Jumat, 25 Maret 2016
Filsafat etika, profesi dlm pradikma teori hukum
FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI DALAM PARADIGMA TEORI HUKUM PEMBANGUNAN
I. PERISTILAHAN
Istilah filsafat hukum pertama kali digunakan oleh Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum pada masa Hindia Belanda), yaitu Wijsbegeerte van het recht (dalam kurikulum 1933 termuat dalam almanak Rechtshogeschool 1933). Kemudian istilahnya diganti rechts philosophie). Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah agar tercipta sarjana hukum yang teoritis dan praktis. Dulu filsafat hukum diberikan setelah mahasiswa lulus pada tingkat doktoral 2 (D2) (3 tahun) yang untuk waktu sekarang setara dengan SI, sehingga filsafat hukum adedidikirawanselanjutnya diberikan guna mencapai gelar Mister in de rechten (Mr) (5 tahun), yang sekarang sejajar dengan MH.Jadi filsafat hukum sebenarnya lebih dalam dipelajari pada tingkat MH ke atas, adapun untuk tingkat SI maka pendekatannya lebih kepada teori hukumnya. Dengan demikian maka peristilahhan yang terbaru diberikan untuk tingkat SI sebaiknya adalah jurisprudence (teori hukum). Perbedaan filsafat hukum dan teori Hukum , teori hukum : mengacu pada induk falsafah dan hasil karya pemikiran para filsuf, tingkat abstraksinya tinggi dan Teori hukum: tidak mengacu pada induk falsafah dan hasil karya pemikiranadedidikirawan para ahli hukum/pakar hukum, bersifat operasional. Tingkat ilmu tertinggi adalah teori, sedangkan filsafat menjawab apa yang tidak terjawab oleh teori. Teori hukum adalah ilmu hukum positif.Peristilahan lain filsafat hukum, Recht philosophie (di Belanda dan Jerman), Philosophie des recht (Belanda dan Jerman), Philosophie du droit (di Prancis), Philosophy of law/legal philosphy (dinegara-negara berbahasa adedidikirawanInggris),Philosophy of Right (di Dyde), legal theory (friedmann,finch), Jurisprudence (digunakan oleh banyakpenulis Inggris, AS dan negara-negara yang berbahasa Inggris). Theory of Justice.
II. PENGERTIAN
Filsafat hukum mempelajari mengenai hakikat hukum definisi hukum dan teori hukum sendiri itu sendiri. Hakikat hukum adalah keberadaan hukum itu dilihat dari:
A. Teori Imperatif artinya perintah tuhan dalam hal ini didukung oleh teori dari Thomas Aquinas (tentang lex eterna dan lex divinanya). Berasal dari perintah penguasa yang berdaulat dari austin tentang teori soverignityadedidikirawan (dipengaruhi teori Hans Kelsen tentang teori kedaulatan negaranya).
B. Teori Indikatif yaitu teori tentang kenyataan sosial yang mendalam. Didukung oleh teori Von Savigny (volkgeist). Volkgeist adalah kebiasaan Germania yang beraneka ragam. Di Indonesia maka volkgeist ini dianalogikan sebagai hukum adat. Kenyataan sosial yang mendalam dalam hal ini adalah living law, yaitu hukum yang hidup, tumbuh berkembang dan berlaku di dalamadedidikirawan masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
C. Teori Optatif Dilihat dari tujuan hukumnya antara lain, keadilan (hukum alam), kepastian hukum (positivisme), kegunaan (pragmatic legal realism), dan kebahagiaan (utiliti).
Permasalahan filsafat hukum, meliputi:
A. Tujuan hukum
mengapa orang mentaati hukum, Demousteneus; karena hukum berasal dari tuhan, karena hukum berasal dari kebiasaan orang yang bijaksana, karena hukum berasal dari kesusilaan, karena hukum berasal dari persetujuan.
Mengapa negara berhak menghukum, Kelsen; teori kedaulatan negara.
Hubungan hukum kekuasaan, Mochtar Kusumaatmadja; hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dann kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Pembinaan hukum, Mochtar Kusumaatmadja, mempertahankan hukum yang pernah ada yang dianggap masih memadai, memperbaharui/merubah,adedidikirawan hukum-hukum yang pernah ada yang dianggap masih bisa dipergunakan.
B. Hakikat hukum, didukung oleh:
a. Teori imperatif, (asal mula hukum), Istilah imperatif berasal dari Immanuel Kant dengan kategoris imperatif. Immanuel Kant dipengaruhi aliran empiris David Hume. Kategoris merupakan pencerminan dari arti empirisadedidikirawan (sosiologi) sedangkan imperatif merupakan pencerminan normatif (Hans kelsen dengan dualisnya). Definisi hukumnya Mochtar Kusumaatmadja = normatif fan empiris. Teori imperatif didukung oleh teori:
1) Teokrasi (= hukum datang dari Tuhan); Thomas Aquinus, Agustinus.
2) Kedaulatan Hukum (=hukum datang dari kesadaran hukum masyarakat) Hans Krabbe.
3) Kedaulatan negara (= hukum datang dari negara) Kelsen (orientasinya normatif), Paul laban dan Jellinek (orientasinya politis)
4) Perjanjian masyarakat (= hukum datang karena adanya perjanjian masyarakat);
Hobbes (homo homini lupus bellum omnium contra omnes) melahirkan :1) pactum unionis, 2) pactum subjektionis konstruksinya adalah monarkhi absolut (Prancis).Jhon Locke è pactum unionis dan pactum subjektionis è konstruksinya adalah monarkhi konstitusional (Inggris). Rousseau è hanya pactum unionisè konstruksinya adedidikirawanadalah demokrasi mutlak (menurut Mac lver bahwa Rousseau sebagai nabinya demokrasi.
b. Teori indikatif, (kenyataan-kenyataan sosial mendalam), Carl Von Savigny; volgeist/jiwa bangsa (mazhab sejarah; lahir sebagai reaksiadedidikirawan dari pendapat Thibout yang memperjuangkan kodifikasi Jerman è pengaruh kodifikasi Yustianus – Code Napoleon).
c. Teori Optatif (tujuan hukum keadilan), Aristoteles; teori etis è tujuan hukum keadilan yaitu keadilan distributif, komutatif, vindikatif, kreatif, protektif, legalis (keadilan menurut Plato; merupakan cerminan tertib individu dan menggambarkanadedidikirawan keadaan harmonis, menurut Krenberg; adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban (teori evenredige postulat), menurut Mochtar Kusumaatmadja; adalah suatu keadaan yang mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Bentham dikenal sebagai bapak hukum Inggris, teori kegunaan (guna kebahagiaan yang sebesar-besarnya) è dipengaruhi oleh Locke adedidikirawandan situasi masyarakat Yunani yang dikenal dengan nama endaemonisme. Apeldoorn; teori campuran (etis dan kegunaan) Gustav Radbruch; keadilan kegunaan dan kepastian hukum.
C. Konsepsi Hukum (aliran-aliran filsafat hukum):
a. Hukum alam
b. positivism
c. Mazhab sejarah;
d. Sosilogical Jurisprudence
e. Pragmatic legal realism
f. mazhab jurisprudence
g. mazhab UNPAD
h. Anthropological Jurisprudence
D. Pendapat para ahli (dapat dilihat dari buku-bukunya)
Berkenaan dengan definisi, maka adedidikirawandefinisi hukum menurut Mochtar, yang merupakan suatu ramuan dari berbagai aliran, dimana beliau didalamnya mendifinisikan hukum sebagai:
A. Asas (aliran hukum alam)
B. kaidah (aliran positivism)
C. lembaga (mazhab sejarah)
D. Proses (aliran pragmatical legal realism)
E. Lembaga dan proses (aliran social jurisprudence)
Arti dari teori hukum harus dibedakan antara teori hukum dalam arti ilmu dan teori hukum dalam arti ajaran. Teori hukum dalam arti iilmu berbicara tentang pengertian-pengertian dasar (berkenaan dengan subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum) adedidikirawandan sistem dari pada hukum. Teori hukum dalam arti ajaran berbicara mengenai aliran-aliran hukum. Istilah jurisprudence mengacu pada teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat itu tajam sehingga bisaadedidikirawan memberi komentar yang kesimpulannya tidak mudah untuk disangkal. filsafat : filsafat alam, filsafat manusia, filsafat etika, filsafat hukum, filsafat estetika. filsafat hukum adalah cabang dari filsafat etika/moral; objek pembahasannya adalah hakikat atau inti yang sedalam-dalamnya tentang hukum, mempelajari lebih lanjut hal-hal yang tidak terjawab oleh ilmu hukum. Orang berfilsafat karena rasa kagum.
III. PARADIGMA
Paradigma adalah susunan pandangan dasar yang dianut oleh sebagian besar komunitas ilmuan dalam mempelajari atau menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Ada yang dianut (pandangan) bersifat dinamis baik secara evolusi maupun revolusi.
A. Dinamis secara evolusi
Karl Popper, rumusannya :
PI èPSèEEè P2
Ket:
PI: Problem
PS: Problem solving
EE: Error Elimination
P2: Problem
Contoh:
PI – sentralistis è pembangunan tidak merata è pembangunan dari pusat
PS – Dibuat pusat-pusat pembanginan lain selain dipusat sendiri.
EE – Pusat-pusat pembangunan tersebut ternyata masih keliru.
P2 - Disentralisasi
B. Dinamis secara revolusi
Thomas Khun; rumusannya:
PI è NC è Aè Cè R è P2
Keterangan :
PI – Paradigma
NC – Normal Conclusion
A – Anomali (penyimpangan)
C – Crisis
R – Revolution
P2 – Paradigma Baru
IV. HUBUNGAN FILSAFAT HUKUM DENGAN TUGAS AKHIR
Legal momerandum è social jurisprudence, penafsiran teologis. Studi kasus è Pasal 27 UU No.14 Tahun 1970 è tertulis dan hidup dimasyarakat (positif pertama) è aspirasi masyarakat sesuai dengan kesadaran hukum (positif ke dua). adedidikirawanSkripsi è alat analisisnya melalui studi kepustakaan è dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer adalah data dari orang/pendapat sejumlah orang tentang sesuatu, biasanya melalui quisioner è empiris è kesadaran hukum è statistik parametrik. Hans klesen è non yuridis merupakan das sein yang harus disolenkan. Analisisnya adalah kualitatif dan kuantitatif yuridis. Kualitatif :
A. UU yang satu tidak boleh bertentangan dengan UU yang lain.
B. Hirarki perundang-undangan.
C. Kpastian hukum
Data sekunder è melalui pikiran manusia pendekatan yuridis normatif
Aliran positif è aguste comte è dipengaruhiadedidikirawan filsafat matamatika karena tingkat pemikiran manusisa itu bertingkat.
Aristoteles; logika è filsafat teoritis è filsafat praktis.
Fakultas hukum dengan fakultas sosial berbeda; fakultas hukum è non parametrik, fakultas sosial è parametrik.
Fakultas hukum menegakan aliran positivisme atau filsafat positivisme, didasari oleh teori aristoteles tentang filsafat teoritisnya (pemikiran manusia), karena itu hukum bukan humaniora.
V. MAZHAB UNPAD
Konsepsi hukum Mochtar lahir sebagai reaksi dari terbelakangnya hukum di Indonesia, terbelakang karena sistem eropa kontinental bersifat konservatif (teoritis). Konsepsi hukum dari Mochtar cenderung ke arah pragmatis, dalam hal ini dilihat dari fungsi hukumadedidikirawan menurut beliau dikaitkan dalam masyarkat modern. Beliau mengambil dari konsep Roscoe Pound dan memodifikasinya. Hukum sebagai sarana (luas) è untuk negara berkambang dan negara modern. Bagi Indonesia (negara berkembang) maka GBHN 1978 yang diantar oleh GBHN 1973 mengidentikan pembangunan adedidikirawandengan moderenisasi. Tool identik dengan rekayasa sehingga orientasinya adalah yurisprudensi. Pada awal kelahirannya (1969) adalah para mahasiswa pada waktu itu, teori hukum tersebut diberi nama mazhab UNPAD, bukan mazhab Mochtar Kusumtmaatmadja. Alasan tumbuhnya teori/pandangan//konsep hukum sebagai adedidikirawanalat/sarana pembaharuan masyarakat hal ini disebabkan oleh, adanya anggapan bahwa hukum tidak berperan bahkan menghambat perubahan dalam masyarakat (geen revolutie maken met juristen). Telah terjadi perubahan pemikiran tentang hukum dalam beberapa dasawarsa (dekade) terakhir ini. Inti pemikiran dari konsepsi hukum sebagai alat pembaharuan (pembangunan), dari Prof. Mochtar Kusumaatmadja.SH :
A. Hukum dapat digunakan sebagai alat/sarana pembaharuan dalam masyarakat;
B. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (sesuai artinya mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat)
Teori/pandangan/konsepsi dipengaruhi diilhami oleh:
A. Mazhab Pragmatic Legal Realism
B. Sociological Jurisprudence
C. Filsafat budaya dari Northop
D. Pendekatan policy – Oriented dari Laswell dan Mc Dougal.
E. faktor-fakttor yang berakar dalam sejarah masyarakat Indonesia
Pengembangan teori/pandangan/konsepsiadedidikirawan hukum tersebut lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya di Indonesia:
A. Lebih menonjolkan perundang-undangan hukum di Indonesia walaupun yurisprudensi memegang peranan.
B. Menolak aplikasi mekanistis dari konsepsi law as a tool of social engineering.
C. Disadari Indonesia sudah menjalankan asas hukum sebagai alat pembaharuan
Hukum sebagai sarana pembaharuan didasarkan atas pemikiran:
A. Bahwa adanya keteraturan /ketertiban dalam usaha pembaharuan atau pembangunan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang mutlak perlu.
B. Bahwa hukum dalam arti kaidah/peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat atau sarana pembangunan dalam arti pengatur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan/pembaharuan.
Beberapa masalah dalam penerapan teori ini (dalam pembaharuan hukum melalui perundang-undangan):
A. Kesulitan untuk secara rasional dan pasti menetapkan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
B. Untuk membuat hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat.
Pada masa pembangunan prioritas adalah perundang-undanganadedidikirawan yang menunjang usaha pembangunan (netral) yang erat kaitannya dengan faktor budaya dan spiritual masyarakat. Fungsi dan tujuan hukum menurut teori ini , disamping untuk mencapai ketertiban dan keadilan (tradisional), juga dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut teori ini, tidak hanya memandang hukum itu adedidikirawansebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tapi haruspula mencakup lembaga (institutions) dan proses mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.Teori ini menjadi landasan pokok kebijakan hukum nasional yang tercantum dalam GBHN 1973 dan Repelita II bab 27. Agar perundang-undangan adedidikirawanyang dibutuhkan sebagai sarana pembaharuan itu efektif :
A. Proses pembentukan harus dapat menampung semua hal-hal yang erat hubungannya dengan bidang atau masalah yang hendak diatur dengan UU itu.
B. Dalam penerapannya memerlukan perhatian akan lembaga dan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaanya.
C. Inti pemikiran baru dari teori hukum pembangunan adalah memperkenalkan, konsep hukum baru, bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat, bahwa hukum itu ada yang bersifat netral dan tidak netral.Sebagai perkembangan padaadedidikirawan saat ini lahir aliran baru yaitu Critical legal Studies.
VI. ALIRAN PERKEMBANGAN FILSAFAT
Aliran mazhab dalam filsafat hukum lahir karena, untuk mendekati pokok persoalan, masih ada filosof yang tidak dapat digolongkan, terdapat berbagai golongan. Penggolongan aliranadedidikirawan filsafat hukum menurut FSG Northop: legal positivisme, Pragmatic legal realism, Neo kantian and kelsenian ethicaladedidikirawan jurisprudence, Functional – anthropological sociological jurisprudence, Naturalistic jurisprudence.Penggolongan aliran filsafat hukum menurut friedmann: Hukum alam, filsafat keadilan, perkembangan masyarakat, positivisme dan positivisme hukum dan kegunaan (manfat dan kepentingan). Pembagian aliran atau mazhab filsafat hukum menurut Prof. Lili Rasjidi: Aliran hukum alam (rasional dan irasional), aliran hukum positif (analitis dan murni), aliran utilitarianisme, adedidikirawanmazhab sejarah, sociological jurisprudence, pragmatic legal realism. Cara pikir dari Prof. Lili Rasjidi, yang menggolongkan aliran filsafat seperti demikian adalah dengan normatif dan empiris/sosiologis (karena beliau selain sarjana hukum juga sebagai sarana sosial), yaitu dengan melihat pada sejarah pemikiran filsafat.
A. Hukum Alam, terdiri dari:
1. Irasionil (bersumber dari ratio tuhan). Thomas Aquinus (Summa Theological de Regimine Principium); Lex aeterna (rasio tuhan yang tidak bisa ditangkap oleh manusia, Lex Divina (rasio tuhan yang bisa ditangkap oleh manusia), Lex naturalis (penjelmaan dari lex aeterna dan lex divina), lex positif ( hukum yang berlaku). Thomas Aquinas membagi asas-asas hukumadedidikirawan alam menjadi : principia prima (bersifat mutlak, tetap tidak berubah-ubah), Principia secundaria (tidak mutlak dan dapat berubah; merupakan penafsiran manusia terhadap principia prima tidak mengikat secara umum, Menguat apabila ditetapkan dalam UU.Gratianus (Decretum Gratianum – rahib Italia); menghimpun corpus iuris civilis Romawi (hukum gereja), Hukum gereja merupakan dasar dari hukum alam,adedidikirawan dan manusia dikuasai oleh dua hukum, yaitu hukum alam dan hukum kebiasaan. Hukum alam (terdapat dalam kitab suci) lahir bersama dengan terciptanya manusia sebagai mahluk berakal tidak akan berubah sepanjang zaman mempunyai kedudukan paling tinggi terhadap hukum lain dan hukum alam berlaku abadi. William Occam (Inggris), hukum itu identik dengan kehendak tuhan, secara hierarki, hukum terdiri atas, hukum universal (mengatur perilaku manusia,bersumber dari rasio alam), Hukum yang mengikat masyarakat bersumber dari alam, dan hukum yang bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa. Franciso Juares (Spanyol), tuhan adalah pencipta hukum alam berlaku disemua adedidikirawantempat dan disetiap waktu, berdasarkan akalnya, manusia dapat menerima hukum alam sehingga manusia dapat membedakan adil dan tidak adil, baik dan buruk, benar dan salah, dsb, hukum alam yang dapat diterima oleh akal hanya sebagian saja selebihnya adalah akal manusia, manusia dalam hidupnya diatur oleh peraturan umum yang memuat unsur-unsur, hukum alam dan hukum hasil akal manusia, adat kebiasaan yang berguna dalam pergaulan manusia. Aristoteles membagi hukum atas hukum alam dan hukum positif.
2. rasional (hukum bersumber dari rasio manusia).
Lahir bersamaan dengan masa renaisance (abad ke 12) dimana manusia menentukan kembali kepribadiannya, lunturnya kepercayaan manusia terhadap pejabat gereja dan munculnya kebebasan dan kewajiban sehingga menjadi manusia sebagai subjek berdasarkan hak-haknya, mendorong berkembangnya individualisme. Grotius (Hugo de Groot (1583-1645)) Bukunya; Jure Belli ac Paccis, tuhan adalah pencipta alam semesta maka hukum alam juga ciptaan tuhan (berasal dari kitab suci), hukum alam bersumber dari rasio manusia, pencetusnya adedidikirawanpikiran atas perilaku baik dan buruk berdasarkan kesusilaan alam, hukum Internasional. Christian Thomarius, Bukunya; Fundamental juris naturale et gentium 1705; kesusilaan, berkaitan dengan batiniah dan hukum berkaitan lahiriah. Immanuel Kant metode psychologis (kejiwaan) dan empiris (kenyataan) è kritis (akal) è transendental, kebenaran sesungguhnya (eing an sich) berada dalam dunia yang tidak dapat diraba, tidak dapat ditangkap oleh panca indera akal, kebenaran yang bukan sesungguhnya. Pengetahuan manusia dibedakan atas, adedidikirawanpengetahuan hasil rasio/akal manusia dan pengetahuan hasil pengalaman manusia sebagai pencerminan dari gejala-gejala yang berada di lingkungan kita. Metode psikologi ini membagi ke dalam 3 bagian pokok dalam filsafat; berfikir, merasakan, dan berkehendak (cipta rasa karsa), “kita berpikir karena kita ada” . Kritik der Reinen Vernunft – 1718 (mengetahui, memahami, danadedidikirawan menyadari melalui panca indra dan pikiran). Kritik der Praktische Vernunft – 1788 (membahas mengenai moral dan kesusilaan). Kritik der Vrteilasft – 1970 (membahas mengenai estetika). Filsafat hukum Kant , Hukum alam bersumber dari kata girische imperative (dasar moral); moral berkenaan dengan motif yang bersifat intern individualis, hukum alam berkenaan dengan perilaku yang bersifat ekstern. Hegel apa yang nyata adalah rasional dan apa yang rasional adalah nyata. Tri tunggal ; These è antithese è synthese.
B. Teori dari Hans Kelsen
Antara lain:
1. teori hukum murni, Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis, misalnya; etika, sosiologis, politis, dll. Non yuridis è hukum tidak ada kaitannya dengan unsur etis, politis, dan sosiologis.Murni è yuridis normatif, bersih dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, kekuassaan dan keadilan. Tidak mengakui berlakunya hukum alam dan menghindari soal-soal penilaian etis. Tidak mengakuiadedidikirawan berlakunya hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Orang wajib mentaati hukum karena merasa hukum merupakan kehendak negara. Hukum merupakan suatu kaidah ketertiban yang harus ditaati oleh setiap orang.
2. Stufen bau desrecht (adolf merkl), Hukum tersusun secara hierarkis, ketentuan hukum yang lebih rendah bersumber dari ketentuan hukum yang lebih tinggi , dan ketentuan yang lebih tinggi adalah grundnorm. Hukum bersifat hierarki artinya ketentuan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Ketentuanadedidikirawan yang lebih rendah lebih konkrit. Skema ; Grundnorm è konstitusi èundang-undang è yurisprudence. Dengan hierarki yang seperti demikian maka secara tidak langsung mengikuti cara berpikir normatif ècara pikir hukum alam, karena grundnorm tidak tertulis (pada hal teori ini tidak mengakui berlakunya hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat).
3. the rule of law, penegakan hukum harus didukung oleh aparat hukum yang taat, yang sepenuhnya menjalankan undang-undang è aliran hukum murni. Rule of law (penegakan hukum) artinya; hukum ditegakan demi kepastian hukum, hukum dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara (terompet undang-undang). Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, hukum bersifat dogmatik.
4. teori dulisme hukum, Kelsen (pengikut Neo Kantian), ada dua macam hukum : Hukum dalam arti bentuknya (formil) è das sollen, Hukum dalam arti isi/nyatanya èdas sein è pengaruh grund norm (politik hukum). Pada waktu hukum adedidikirawandibuat, ia masih dalam perjanjian (das sollen), kemudian diterapkan (das sein).
C. Aliran Utilitarianisme
Berpijak pada pemikiran; manusia akan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan yang diderita. Tokohnya Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jehring. Menyatakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya masyarakat. Pemikiran undang-undang yang baik adalah undang-undang yang hukumnya memberikan kebahagiaan kepada sebagian besar anggota masyarakat. Jeremy Bentham mengembangkan utilitarianisme individual è dipengaruhi oleh aliran hukum alam (individualis), sedangkan Rudolf Von Jehring mengembangkan utilitariansime sosial è dipengaruhi oleh perkembangan ilmu-ilmu sosial.
Filsafat hukum dan etika profesi
1. PENGERTIAN PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani: ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Para filsuf memberi batasan yang berbeda-beda mengenai filsafat, namun batasan yang berbeda itu tidak mendasar. Selanjutnya batasan filsafat dapat ditinjau dari dua segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi.
Secara etimologi, istilah filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah atau juga dari bahasa Yunani yaitu philosophia – philien : cinta dan sophia : kebijaksanaan. Jadi bisa dipahami bahwa filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Dan seorang filsuf adalah pencari kebijaksanaan, pecinta kebijaksanaan dalam arti hakikat.
Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang Plato mengatakan bahwa : Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli. Sedangkan muridnya Aristoteles berpendapat kalau filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Lain halnya dengan Al Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya. Berikut ini disajikan beberapa pengertian Filsafat menurut beberapa para ahli:
Plato ( 428 -348 SM ) : Filsafat tidak lain dari pengetahuan tentang segala yang ada.
Aristoteles ( (384 – 322 SM) : Bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
Cicero ( (106 – 43 SM ) : filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni“ ( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )
Johann Gotlich Fickte (1762-1814 ) : filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu, yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
Paul Nartorp (1854 – 1924 ) : filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya .
Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan.
Apakah yang dapat kita kerjakan? (jawabannya metafisika )
Apakah yang seharusnya kita kerjakan? (jawabannya Etika )
Sampai dimanakah harapan kita? (jawabannya Agama )
Apakah yang dinamakan manusia? (jawabannya Antropologi )
Notonegoro: Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.
Driyakarya : filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.
Sidi Gazalba: Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran , tentang segala sesuatu yang di masalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.
Harold H. Titus (1979 ): (1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi; (2) Filsafat adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan; (3) Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan pengertian ( konsep ); Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.
Hasbullah Bakry: Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.
Prof. Mr.Mumahamd Yamin: Filsafat ialah pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan.
Prof.Dr.Ismaun, M.Pd. : Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati.
Bertrand Russel: Filsafat adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana teologi , filsafat berisikan pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah yang pengetahuan definitif tentangnya, sampai sebegitu jauh, tidak bisa dipastikan;namun, seperti sains, filsafat lebih menarik perhatian akal manusia daripada otoritas tradisi maupun otoritas wahyu.
Dari semua pengertian filsafat secara terminologis di atas, dapat ditegaskan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki dan memikirkan segala sesuatunya secara mendalam dan sungguh-sungguh, serta radikal sehingga mencapai hakikat segala situasi tersebut.
2. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa hukum ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahasa soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hokum.
Filsafat hukum : Pengertian filsafat Hukum menurut para ahli
Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).
3. RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
Ada pendapat yang mengatakan bahwa karena filsafat hukum merupakan bagian khusus dari filsafat pada umumnya, maka berarti filsafat hukum hanya mempelajari hukum secara khusus. Sehingga, hal-hal non hukum menjadi tidak relevan dalam pengkajian filsafat hukum. Penarikan kesimpulan seperti ini sebetulnya tidak begitu tepat. Filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum itu sendiri.
Sebagai filsafat, filsafat hukum tunduk pada sifat-sifat, cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping itu, hukum sebagai obyek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum. Dengan demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan obyek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.
Pertanyaan tentang apa apa hakikat hukum itu sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan ternyata serba tidak memuaskan. Menurut Apeldorn , hal tersebut tidak lain karena ilmu hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Sementara itu pertimbangan nilai di balik gejala- gejala hukum, luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma atau kaidah hukum, tidak termasuk dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia nilai (sollen), sehingga norma hukum bukan dunia penyelelidikan ilmu hukum.
Hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu definisi tentang hukum. Sampai saat ini menurut Apeldorn, sebagaimana dikutip dari Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum. Definisi (batasan) tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam, tergantung dari sudut mana mereka melihatnya.
Ahli hukum Belanda J. van Kan , mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan- ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam mayarakat. Pendapat tersebut mirip dengan definisi dari Rudolf von Ihering, yang
menyatakan bahwa hukum bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat ini di dukung oleh ahli hukum Indonesia, Wiryono Prodjodikoro , yang menyatakan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah lau orang- orangsebgai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat itu.
Selanjutnya Notohamidjoyo berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulisyang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar negara, yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan kedamaian dalam masyarakat.
Definisi-definisi tersebut menunjukkan betapa luas sesungguhnya hukum itu. Keluasan bidang hukum itu dilukiskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dengan menyebutkan sembilan arti hukum. Menurut mereka, hukum dapat diartikan sebagai : (1) ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran; (2) disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi ; (3) norma, yakni pedoman atau patokan siakap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan; (4) tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis; (5) petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer) ; (6) keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi ; (7) proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan; (8) sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk untuk mencapai kedamaian; (9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Dengan demikian, apabila kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskannya dalam suatu kalimat yang cukup panjang yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum di atas.
Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh filsafat hukum itupun antara lain berkaitan dengan hukum itu sendiri, seperti hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dengan hukum positif, apa sebab orang menaati hukum, apa tujuan hukum, sampai pada masalah-masalah kontemporer seperti masalah hak asasi manusia, keadilan dan etika profesi hukum.
Selanjutnya Apeldorn , menyebutkan tiga pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu : (1) adakah pengertian hukum yang berlaku umum ; (2) apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum ; dan (3) adakah sesuatau hukum kodrat. Lili Rasyidi menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum, antara lain : (1) hubungan hukum dengan kekuasaan ; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya ; (3) apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang ; (4) apa sebab orang menaati hukum ; (5) masalah pertanggungjawaban ; (6) masalah hak milik ; (7) masalah kontrak ; (8) dan masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Apabila kita perbandingkan antara apa yang dikemukakan oleh Apeldorn dan Lili Rasyidi tersebut, tampak bahwa masalah-masalah yang dianggap penting dalam pembahasan filsafat hukum terus bertambah dan berkembang, seiring dengan perkembangan zaman. Demikian pula karena semakin banyaknya para ahli hukum yang menekuni dunian filsafat hukum
Langganan:
Postingan (Atom)