
GT    :    Gross Tonnage atau tonase kotor
k        :    koefisien
          :    0,2 + 0,02 log102 atau menggunakan tabel koefisien : k fung
              dari volume ruangan tertutup :v, seperti terlihat pada tabel 3
V       :    Volume ruang tertutup yang berada dalam kapal (m3)
V1     :    Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2     :    Volume ruangan di atas geladak utama (m3)

Tabel 3. Koefisien : k Untuk mengukur tonnage/ gross tonnage (GT)
           dengan formula internasional