Rabu, 27 Mei 2015

Tki taiwan asuransi

ASURANSI (Insurance) Jenis asuransi yang harus dimiliki olehTenaga Kerja Asing ketika bekerja di Taiwan yakni: 1. Asuransi Kesehatan (ASKES)/CHIEN PAO KA (健保卡) : berlaku bagi semua TKA pemegang ARC (KTP) baik yang bekerja pada sektor formal maupun sektor informal看護工 (PRT dan perawat orang sakit di rumah pribadi alias caregiver). asuransi ini wajib diurus oleh majikan TKA ketika pekerja tersebut resmi bekerja di majikan tersebut. 2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK): hanya bagi para TKA di sektor formal (pabrik, bangunan, perawat di panti jompo dan nelayan). Asuransi Kesehatan (ASKES : Health Insurance/CHIEN PAO KA健保卡 ), beberapa hal yang perlu diperhatikan: Permohonan pengembalian biaya pengobatan dibayar sendiri TERLEBIH DAHULU SAAT BEROBAT Di Rumah Sakit atau di klinik yang berlogo ASKES. Apabila kita sakit dan kebetulan tidak membawa askes,maka kita bisa melakukan pembayaran biaya berobat dengan uang kita sendri terlebih dahulu.Setelah itu kita bisa mengajukan Permohonan pengembalian biaya pengobatan ke kantor askes setempat dalam waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berobat. batas maksimal pengembalian biaya perawatan adalah rata-rata tanggungan Askes yang diberikan kepada pusat kesehatan untuk biaya rawat jalan, rawat darurat atau rawat inap setiap orang triwulan sebelumnya. Oleh karena batas maksimal pengembalian biaya perawatan setiap triwulan berubah, akan diumumkan di website Badan Asuransi Kesehatan, Anda dapat memeriksa on-line atau menghubungi saluran layanan konsultasi bebas pulsa 0800-030-598. Biaya ASKES langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: Jumlah Gaji Pokok Dibayar oleh TKA Dibayar oleh majikan NT$ 19.273 (Formal) NT$ 284 NT$ 802 NT$ 15,840 (informal) NT$ 284 NT$ 802 Askes hanya dipakai untuk pengobatan secara umum dan untuk itu TKA diberikan sebuah kartu Askes yang harus dipegangnya sendiri, majikan tidak boleh menahannya. Dokumen yang harus disiapkan: 1. Formulir permohonan 2. Kwitansi pembayaran, serta daftar perincian biaya 3. Surat diagnosa atau bukti dokumen 4.Tempat pengajuan di kantor askes di setiap wilayah seluruh Taiwan.Untuk wilayah Taipei:7F.,NO.15-1 GONG YUAN RD.,ZHONG CHEN DIST.,TAIPEI CITY..Telp:02-2523-2388 Semoga info tersebut bisa bermanfaat. Sumber:http;//www.nhi.gov.tw 2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK : Labour Insurance) Biaya ASTEK langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: Jumlah Gaji Pokok Dibayar oleh TKA Dibayar oleh Majikan/Perusahaan NT$ 19.273 NT$ 328 NT$ 665 Semua buruh pabrik, bangunan, para perawat di panti jompo HARUS memiliki ASTEK, sedangkan bagi para nelayan berlaku ketentuan bila di kapal dipekerjakan lebih dari 5 pekerja juga HARUS memiliki ASTEK. Apa saja keuntungan memiliki ASTEK? Menurut Peraturan Asuransi Tenaga Kerja (Bagian 3, Pasal 35) disebutkan beberapa keuntungan atau hal-hal yang menjadi pertanggungan ASTEK. Ganti Rugi Melahirkan (Maternity Benefit): 1 bulan gaji pokok (ASTEK sec. 2, Pasal 32) Ganti Rugi Kecelakaan / Sakit (Injury or Sickness Benefits): 50 % dari gaji pokok untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan perhitungannya dimulai dari hari ke-4 saat mana pekerja tidak mampu lagi untuk bekerja Ganti Rugi karena Cacat (Disability Benefit) : sejak hari ke-30 hingga hari ke-1200 Biaya yang ditanggung apabila Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) : 5 bulan gaji pokok untuk biaya pemakaman (Bila pemakamannya diurus oleh suami/isteri, anak, bapak/ibu, kakek/nenek, atau cucu; maka mereka harus dibayar pula: Astek Sec. 7, Pasal 63) 10 bulan gaji: bila telah ikut dalam asuransi kurang dari 1 tahun 20 bulan gaji: bila telah ikut lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun 30 bulan gaji: bila telah ikut asuransi lebih dari 2 tahun 3 bulan gaji bila orang tua (ayah atau ibu) dan pasangan (suami/isteri) meninggal di Indonesia 2 ½ bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur di atas 12 tahun 11/2 bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur kurang dari 12 tahun Untuk mengurus Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) bila yang meninggal adalah anggota keluarga anda (orang tua, suami/isteri, anak) beberapa persyaratan berikut ini harus dipenuhi : Surat keterangan kematian dan surat keterangan hubungan kekerabatan (Akte Kelahiran / Kartu Keluarga) di mana dokumen-dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin dan disahkan oleh TETO (Taipei Economic & Trade Office: Kantor Dagang & Ekonomi Taipei di Jakarta Alamat TETO: Taipei Economic & Trade Office Jakarta17th Floor Gedung Artha Graha Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53Jakarta 12190 Tel.: 021-515-1111 / 021-515-3939 Fax: 021-515-2977 / 021-515-4626 Alamat Astek n0.4 sec. 1 Roosevelt Rd, Chungcheng District, Taipei City. telp 02-2321-6884 Alamat Askes No 140 sec 3 Hsinyi Road, Taipei city telp 02-27065866
ASURANSI, SLIP GAJI, CUTI TAHUNAN, DLL oleh: Rm. Karolus Suwendi – MWCD Taipei City ASURANSI (Insurance) Semua Tenaga Kerja Asing (selanjutnya akan disebut TKA saja) diwajibkan untuk mengurus setidak-tidaknya dua bentuk asuransi yaitu: Asuransi Kesehatan (ASKES): berlaku bagi semua TKA pemegang ARC (KTP) baik yang bekerja pada sektor formal maupun sektor informal (PRT dan perawat orang sakit di rumah pribadi alias caregiver) Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK): hanya bagi para TKA di sektor formal (pabrik, bangunan, perawat di panti jompo dan nelayan) 1.Asuransi Kesehatan (ASKES : Health Insurance) Biaya ASKES langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: Jumlah Gaji Pokok Dibayar oleh TKA Dibayar oleh majikan NT$ 17,280 NT$ 236 NT$ 802 NT$ 15,840 NT$ 236 / NT$ 216 NT$ 802 Sejak gaji dinaikkan Juli 2007 menjadi NT$ 17,280 (tapi hanya berlaku bagi sektor formal: pabrik, bangunan, nelayan dan panti jompo), maka biaya ASKES juga dinaikkan menjadi NT$ 236/bulan. Tetapi dalam prakteknya, ada majikan yang tetap memungut dari pekerja hanya NT$ 216 dan itu sah-sah saja. Askes hanya dipakai untuk pengobatan secara umum dan untuk itu TKA diberikan sebuah kartu Askes yang harus dipegangnya sendiri, majikan tidak boleh menahannya. 2. Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK : Labour Insurance) Biaya ASTEK langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian: Jumlah Gaji Pokok Dibayar oleh TKA Dibayar oleh Majikan/Perusahaan NT$ 17,280 NT$ 190 NT$ 665 Semua buruh pabrik, bangunan, para perawat di panti jompo HARUS memiliki ASTEK, sedangkan bagi para nelayan berlaku ketentuan bila di kapal dipekerjakan lebih dari 5 pekerja juga HARUS memiliki ASTEK. Apa saja keuntungan memiliki ASTEK? Menurut Peraturan Asuransi Tenaga Kerja (Bagian 3, Pasal 35) disebutkan beberapa keuntungan atau hal-hal yang menjadi pertanggungan ASTEK. Ganti Rugi Melahirkan (Maternity Benefit): 1 bulan gaji pokok (ASTEK sec. 2, Pasal 32) Ganti Rugi Kecelakaan / Sakit (Injury or Sickness Benefits): 50 % dari gaji pokok untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan perhitungannya dimulai dari hari ke-4 saat mana pekerja tidak mampu lagi untuk bekerja Ganti Rugi karena Cacat (Disability Benefit) : sejak hari ke-30 hingga hari ke-1200 Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) : 5 bulan gaji pokok untuk biaya pemakaman (Bila pemakamannya diurus oleh suami/isteri, anak, bapak/ibu, kakek/nenek, atau cucu; maka mereka harus dibayar pula: Astek Sec. 7, Pasal 63) 10 bulan gaji: bila telah ikut dalam asuransi kurang dari 1 tahun 20 bulan gaji: bila telah ikut lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun 30 bulan gaji: bila telah ikut asuransi lebih dari 2 tahun 3 bulan gaji bila orang tua (ayah atau ibu) dan pasangan (suami/isteri) meninggal di Indonesia 2 ½ bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur di atas 12 tahun 11/2 bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur kurang dari 12 tahun Untuk mengurus Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) bila yang meninggal adalah anggota keluarga anda (orang tua, suami/isteri, anak) beberapa persyaratan berikut ini harus dipenuhi: Surat keterangan kematian dan surat keterangan hubungan kekerabatan (Akte Kelahiran / Kartu Keluarga) di mana dokumen-dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin dan disahkan oleh TETO (Taipei Economic & Trade Office: Kantor Dagang & Ekonomi Taipei di Jakarta) Alamat TETO: Taipei Economic & Trade Office Jakarta17th Floor Gedung Artha GrahaJl. Jend. Sudirman Kav. 52-53Jakarta 12190 Tel.: 021-515-1111 / 021-515-3939 Fax: 021-515-2977 / 021-515-4626 Pengurusannya bisa dengan memberikan Surat Kuasa (Authorization Letter) kepada kerabat atau kenalan di Indonesia. Lalu dikirimkan kepada TKA di Taiwan. Fotokopi paspor dan KTP di Taiwan (ARC) dari pelamar (dalam hal ini TKA) – semuanya harus diberi meterai dan diperhatikan bila semuanya benar-benar sesuai aslinya Mengisi formulir lamaran untuk ganti rugi kematian dan kuitansinya dari Kantor Asuransi Tenaga Kerja – Selain itu formulir ini dapat juga anda download sendiri dari internet atau minta pada agensi anda atau minta bantuan pada NGO/LSM DAFTAR / SLIP GAJI (Pay Slip) Berdasarkan isi kontrak kerja dan menurut Peraturan Ketenagakerjaan Taiwan, semua TKA harus memiliki daftar gaji yang tersedia dalam 2 bahasa (bilingual) – untuk TKI harus dalam bahasa Mandarin dan bahasa Indonesia – (perincian potongan yang jelas, ditandatangani setiap bulan bila jumlahnya cocok) dan diserahkan salah satu fotokopinya pada pekerja. Setiap TKA diharapkan memahami dengan baik semua item yang terdapat dalam daftar gajinya agar tidak bingung dalam menghitung gaji yang harus diterimanya setiap bulan. Tidak memberikan daftar gaji kepada pekerja adalah illegal dan TKA berhak melaporkan hal tersebut pada pihak berwenang. Berikut ini adalah item dalam daftar gaji: Sektor Informal: (PRT, caregiver) Pemasukkan Potongan di Taiwan Potongan Indonesia Terima Gaji Lembur Total ARC Medikal Agensi Askes Pajak Pinjaman Bank Adm Tabungan I 15,840 2112/2640 17,952 1,000 1,600-2,000 1,8001,7001,500 216/236 950-3,168 4,438 265 2,000 II 15,840 2112/2640 17,952 1,000 1,600-2,000 1,8001,7001,500 216/236 950 4,895 900 2,500 Keterangan: v I : Item gaji bagi para TKA sektor informal yang dikenai potongan bank sebagai pengembalian pinjaman selama 15 bulan v II : Item gaji bagi para TKA sektor informal yang dikenai potongan bank sebagai pengembalian pinjaman selama 12 bulan v Upah Lembur (kadang disebut sebagai BONUS) yaitu NT$ 2,112 (hanya menghitung 4 hari minggu dalam sebulan), tetapi karena ada bulan tertentu dengan jumlah hari minggunya 5, maka besarnya lembur bulan tersebut mestinya NT$ 2,640. Pekerja harus mengingatkan majikan tentang hal ini. v Biaya pemeriksaan kesehatan (MCU) berkisar antara NT$ 1,600 hingga NT$ 2,000 v Potongan Pajak (Tax): bagi TKA yang masuk ke Taiwan sebelum tahun 2009, umumnya potongan pajak 6 bulan pertama sebesar NT$ 3,168/bulan dan seterusnya NT$ 950. Tetapi bagi yang masuk ke Taiwan sejak tahun 2009 dan sejak diberlakukannya Peraturan Pajak Baru, maka potongan pajak TIDAK BOLEH NT$ 3,168/bulan pada 6 bulan pertama. Meskipun TKA masih dengan status non-resident dan pendapatannya di bawah NT$ 25,920, potongan pajaknya hanya 6 % yaitu NT$ 950/bulan. v Potongan untuk PT Indonesia lewat Bank (BCI, Huanan, atau Sunny) telah dirubah periode pembayarannya dari 15 bulan menjadi 12 bulan, meskipun jumlahnya (sesungguhnya) tidak berubah. Setiap TKA harus mengecek tabungannya (sebut nama lengkap dan nomor paspor) ini secara berkala ke: Bank Chinatrust (BCI) : 02-77100444 (berbahasa Indonesia) Bank Huanan : 02-2508-1786 # 555 (berbahasa Indonesia) Bank Sunny : 02-2902-5236 (Inggris atau Mandarin) Sektor Formal (Pabrik, bangunan, perawat panti jompo) Pemasukkan Potongan di Taiwan Pot. Indonesia Terima Gaji Lembur Total ARC Medikal Agensi u.makan & Mess Askes Astek 17,280 1,000 1,600-2,000 1,8001,7001,500 2,500 – 3,000 236 190 3,055 Untuk para TKA di sektor formal, mengingat jumlah jam lembur berbeda dari waktu ke waktu, maka HARUS menyimpan semua slip gaji di mana dicantumkan jumlah jam lembur dan bila pabrik tidak menyediakan suatu sistem yang baik/jelas untuk pencatatan jam lembur, maka TKA sendiri HARUS mencatat secara teratur jumlah jam lemburnya. Hal ini kemudia akan sangat penting untuk penghitungan pajak dan bila ada perselisihan soal gaji dengan pihak pabrik. INGAT !!! Bila TKA kembali bekerja ke Taiwan lewat proses Direct Hiring (tanpa melalui agensi), maka jenis potongan gajinya hanya meliputi: Biaya ARC (KTP) Biaya Check Kesehatan (MCU) Biaya ASKES + ASTEK Pajak (bila ada: disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima per bulannya) Beberapa hal umum yang harus diperhatikan berkaitan dengan gaji: Gaji harus dibayar setiap bulan oleh majikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan – gaji bukan dibayar kepada agensi, kecuali biaya agensi Ingatkan majikan untuk segera membayar gaji bila terlambat atau belum membayar gaji anda Jumlahnya harus sesuai dengan yang tertera dalam daftar (slip) gaji Pekerja harus menandatangani daftar gaji saat menerima gaji – bila jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam daftar gaji, maka pekerja harus membuat catatan tentang kekurangannya / kelebihannya Daftar gaji harus disimpan sebaik-baiknya karena akan sangat penting dan menjadi acuan utama bila di kemudian hari anda bermasalah menyangkut perhitungan gaji anda – buat fotokopi lebih dari satu dan disimpan ! BIAYA AGENSI (Service Fee): Untuk segala pelayanan yang diberikan oleh pihak agensi pemakai di Taiwan maka pihak pekerja membayar biaya pelayanan (Service Fee) pada agensi dengan ketentuan sebagai berikut: Pada tahun I : NT$ 1,800 / bulan Pada tahun II : NT$ 1,700 / bulan Pada tahun III : NT$ 1,500 / bulan Pihak agensi diperbolehkan untuk memotong biaya agensi setelah 3 bulan sekali, jadi pungutannya tidak boleh pada awal tetapi pada akhir setiap 3 bulan Apa saja yang termasuk pelayanan agensi ? Menjemput TKA saat pertama kali datang Menghantar TKA saat pulang menyelesaikan kontrak kerja (tidak dibenarkan bila agensi memungut ongkos tambahan untuk menjemput atau menghantar TKA ke bandara) Menghantar TKA untuk mengurus dokumen: ARC, Medikal, membayar pajak dan urusan dokumen-dokumen lainnya Mengunjungi TKA secara berkala dan menengahi permasalahan yang timbul dalam pekerjaan antara majikan dan TKA Biaya makanan dan tempat tinggal seandainya TKA akan ganti majikan MENABUNG (Saving) Apakah anda mau menabung sebagian atau seluruh gaji yang diterima – itu adalah HAK anda sepenuhnya Pemotongan gaji untuk tabungan diperbolehkan hanya dengan persetujuan pekerja. (pemaksaan menabung-forced saving– adalah illegal dan bila itu terjadi anda harus melapor). Oleh karena itu, pekerja dapat menghentikan persetujuan tersebut setiap waktu. Broker atau agensi TIDAK BERHAK memotong gaji pekerja untuk ditabung dan memegang buku tabungan pekerja Bila memang pekerja menyetujui sebagian atau seluruh gajinya ditabung, maka buku tabungan (rekening) HARUS atas nama pekerja (bukan majikan/agensi) Pekerja HARUS dan BERHAK untuk secara berkala/teratur mengecek buku tabungannya CUTI TAHUNAN (Annual Leave) Semua TKA (baik di sektor formal maupun informal) BERHAK mendapat cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: 7 hari libur setelah menyelesaikan masa kontrak kerja 1 tahun pertama dan akan memasuki masa kontrak kerja tahun ke-2, tetapi bila pekerja tidak mengambil 7 hari liburan ini dan tetap bekerja pada majikannya, maka 7 hari itu HARUS di-uang-kan sesuai besarnya upah sehari Untuk pekerja sektor formal : 7 X 576 = NT$ 4,032 Untuk pekerja sektor Informal : 7 X 528 = NT$ 3,696 7 hari libur lagi setelah menyelesaikan masa kontrak kerja tahun ke-2 dan akan melanjutkan kontrak ke tahun ke-3, tetapi bila liburan ini tidak diambil maka harus di-uang-kan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya Catatan: v Cuti tahunan ini bukan tergantung pada kebaikan majikan ataukah harus dirundingkan terlebih dahulu – Jadi, tidak perlu harus ada persetujuan lisan terlebih dahulu dari majikan/pabrik untuk membayarnya atau tidak v Bila TKA hanya bekerja 1 tahun, maka tidak ada cuti tahunan v Bila TKA bekerja lebih dari setahun tapi tidak lebih dari 2 tahun, maka mendapat jatah 7 hari cuti v Bila TKA bekerja lebih dari 2 tahun dan tidak lebih dari 3 tahun, maka mendapat jatah cuti 14 hari v Cuti tahunan ini HARUS diganti dengan uang bila pekerja tidak mengambilnya untuk berlibur

Selasa, 05 Mei 2015

Balik nama pbb

Pelayanan Pajak Solusi Masalah Perpajakan Anda Balik Nama / Mutasi Nama SPPT PBB Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB. Tatacara dan Persyaratan : Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L 1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan 2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru 3. Fotokopi SSB BPHTB 4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap 5. Fotokopi KTP Keterangan Tambahan : 1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan. 3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu. Batas Waktu Penyelesaian : 1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan) 2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)

Jumat, 01 Mei 2015

Pbb mutasi

Balik Nama / Mutasi Nama SPPT PBB Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB. Tatacara dan Persyaratan : Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L 1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan 2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru 3. Fotokopi SSB BPHTB 4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap 5. Fotokopi KTP Keterangan Tambahan : 1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan. 3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu. Batas Waktu Penyelesaian : 1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan) 2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)