Rabu, 18 Maret 2015

PPh

PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 PPh pasal 21 PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri. Subjek pajak PPh pasal 21 adalah : 1. Pegawai 2. Penerima pensiun 3. Penerima honorarium 4. Penerima upah 5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak. Pengecualian subjek pajak : 1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf. Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 : 1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa 2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah 3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja 4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. PPh pasal 22 PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir). Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah : PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan Tarif PPh pasal 22 atas impor : 1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor) PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor 2. Bila importir tidak memiliki API PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor PPh pasal 23 PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa). 1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto 2. Sewa dan jasa PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto PPh pasal 24 PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil. Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang PPh pasal 25 PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan. Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12 PPh pasal 26 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia. Tarif dan Objek PPh Pasal 26 1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : a. dividen; b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. 2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa : a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung / melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. 3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. 4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Senin, 16 Maret 2015

Kontak indorama

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN RICHARD JONESInvestor Relations & Corporate Communications Kepalarichard.j@indorama.net NAWEENSUDA KRABUANRATSenior Public Relations Managernaweensuda.k@indorama.net SAYUMPORN LAOVACHIRASUWANDeputi Manager - Proyek CSRsayumporn.l@indorama.net DOLHATAI LIKANASUDHSenior Officer - Proyek Perusahaandolhatai.l@indorama.net DEWAN DIREKSI

Alamat free indorama

SitusPerusahaanTeleponFaxE-mail Clear LakeIndorama Ventures (Oxide & glikol) LLC 2.610 Danau Masak Road, Suite 133, Riverwoods, IL 60015 Off telepon: + 847-943-3100 Toll Free: + 800-365-0794 + 847- 607-9941 Joel Saltzman jsaltzman@us.indorama.net

Minggu, 15 Maret 2015

Indorama

Indorama Polypet Indonesia, PT Contact Person: Akhyar Email: akhyar@id.indorama.net Ernydar Email : ernydar@polypet.co.id CEO / President Director Mahesh Natesan Kantor Pusat Tempo Scan Tower 21st floor Jl HR Rasuna Said Kav 3-4 Jakarta Selatan Telepon 021-5220011 Fax 021-5205125 Email Website Kantor Cabang Plant Jl Raya Anyer KM 121 Ciwandan, Cilegon Banten, Phone: 0254-601715 Fax: 0254-602300 Bisnis

Senin, 02 Maret 2015

Penyelesaian sengketa alternatif

Artikel Bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Felix O. Soebagjo, Sekretaris Jenderal BAPMI Tulisan ini juga dimuat pada harian Investor Daily edisi Rabu 25 Juli 2007, halaman 14 Pengertian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa selain pengadilan. Oleh karena itu APS sering pula disebut alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Salah satu lembaga yang menyediakan APS adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang mengkhususkan diri pada sengketa perdata di bidang Pasar Modal. Beberapa bentuk APS yang disediakan BAPMI adalah Pendapat Mengikat, Mediasi, dan Arbitrase. Pendapat Mengikat: pendapat yang diberikan oleh BAPMI untuk memberikan penafsiran terhadap bagian perjanjian yang kurang jelas. Tujuan dari Pendapat Mengikat adalah adanya penafsiran yang valid sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran di antara para pihak. Untuk meminta Pendapat Mengikat BAPMI, para pihak harus mempunyai kesepakatan dan mengajukan permohonan secara tertulis, bersedia terikat dan tunduk pada penafsiran dan pendapat yang diberikan oleh BAPMI. Mediasi: penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ke-3 yang netral dan independen, yang disebut Mediator, yang dipilih sendiri oleh para pihak. Mediator tidak dalam posisi dan kewenangan memutus sengketa. Dia hanya fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain dan bersama-sama mencari solusi yang bisa diterima. Lovenheim (1996: 1.4) menambahkan “the goal is not truth finding or law imposing, but problem solving”. Oleh karena itu Mediasi dianggap berhasil apabila para pihak dapat mencapai perdamaian. Untuk mengajukan sengketa ke Mediasi BAPMI, para pihak harus mempunyai kesepakatan dan mengajukan permohonan secara tertulis, dan bersedia mematuhi kesepakatan damai yang dicapainya. Arbitrase: penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter. Untuk mengajukan sengketa ke Arbitrase BAPMI, para pihak harus mempunyai kesepakatan tertulis bahwa sengketa akan diselesaikan melalui Arbitrase (Perjanjian Arbitrase), dan ada salah satu pihak yang bersengketa mengajukan surat permohonan (tuntutan). Arbiter (berbentuk majelis atau tunggal) mempunyai tugas dan kewenangan memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan kepadanya. Putusan Arbitrase bersifat final serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Arbitrase mirip dengan Pengadilan, dan Arbiter mirip dengan Hakim, tetapi ada beberapa perbedaan mendasar: (1) Pengadilan bersifat terbuka, Arbitrase bersifat tertutup; (2) mengajukan tuntutan ke Pengadilan tidak membutuhkan persetujuan pihak lawan, tuntutan ke Arbitrase harus didasari Perjanjian Arbitrase; (3) proses Pengadilan formal dan kaku, Arbitrase lebih fleksibel; (4) Hakim pada umumnya generalist, Arbiter dipilih atas dasar keahlian; (5) putusan Pengadilan masih bisa diajukan banding, kasasi dan PK, putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat; (6) Hakim mengenal yurisprudensi, Arbiter tidak mengenal hal tersebut; (7) Hakim cenderung memutus perkara atas dasar ketentuan hukum, Arbiter dapat pula memutus atas dasar keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono). Para pihak tidak perlu ragu memilih APS karena APS mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum Indonesia, antara lain: Keppres No. 34/1981 (ratifikasi atas New York Convention); UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara; dan UU No. 30/1999 yang telah disebutkan. Di samping itu, pengadilan dan Mahkamah Agung juga telah banyak memberikan dukungan terhadap Arbitrase, baik dalam bentuk penguatan/pengakuan terhadap Perjanjian Arbitrase, penegasan terhadap kompetensi absolut Arbitrase, dan juga pelaksanaan putusan Arbitrase. Kembali ke Index Artikel

SKS perkuliaha

A. Pengertian Dasar Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sks untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri. Penasehat Akademik (PA) adalah dosen yang ditunjuk untuk memberikan bimbingan akademik kepada sejumlah mahasiswa dengan peran sebagai berikut: membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengenal minat, bakat dan kemampuan akademiknya; membantu mahasiswa bimbingannya merencanakan studinya dalam menentukan pilihan dan penetapan mata kuliah yang akan diikutinya setiap semester; memberikan motivasi kepada mahasiswa bimbingannya agar mempunyai ketabahan/kemampuan dalam menghadapi kendala akademiknya sehingga dapat menemukan sendiri pemecahan masalahnya; membantu mahasiswa bimbingannya yang mempunyai masalah personal dan sosial agar mahasiswa yang bersangkutan dapat memecahkan sendiri permasalahannya. Fungsi Pembimbing Akademik (PA): Memonitor perkembangan mahasiswa bimbingannya dengan jalan mengevaluasi hasil belajarnya setiap semester; Memberikan bimbingan secara intensif kepada mahasiswa bimbingannya yang pencapaian hasil studi semesternya relatif rendah dan/atau menurun, sehingga mahasiswa yang bersangkutan menemukan jalan yang terbaik untuk pemecahannya; Mengidentifikasi kendala akademik, personal, dan sosial mahasiswa bimbingannya yang diperkirakan mempengaruhi penurunan dan/atau rendahnya hasil studinya; Membantu mahasiswa bimbingannya merencanakan studi sesuai dengan hasil studi semester sebelumnya. Kewajiban PA: Membimbing sebanyak-banyaknya 15 orang mahasiswa; Mencari informasi dari Ketua Jurusan/Program Studi tentang nama-nama mahasiswa bimbingannya; Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru mahasiswa bimbingannya; keadaan terakhir fakultasnya dan/atau Universitas. Menentukan jadwal bimbingan; Mempelajari masalah akademik, personal, dan sosial mahasiswa bimbingannya; Membicarakan hasil studi mahasiswa bimbingannya pada semester sebelumnya; Membicarakan rencana studi mahasiswa bimbingannya pada semester berikutnya; Menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) mahasiswa bimbingannya; Memberikan pertimbangan kepada Ketua Jurusan/Program Studi bagi mahasiswa bimbingannya yang mengajukan permohonan penundaan kegiatan akademik (PKS); Menyimpan arsip KRS dan KPRS mahasiswa bimbingannya yang telah ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Akademik/Pembantu Dekan I/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi; Memonitor perkembangan studi mahasiswa bimbingannya dengan cara menjadwalkan pertemuan dengan mahasiswa bimbingannya sekurang-kurangnya 5 kali setiap semester; Mengadakan pertemuan khusus dengan mahasiswa bimbingannya menjelang ujian tengah semester, akhir semester, dan akhir program; Mengadakan konsultasi dengan dosen lain yang mengasuh mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa bimbingannya; Melaporkan perkembangan studi mahasiswa bimbingannya kepada Ketua Program Studi/Ketua Jurusan; Memonitor kembali hasil ujian semester yang baru diikuti oleh mahasiswa bimbingannya. B. Pengertian Satu Kredit Semester Perkuliahan: Bagi mahasiswa, satu kredit semester perkuliahan adalah beban kegiatan per minggu sebagai berikut: 50 menit tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar; 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal; 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri, untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca bahan acuan. Bagi tenaga pengajar, satu kredit semester perkuliahan adalah beban kegiatan per minggu sebagai berikut: 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa; 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur; 60 menit pengembangan materi kuliah. Seminar dan Kapita Selekta: Untuk seminar dan kapita selekta, di mana mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, pengertian satu kredit semester sama seperti pada perkuliahan, yaitu mengandung acara 50 menit tatap muka per minggu. Praktikum Laboratorium: Nilai satu kredit semester untuk praktikum atau kerja di laboratorium adalah beban tugas praktikum adalah beban tugas praktikum atau kerja di laboratorium sebanyak 2 atau 3 jam per minggu selama satu semester. Kerja Lapangan dan sejenisnya: Nilai satu kredit semester untuk kerja lapangan dan sejenisnya adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester. Penelitian, Penyusunan Skripsi, Tesis dan sejenisnya: Nilai satu semester adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam selama satu bulan, di mana satu bulandianggap setara dengan 25 hari kerja. C. Kemampuan Mengambil Beban Studi Ukuran kemampuan: Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Secara normal seorang mahasiswa bekerja siang hari 6-8 jam dan malam hari 2 jam selama 6 hari berturut-turut, sehingga mahasiswa akan mampu belajar 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu. Penentuan besar beban: Nilai satu kredit semester setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16-10 kredit semester. Dalam penentuan beban studi satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan individual. D. Beban Studi Beban studi mahasiswa Program Diploma (S0), meliputi: Program Diploma I, antara 40-50 sks, dijadwalkan untuk 2-4 semester Program Diploma II, antara 80-90 sks, dijadwalkan untuk 4-6 semester Program Diploma III, antara 110-120 sks, dijadwalkan untuk 6-10 semester Program Diploma IV, antara 144-160 sks, dijadwalkan 8-14 semester Beban studi mahasiswa Program Sarjana (S1), antara 144-160 sks dijadwalkan untuk 8 semester (dapat kurang dari 8 semester) dan maksimal 14 semester; Beban studi Program Magister (S2) antara 36-50 sks, dijadwalkan 4 semester (dapat kurang dari 4 semester) dan maksimal 10 semester; Beban studi Program Doktor (S3): Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, sekurang-kurangnya 40 sks, dijadwalkan untuk 5-10 semester; Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, sekurang-kurangnya 52 sks, dijadwalkan untuk 5-11 semester. E. Pengambilan Beban Studi: Beban studi yang harus diambil oleh mahasiswa baru pada semester pertama sebanyak 18 sampai 20 sks. Untuk semester berikutnya beban studi maksimum yang dapat diambil ditentukan oleh indeks prestasi semester terakhir. Besarnya beban studi yang dapat diambil untuk semester berikutnya ditentukan oleh indeks prestasi semester sebelumnya sebagai berikut: IP >= 3,00 maksimal sebanyak 24 sks IP 2,50 - 2,99 maksimal sebanyak 21 sks IP 2,00 - 2,49 maksimal sebanyak 18 sks IP 1,50 - 1,99 maksimal sebanyak 15 sks IP < 1,50 maksimal sebanyak 12 sks Penilaian hasil belajar: Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara seksama dan berkala, yang dapat berbentuk ujian pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen. Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi; Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai dengan nilai mutu: A=4, B=3, C=2, D=1, dan E=0. F. Putus Studi Mahasiswa Program S0 dinyatakan putus studi apabila: Pada akhir tahun pertama mahasiswa tidak dapat mengumpulkan kredit sebesar 26 sks atau; Pada akhir tahun pertama mengumpulkan sebanyak >= 26 sks tetapi dengan IPK < 2,00 Mahasiswa Program S1 dinyatakan putus studi apabila: Pada akhir tahun kedua tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 52 sks atau; Pada akhir tahun kedua mengumpulkan kredit sebanyak >= 52 sks tetapi dengan IPK < 2,00 Batas Waktu Studi Mahasiswa program S0 dan S1 dinyatakan putus studi apabila pada masa akhir studi maksimal yang boleh ditempuhnya untuk S1: 14 semester, S0: 10 semester, tidak dapat mengumpulkan kredit sesuai dengan yang disyaratkan atau telah mengumpulkan kredit sesuai dengan yang disyaratkan tetapi mempunyai IPK < 2,00 atau IPK > 2,00 tetapi mempunyai nilai E Program Magister (S2) Mahasiswa program Magister (S2) dinyatakan putus studi apabila: Pada tahun Pertama tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 15 sks atau telah mengumpulkan >= 15 sks tetapi mempunyai IPK < 2,75; Pada tahun Kedua tidak dapat mengumpulkan kredit sebesar 30 sks atau telah mengumpulkan kredit >= 30 sks tetapi mempunyai IPK < 2,75; Setelah menempuh sepuluh semester tidak dapat menunjukkan kemampuan untuk menyelesaikan tugas akhir/Tesis. Program Doktor (S3) Mahasiswa program Doktor (S3) dinyatakan putus studi apabila: Telah mendapat 3 kali peringatan, dan setiap peringatan dikeluarkan secara tertulis oleh Direktur Program Pascasarjana karena pada semester yang ditempuhnya mendapat IPK < 3,25; Tidak lulus ujian kualifikasi Kandidat Doktor setelah menempuh maksimal 3 kali kualifikasi; Pada akhir masa studi maksimal yang boleh ditempuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah sks dan/atau IPK < 3,25. G. Kegiatan Akademik Penyelenggaraan Pendidikan: Kegiatan pendidikan: Pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan ceramah, diskusi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, penelitian, praktik lapangan, praktik laboratorium, atau kegiatan lainnya. Syarat: Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: terdaftar sebagai mahasiswa; mengisi dan menyerahkan KRS untuk semester yang ditempuh; memiliki kartu kuliah untuk tiap mata kuliah yang akan diikutinya. Frekuensi kegiatan kuliah: Bila perkuliahan belum mencapai 12 kali (80%) tatap muka, dosen bersangkutan harus melengkapinya sebelum ujian akhir semester (dilaksanakan di luar jadwal perkuliahan yang telah ditetapkan). Kegiatan akademik pada suatu tahun akademik diselenggarakan dalam 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap. Semester ganjil dimulai bulan September-Januari tahun berikutnya, semester genap dimulai Februari-Juni. Jumlah perkuliahan satu semester adalah 19 minggu dengan rincian sebagai berikut: masa pengenalan studi/bimbingan studi 1 minggu; masa kuliah 15 minggu; masa evaluasi tengah semester 1 minggu; masa evaluasi akhir semester 2 minggu. Perubahan Mata Kuliah: Setelah perkuliahan berlangsung paling lama 3 minggu, mahasiswa diperkenankan mengubah mata kuliah yang diambilnya semula. Prosedur perubahan ini dilakukan melalui pengisian KPRS dan harus diketahui oleh PA mahasiwa bersangkutan serta Ketua Program Studi/Jurusan. Dalam KPRS harus tercantum semua mata kuliah yang diambil pada semester itu. Kegiatan Akhir Program Bentuk kegiatan akhir program dapat berupa program pengalaman lapangan (PPL), penelitian untuk penyusunan penulisan skripsi, tesis atau disertasi. Pelaksanaan kegiatan atau penulisan skripsi atau tesis oleh mahasiswa dibimbing oleh 2-3 orang dosen pembimbing yang terdiri atas pembimbing utama dan pembimbing pembantu. Persyaratan untuk menjadi dosen pembimbing adalah: Serendah-rendahnya berpendidikan sarjana lengkap (S1); Menduduki jabatan fungsional sesuai dengan yang diatur dalam SK Menko. Wasbang. Pan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999; Apabila persyaratan pada butir b tidak terpenuhi, universitas dapat menetapkan kebijaksanaan lain. Penilaian Keberhasilan Studi Penilaian Keberhasilan Belajar: Penilaian keberhasilan belajar dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan-tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum, melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan sejenisnya. Untuk memperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali yaitu berupa beberapa kuis, satu kali ujian tengah semester, dan satu kali ujian semester. Cara Ujian: Dapat berbentuk ujian tulis, ujian lisan, seminar, atau penulisan karangan. Cara ujian yang digunakan harus disesuaikan dengan tujuan kurikulum, jenis mata kuliah, dan kondisi tenaga pengajar. Sistem Penilaian: Keberhasilan belajar mahasiswa dikelompokkan ke dalam sangat baik, baik, cukup, kurang, dan jelek yang dinyatakan dengan nilai masing-masing A, B, C, D, dan E. Selain itu digunakan pula huruf K dan T. Nilai K berarti nilai kurang/belum lengkap karena mahasiswa bersangkutan mengundurkan diri secara sah. Nilai T berarti tidak lengkap karena belum semua tugas mahasiswa diselesaikan tepat pada waktunya. Atas izin dosen yang bersangkutan, tugas tersebut harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam waktu tertentu. Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan tugas itu tepat pada waktunya maka nilai T diubah menjadi nilai E (gagal). Pelaksanaan Ujian: Semua kegiatan ujian (kuis, ujian tengan semester, ujian akhir semester) diselenggarakan oleh dosen pengasuh mata kuliah. Jadwal kuis dan ujian tengah semester disesuaikan dengan jadwal perkuliahan biasa. Jadwal ujian akhir semester ditetapkan oleh ketua program studi jurusan. Mahasiswa dapat mengikuti ujian semester bagi suatu mata kuliah apabila telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan tatap muka mata kuliah tersebut yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 12 kali tatap muka. Mahasiswa yang tidak hadir pada waktu ujian semester dinyatakan gagal, kecuali bagi yang dapat menunjukkan alasan yang sah. Dengan persetujuan rektor dapat diberikan ujian susulan semester yang dilaksanakan oleh dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan. Pelaksanaan Penilaian: Pendekatan: Pendekatan yang dipergunakan dapat berupa: Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Patokan (PAP); Gabungan PAN dan PAP. Pembobotan: Nilai akhir suatu mata kuliah harus mencakup nilai praktikum. Misalnya suatu mata kuliah dengan bobot 3 sks (2 sks tatap muka dan 1 sks praktikum), maka nilai akhir mata kuliah tersebut terdiri dari 2/3 berasal dari nilai tatap muka, dan 1/3 nilai praktikum. Nilai akhir tatap muka (kuliah) merupakan gabungan dari 3 macam komponen: Nilai tugas dan kuis dengan bobot 25%; Nilai ujian tengah semester dengan bobot 30%; Nilai ujian akhir semester dengan bobot 45%. Lambang Nilai Akhir: Hasil akhir penilaian diberikan lambang dengan huruf A, B, C, D dan E dan masing-masing huruf mempunyai makna dan bobot prestasi sebagai berikut: Nilai Prestasi Bobot Makna Relatif A 4 Sangat baik B 3 Baik C 2 Cukup D 1 Kurang E 0 Jelek/Gagal K - Kurang lengkap T - Tidak lengkap Konversi Nilai Lama: Perubahan nilai mutlak sistem 0-100 ke dalam sistem relatif dilakukan sebagai berikut: Nilai Mutlak Nilai Relatif 86 - 100 A 71 - 85 B 56 - 70 C 41 - 55 D <= 40 E Keberhasilan Studi Indeks Prestasi: Keberhasilan belajar dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) yang dihitung sebagai berikut: IP = Sum (K x N) / Sum (K) K = beban studi (sks) mata kuliah yang diambil N = bobot prestasi masing-masing mata kuliah. Indeks prestasi semester (IPS) adalah indeks prestasi yang dihitung berdasarkan beban studi yang diambil dalam suatu semester. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah indeks prestasi yang dihitung berdasarkan beban studi yang diambil mulai semester I. Tahap-tahap Evaluasi Evaluasi keberhasilan belajar Program S2 dan S3 dilaksanakan pada tiap akhir semester. Evaluasi keberhasilan belajar program S1 dilaksanakan sekurang-kurangnya pada tiap akhir semester, pada akhir tahun kedua, dan pada akhir program belajar. Evaluasi keberhasilan belajar program S0 dilakukan sekurang-kurangnya pada tiap akhir smeester, pada akhir tahun pertama, pada tiap akhir semester, pada akhir tahun pertama dan pada akhir program belajar. Tujuan evaluasi keberhasilan belajar mahasiswa: menentukan beban belajar yang dapat diambil oleh mahasiswa di semester berikutnya; menentukan putus studi; menentukan akhir program belajar mahasiswa. Perbaikan Nilai Mahasiswa yang ingin memperbaiki satu atau beberapa nilai harus menempuh kembali mata kuliah bersangkutan. Mata kuliah yang diperbaiki nilainya itu harus tercantum dalam KRS mahasiswa yang bersangkutan. Nilai yang diperbaiki dalam menentukan IP dan IPK adalah nilai tertinggi mata kuliah yang diperbaiki itu. Semua nilai hasil studi mahasiswa harus tercantum dalam transkrip nilai. Semester Khusus Sejauh diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester khusus di antara 2 (dua) semester reguler yang ekivalen dengan semester reguler sesuai dengan pengertian Satuan Kredit Semester (sks). Mata kuliah semester khusus harus tercantum dalam KRS semester khusus. Semua nilai hasil studi mahasiswa harus tercantum dalam transkrip nilai. Evaluasi Akhir Program Ujian Akhir Program Ujian akhir program berbentuk ujian komprehensif atau pendadaran. Ujian akhir program diselenggarakan oleh suatu panitia yang diangkat dengan surat keputusan Dekan. Tim penguji berjumlah maksimum 5 orang dan minimum 3 orang,diketuai oleh Dekan/Ketua Jurusan/Pembimbing Utama/Ketua Program Studi. Anggota penguji terdiri pembimbing utama dan dosen penguji lainnya. Anggota penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan. Materi Ujian Akhir Program Mahasiswa yang menyusun skripsi/tesis diuji secara komprehensif terutama hal-hal yang berhubungan dengan skripsi/tesis. Mahasiswa yang tidak menyusun tesis atau skripsi diuji secara komprehensif terhadap materi yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang ditetapkan oleh Program Studi masing-masing. Ujian Ulangan Mahasiswa yang tidak lulus ujian akhir program pada kesempatan pertama diberi kesempatan mengulang sepanjang batas waktu belajar maksimum belum terlampaui. Yudisium Akhir Program Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah kredit minimum yang dipersyaratkan untuk program belajar yang ditempuhnya dinyatakan telah menyelesaikan program belajar apabila memenuhi syarat: IPK >= 2,00 untuk S0 dan S1; IPK >=2,75 untuk S2; IPK >= 3,25 untuk S3 Tidak ada nilai E untuk S0 dan S1, tidak ada nilai D untuk S2 dan S3; Untuk S0 dan S1 nilai D tidak melebihi 10% dan jumlah kredit yang ditetapkan oleh program studi yang diikuti; Lulus ujian pendadaran; Menyelesaikan dengan baik perbaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi. Kriteria Yudisium Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik untuk program S0, S1, dan S2, predikat kelulusan terdiri atas 2 tingkat untuk program S3, yaitu sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif dan predikat kelulusan Program Diploma (S0) dan Program Sarjana (S1) adalah: IPK 2,00 - 2,75 (memuaskan) IPK 2,76 - 3,50 (sangat memuaskan) IPK 3,51 - 4,00 (maksimum satu nilai C: dengan pujian) Indeks Prestasi Kumulatif dan predikat kelulusan Program Magister (S2), adalah: IPK 2,75 - 3,40 (memuaskan) IPK 3,41 - 3,70 (sangat memuaskan) IPK 3,71 - 4,00 (tanpa nilai C: dengan pujian) Indeks Prestasi Kumulatif dan predikat kelulusan Program Doktor (S3) adalah: IPK 3,25 - 3,74 (sangat memuaskan) IPK 3,75 - 4,00 (tanpa nilai C: dengan pujian) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga oleh lama masa studi yaitu: Diploma I (satu setengah tahun) Diploma II (dua setengah tahun) Diploma III (tiga setengah tahun) Program Sarjana (lima tahun) Program Magister (dua setengah tahun) Program Doktor (empat tahun) H. Penundaan Kegiatan Akademik dan Perpindahan Mahasiswa Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) Alasan Penundaan Dengan alasan kesehatan (berdasarkan surat keterangan dokter) atau alasan lain sesuai dengan rekomendasi rektor. Mahasiswa dapat menunda kegiatan akademik untuk sementara dengan ketentuan bahwa masa penundaan kegiatan akademik (PKA) dihitung sebagai masa studi. Pada masa PKA mahasiswa bebas dari pembayaran SPP. Syarat Penundaan Mahasiswa yang diperbolehkan mengambil PKA adalah yang sudah mengumpulkan sekurang-kurangnya 50% dari beban kredit yang seharusnya diperoleh pada semester yang telah ditempuh sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh dan telah terdaftar sebagai mahasiswa sekurang-kurangnya selama dua semester. Mahasiswa yang belum memperoleh sekurang-kurangnya 50% dari beban kredit yang seharusnya diperoleh dan mengajukan penundaan kegiatan akademik secara tidak resmi dinyatakan mengundurkan diri, kecuali: Sakit yang memerlukan waktu perawatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dengan penjelasan terperinci; Menjalankan tugas negara yang dibebankan kepadanya dengan melampirkan surat tugas dari negara (tidak melebihi 2 tahun); PKA harus seizin Rektor dengan memperhatikan pertimbangan Dekan/Ketua Program. Lama PKA maksimum 2 tahun dan tidak boleh diambil lebih dari 2 semester berturut-turut. Perpindahan Mahasiswa Dari Universitas Sriwijaya ke Perguruan Tinggi lain: Setiap mahasiswa yang terdaftar pada semester yang sedang berjalan dan sedikitnya telah mengikuti kegiatan akademik selama 2 semester dapat mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain. Bagi mahasiswa yang disetujui pindah oleh Rektor tidak dapat diterima lagi di Universitas Sriwijaya. Dalam Universitas Sriwijaya Mahasiswa dapat pindah dari satu program studi ke program studi lain di lingkungan Universitas, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pindah program harus pada program yang sejenis; Telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya dua semester dan minimum telah mengumpulkan 26 sks; Mencapai IPK >= 2,25; Disetujui pimpinan Fakultas/Jurusan/Program Studi yang bersangkutan. Dari Perguruan Tinggi lain ke Universitas Sriwijaya hanya menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri yang memiliki program studi sama, dengan ketentuan: Alasan kepindahan karena ikut orang tua dengan bukti; Tidak dikeluarkan dari perguruan tinggi asal karena sebab-sebab tertentu, dengan rekomendasi Rektor bersangkutan; Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama dua semester di perguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 26 sks dengan IPK >= 2,25; Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama 4 semester di perguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 52 sks dengan IPK >= 2,25; bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama 6 semester diperguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 78 sks dengan IPK >= 2,25; Bagimahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama 8 semester di perguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 104 sks, kecuali Fakultas Kedokteran 91 sks dengan IPK >= 2,25; Dalam jurusan/program studi yang sesuai/sama. Cara Mengajukan Permohonan Mahasiswa yang ingin pindah ke Universitas Sriwijaya harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan (memenuhi ketentuan-ketentuan pada butir c). Ketentuan Bagi Mahasiswa Pindahan Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan-ketentuan kurikulum dan jangka waktu studi yang berlaku di Unsri. Jangka waktu studi bagi mahasiswa pindahan sesuai dengan batas waktu program studi yang ditempuhnya di universitas terhitung saat mulai terdaftar pada perguruan tinggi asal. Universitas hanya dapat menerima mahasiswa pindahan pada awal tahun akademik (masa pendaftaran semester ganjil).

Minggu, 01 Maret 2015

Hukum administrasi negara

Basuki Rachmat Blog's Bahasan Tentang Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan STKIP PGRI Nganjuk Selasa, 03 Maret 2009 PENGENALAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA A. Pengertian Hukum Administrasi Negara 1) Pengertian Administrasi Negara Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri: 1. kegiatan melibatkan dua orang atau lebih 2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan 3. ada tujuan tertentu yang hendak dicapai Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi negara (public administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini (private administration dan public administration) terletak pada fokus pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. Dengan demikian ilmu administrasi negara (public administration) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara. Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004: 1.5) mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi yaitu: 1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. 2. Administrasi dalam pengertian tata usaha a. Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya. b. G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis. c. Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu. 3. Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara a. Wijana, Administrasi negara adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian. b. Y. Wayong, menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai. Dari berbagai definisi tentang administrasi Negara, Ali Mufiz (2004:1.7) menyebutkan ada dua pola pemikiran yang berbeda tentang administrasi negara yaitu: Pola Pemikiran Pertama Memandang administrasi Negara sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh lembaga eksekutif. Marshall Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1964), yang mengutif definisi W.F. Willougby, yaitu bahwa fungsi administrasi adalah fungsi untuk secara nyata mengatur pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga legislative dan ditafsirkan oleh lembaga yudikatif. Pola Pemikiran Kedua Pola kedua menyatakan bahwa administrasi Negara lebih luas daripada sekedar membahas aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja. Artinya Administrasi Negara meliput seluuh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, mencakup baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislative dan yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik. J.M. Pfifftner berpendapat bahwa administrasi Negara adalah koordinasi dari usaha-saha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Mendasarkan pada pola kedua di atas, Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro (1977:18) menyimpulkan bahwa administrasi negara adalah: 1) usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik 2) meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif). 3) Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan publik (public policy) dan merupakan bagian dari proses politik 4) Amat berbeda dengan administrasi privat 5) Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara C.S.T. Kansil (1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara adalah sebagai berikut: 1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota (semua organ yang menjalankan administrasi negara). 2) Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara 3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang. Tujuan administrasi negara sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara Indonesia bertujuan untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam usaha perdamaian dunia. Jadi tugas administrasi negara adalah memberikan pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya yang seringkali terjadi masyarakat yang harus melayani administrator negara. Untuk itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation), dukungan dari masyarakat kepada administrasi negara (social support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja administrasi negara (social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan administrasi negara (social responsibility). 2) Hukum Administrasi Negara Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS. Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan. Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut: 1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process) 2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government) 3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security) 4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari: a. Peradilan Ketatanegaraan b. Peradilan Perdata c. Peradilan Pidana d. Peradilan Administrasi Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara. Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo (1994), maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya. Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat tersebut. Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan. Contoh, policy pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan. B. Lapangan Pekerjaan Administrasi Negara Sebelum abad ke 17 adalah sukar untuk menentukan mana lapangan administrasi Negara dan mana termasuk lapangan membuat undang-undang dan lapangan kehakiman, karena pada waktu itu belum dikenal “pemisahan kekuasaan”, pada waktu itu kekuasaan Negara dipusatkan pada tangan raja kemudian pada birokrasi-birokrasi kerajaan. Tapi setelah abad ke 17 timbulah aliran baru yang menghendaki agar kekuasaan negara dipisahkan dari kekuasaan raja dan diserahkan kepada tiga badan kenegaraan yang masing-masing mempunyai lapangan pekerjaan sendiri-sendiri terpisah yang satu dari yang lainnya seperti yang telah dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Sejak itu baru kita mengetahui apakah yang menjadi lapangan administrasi negara itu. Maka yang menjadi lapangan administrasi negara berdasarkan teori Trias Politica John Locke maupun Monesquieu adalah lapangan eksekutif yaitu lapangan yang melaksanakan undang-undang. Bahkan oleh John Locke tugas kehakiman dimasukkan ke dalam lapangan eksekutif karena mengadili itu termasuk melaksanakan undang-undang. Sejak adanya teori “pemisahan kekuasaan” ini lapangan administrasi negara mengalami perkembangan yang pesat. Tetapi ajaran Trias Politica ini hanya dapat diterapkan secara murni di negara-negara seperti yang digambarkan oleh Immanuel Kant dan Fichte yaitu di negara-negara hukum dalam arti sempit atau seperti yang disebut Utrech “Negara Hukum Klasik” (klasieke rechtsstaat), tetapi tidak dapat diterapkan kedalam system pemerintahan dari suatu negara hukum modern (moderneechsstaat), karena lapangan pekerjaan administrasi negara pada Negara hukum modern adalah lebih luas dari pada dalam negara hukum klasik. Apakah sebabnya maka lapangan administrasi negara dalam negara hukum modern itu lebih luas dari pada dalam negara hukum klasik, hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri kedua negara tersebut. NEGARA HUKUM KLASIK NEGARA HUKUM MODERN Corak Negara adalah Negara liberal yang mempertahankan dan melindungi ketertiban social dan ekonmi berdasarkan asas “Laisez fair laissez passer” yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan diantara mereka Corak Negara adalah “Welfare State”, suatu negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga Malam” (Nachtswakerstaat) karena hanya menjaga keamanan dalam arti sempit, yaitu keamanan senjata Ekonomi liberal telah diganti dengan system ekonomi yang lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (central geleide ekonomie). Adanya suatu “Staatsonthouding” sepenuhnya, artinya “pemisahan antara negara dan masyarakat” Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan sosial lainnya Staatsonhouding telah diganti dengan staatsbemoeienis artinya negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat Ditinjau dari segi politik suatu “Nachtwakerstaat” Negara sebagai penjaga malam, tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi dari the rulling class nasib dari mereka yang bukan rulling class tidak dihiraukan oleh alat-alat pemerintah dalam suatu Nachtwakerstaat. Tugas dari suatu Welfare State adalah “Bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum Tugas Negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas yaitu keamanan social disegala lapangan kehidupan masyarakat Prajudi Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi: 1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara 2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah 6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut: 1) Staatsrecht (materieel)/Hukum Tata Negara (materiel), meliputi: a. Bestuur (pemerintahan) b. Rechtspraak (peradilan) c. Politie (kepolisian) d. Regeling (perundang-undangan) 2) Burgerlijkerecht (materieel)/Hukum Perdata (materiel) 3) Strafrecht (materiel)/Hukum Pidana (materiel) 4) Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi: a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) b. Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi: 1. Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara) 2. Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara) 3. Burgerlijeke rechtspleging/Hukum Acara Perdata 4. Strafrechtspleging/Hukum Acara Pidana 5) Politierecht (Hukum Kepolisian) 6) Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan) Lebih lanjut Victor M. Situmorang (1989:27-37) menyebutkan ada beberapa teori dari lapangan administrasi negara, yang tentunya sangat tergantung pada perkembangan dari suatu sistem pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan ini sangat menentukan lapangan atau kekuasaan Hukum Administrasi Negara. 1. Teori Ekapraja (Ekatantra) Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25). 2. Teori Dwipraja (Dwitantra) Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi: a. Legislative power b. Judicial power Legis Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2) Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur). Seorang Sarjana dari Amerika Serikat yaitu Frank J. Goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintahan dalam dichotomy, yaitu: a) Policy making, yaitu penentu tugas dan haluan, dan b) Task Executing, yaitu pelaksana tugas dan haluan negara. Sementara itu A.M. Donner juga membedakan dua kekuasaan pemerintahan, yaitu: 1) kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara, dan 2) Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak). Teori yang membagi fungsi pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas disebut dengan Teori Dwipraja. 3. Teori Tripraja (Trias Politica) John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu: 1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan 2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif). 3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern. Pada tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya “L’Esprit des Lois (The Spirit of the Law). Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu: 1) kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang 2) kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri). 3) kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang. Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. Lebih lanjut Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori Tripraja. 4. Teori Catur Praja Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan/fungsi pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu: 1) Fungsi memerintah (bestuur) Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanan undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik. 2) Fungsi polisi (politie) Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yakni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara. 3) Fungsi mengadili (justitie) Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya. 4) Fungsi mengatur (regelaar) Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara. 5. Teori Panca Praja Dr. JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken Van Het Nederlands Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu: 1) Fungsi perundang-undangan (wetgeving), 2) Fungsi pemerintahan (Bestuur), 3) Fungsi Kepolisian (Politie), 4) Fungsi Peradilan (Rechtspraak), 5) Fungsi Kewarganegaraan (Burgers). Lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1) Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2) Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie (Kekuasaan polisi), 4) Justitie (kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur). 6. Teori Sad Praja Teori Sad Praja ini dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu: 1) kekuasaan pemerintah 2) kekuasaan perundangan 3) kekuasaan pengadilan 4) kekuasaan keuangan 5) kekuasaan hubungan luar negeri 6) kekuasaan pertahanan dan keamanan umum C. Kedudukan Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi. Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut). Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.  D. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Lainnya 1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara. Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking). Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa. 2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum administrasi negara, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”. 3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum. Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara. 4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik. Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik. E. Latihan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar! 1. Jelaskan pengertian dan rumuskan dari Hukum Administrasi Negara! 2. Bagaimanakah lapangan dan kedudukan hukum administrasi negara di Indonesia!. Jelaskan. 3. Terangkan pengertian administrasi menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H.! 4. Jelaskan hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara! 5. Gambarkan perbedaan antara hukum administrasi negara klasik dengan hukum administrasi negara modern!. F. Rangkuman Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi: 1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara, 2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara, 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis, 4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara, 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah, 6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseor.

Hukum Dagang

A. Pengertian Hukum Dagang Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini. Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaiatan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya defenisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau defenisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri. Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut: 1) Achmad Ichsan mengemukakan: Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. 2) R. Soekardono mengemukakan: Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan. 3) Fockema Andreae mengemukakan: Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda. 4) H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan: Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. 5) Sri Redjeki Hartono mengemukakan: Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya. 6) J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan: Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian. 7) M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan: Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt. 8) KRMT. Titodiningrat mengemukakan: Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt. 9) Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan: Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupaka hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common law khususnya anglo american, hukum bisnis bukan merupakan cabang atau bagian tunggal hukum tertentu. Dalam rangka untuk memperkaya wawasan tentang pengertian hukum dagang (commercial law), berikut dikutip beberapa pemikiran yang dikemukakan oleh para ahli yang berasal dari negara yang menganut sistem hukum common law, antara lain: 1) John E. Murray Jr. dan Harry M. Flechther, mengemukakan: “Traditionally called the law of ‘sales’, for much of the last century the focus was on sale of tangible, moveable (goods) as governed by article 2 of the Unifrom Commercial Code (UCC). 2) Clayton P. Gillette dan Steven D. Walt, Mengemukakan: “Sales law involves legal doctrines that regulate the relationship between the paties involved in an exchange of goods for a price. As a general matter, sales law only addresses transfer of tangible personal property, not real estate or intangibles such as intellectual property rights, Sales law, is an subset of contract law. 3) Iwan R. Davies, mengemukakan: “The concern of commercial law should focus upon the commercial sense of the transaction and the parties them selves. In this regart, it is important to refer to the principles of commercial law which are essentially tools in serving the needs of the bussiness community. Dari berbagai penghasilan hukum dagang sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli hukum di atas tampak bahwa, ada satu benang merah yang dapat dijadikan sebagai titik awal untuk melihat apa makna hukum dagang. Benang merah yang dimaksud adalah pada hakikatnya hukum dagang sebagai suatu norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha. Dengan kata lain, hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut dapat bersumber, baik pada aturan hukum yang sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHPdt dan KUHD maupun diluar kodifikasi. Perlu juga dikemukakan disini, bahwa hal yang diatur dalam kodifikasi tersebut secara parsial telah diatur dalam undang-undang tersendiri, seperti halnya tentang perseroan terbatas, sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Di sisi lain perkembangan dunia usaha sendiri berkembang demikian cepat sehingga memerlukan pengaturan tersendiri yang sebelumnya belum diatur dalam kedua kodifikasi tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Emmy Pangaribuan Simanjuntak, tidak semua materi hukum dagang diatur secara lengkap dalam KUHD, sebab masih ada juga materi hukum dagang yang diatur di luar KUHD. Jika dibandingkan antara apa yang diatur di dalam KUHD dan kenyataan dalam praktik, tidaklah berlebihan, jika dikemukakan banyak ketentuan yang diatur dalam KUHD tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam praktik. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat perkembangan dunia demikian cepat. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika ketentuan tentang hukum dagang yang hanya mengandalkan kepada KUHD tidak memadai. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan dalam hukum dagang pembaruan dalam bidang hukum dagang, tidak berarti penghapusan semua peraturan yang ada sekarang. Pembaharuan hukum dagang yang dimaksud di sini, dapat berarti : 1. Membuaat peraturan baru mengenai materi tertentu yang sama sekali belum pernah diatur. 2. Penghapusan beberapa ketentuan dalam suatu peraturan yang telah ada yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam praktik. 3. Menambah atau melengkapi suatu peraturan yang telah ada dengan satu atau beberapa ketentuan. 4. Penyesuaian atau harmonisasi peraturan nasional dengan peraturan internasional. 5. Mencabut peraturan yang telah ada dan menggantinya dengan peraturan baru; 6. Mencabut peraturan yang dipandang tidak perlu lagi. Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum). B. Hubungan Dengan Hukum Perdata Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata: 1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan 2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. 3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada : 1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K) b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1Kuh dagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan. C. Berlakunya Hukum Dagang Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran. D. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya Pengusaha adalah orang yang mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat: a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan. b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar. c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar. Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : 1. Membantu didalam perusahaan, 2. Membantu diluar perusahaan. 1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain: a) Pelayan toko, b) Pekerja keliling, c) Pengurus filial, d) Pemegang prokurasi, e) Pimpinan perusahaan. Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat : (1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER). (2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER. 2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: a) Agen perusahaan Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. b) Perusahaan perbankan, c) Pengacara, d) Notaris, e) Makelar, f) Komisioner. E. Pengusaha dan Kewajibannya Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu : 1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian ) b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. 2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985. Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi : a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya, b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa, c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah : a.Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja, b.Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat, c.Memberikan pelatihan kerja (pasal 12), d.Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80), e.Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77), f.Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan, g.Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan, h.Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi, i.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih, j.Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90), k.Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99) F. Bentuk Badan Usaha Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Badan Usaha Milik Swasta 3. Koperasi Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya. Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah : a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebagainya. b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara. 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah : • Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang. • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital. • Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan – hubungan dengan pihak lainnya. • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata. • Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi. • Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan. BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu : a. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. b. Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan c. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. 2. Badan Usaha Milik Swasta Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll. Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam : a. Perseorangan Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll. Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah : – Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh. – Motivasi usaha yang tinggi. – Penanganan aspek hukum yang minimal. Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah : – Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas – Keterbatasan kemampuan keuangan. – Keterbatasan manajerial. – Kontinuitas kerja karyawan terbatas b. Firma Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya. c. Perserikatan Komanditer (CV) Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu. Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu : – Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan. – Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas. d. Perseroan Terbartas (PT) Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV). Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah : – Memiliki masa hidup yang terbatas. – Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan. – Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas. – Penggunaan manajer yang profesional. e. Yayasan Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll. 3. Koperasi Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi: 1. Koperasi Sekolah 2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia 3. KUD 4. Koperasi Konsumsi 5. Koperasi Simpan Pinjam 6. Koperasi Produksi Prinsip koperasi : – Keanggotaan bersifat suka rela – Pengelolaan bersifat demokratis • Lembaga Keuangan Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). • Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi) – Bentuk Penggabungan Perusahaan Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut Bentuk-bentuk Penggabungan: > Trust > Kartel > Merger > Holding company > Concern > Corner dan ring > Syndicat > Joint venture > Production sharing > Waralaba ( franchise ) – Bentuk Pengkhususan Perusahaan Ada 4 bentuk yaitu : 1. Spesialisasi 2. Trust/Kartel 3. Holding Company 4. Joint Venture – Pengkonsentrasian Perusahaan 1. Trust Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. 2. Holding Company Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama. 3. Kartel Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. 4. Sindikasi Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar) 5. Concern Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal. 6. Joint Venture Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge. 7. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) 8. Gentlement’s Agreement Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka. – Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha 1. Consolidation / Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup 2. Merger Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih. 3. Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi. Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). 4. Akuisisi adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.