Rabu, 27 Mei 2015

Tki taiwan asuransi

ASURANSI (Insurance) Jenis asuransi yang harus dimiliki olehTenaga Kerja Asing ketika bekerja di Taiwan yakni: 1. Asuransi Kesehatan (ASKES)/CHIEN PAO KA (健保卡) : berlaku bagi semua TKA pemegang ARC (KTP) baik yang bekerja pada sektor formal maupun sektor informal看護工 (PRT dan perawat orang sakit di rumah pribadi alias caregiver). asuransi ini wajib diurus oleh majikan TKA ketika pekerja tersebut resmi bekerja di majikan tersebut. 2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK): hanya bagi para TKA di sektor formal (pabrik, bangunan, perawat di panti jompo dan nelayan). Asuransi Kesehatan (ASKES : Health Insurance/CHIEN PAO KA健保卡 ), beberapa hal yang perlu diperhatikan: Permohonan pengembalian biaya pengobatan dibayar sendiri TERLEBIH DAHULU SAAT BEROBAT Di Rumah Sakit atau di klinik yang berlogo ASKES. Apabila kita sakit dan kebetulan tidak membawa askes,maka kita bisa melakukan pembayaran biaya berobat dengan uang kita sendri terlebih dahulu.Setelah itu kita bisa mengajukan Permohonan pengembalian biaya pengobatan ke kantor askes setempat dalam waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berobat. batas maksimal pengembalian biaya perawatan adalah rata-rata tanggungan Askes yang diberikan kepada pusat kesehatan untuk biaya rawat jalan, rawat darurat atau rawat inap setiap orang triwulan sebelumnya. Oleh karena batas maksimal pengembalian biaya perawatan setiap triwulan berubah, akan diumumkan di website Badan Asuransi Kesehatan, Anda dapat memeriksa on-line atau menghubungi saluran layanan konsultasi bebas pulsa 0800-030-598. Biaya ASKES langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: Jumlah Gaji Pokok Dibayar oleh TKA Dibayar oleh majikan NT$ 19.273 (Formal) NT$ 284 NT$ 802 NT$ 15,840 (informal) NT$ 284 NT$ 802 Askes hanya dipakai untuk pengobatan secara umum dan untuk itu TKA diberikan sebuah kartu Askes yang harus dipegangnya sendiri, majikan tidak boleh menahannya. Dokumen yang harus disiapkan: 1. Formulir permohonan 2. Kwitansi pembayaran, serta daftar perincian biaya 3. Surat diagnosa atau bukti dokumen 4.Tempat pengajuan di kantor askes di setiap wilayah seluruh Taiwan.Untuk wilayah Taipei:7F.,NO.15-1 GONG YUAN RD.,ZHONG CHEN DIST.,TAIPEI CITY..Telp:02-2523-2388 Semoga info tersebut bisa bermanfaat. Sumber:http;//www.nhi.gov.tw 2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK : Labour Insurance) Biaya ASTEK langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: Jumlah Gaji Pokok Dibayar oleh TKA Dibayar oleh Majikan/Perusahaan NT$ 19.273 NT$ 328 NT$ 665 Semua buruh pabrik, bangunan, para perawat di panti jompo HARUS memiliki ASTEK, sedangkan bagi para nelayan berlaku ketentuan bila di kapal dipekerjakan lebih dari 5 pekerja juga HARUS memiliki ASTEK. Apa saja keuntungan memiliki ASTEK? Menurut Peraturan Asuransi Tenaga Kerja (Bagian 3, Pasal 35) disebutkan beberapa keuntungan atau hal-hal yang menjadi pertanggungan ASTEK. Ganti Rugi Melahirkan (Maternity Benefit): 1 bulan gaji pokok (ASTEK sec. 2, Pasal 32) Ganti Rugi Kecelakaan / Sakit (Injury or Sickness Benefits): 50 % dari gaji pokok untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan perhitungannya dimulai dari hari ke-4 saat mana pekerja tidak mampu lagi untuk bekerja Ganti Rugi karena Cacat (Disability Benefit) : sejak hari ke-30 hingga hari ke-1200 Biaya yang ditanggung apabila Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) : 5 bulan gaji pokok untuk biaya pemakaman (Bila pemakamannya diurus oleh suami/isteri, anak, bapak/ibu, kakek/nenek, atau cucu; maka mereka harus dibayar pula: Astek Sec. 7, Pasal 63) 10 bulan gaji: bila telah ikut dalam asuransi kurang dari 1 tahun 20 bulan gaji: bila telah ikut lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun 30 bulan gaji: bila telah ikut asuransi lebih dari 2 tahun 3 bulan gaji bila orang tua (ayah atau ibu) dan pasangan (suami/isteri) meninggal di Indonesia 2 ½ bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur di atas 12 tahun 11/2 bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur kurang dari 12 tahun Untuk mengurus Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) bila yang meninggal adalah anggota keluarga anda (orang tua, suami/isteri, anak) beberapa persyaratan berikut ini harus dipenuhi : Surat keterangan kematian dan surat keterangan hubungan kekerabatan (Akte Kelahiran / Kartu Keluarga) di mana dokumen-dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin dan disahkan oleh TETO (Taipei Economic & Trade Office: Kantor Dagang & Ekonomi Taipei di Jakarta Alamat TETO: Taipei Economic & Trade Office Jakarta17th Floor Gedung Artha Graha Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53Jakarta 12190 Tel.: 021-515-1111 / 021-515-3939 Fax: 021-515-2977 / 021-515-4626 Alamat Astek n0.4 sec. 1 Roosevelt Rd, Chungcheng District, Taipei City. telp 02-2321-6884 Alamat Askes No 140 sec 3 Hsinyi Road, Taipei city telp 02-27065866

Tidak ada komentar:

Posting Komentar