Minggu, 21 Agustus 2016

Hak kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Prinsip Sosial Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah : Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu : Hak Cipta Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : Hak Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Rahasia Dagang Hak Indikasi Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Hak Cipta Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain : UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) Hak Kekayaan Industri Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. Hak Paten Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain : UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109). Hak Merek Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain : Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut. Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut. Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain : UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81) UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Selasa, 26 Juli 2016

Pajak kapal

esahkan Dunia Usaha Karimun - Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin,SH mensyinyalir kebijakan pejabat otoritas pelabuhan belum sepenuhnya mendukung kegiatan investasi. Bahkan diduga kebijakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tingginya biaya operasional izin olah gerak kapal kapal yang dipungut Adminsistrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Balai Karimun dianggap tidak rasional. Hal ini merupakan salah salah satu contoh kebijakan yang dapat mengganggu iklim usaha dan investasi,” kata Jamaluddin, Rabu (19/12). Jamaluddin mengaku cukup terkejut dengan adanya biaya izin olah gerak kapal yang diurus para agen kapal berlaku setiap dua minggu dengan besaran pengenaan biaya setiap kapal bervariasi. Ada kapal hisap yang dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp3,5 juta, namun ada juga Rp2,5 juta. Ada juga sebelumnya para pemilik kapal hisap mengaku mengeluarkan biaya untuk pengurusan izin olah gerak kapal sampai Rp 30 juta, Rp 25 juta, sampai Rp20 juta. “Keluhan pengusaha para pemilik kapal hisap timah ini tentunya perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Jangan sampai iklim usaha dan dunia investasi di Bumi Berazam ini terganggu oleh ulah oknum-oknum pejabat adpel yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jamaluddin. Jamaluddin juga menyampaikan apresiasi dengan keberanian para pengusaha pemilik kapal hisap timah yang berani melawan menyampaikan keluh kesahnya terkait adanya biaya yang menurut mereka tidak ada sesuai aturan dan peraturan yang berlaku “Jika memang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar (pungli) dan ini jelas merugikan pengusaha dan mengganggu iklim investasi di sini,” ujar Jamaluddin. Jamaluddin juga mengatakan, sepanjang yang ia ketahui terkait pengurusan izin olah gerak kapal yang dikeluarkan Adpel Tanjung Balai Karimun tidak ada pengenaan biaya-biaya sampai Rp30 juta, Rp25 juta atau Rp20 juta. “Pernyataan dari kepala adpel yang menyatakan adanya pengertian dan win-win solution dari para agen dan pemilik kapal, tidak bisa dibenarkan juga karena segala sesuatu ada aturan dan ketentuan yang mengatur. “Sepengetahuan saya Adpel hanya mempunyai kewenangan menarik Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perhubungan,” jelas legislator dari PDI P ini. Biaya perizinan olah gerak kapal tidak termasuk dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Jika saya keliru tolong diluruskan, jenis penerimaan negara bukan pajak meliputi salah satunya penerimaan dari jasa tranportasi laut yang terdiri dari jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal hanya ada jasa labuh, jasa pandu, dan jasa tunda dan jasa tambat. Nah yang menjadi pertanyaan biaya perizinan olah gerak kapal masuk ke mana dan kemana dana-dana tersebut di storkan,” ucap Jamaluddin. Sebelumnnya, Kepala Adminsistrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Balai Karimun, Capt Gajah Roseno saat dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut. Pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan maupun penekanan kepada para agen kapal setiap mengurus izin olah gerak kapal. “Memang tidak ada tarif resmi yang dikenakan, selama ini kita hanya mengharapkan pengertian dan win-win solution dari para agen dan pemilik kapal,” ujar Gajah. Menurut dia, izin olah gerak kapal memang merupakan kewenangan dari Adpel Tanjung Balai Karimun yang dikeluarkan setiap 2 minggu sekali sesuai dengan dasar hukumnya, yakni UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 208 ayat 1 dan Pasal 216 ayat 2, PP No 7 Tahun 2000 Tentang Kelautan, PP No 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, PP No 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 3,4,5 dan Peraturan Bandar Tahun 1925 Pasal 2 dan 4.

Kamis, 21 Juli 2016

Kabel bawah tanah

INSTALASI ! ! kabel bawah tanah 4.1. Instalasi kabel tanah tanam langsung Kabel tanah tanam langsung adalah semua jenis kabel yang konstruksinya dirancang khusus untuk dipasang dibawah permukaan tanah dan dalam pemasangannya ditanam secara langsung dibawah permukaan tanah (sesuai STEL-K-007) 4.1.1.Cara Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Di tepi jalan/trotoar Kabel primer Kedalaman galian alur kabel yang akan dilewati kabel primer ditentukan ± 80 cm atau sesuai peraturan PEMDA setempat (contoh Jakarta ± 130 cm); a)Lebar galian bagian atas alur kabel = ± 40 cm b)Lebar galian bagian bagiaw bawah alur kabel= ± 30 cm Gambar 4.1. Galian alur kabel primer Kabel Sekunder Kedalaman galian untuk kabel sekunder ditentukan ± 60 cm atau sesuai peraturan PEMDA setempat (Jakarta ± 110 cm). Gambar 4.2. Galian alur kabel sekunder Menyeberang Jalan Kabel dimasukkan dalam pipa PVC/pralon dengan diameter 10 cm,tebal 5,5 mm. Kedalaman galian = ± 100 cm atau sesuai peraturan PEMDA setempat (contoh : Jakarta = ± 130 cm). Isi pipa (dalam satu pipa) adalah : a)Untuk kabel primer: Dalam 1 pipa hanya diisi 1 buah kabel; b)Untuk kabel sekunder: Dalam 1 pipa maks. diisi 3 buah kabel; c)Kabel primer dan kabel sekunder tidak boleh dimasukkan ke dalam satu pipa. d)Diberi pipa cadangan yang kosong yang jumlahnya disesuaikan dengan desain . Gambar 4.3 : Galian luir kabel menyebrang jalan (crossing) Lubang sambung kabel Ukurannya lubang galian tempat penyambung kabel ditentukan sebagai berikut : Dimana : D= Diameter luar kabel. T = kedalaman alur kabel(min = 60 cm). Gambar 4.4 : Galian tempat penyambungan kabel Menyeberang parit Kabel dimasukkan ke dalam pipa pelindung besi galvanis dengan diameter dalam 4 (empat) inchi. 1 (satu) pipa pelindung hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel primer atau maksimum 3 (tiga) kabel sekunder. Kabel primer dan kabel sekunder tidak diperkenakan berada dalam satu pipa. Kemudian pipa pelindung dilindungi kawat berduri. Pipa pelindung yang belum terisi kabel harus di tutup dengan stopper pada kedua ujungnya . Gambar 4.5 : Alur kabel menyeberang parit Menyeberang sungai Menempel pada jembatan yang ada; Pemasangannya harus seijin PEMDA atau PU setempat. Kabel dimasukan dalam pipa pelindung besi. Pipa pelindung bisa di lewatkan pada sisi atau bawah jembatan . Gambar 4.6 : Alur kabel menyeberang sungai Pemasangan jembatan kabel; Apabila cara pada butir diatas tidak diijinkan PEMDA atau PU setempat maka alternatife lain adalah dengan membuat jembatan kabel. Pembuatan jembatan kabel ini harus seijin dari PEMDA atau PU setempat. Kontruksi jembatan kabel harus disesuaikan denga lebar bentang sungai. Melintasi kabel tegangan tinggi (PLN) Bila pada waktu penggalian terdapatkabel listrik tegangan tinggi,maka jarak yang diperbolehkan adalah sebagai berikut : a)Jika sejajar maka jarak terdekat minimum = 80 cm; b)Jka menyilang, maka persilangannya harus tegak lurus dan jarak terdekat minimum 45 cm; c)Sepanjang 1 meter pada persilangan ini kabel harus dilindungi / dimasukan ke dalam pipa besi galvanis. Hal-hal lainnya a)Apabila ada tiang listrik, maka galian alur kabel harus berjarak paling sedikit ± 30 cm Gambar 4.7 : Alur kabel kabel dekat tiang listrik b) Jarak galian alur kabel terhadap pinggir parit berbeton paling sedikit 25 cm. Jarak galian alur kabel terhadap pinggir parit tidak berbeton paling sedikit ± 50 cm Gambar 4.8 : Alur galian kabel dekat parit berbeton Gambar 4.9 : Alur galian kabel dekat parit tidak berbeton c)Pada waktu pemasangan/penanaman kabel haus dibuat berkelok-kelok yang bertujuan apabila terjadi gangguan dan akan disambungkan tidak perlu menyambung / menambah kabel baru yang lain Gambar 4.10 : Peletakan kabel pada alur galian 4.2.Cara Penarikan Kabel Tanah Tanam Langsung Persiapan penarikan Setiap kita akan melaksanakan suatu pekerjaan, tentunya perlu persiapan-persiapan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dalam hal ini pemasangan kabel. Hal yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut : Alat-alat yang perlu dipakai : ·Dongkrak kabel ·Rol ·Motor penarik/geraobak penarik kalau ada ·Rambu-rambu lalu-lintas ·Alat pengaman Material yang diperlukan : a)Batu pelindung (deskteen; b)Pipa-pipa besi/pralon (jika diperlukan); c)Pasir. Pengangkutan Peralatan dan material diangkut dari gudang ke lokasi atau pengembalian haspel/sisa kabel dari lokasi ke gudang dengan menggunakan truk atau alat angkut lainnya yang dianggap layak. Khusus untuk mengangkut kabel, persyaratan yang harus diperhatikan adalah : a)Kabel diangkut dengan menggunakan Cable Trailer; b)Kabel diangkut dengan menggunakan truk. Menaikan dan menurunkan kabel dengan 2 (dua) cara,yaitu : a)Menggunakan tali dan papan peluncur; Gambar 4.11 : Menaikan/menurunkan kabel pada papan peluncur Posisi kabel pada truk harus seperti terlihat pada gambar di bawah ini. Gambar 4.12 : Menaikan/menurunkan kabel dengan katrol Petugas yang terdiri dari : a)Pengawas; b)Pemimpin pelaksana/ketua regu; c)Pelaksana yaitu orang yang melaksanakan pekerjaan. Obat-obatan (PPPK) secukupnya. Teknik pelaksanaan Pertama-tama dibuat galian alur kabel yang telah direncanakan.Apabila alur kabel tersebut telah selesai barulah penarikan kabeldapatdimulai. Penarikan kabel dapat dilaksanakan dengan 2 (Dua) cara, menurut situasi tempat/pekerjaan : a)Situasi dimana alur/jalannya kabel tidak terdapat hambatan- hambatan (misalnya : Menyebrang jalan, rel kereta api, parit, atau sungai dan lain-lain), dan berada di tepi jalan. Dalam situasi ini penarikan kabel dapat dilaksanakan sebagaiberikut : ·Penarikan dimulai dari ujung alur kabel yang mendekatikantor (MDF = untuk kabel primer, RK = untuk kabel sekunder); ·Kabel dengan haspelnya kita taruh di atas dongkrak kabel, kemudian kita naikkan di atas kendaraan yang digunakan untuk menarik (mobil, gerobak); ·Ujung kepala kabel (ujung kabel yang berada di luar) kitatarikmelaluibagianbawahhaspel,kemudiankitatambatkan pada tempat di mana ujung kabel tersebutnantinya akan ditambatkan; ·Kabel ditarik dengan cara menjalankan kendaraan penarik,maju menuju ujung jauh dari alur kabel secara pelan-pelan; ·Setelah pada ujung jauh, maka kabel yang sudah tergelar sepanjang alur galian, kemudian dimasukkan ke dalamgalian, di mana sebelumnya galian tersebut telah diisi pasir setebal (setengah) dari tebalnya; ·Pada saat kabel telah masuk dalam galian maka kabeldapat dipotong secukupnya. Perlu diperhatikan bahwa setelah dipotong, maka ujung kabelharus ditutup/didop, terutama sekali untuk kabel isolasi kertas,baik ujung kabel yang ditanam maupun ujung kabel yang beradadalam haspel/kabel sisa. Gambar 4.13 : Mengulur kabel dengan kendaraan penarik b)Situasi di mana jalur kabel terdapat beberapa hambatan (seperti menyeberang jalan, rel kereta api dan lain-lain) sehingga sebagian kabel harus dimasukkan ke dalam pipa. Dalam hal ini cara tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan, maka ditempuh cara sebagai berikut : ·Penarikan dimulai dari ujung jauh alur kabel (ujung kabel yang menjauhi kantor MDF/RK); ·Kabel dipasangkan di atas dongkrak kabel, dan ujung kepala kabel ditarik melalui bagian bawah haspel. Pada waktu mengeluarkan kabel dari haspelnya atau sewaktu-waktu melalui tikungan, harus dihindarkan terjadinya tekukan tajam pada kabel atau terpilihnya kabel. Tekukan kabel tidak boleh lebih kecil dari 20 kali penampang kabel. ·Haspel dongkrak kabel pada posisi tetap, sedangkan ujung kepala kabel ditarik perlahan-lahan menuju kea rah kantor/RK; ·Agar supaya kabel tidak bergesekan dengan tanah kasar, batu-batu ataupun benda-benda tajam lain, maka sepanjang jalur penarikan kabel perlu dipasang rol-rol kabel tiap jarak ± 2 meter. ·Cara lain dapat ditempuh dengan mengusahakan agar kabeltidak bergesekkan dengan tanah yaitu dengan cara kabeltersebut dipegang / ditarik oleh banyak orang, satu sama lain mengambil jarak tertentu (3 sampai 4 meter); Pada setiap penyebrangan (jalan rel kereta api, parit) ujung kabel dimasukkan ke dalam pipa yang telah disediakan; ·Setelah ujung sampai pada tujuan, maka kabel yang telah ditarik dapat dimasukkan ke dalam galian yang sebelumnya telah diisi dengan pasir(setengahtebalyangtelahditentukan seharusnya); ·Kemudian sisa kabel dapat dipotong, setelah diukur secukupnyadansetelahpemotonganujung-ujungkabel segera ditutup/didop. Catatan : Cara pointer (¨) kedua adalah yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan, dikarenakan sesuai dengan segala situasi . Gambar 4.14 : Mengulur kabel dengan menarik ujung kabel 4.3.Penimbunan/pengembalian tanah galian Setelah penarikan selesai maka galian kabel dapat ditutup/ditimbunkembali dengan cara : b)Batu pelindung kabel (deskteen) dipasang di atas timbunan pasir secara berderet rapat berurutan di sepanjang alur galian kabel; c)Selanjutnya ditimbun tanah bekas galian; d)Ditimbun batu-batu dan aspal untuk jalur kabel pada tepi jalan (permukaan bekas galian dikembalikan sama seperti keadaan semula); e)Dengan demikian pemasangan/penarikan kabel tanah telah selesai f)Pembuangan Sisa Tanah Galian Sisa tanah galian (setelah sebagian digunakan pengurugan tanah kembali) wajib dipindahkan dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan. 4.4. Pemasangan Saluran Penanggal Bawah Tanah ¨Kotak Pembagi (KP) bawah Tanah KP bawah tanah yang telah dipakai oleh Operator telekomunikasi diantaranya: Sambungan Pembagi Bawah Tanah (SPBT) Titik sambung diletakkan pada dinding Pit Handhole . Gambar 4.15. : Sambungan Pembagi Bawah Tanah (SPBT) Keterangan :jKabel sekunder jelly Gambar 4.16. : Jaringan Kabel distribusi SPBT Dilihat dari susut keindahan jenis DP ini sangat memenuhi syarat, namun pada kenyataannya sangat rawan terhadap air, sehingga gangguan sering teradi dikarenakan masuknya air kedalam sambungan urat kabel didalam SPBT tersebut . ¨Terminal Post / Tabung Pembagi (TP) 1.Terminal Post (TP) 2.Terminal blok 3.Kabel Sekunder 4.Saluran Penanggal 5.Pondasi T 6.Handhole/Pit 7.Pipa PVC d = 60 mm 8.Pipa PVC d = 30 mm Gambar 4.17:Terminal Post 1.Kabel sekunder jelly 2.Handhole untuk sambungan pembagi bawah tanah 3.Kabel sekunder jelly kabel distribusi 4.Kabel distribusi 5.Handhole/Pit untuk rute kabel distribusi Gambar 4.18. : Jaringan Kabel Distribusi Terminal Post 1)Terminal Post yang baik harus memenuhi persayaratan teknik sebagai berikut : a)Harus kuat terhadap benturan b)Harus kedap terhadap air hujan dan udara lembab c)Harus dapat dikunci hingga aman terhadap usaha perusakan, pencurian dan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. d)Mempunyai bentuk yang baik dan mudah dipasang pada tempat-tempat yang sulit dan sempit e)Mudah cara pemasangannya, termasuk pemasangan perlengkapannya maupun kabel sekunder serta kabel distribusi kerumah pelanggan. 2)Pemasangan Terminal Post a)Terminal Post ditanam dengan kedalaman galian ±50 cm Terminal Post dimaksud telah dilengkapi dengan terminal blok dan dimontase stub kabel seknder. b)Sebelum diberi pondasi dari beton Terminal Post diberi tiang penguat sementara. c)Setelah tiang penguat sementara dipasang, dibuatlah pondasi beton dengan campuran 1 : 2 : 3 Dimensi pondasi beton : a)Ukuran permukaan atas= 50 cm x 50 cm b)Ukuran bagian bawah= 60 cm x 60 cm c)Tinggi pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah dimana terminal post dipasang/ditempatkan : (1)Tinggi pondasi = 50 cm üDiatas permukaan tanah= 20 cm üDibawah permukaan tanah= 30 cm (2)Tingi pondasi= 70 cm üDiatas permukaan tanah= 20 cm üDibawah permukaan tanah= 50 cm (3)Tinggi pondasi = 80 cm üDiatas permukaan tanah= 30 cm üDibawah permukaan tanah= 50 cm Gambar 4.19 : Pemasangan Pondasi Terminal Post Dapat dibuat lebih dulu sebeum dipasang (presast) atau dapat juga dibuat setempat/ditempat pekerjaan dengan ukuran : 1)Panjang= 60 cm 2)Lebar= 40 cm 3)Tinggi / dalam = 40 cm Gambar 4.20 : Handhole / PIT ¨Hand hole diberi lubang dengan diameter 6 cm pada kedua sisi yang berlawanan utnuk penempatan pipa PVC diameter 6 cm. demikian juga pada kedua sisi yang lainya dipersiapkan lubang dengan diameter 3 cm (1 inchi) untuk penempatan pipa PVC diamter 3 cm (1 inchi) guna alur kabel distribusi kerumah pelanggan. ¨Penempatan hand hole : 1)Dibangun didepan Terminal Post dengan maksud untuk : a)Penyambungan dari kabel sekunder keterminal blok b) Mempermudah pemasangan kabel distribusi ke rumah pelanggan 2)Dibangun didepan rumah dua atau tiga pelanggan yang berdampingan / sejajar dengan catatan bahwa setiap manhole dapat mencatu sebanyak mungkin pelanggan telepon. ¨Pemasangan pipa PVC : Pemasangan pipa PVC diameter 6 cm maupun yang 3 cm pada lubang hand hole harus kokoh, rapat dan tidak bocor. Gunakan perekat plastik (sdhesive compoun), flincoote atau sejenisnya pada sisi luar maupun sisi dalam . Gambar 4.21 : Pemasangan pipa PVC pada lubang Manhole ¨Jenis pipa PVC : Pipa PVC yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi PT. TELKOM nomr STEL-L-008. a)Untuk alur dari hand hole ke hand hole digunakan pipa PVC berdiameter 6 cm dengan tebal sekurang-kurangnya 5,5 mm. b)Untuk alur dari hand hole ke rumah pelanggan digunakan pipa PVC berdiameter 3 cm dengan tebal sekurang-kurangnya 5,5, mm ¨Penyambungan pipa PVC Sebelum pipa PVC dimasukan dalam soket penyambung, kedua ujung pipa PVC dan kedua ujung harus dibersihkan dulu dengan sikat bajaa atau amplas yang kasar. Kemudian diberi perekat PVC pada bagian pipa dan PVC yang diersihkan/dikasarkan, selanjutnya kedua ujung pipa tersebut dimasukan kedalam soket. Untuk mengeringkan perekat dan letak pipa pada soket dibutuhkan waktu kira-kita 5 sampai 10 menit. ¨Pemasangan pipa PVC pada alur galian 1)Pipa PVC antar hand hole a)Ukuran galian untuk menanam pipa PVC : üLebar= 20 cm üKedalaman=50 cm Khusus di wilayah DKI kedalaman galian = 110 cm b)Pada dasar galian diberi lapisan pasir setebal 10 cm c)Pipa PVC diletakkan dan kemudian diurug dengan lapisan pasir setebal 10 cm d)Selanjutnya diurug dengan tanah biasa dengan catatan bahwa tanah urug dimaksud harus bersih dari batu-batu dan benda tajam yang dapat merusak pipa PVC Gambar 4.22 : Galian untuk pipa PVC 2)Pipa PVC dari hand hole kerumah pelanggan Pada dasarnya sama dengan pemasangan pipa PVC antar hand hole, namun lebih banyak hambatan karena biasanya harus menembus pagar tembok dan lain-lainnya. Jumlah pipa yang ditanam tergantung pada letak dan jumlah rmah-rumah pelanggan. Apabila penanaman pipa PVC kerumah pelanggan harus melintasi selokan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : a)Melalui bawah dasar selokan b)Melalui atas selokan, dengan mengatur sedemikian rupa hingga tidak mengganggu aliran air selokan . Gambar 4.23 : Pemasangan pipa PVC melintasi selokan 3)Pipa PVC pada rumah pelanggan Pemilihan letak pipa PVC yang menuju kerumah pelanggan tergantung pada letak terminal blok. Penemapatan yang paling baikadalah diluar rumah . 4.5. KESELAMATAN KERJA Umum Untuk menciptkan situasi kerja yang aman, petugas teknik jaringan harus benar-benar memahami: a)Langkah-langkah atau aturan-aturan keselamatan kerja yang baik dan benar b)Menghindarkan hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan atau membahayakan c)Bekerja tidak terburu-buru ,teliti dan hati-hati Adapun sebab kecelakaan itu sendiri ,dapat dikelompokkan kedalam beberapa kelompok utama yaitu : a)Peralatan yang tidak atau kurang aman (misalnya yang tidak berisolasi ,sabukpengaman yang kuncinya hilang dsb) b)Kondisi lingkungan yang tidak aman (misalnya penerangan yang tidak cukup ,ventilasi kurang ,pakaian kerja yang tidak aman ,dll ) c)Manusianya sendiri yang tidak aman (ceroboh )misalnya sikap yang tidak wajar , pengetahuan dan keterampilan kurang ,dll. Keselamatan kerja Setelah kita ketahui tentang sebab-sebab kecelakaan ,maka perlu diketahui cara-cara menghindarinya , yaitu : Sikap petugas a)Petugas agar bersikap wajar , berkesadaran penuh , tidak gugup , dan mengerti maksud perintah dalam mengoperasikan peralatan. b)Petunjuk operasi setiap peralatan harus dipahami dan dimengertisungguh-sunguh oleh setiap petugas. c)Mematuhi prosedur kerja yang telah ditentukan Perkakas atau Alat kerja a)Pergunakan alat kerja yang tepat untuk setiap pekerjaan b)Pastikan bahwa perkakas yang akan digunakan dalam kondisibaik dantidak ada kekurangan kelengkapannya . c)Pergunakan alat pelindung diri bagi pekerjaan-pekerjaan yangberbahayaantara lain : Sarung tangan, sepatu pengaman, sabuk pengaman, topi pengaman atau helm kacamata pengaman (testprator) dll. Lingkungan a)Setiap lingkungan kerja harus diberi penerangan yang cukup terdiri dari 2macam, yaitu : ·Penerangan khusus jika diperlukan penerangan tambahan bagi bidangpekerjaan tertentu dan boleh bersifat sementara ·Penerangan umum yang berlaku untuk seluruh ruangan b)Peliharalah tingkat kebisingan lingkungan kerja misalnya ruangdiesel, ruang penggergajian, dll, para pekerja harusmenggunakan pelindungtelinga c)Jika bekerja di tepi jalan raya, maka harus dipasang rambu-rambu yangjelas baik siang maupun malam hari. d)Usaha preventif mencegah kecelakaan kerja ·Ventilasi Ruangan harus cukup ventilasi untuk menciptakan sirkulasi udara yang sehat dan membuat ruangan segar dan nyaman. ·Penggunaan perlengkapan pengaman contoh: sabuk pengaman , sarung tangan , helm , dsb. ·Pemeliharaan preventif berkala terhadap perkakas kerja ØMengganti/memasang tang , obeng yang hilang /rusak isolasinya ØMelumasi bagian –bagian peralatanyang memerlukan pelumasan ØMengecek/memperbaiki klep/kran elpiji/kompor minyak ·Memasang tanda-tanda peringatan yang jelas Tanda dilarang merokok , tegangan tinggi , mudah terbakar dll. ·Persediaan fasilitas pengaman Pemadam kebakaran,Perlengkapan p3k dsb. Prosedur keselamatan kerja Bekerja ditempat instalasi listrik a)Gunakan perlengkapan kerja yang berisolasi , sepatu ,sarung tangan karet dsb. b)Jika memungkinkan matikan dahulu saklar utama kemudian barumulai bekerja. c)Jangan membawa benda-benda dari logam didalam kantung , sehingga mudah jatuh. d)Perhatikan tanda-tanda peringatan yang ada Bekerja ditempat yang panas a)Jangan memakai pakaian yangketat b)Pakailah topi lebar pelindung matahari c)Cukup minum d)Jika tidak mengikuti aturan diatas , kemungkinan yang terjadi :Kehabisan tenaga , Pusing ,mual ,muka pucat bahkan bisa pingsan Cara mengangkat , menarik ,dan mendorong beban Mendorong a)Letakkan kaki seimbang dengan satu kaki berada didepan b)Tumpuan berat badan pada kaki yang depan c)Punggung harus selalu lurus d)Kepala tegak menghadap kedepan , jangan kekiri kekanan , keatas atau kebawah e)Kaki yang di belakang memberi tenaga dorong dibantu dengan gaya beratbadan kedepan Menarik b)Kaki depan , dengkul memberi tenaga tarik, sedangkan kaki belakng menjagakeseimbangan Mengangkat a)Posisi badan jongkok dengan kedua kaki renggang, satu kaki agak ke depan b)Punggung harus lurus c)Tenaga angkat dari otot-otot kaki dan persendian kaki begian bawah juga dengkul. 4.5.1. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (PPPK) 1. Umum Pada saat kita sedang bekerja, meskipun kita sudah memetuhi peraturan keselamatan kerja, tidak mustahil pula akan terjadi kecelakaan kerja baik yang ringan ataupun berat, misalnya: a)Sengatan listrik saat bekerja pada saluran kawat b)Kejatuhan benda keras dari atas, dsb Untuk itu, kita harus mengetahui beberapa hal penting cara mengatasinya guna menghindarkan akibat yang fatal bagi si korban. Pertolongan pertama pada korban yang terkena aliran listrik a.Di atas lantai atau tanah Penolong harus diperlengkapi dengan bahan-bahan berisolasi, misalnya: sarumg tangan dari karet/plastik atau dibalut dengan kain yang kering. Kaki beralaskan bahan dari karet, karpet atau kayu, keset yang kering. Bisa menggunakan tongkat yang kering. Langkah pertolongan: ·Putuskan/jauhkan kawat/kabel dari si korban dengan kapak ata u tali dsb ·Tarik si korban dengan memegang bajunya untuk membebaskan si korban dari kawat/kabel hidup, atau bila kawat/kabel sumber listrik diketahui, segeralah mematikan saklar utama atau mencabutnya dari stop kontak. Jika strum kuat dan korban pingsan Strum kuat akan mengakibatkan nafas dan denyut jantung berhenti, untuk itu kia harus sesegera mungkin memberikan pertolongan. waktu setelah kena strum sampai kira-kira 4 menit kemudianadalh angat medekati kematian seseorang, maka pertolongan darura yang harus diberikan nafas buatan yang bisa dilakukan dari mulut ke mulut atau dari mulut ke hidung. Cara memberikan nafas buatan: ·terlentangkan korban dan bersihkan mulutnya ·angkat dan luruskan leher atau tengkuknya (menengadahkan kepala) agar didapat jalan nafas udara segar ·hembuskan nafas bersih ke mulut atau hidung si korban ·Usahakan selanjutnya adalah segera membawa korban ke rumah sakit terdekat sementara usaha darurat terus dilakukan sampai korban bernafas. Cara memberi nafas buatan: Dari mulut ke hidung a)posisi kepala korban tengadah b)ambil nafas dalam-dalam kemudian hembuskan ke lubang hidung korban c)pada saat tersebut mulut korban harus ditutup dengan tangan kita agar udara benar-benar masuk d)ulangi hal tersebut sampai dia mulai bernafas e)Jika belum juga ada tanda-tanda bisa bernafas, usahakan memberi nafas buatan agak cepat Dari mulut ke mulut. c)buka mulutnya, kemudian hembuskan udaradari mulut kita ke mulut korban d)Meneliti apakah korban bisa bernafas atau belum e)perhatikan dada mulai bernafas atau belum setelah kita memberi hembusan f)bila masih tersendat lakukan lagi nafas buatan 4 kali agak cepat dan dalam Periksa denyut jantung bila dengan nafas buatan tidak ada tanda-tanda bernafas, pada lekuk leher dan pada nadi pergelangan tangan. Periksa juga biji-biji mata melebar atau tidak mengedip bila disinari langsung 4.5.2.Pertolongan pertama pada luka Luka tidak boleh dipegang, jangan membasuh luka dengan air meskipun luka tampak kotor. Tutuplah segera luka dengan pembalut luka yantg steril kering. Jangan mempergunakan bahan kain yang menutup luka misalnya sapu tangan, bahan bekas. Apabila bahan-bahan yang steril tidak tersedia lebih baik dibiarkan terbuka. Pembalut luka hanya dapat menahan luka-luka yang dangkal. Pada waktu membalut luka misalnya pada anggota badan, usahakan anggota badan yang terluka diangkat ke atas. Apabila luka sangat dalam dan pendarahan banyak diusahakan pencegahan pendarahan seperti pembahasan berikut ini. 4.5.3.Macam-macam luka pendarahan arteri pendarahan arteri dapat diketahui apabila darah keluar memancar dari luka, cobalah menghentikan darah dengan membalut luka dengan pembalut streril. Apabila tidak berhasil tekuklah sampai batas maksimum sendi sendi tepat di atas luka (misalnya sendi paha, lutut, sikut) dan pada posisi tersebut ikat dengan pita kain atau sabuk, apabial masih tidak berhasil pasang torniket pada lengan atas atau paha. Jika torniket tidak ada blokir dengan menekan arteri tersebut dengan kedua ibu jari dilekatkan paralel pada tempat tersebut. luka pada mata Balut kedua mata meskipun yang satu tidak luka, dengan plester apabila luka karena bahan kimia, misalnya: kena soda, asam keras, atau amoniak cucilah mata dengan air bersih. Pergunakan ibu jari dan telunjuk untuk membuka mata selebar-lebarnya. keracunan gas Usahan udara yang bersih, penderita dibawa ke luar atau jendela dibuka. Ada dua macam gas yang berbahaya: gas yang tidak berbahaya untuk paru-paru misalnya gas yang meracuni darah dan syaraf, narkotika, karbon monoksida, asam sianida, ether, chloroporm, uap bensin atau bensol. Buka baju penderita, jangan sekali-kali memberi minum penderita yang pingsan. Gosoklah tangan dan kaki penderita dengan tangan, apabila pernafasannya berhenti usahakan pernafasan buatan, kalau dapat dengan alat penghisap oksigen. Gas yang merusak paru-paru seperti chlor phosgen, gas nitro, sulfur dioksida, dsb. Buka baju penderita, kemudian jauhkan penderita dari baju yang sudah penuh dengan gas. Usahakan pasien tenang dan berbaring terlentang, jangan diperbolehkan untuk berjalan. Apabila sadar berilah air kopi atau air panas, dalam hal ini pernafasan buatan dilarang. 4.5.4. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA Bekerja di Jalan a.Perijinan Untuk bekerja di jalan, harus ada surat ijin dari polisi/pihak berwenang, selain itu patuhi aturan-aturan yang ditetapkan b.Kewajiban Penanggung jawab Lapangan Hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas lapangan “ ·Sebelum mulai bekerja, periksa lokasi kerja dan kondisi lalu lintas. Setelah itu rencanakan dan koordinasikan pekerjaan instalasi dengan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pejalan kaki. ·Ambil tindakan untuk mencegah masuknya pihak ke 3 ke lokasi kerja, kemudian periksa fasilitas keselamatan kerja secara periodic ·Tempatkan orang-orang untuk mengatur lalu lintas sehingga arus lalu lintas tidak terganggu ·Penempatan Material Dan Peralatan di Lokasi Kerja Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menempatkan material dan peralatan di jalan : a)Atur semua material dan peralatan agar tidak berserakan kemudian pasang alat keselamatan kerja b)Pada malam hari, nyalakan lampu pengaman agar pihak ketiga dapat melihat dengan jelas Cara Parkir Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam memarkir kendaraan : ·Lindungi para pekerja dari kecelakaan lalu lintas. Kendaraan harus selalu diparkir didaerah yang berlawanan dengan arus lalu lintas Gambar.4.25.Penempatan kendaraan dilokasi proyek ·Pasang rem tangan dan ganjal ban didepan dan belakang ·Pasang gigi rendah atau gigi mundur sesuai dengan kemiringan lokasi Jalur untuk pejalan kaki Untuk menjaga keselamatan dan memberi ruang untuk pejalan kaki, beri jarak 1,5m pada lebar jalan. Jika sangat terpaksa sediakan jarak minimum 0,75 m Jalur untuk kendaraan umum Dijalan yang sempit pertimbangkan hal-hal berikut : a)dijalan satu arah, sisakan lebar jalan 3 m atau lebih b)dijalan dua arah, sisakan lebar jalan 5,5 m atau lebih Pemasangan Rambu-rambu pengaman Tujuan Saat melakukan pekerjaan di jalan, penting untuk memberitahu sopir dan pejalan kaki bahwa sedang ada konstruksi. Fasilitas keselamatan kerja tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi sopir dan pejalan kaki akan adanya konstruksi tapi agar lalu lintas dan pekerjaan berjalan lancar. Fasilitas keselamatan kerja dipasang terutama untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Yang harus diperhatikan saat memasang keselamatan kerja : a)Instalasi fasilitas keselamatan kerja harus dilakukan dengan benar untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Untuk itu fasilitas keselamatan kerja tidak boleh dicabut atau diganti dengan alasan karena waktu konstruksi yang pendek atau resiko kecelakaan yang rendah. b)Papan peringatan dan safety cones harus berukuran besar dan menggunakan lampu c)Karena waktu memasang dan mencabut fasilitas keselamatan kerja sangat berbahaya, harus ada orang yang mengatur lalu lintas, lakukan hal itu secepat mungkin. d)Fasilitas keselamatan kerja dipasang mulai dari arah datangnya kendaraan. Sedangkan pencabutan dilakukan dari arah perginya kendaraan Gambar 4.26. Urutan pemasangan fasilitas keselamatan kerja Gambar.4.27. Urutan Pencabutan fasilitas keselamatan kerja Setelah fasilitas keselamatan kerja dipasang, pastikan fasilitas-fasilitas tersebut dapat berfungsi dengan baik Jenis-Jenis Rambu Pengaman a)Papan peringatan (rambu pengaman) dipasang diseberang jalan agar kendaraan kendaraan tidak memasuki lokasi konstruksi Ganbar.4.28. Contoh papan peringatan b) Tujuan pemasangan papan peringatan ·Papan peringatan dipasang agar pengemudi dan pejalan kaki bisa melihat lokasi konstruksi didepan mereka ·Papan peringatan dapat dipasang pada jarak 50 – 1000 m dari lokasi konstruksi Gambar.4.29. Penempatan papan peringatan Peralatan Keselamatan kerja Jenis dan fungsi peralatan kerja (minimal yang harus dimiliki) Rambu-rambu pengaman Untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum disekitar lokasi bahwa ditempat tersebut sedang dilakukan suatu kegiatan Helm Pengaman Fungsi utama dari helm adalah untuk menghindari kepala dari benturan mekanis Sabuk Pengaman Berfungsi untuk melindungi pekerja dari kemungkinan jatuh dari tempat yang tinggi Sarung Tangan Berfungsi untuk melindungi tangan dari gesekan benda-benda tajam juga pelindung terhadap sengatan listrik Sepatu Lapangan Berfungsi selain untuk melindungi kaki dari benturan mekanis juga berfungsi sebagai pelindung terhadap sengatan listrik Alat Pendeteksi Gas (Gas Detector) Untuk mengetahui kandungan udara di dalam manhole Kipas Angin Ventilasi Manhole (Ventilator) Fungsi utamanya untuk menghilangkan gas-gas berbahaya serta mencukupi kandungan oksigen Masker Digunakan pekerja untuk melakukan pertolongan bagi korban kecelakaan yang diakibatkan keracunan gas-gas berbahaya Tangga Berfungsi untuk membantu pekerja ditempat yang tinggi )diatas tiang) yang tidak terjangkau oleh tangan pekerja pada posisi berdiri Tali Untuk mengikat peralatan saat menaikkan atau menurunkan peralatan diatas tiang atau di dalam manhole Alat Penerangan Berfungsi untuk membantu pekerja saat melakukan kegiatan ditempat yang gelap Tenda Melindungi pekera dari panas dan hujan Handy Talky Berfungsi untuk komunikasi antar petugas yang tempatnya salaing berjauhan Head Cop Berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan Baju Lapangan Untuk melindungi tubuh dari pengaruh luar Pompa Air Untuk mengeluarkan air di dalam manhole dan sebagainya 4.6.Rangkuman 1.Cara Pemasangan kabel tanah tanam langsung ada beberapa kemungkinan ,antara lain : a.Di tepi jalan/trotoal b.Menyeberang jalan c.Menyeberang parit d.Menyeberang sungai 2.Urutan cara penarikan kabel tanah tanam langsung : a.Persiapan penarikan b.Persiapan alat dan material c.Pelaksanaan d.Penimbunan/pengembalian tanah galian 3.Hal hal yang harus dipahami petugas teknik jaringan dalam hal keselamatan kerja antara lain : a.Langkah-langkah atau aturan-aturan keselamatan kerja yang baik dan benar b.Menghindarkan hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan atau membahayakan c.Bekerja tidak terburu-buru ,teliti dan hati-hati 4.Sikap petugas dalam hal keselamatan kerja,antara lain : a)Petugas agar bersikap wajar , berkesadaran penuh , tidak gugup , dan mengerti maksud perintah dalam mengoperasikan peralatan. b)Petunjuk operasi setiap peralatan harus dipahami dan dimengertisungguh-sunguh oleh setiap petugas. a.Mematuhi prosedur kerja yang telah ditentukan 5.Perkakas atau alat kerja yang memenuhi syarat untuk keselamatan kerja antara lain : a)Pergunakan alat kerja yang tepat untuk setiap pekerjaan b)Pastikan bahwa perkakas yang akan digunakan dalam kondisibaik dantidak ada kekurangan kelengkapannya . c)Pergunakan alat pelindung diri bagi pekerjaan-pekerjaan yangberbahayaantara lain : Sarung tangan, sepatu pengaman, sabuk pengaman, topi pengaman atau helm kacamata pengaman (testprator) dll 6.Prosedur keselmatan bekerja bekerja di tempat yang panas,antara lain : a)Jangan memakai pakaian yangketat b)Pakailah topi lebar pelindung matahari c)Cukup minum d)Jika tidak mengikuti aturan diatas , kemungkinan yang terjadi :Kehabisan tenaga , Pusing ,mual ,muka pucat bahkan bisa pingsan 7.PPPK pada korban yang terkena aliran listrik adalah : a.Putuskan/jauhkan kawat/kabel dari si korban dengan kapak ata utali dsb b.Tarik si korban dengan memegang bajunya untuk membebaskan si korban dari kawat/kabel hidup, atau bila kawat/kabel sumber listrik diketahui, segeralah mematikan saklar utama atau mencabutnya dari stop kontak 8.Cara memberi nafas buatan dari mulut ke hidung,adalah : a)posisi kepala korban tengadah b)ambil nafas dalam-dalam kemudian hembuskan ke lubang hidung korban c)pada saat tersebut mulut korban harus ditutup dengan tangan kita agar udara benar-benar masuk d)ulangi hal tersebut sampai dia mulai bernafas e)Jika belum juga ada tanda-tanda bisa bernafas, usahakan memberi nafas buatan agak cepat 9.pendarahan arteri dapat diketahui apabila darah keluar memancar dari luka, cobalah menghentikan darah dengan membalut luka dengan pembalut streril. Apabila tidak berhasil tekuklah sampai batas maksimum sendi sendi tepat di atas luka (misalnya sendi paha, lutut, sikut) dan pada posisi tersebut ikat dengan pita kain atau sabuk, apabial masih tidak berhasil pasang torniket pada lengan atas atau paha. Jika torniket tidak ada blokir dengan menekan arteri tersebut dengan kedua ibu jari dilekatkan paralel pada tempat tersebut 10.Hal hal yang perlu dilakukan petugas lapangan dalam hal prosedur keselamatan kerja : a)Sebelum mulai bekerja, periksa lokasi kerja dan kondisi lalu lintas. Setelah itu rencanakan dan koordinasikan pekerjaan instalasi dengan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pejalan kaki. b)Ambil tindakan untuk mencegah masuknya pihak ke 3 ke lokasi kerja, kemudian periksa fasilitas keselamatan kerja secara periodic c)Tempatkan orang-orang untuk mengatur lalu lintas sehingga arus lalu lintas tidak terganggu d)Penempatan Material Dan Peralatan di Lokasi Kerja Tujuan pemasangan rambu rambu pengaman adalah Saat melakukan pekerjaan di jalan, penting untuk memberitahu sopir dan pejalan kaki bahwa sedang ada konstruksi. Fasilitas keselamatan kerja tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi sopir dan pejalan kaki akan adanya konstruksi tapi agar lalu lintas dan pekerjaan berjalan lancar. Fasilitas keselamatan kerja dipasang terutama untuk mencegah terjadinya kecelakaan

Selasa, 19 Juli 2016

Jenis IMB biaya pembuatannya

JENIS IMB DAN BIAYA PEMBUATANNYA July 15, 2016/Last modified: July 15, 2016 /Indonesia / Eko Sri Suhariyanto IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah biaya yang dikeluarkan untuk melegalkan bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah. IMB ini sendiri umumnya digunakan untuk mengamankan bangunan dari denda yang mungkin dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun resiko pembongkaran bangunan. Jika Anda merasa masih awam dengan jenis IMB dan bagaimana cara mengurusnya, coba simak informasi berikut ini: IMB rumah baru Jenis IMB pertama yang bisa Anda urus adalah IMB rumah baru yang dilakukan ketika Anda membangun sendiri rumah pada sebidang tanah. IMB jenis ini dihitung sekitar 0.3-1% dari total perkiraan taksiran penjualan rumah baru. Biaya yang dikeluarkan umumnya berkisar antara Rp 3.500.000,00 atau lebih tergantung kebijaksanaan dari Badan Pertanahan setempat. Untuk pengurusan, Anda harus menyertakan denah kasar rumah, fotokopi identitas, bukti pembayaran PBB, surat kepemilikan tanah, dan blueprint denah. Untuk pengurusan IMB rumah baru umumnya diperlukan waktu sekitar 2 minggu dengan kepengurusan awal dilakukan di kecamatan. IMB rumah renovasi Jenis IMB yang kedua adalah IMB untuk rumah renovasi, dimana untuk persyaratan pengajuan tidak jauh berbeda dengan kepengurusan IMB rumah baru. Untuk IMB rumah renovasi perbedaan syarat yang harus disertakan hanya terletak pada denah blueprint sebelum dan sesudah rumah direnovasi. Pemilik bangunan juga harus ingat bahwa luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru minimal 40% dari luas total tanah yang tersedia. Selain itu, pemilik rumah juga perlu memastikan bahwa rumah hasil renovasi yang akan dibuat IMBnya memiliki sisa area yang seimbang di bagian samping kanan, kiri, maupun belakang. Biaya yang akan dihabiskan untuk kepengurusan IMB rumah renovasi umumnya lebih mahal sekitar 1-2 juta dari biaya IMB rumah baru. Hal tersebut terjadi karena ada perubahan status tanah dan perubahan kapling ketika rumah direnovasi dalam bentuk bertingkat. Oleh karena itu, sebelum Anda merenovasi rumah, akan lebih baik jika Anda mempertimbangkan biaya pembuatan IMB baru dengan berkonsultasi pada orang yang lebih ahli di bidang pertanahan. IMB rumah lama IMB rumah lama memiliki persyaratan yang sama dengan pengajuan pada rumah renovasi. Hanya saja untuk masalah biaya, pengajuan IMB untuk rumah lama akan memakan biaya yang lebih besar atau lebih mahal 2-4 juta dari IMB rumah renovasi tergantung dari NJOP bangunan. Biaya tersebut umumnya diberikan setelah ada perhitungan dispensasi dari Pemda setempat. Waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB jenis ini umumnya juga relatif lebih lama jika dibandingkan dengan IMB rumah baru maupun renovasi yang bisa memakan waktu hingga 30 hari. Namun demikian, untuk pengurusan IMB rumah lama yang Anda beli dari orang lain, akan lebih baik jika Anda paham rumah lama yang dibeli tersebut sudah pernah melalui proses renovasi atau belum. IMB bangunan kantor s/d 8 lantai IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. Untuk biaya pembuatannya, umumnya Anda akan dikenai dengan sistem prosentase tergantung dari total nilai NJOP bangunan. Demikianlah informasi mengenai jenis IMB dan biaya pembuatannya. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang hendak mendirikan bangunan dan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selasa, 14 Juni 2016

Akta otentik sebagai alat bukti yg sempurna

AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA I. Pendahuluan Akta otentik menurut ketentuan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.” Berdasarkan definisi tersebut diketahui bahwa suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik harus memenuhi syarat-syarat yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, dan pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang untuk membuat akta tersebut ditempat di mana akta dibuat. Karena dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, maka akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dikarenakan pejabat atau pegawai umum tersebut mendapatkan kepercayaan dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi administratif negara, sehingga legalitasnya dapat dipastikan. Selain itu, seorang pejabat atau pegawai umum juga tidak memiliki keberpihakan dalam pembuatan akta. Alasan lain akta otentik dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna, karena akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu : 1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah Suatu akta otentik yang dapat membuktikan dirinya tanpa adanya penjelasan dari orang lain. 2. Kekuatan Pembuktian Formal Keterangan-keterangan yang ada dalam akta ini secara formal benar adanya. Sebenar-benarnya disini bisa saja tidak benar karena penghadap berbohong. Kebenaran formal ini mengikat para pihak, para ahli waris dan para pihak yang menerima haknya. 3. Kekuatan Pembuktian Materiil Isi materi dari apa yang ada dalam akta itu adalah dijamin benar adanya. Karena yang membuat dan menyusun adalah pejabat umum. Kebenaran materiil ini mengikat para pihak, para ahli waris dan para pihak yang menerima haknya. Dari alasan-alasan yang diuraikan di atas dapat diketahui bahwa akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna, yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik tersebut benar. Hal ini dikarenakan suatu akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Untuk memahami mengenai akta otentik, apa perbedaan akta otentik dengan akta dibawah tangan, serta mengapa akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, maka akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini. II. Pengertian Akta, Jenis Akta, Akta Autentik dan Alat Bukti A. Pengertian Akta dan Jenis Akta Akta menurut Veegens-Oppenheim-Polak DL.III 1934 hlm. 459 yang diterjemahkan oleh Tan Thong Kie adalah suatu tulisan yang ditandatangani dan dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dibuat, dan disahkan oleh pejabat resmi. Akta terdiri atas dua jenis, yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Untuk akta otentik akan dibahas pada uraian selanjutnya. Selain akta otentik, jenis akta lainnya adalah akta yang dibuat bukan dihadapan Notaris atau pejabat resmi yang berwenang untuk membuat akta itu. Ada beberapa jenis akta bawah tangan, yaitu: 1) Akta bawah tangan yang dibuat oleh pihak yang terlibat tanpa ada campur tangan Notaris. 2) Akta bawah tangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan lalu didaftarkan ke Notaris. Proses pembuatan kesepakatan dan penandatangan akta dilakukan tidak dihadapan Notaris serta tidak melibatkan Notaris. Setelah perjanjian disepakati dan selesai ditandatangani lalu akta tersebut dibawa ke Notaris. Pihak Notaris selanjutnya melakukan pendataan dan mencantumkan akta tersebut dalam buku khusus. Meskipun demikian, kekuatan hukumnya tetap tidak sekuat akta otentik. 3) Akta bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris. Sedikit berbeda dengan kedua akta bawah tangan sebelumnya, pada akta bawah tangan jenis ini penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris. Jadi, pihak-pihak yang memiliki kepentingan menghadap ke Notaris sambil membawa perjanjian yang telah disepakati. Akta bawah tangan jenis ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keaslian dari pihak yang bertanda tangan. Selain itu juga dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kepastian tanggal dilakukannya tanda tangan itu. Secara sekilas jenis akta bawah tangan ini tidak berbeda dengan akta otentik. Meskipun demikian, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaannya, yaitu jika akta bawah tangan yang dilegalisasi proses pembuatan perjanjiannya tidak melibatkan Notaris. Notaris hanya berperan saat terjadi penandatanganan perjanjian dan penandatanganan akta dilakukan di hadapan Notaris. Sementara itu, akta otentik seluruh prosesnya melibatkan peran Notaris, mulai dari penyusunan isi perjanjian hingga penandatanganan perjanjian. Kekuatan hukum sebuah akta di bawah tangan tidak sekuat akta otentik. Ada beberapa alasan sebuah akta otentik lebih kuat posisinya di mata hukum jika dibandingkan dengan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan tidak memiliki kepastian pada tanggal berlakunya perjanjian dan tidak dapat dipastikan atau dijamin keaslian tanda tangan para pihak yang terlibat. Timbulnya kesulitan ini karena pihak penandatangan bisa saja berkelit dan tidak mengakuinya. Akta bawah tangan rentan untuk hilang karena negara melalui Notaris tidak mempunyai minuta akta dari perjanjian tersebut. Ketiadaan minuta akta itu berdampak pada isi dan jenis perjanjian itu. Akta bawah tangan itu dapat diubah isinya atau dipalsukan. Berbeda dengan akta otentik, sebuah akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan eksekusi. Meskipun dibuat klausul atau poin tentang hukuman di perjanjian tersebut, tetap tidak memiliki kekuatan eksekusi. Hal ini dikarenakan pembuatannya tidak dilakukan di depan pejabat umum negara. Hanya negara yang mempunyai kekuatan untuk melakukan eksekusi. Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan, ialah : 1) Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, sedang mengenai tanggal dari akta yang dibuat di bawah tangan tidak selalu demikian; 2) Grosse dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim, sedang akta yang dibuat di bawah tangan tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial; 3) Kemungkinan akan hilangnya akta yang dibuat di bawah tangan lebih besar dibandingkan dengan akta otentik. B. Pengertian Akta Otentik Pengertian akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.” Menurut Sudikno Mertokusumo, akta otentik adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semua dengan sengaja untuk pembuktian. Berdasarkan definisi tersebut, syarat agar suatu akta menjadi akta otentik adalah : 1) Akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Maksud dari bentuk yang ditentukan undang-undang dalam hal ini adalah bahwa akta tersebut pembuatannya harus memenuhi ketentuan undang-undang, khusunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). 2) Akta otentik tersebut harus dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum (openbaar ambtenaar). Kata ”dihadapan” menunjukkan bahwa akta tersebut dibuat atas permintaan seseorang, sedangkan akta yang dibuat ”oleh” pejabat umum karena adanya suatu kejadian, pemeriksaan, keputusan, dan sebagainya (berita acara rapat, protes wesel, dan lain-lain). 3) Pejabat yang membuat akta tersebut harus berwenang untuk maksud itu di tempat akta tersebut dibuat. Berwenang (bevoegd) dalam hal ini khususnya menyangkut : (1) jabatannya dan jenis akta yang dibuatnya; (2) hari dan tanggal pembuatan akta; dan (3) tempat akta dibuat. C. Pengertian Alat Bukti Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa alat bukti adalah ” Evidence is any species of proof,or probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the act os the partnes and through the medium of witnesses, record, documents, exhibits, concrete objects, etc, for the purpose of including belief in the mind of the court of jury as to their contention” . (Alat bukti adalah semua jenis bukti yang secara legal disajikan di depan persidangan oleh suatu pihak dan melalui sarana saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk menimbulkan keyakinan pada Hakim). Dalam Hukum Perdata, menurut ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa “Alat-alat bukti terdiri atas : bukti tulisan; bukti dengan saksi-saksi; persangkaan-persangkaan; pengakuan; dan sumpah.” Dalam Hukum Pidana, macam-macam alat bukti diatur dalam ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdiri atas : “keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa” Alat bukti yang diajukan dalam acara persidangan di Pengadilan dapat dikategorikan sebagai : - alat bukti yang mencapai batas minimal yang ditentukan hukum dan - alat bukti yang tidak mencapai batas minimal; dimana yang terakhir dapat dikategorikan menjadi 2 bagian lagi yaitu : - alat bukti yang tidak sah / tidak memenuhi syarat dan - alat bukti permulaan ( begin van bewijs ). Yang dimaksud dengan alat bukti minimal menurut M Yahya Harapan : Secara teknis dan populer dapat diartikan yaitu suatu jumlah alat bukti yang sah yang paling sedikit harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan; apabila alat bukti yang diajukan di persidangan tidak mencapai batas minimal, alat bukti itu tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil atau peristiwa maupun pernyataan yang dikemukakan. Alat bukti yang sah/ memenuhi syarat adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, apabila alat bukti yang diajukan tidak memenuhi ke 2 syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti dan oleh karena itu tidak memenuhi batas minimal pembuktian. Alat bukti permulaan adalah alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian apabila tidak ditambah paling sedikit satu alat bukti lagi, contohnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1905 KUHPdt juncto pasal 169 HIR asas seorang saksi bukanlah saksi ( unus testis nullus testis ). Agar dapat memenuhi ketentuan batas minimal, maka perlu ditambah satu alat bukti lagi. Patokan yang dapat digunakan agar alat bukti yang diajukan di persidangan mencapai batas minimal pembuktian adalah tidak tergantung pada jumlah alat bukti (faktor kuantitas) namun pada faktor kualitas alat bukti yaitu alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil. Setiap alat bukti mempunyai syarat formil dan materiil yang berbeda-beda, misalnya alat bukti saksi : Syarat formil : - orang yang tidak dilarang menjadi saksi ( Pasal 1910 KUHPdt, pasal 145 jo pasal 172 HIR ); - mengucapkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya sesuai pasal 1911 KUHPdt Syarat materiil : - keterangan yang diberikan berisi segala sebab pengetahuan bukan berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh dengan menggunakan pikiran sesuai Pasal 1907 KUHPdt jo pasal 171 HIR; - keterangan yang diberikan saling bersesuaian dengan yang lain atau alat bukti lain ( Pasal 1906 KUHPdt jo pasal 170 HIR ). Tidak seperti didalam sistem pembuktian dalam Hukum Pidana ( yang tidak mengenal alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan ), maka didalam sistem pembuktian dalam Hukum Perdata, setiap alat bukti memiliki batas minimal dan nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. III. Akta Otentik Sebagai Alat Bukti yang Sempurna Sebuah akta otentik merupakan dokumen yang sah dan dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Sempurna di sini berarti Hakim menganggap semua yang tertera dalam akta merupakan hal yang benar, kecuali ada akta lain yang dapat membuktikan isi akta pertama tersebut salah. Oleh karena itu, pembuatan sebuah akta otentik menjadi sesuatu yang penting. Memiliki akta otentik berarti kita memiliki bukti atau landasan yang kuat di mata hukum. Ada beberapa alasan yang menunjang kekuatan hukum sebuah akta otentik. Akta otentik dibuat di hadapan seorang pejabat umum negara sehingga legalitasnya dapat dipastikan, ditambah lagi bahwa seorang pejabat umum negara tidak memiliki keberpihakan dalam pembuatan akta. Hal ini berbeda dengan akta yang dibuat sendiri, meskipun disaksikan pihak ketiga, tetapi hal itu tidak dapat menjadi sebuah jaminan. Dapat saja pihak-pihak yang terlibat pembuatan akta menyangkal keterlibatannya. Hal ini dapat saja terjadi karena mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Hal lain yang membuat akta otentik memiliki kekuatan hukum adalah karena akta otentik memiliki minuta akta yang disimpan oleh negara melalui Notaris. Akan sangat kecil kemungkinan akta otentik hilang. Bukan hanya itu, jika seorang menyangkal isi atau keberadaan akta otentik maka akan mudah untuk diperiksa kebenarannya. Kekuatan pembuktian akta otentik adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian dan dari tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada pejabat-pejabat atau orang-orang tertentu. Dalam pemberian tugas inilah terletak pemberian tanda kepercayaan kepada para pejabat itu dan pemberian kekuatan pembuktian kepada akta-akta yang mereka buat. Sebab jika tidak demikian untuk apa menugaskan kepada mereka untuk ”memberikan keterangan dari semua apa yang mereka saksikan di dalam menjalankan jabatan mereka” atau untuk ”merelatir secara otentik semua apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris, dengan permintaan agar keterangan-keterangan mereka itu dicantumkan dalam suatu akta dan menugaskan mereka untuk membuat akta mengenai itu. Menurut pendapat yang umum yang dianut, pada setiap akta otentik, dengan demikian juga pada akta Notaris, dibedakan tiga kekuatan pembuktian, yakni : a. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijsracht). Dengan kekuatan pembuktian lahiriah ini dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan; akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menandatanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangannya itu atau apabila itu dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Lain halnya dengan akta otentik. Akta otentik membuktikan sendiri keabsahannya atau seperti yang lazim disebut dalam bahasa latin : ”acta publica probant sese ipsa”. Apabila suatu akta kelihatannya sebagai akta otentik, artinya menandakan dirinya dari luar, dari kata-katanya sebagai yang berasal dari seorang pejabat umum, maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta otentik, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu adalah tidak otentik. Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian lahiriah ini, yang merupakan pembuktian lengkap dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya maka ”akta partij” dan ”akta pejabat” dalam hal ini adalah sama. Sesuatu akta yang dari luar kelihatannya sebagai akta otentik, berlaku sebagai akta otentik terhadap setiap orang; tanda tangan dari pejabat yang bersangkutan (notaris) diterima sebagai sah. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, kekuatan pembuktian lahiriah ini tidak ada pada akta yang dibuat dibawah tangan. Sepanjang mengenai pembuktian hal ini merupakan satu-satunya perbedaan akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan lain yang membedakan akta otentik dari akta yang dibuat di bawah tangan, seperti misalnya memiliki kekuatan eksekutorial, keharusan berupa akta otentik untuk beberapa perbuatan hukum tertentu dan lain-lain perbedaan, semuanya itu tidak mempunyai hubungan dengan hukum pembuktian. b. Kekuatan Pembuktian Formal (Formele Bewijskracht) Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh akta otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan itu, sebagaimana yang tercantum dalam akta itu dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam akta itu sebagai yang dilakukannya dan disaksikannya di dalam menjalankan jabatannya itu. Dalam arti formal, sepanjang mengenai akta pejabat (ambtelijke akte), akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar, dan juga dilakukan sendiri oleh Notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya. Pada akta yang dibuat di bawah tangan kekuatan pembuktian ini hanya meliputi kenyataan, bahwa keterangan itu diberikan apabila tanda tangan itu diakui oleh yang menandatanganinya atau dianggap sebagai telah diakui sedemikian menurut hukum. Dalam arti formal, maka terjamin kebenaran/ kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten), demikian juga tempat di mana akta itu dibuat dan sepanjang mengenai akta partij, bahwa para pihak ada menerangkan seperti yang diuraikan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak sendiri (demikian menurut pendapat yang umum). Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian formal ini juga dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya yang merupakan pembuktian lengkap, maka akta partij dan akta pejabat dalam hal ini adalah sama, dengan pengertian bahwa keterangan pejabat yang terdapat di dalam kedua golongan akta itu ataupun keterangan dari para pihak dalam akta, baik yang ada di dalam akta partij maupun di dalam akta pejabat, mempunyai kekuatan pembuktian formal dan berlaku terhadap setiap orang, yakni apa yang ada dan terdapat di atas tanda tangan mereka. c. Kekuatan Pembuktian Material (Materiele Bewijskracht) Sepanjang yang menyangkut kekuatan pembuktian material dari suatu akta otentik, terdapat perbedaan antara keterangan dari Notaris yang dicantumkan dalam akta itu dan keterangan dari para pihak yang tercantum di dalamnya. Tidak hanya kenyataan, bahwa adanya dinyatakan sesuatu yang dibuktikan oleh akta itu, akan tetapi juga isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang, yang menyuruh adakan/buatkan akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya atau yang dinamakan ”preuve preconstituee”; akta itu mempunyai kekuatan pembuktian material. Kekuatan pembuktian inilah yang dimaksud dalam Pasal 1870, 1871, dan 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : ”Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang di muat di dalamnya”. Pasal 1871 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : ”Suatu akta otentik namunlah tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai suatu penuturan belaka. Selain sekadar apa yang dituturkan itu ada hubungan langsung dengan pokok isi akta”. Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : ”Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu”. antara para pihak yang bersangkutan dan para ahli waris serta penerima hak mereka akta itu memberikan pembuktian yang lengkap tentang kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu, dengan pengecualian dari apa yang dicantumkan di dalamnya sebagai hanya suatu pemberitahuan belaka (blote mededeling) dan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan yang menjadi pokok dalam akta itu. Karena akta itu, isi keterangan yang dimuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar, isinya itu mempunyai kepastian sebagai yang sebenarnya, menjadi terbukti dengan sah di antara pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka, dengan pengertian : 1. bahwa akta itu, apabila dipergunakan di muka pengadilan, adalah cukup dan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya disamping itu; 2. bahwa pembuktian sebaliknya senantiasa diperkenankan dengan alat-alat pembuktian biasa, yang diperbolehkan untuk itu menurut undang-undang. Di atas dikatakan, bahwa suatu akta otentik, apabila dipergunakan di muka pengadilan, adalah cukup dan hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya di samping itu. Walaupun pada umumnya dianut yang dinamakan ”vrijebewijstheorie”, yang berarti bahwa kesaksian para saksi misalnya tidak mengikat hakim pada alat bukti itu, akan tetapi lain halnya dengan akta otentik, di mana undang-undang mengikat hakim pada alat bukti itu. Sebab jika tidak demikian, apa gunanya undang-undang menunjuk para pejabat yang ditugaskan untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti, jika hakim begitu saja dapat mengenyampingkannya. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa suatu akta otentk memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil. Oleh karena suatu akta otentik memiliki ketiga kekuatan pembuktian, maka suatu akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna. Apabila suatu akta otentik ternyata tidak memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil maupun materil dan tidak memenuhi syarat otentisitas maka akta otentik tidak lagi disebut sebagai akta otentik melainkan hanya akta di bawah tangan. Yang seperti telah diuraikan juga di atas, bahwa maksud akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna adalah apabila bukti ini diajukan dalam suatu persidangan, maka hakim tidak akan menyangkal kebenarannya, dan hakim tidak akan meminta bukti pendukung lainnya. Hal ini dikarenakan suatu akta otentik dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum yang berweanang untuk membuat akta itu, di mana dalam hal ini pegawai atau pejabat umum tersebut telah diberi kepercayaan oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi administratif dari negara. Sehingga apa yang dibuat oleh para pejabat atau pegawai umum tersebut tidak perlu disangkal lagi kebenarannya, karena mereka orang-orang yang telah diberi kepercayaan oleh negara. Nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang melekat pada Akta Otentik diatur dalam pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo pasal 285 RBG adalah : sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht) ; sehingga Akta Otentik dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain, dengan kata lain Akta Otentik yang berdiri sendiri menurut hukum telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian. Namun yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat tersebut bukannya tidak dapat berubah status kekuatan dan pemenuhan syarat batas minimalnya. Akta Otentik dapat saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan (begin van bewijs bij geschrifte) yaitu apabila terhadapnya diajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara dan menentukan. Jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa bukti Akta Otentik tersebut adalah alat bukti yang sempurna dan mengikat namun tidak bersifat menentukan (beslissend) atau memaksa (dwingend). Disinilah kedudukan yang sebenarnya dari Akta Otentik dalam sistem hukum pembukti

Akta Otentik & bwh tangan

gertian Akta Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain: Akta Di bawah Tangan (Onderhands) Akta Resmi (Otentik). Akta Di bawah Tangan akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik. Perjanjian di bawah tangan terdiri dari Artikel Terkait : - Akta Pengakuan Hutang Murni - Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian - Syarat Sah Perjanjian Akta di bawah tangan biasa Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak. Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris,namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut. Akta Resmi (Otentik) Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu Perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan KETERANGAN AKTA OTENTIK AKTA BAWAH TANGAN Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Definisi Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”). akta yang sengaja di buat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg). Ciri – Ciri 1.Bentuknya sesuai UU Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak. 2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang 3.Kekuatan pembuktian yang sempurna 4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya. 1.Bentuknya yang bebas 2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum 3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya 4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian. Kekuatan Pembuktian Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.

Perbedaan hukum acara TUN dngn H Acata perdata

The Dawn Science MENU Perbedaan Antara Hukum Acara TUN dengan Hukum Acara Perdata Perbedaan Antara Hukum Acara TUN dengan Hukum Acara Perdata Objek Gugatan Objek gugatan atau pangkal sengketa TUN adalah KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah perbuatan melawan hukum. Kedudukan Para Pihak Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN,selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak tergugat. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidaklah demikian. Gugat Rekonvensi Gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. Dalam hukum acara PTUN tidak mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi, karena dalam gugat rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan TUN masa waktunya tidak bisa lewat 90 hari, sedangkan perdata tidak terikat tenggang waktu Tuntutan dalam Gugatan Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu disertakan dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiair. Dalam hukum acara PTUN, hanya dikenal satu macam tuntutan agar KTUN yang digugat dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat. Rapat Permusyawaratan Prosedur ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur dalam pasal 62 UU PTUN. Pemeriksaan Persiapan Disamping pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan, hukum acara PTUN juga mengenal pemeriksaan persiapan,yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Putusan Verstek Verstek berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Putusan verstek dikenal dalam hukum acara perdata dan boleh dijatuhkan pada hari sidang pertama,apabila terggat tidak datang setelah dipanggil dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72 ayat 1 UU PTUN, maka dapat diketahui bahwa dalam hukum acara PTUN tidak dikenal putusan verstek karena badan atau pejabat TUN yang digugat itu tidak mungkin tidak diketahui kedudukannya. Pemeriksaan Acara Cepat Dalam hukum acara PTUN dikenal pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan 99 UU PTUN ), sedangkan dalam hukum acara perdata tidak dikenal pemeriksaan dengan acara cepat. Sistem Hukum Pembuktian Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan Dalam hukum acara PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengandung sifat erga omnes artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara,seperti halnya dalam hukum acara perdata. Pelaksanaan Serta Merta Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara PTUN, hanya putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan Dalamhukum acara perdata,apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela,maka dikenal adanya upaya-upaya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan, sedangkan dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya upaya-upaya pemaksa, karena hakikat putusan adalah bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata. Kedudukan Pengadilan Tinggi Dalam hukum acara perdata kedudukan pengadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding sehingga setiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi, tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama. Hakim Ad Hc Hakim ad hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sedangkan dalam hukum acara PTUN,hakim ad hoc diatur dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus, maka ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim ad hoc sebagai anggota majelis.

Pungsi surat berharga dan jenisnya

Pengertian Surat Berharga Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004) Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat : a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula. b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut. c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga . d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran. Artikel Terkait : - Akta Pengakuan Hutang Murni - Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian - Syarat Sah Perjanjian Jenis-Jenis Surat Berharga Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti: 1. Wessel 2. Surat sanggub 3. Cek 4. Kwitansi-kwitansi dan 5. promes atas tunjuk Dan lain-lain Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.

Senin, 06 Juni 2016

Alamat kantor kalteng

ALAMAT KANTOR / BADAN / BIRO / DINAS PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA Catatan: Nama Para Pejabat dapat berubah sesuai dengan mutasi dan perubahan yang dapat terjadi dalam Pemerintahan Daerah. Klik: ALAMAT KANTOR BUPATI/ WALIKOTA SE - KALIMANTAN TENGAH No. Nama Unit Alamat / Pejabat A. Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Jl. RTA. Molono No. 1 Palangka Raya Telepon 3221538 – 3221214 – 3221365 dan 3221354 Fax. 3234153 PALANGKA RAYA Nama Sekda: Plt. Drs. Djambri Bustan 1. Badan Pusat Statistik Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Kapten P. Tendean No. 06 di Palangka Raya Telp Kantor. (0536) 3228105 Nama Kepala Badan : Drs. Kasmudi U. Leyen 2. Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Cilik Riwut Km. 5,5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3231414, 3231474, 3231456 FAX (0536) 3231454 Nama Kepala Badan : Ir. Sadar Ardi 3. Badan Pendidikan dan Latihan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan A.I.S Nasution No. 02 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221723 FAX. (0536) 3224903 Nama Kepala Badan : Drs. Rangkap I. Nau 4. BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah (Lingkungan Hidup) Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. di Palangka Raya Telp. (0536) FAX. (0536) Nama Kepala Badan : Drs. Moses Nikodemus 5. Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 11 di Palangka Raya Telp (0536) 3234417 FAX. (0536) 3235428 Nama Kepala Badan : Drs. Suwandi 6. Badan Kepemudaan dan Keolahragaan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjen Katamso No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221274, 3239845 Nama Kepala Badan : Ir. Masduki A.M 7. Badan Pengolahan Data dan Sistem Informasi Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjen Katamso no. 11 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221227 FAX. (0536) 3224547 Nama Kepala Badan: Drs.Moresono, ED. MM 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3234364, 3234371, 3229224 FAX. (0536) 3238277 Nama Kepala Badan : Ir. Andi Dirham Nurdin 9. Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjen Katamso No. 9 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221585, 3221782 kotak pos No. 65 Nama Kepala Badan : 10. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Ade Irma Suryani Nasution No. 3 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221575 FAX. (0536) 3224681 Nama Kepala Badan : Drs. Sayyidina Ali 11. Badan Perlindungan Masy Kesatuan Bangsa dan Polisi PP Propinsi Kal - Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 008 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221177, 3221792, 3221646 FAX. (0536) 3221644 Nama Kepala Badan : Drs. Diarto Trisno Utomo 12. Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221379, 3222669, 3227760 FAX (0536) 3222669, 3224535 Nama Kepala Badan: Drs. Anyawungan K. Djanguk 13. Bappeda Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan Diponegoro No. 60 di Palangka Raya Telp. (0536) 3229161, 3221715, 3221645, 3224910, 3237403 FAX. (0536) 3222217 Nama Kepala Badan : Ir. Syahrin Daulay, M.Eng 14. Badan Pengawas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 4 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221510, 3228300 FAX. (0536) 3222359 Nama Kepala Badan : Ir. Thampunah Sinseng, Dipl. HE 15. Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan D.I. Panjaitan No. 12 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221582 FAX. (0536) 3224185 Nama Kepala Dinas : Drs. Suwito Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Dendul Toepak 16. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Letjend S. Parman No. 03 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221150, 3221577, 3224655 Nama Kepala Dinas : Ir. Tommy Prihartono, CES Nama Wakil Kepala Dinas : Ir. Sadar Ardi 17. Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A. S. No. 3 di Palangka Raya Telp. (0536) 3224058, 3227899 Nama Kepala Dinas : IBP. Adnyana, SH Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Harpel Tanggalong 18. Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 02 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221703, 3221441 FAX. (0536) 3222652 Nama Kepala Dinas : Drs. Promarwan Nama Wakil Kepala Dinas : 19. Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 9 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221251, 3221767 Nama Kepala Dinas : dr. Mayang Aden Djangkan Nama Wakil Kepala Dinas : 20. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 82/X di Palangka Raya Telp. (0536) 3221650, 3221959, 3221176, 3237753, 3223230, 3223242, FAX. (0536) 3229819 Nama Kepala Dinas : Drs. Multi Budhi A. Gara Nama Wakil Kepala Dinas : 21. Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A. S. No. 3 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221456 FAX. (0536) 3221884 Nama Kepala Dinas : Ir. Berty Rasad Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Kiwok Rampay 22. Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Cilik Riwut Km. 3,5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221946, 3223642 FAX. (0536) Nama Kepala Dinas : Drs. Nugroho Basuki, M.Sc Nama Wakil Kepala Dinas : -.- 23. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A. Milono Km. 5,5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3226869, 3226870, 3226894 FAX. (0536) 3226872 Nama Kepala Dinas : Drs. Sevenhart Djinal Wakil Kepala Dinas : Drs. Parlindungan Siagian 24. Dinas Kehewanan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A. S. No. 9 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221293 FAX. (0536) 3227613 Nama Kepala Dinas : Drs. EC. Darmadji Nama Wakil Kepala Dinas : -- 25. Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Imam Bonjol No. 1 A di Palangka Raya Telp. (0536) 3238420, 3221834, 3221654 Nama Kepala Dinas : Drs. Basuniansyah Nama Wkl Kepala Dinas : Ir. 26. Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Jend. Sudirman. No. 18 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221363, 3228160, 3223799 FAX. (0536) 3224763 Nama Kepala Dinas : Ir. Halind Ardi Nama Wakil Kepala Dinas : -- 27. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Mayjend. D.I Panjaitan No. 4 di Palangka Raya Telp dan FAX. (0536) 3221295, 3221664 Nama Kepala Dinas : Drs. Hardy Rampay Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Mukhtar 28. Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Tjilik Riwut Km. 5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3231110 FAX. (0536) 3231007 Nama Kepala Dinas : Ir. Haryanto Halim Nama Wakil Kepala Dinas : 29. Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3223670, 3227866, 3227855 Nama Kepala Dinas : Ir. Andoh Umar Nama Wakil Kepala Dinas : -- 30. Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Letjen S. Parman No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221090, 3225961, 3221205 Nama Kepala Dinas : Ir. Toni Prihartono Nama Wakil Kepala Dinas : -- 31. Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjend. Katamso No. 2 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221294 FAX. (0536) 3229663 Nama Kepala Dinas : Ir. Ir. Aritsua O. Tapa Nama Wakil Kepala Dinas : Ir. Lendiono 32. RSUD Dr. Doris Sylvanus : Jalan Tambun Bungai No. 4 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221717, 3221914, 3224695, 3229194 Nama Direktur : dr. Don F. Leiden 33. Sekretariat DPRD Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan Letjen S. Parman No. di Palangka Raya Telp. (0536) 3236320 Nama Sekretaris DPRD : Drs. Hardy Rampai 34. Biro Ketataprajaan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221361 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. 35. Biro Hukum dan HAM SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3222575 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Soekosrono, SH 36. Biro Organisasi SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221573 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Sahidun U. Sangalang, SH 37. Biro Humas SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221365 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Henry Singaraca 38. Biro Bina Pemberdayaan Perekonomian SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3236010 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : 39. Biro Pemberdayaan Perempuan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3228822 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Dra. Noorhayati 40. Biro Umum SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221214, 3222614, 3221580, 3221538, 3221360, FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Rigumi. M.Sc 41. Biro Perlengkapan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 diPalangka Raya Telp. (0536) 3221517 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Samurai Teweng 42. Biro Keuangan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3222706, 3221287 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Abadi Undjung

Nomor tlp penting area palangka raya

No Telpon Penting Area Palangkaraya Polda Kalteng (0536-3221642) Polres Palangkaraya (0536-3221110) Polsek Pahandut (0536-3321590) Polsek Sebangau (0536-3309083) Polsek Bukit Batu (0536-3307135) Unit Laka Sat Lantas (0536-3238683) Pospol Bundaran Besar (0536-3242502) PLN – Info Gangguan KR (0536-3323123) Ambulance (0536-118) DAMKAR Palangkaraya (0536-3230113) Gangguan PJU (0536-3227831) Gangguan PDAM (0536-3221198) BKLM Kalawa Atei RSJ (0536-3220002) KOP. TUPD Layanan Kematian (0536-3235088-3237555) (BPK) Aulia (0536-3254113 / 081351000074) (BPK) Borneo (0536-3266449 / 081250849707) (BPK) Berkat Usaha (08125076702) (BPK) Muhajirin (085252882861) (BPK) Anna (0536-3224113 / 085249044476) (BPK) Putra Pahandut (0536-3360739 / 085252700077) (BPK) Pinus (0536-3335741) (BPK) Pandohop (0536-3224779 / 08971061133) SAT LANTAS : 3238603 IGD RSUD DORIS SILVANUS : 3237353 AMBULANS : 118 PEMADAM KEBAKARAN : 113 GANGGUAN PJU : 3227831 GANGGUAN PDAM : 3221198 GANGGUAN PLN : 3223123 BKJM KALAWA ATEI : 3320002 DIR RESKRIM : 081953430087 (SMS only) Dinas Propinsi Kalimantan Tengah Kantor Gubernur Kalteng Jl. RTA. Milono No. 1 Telp. (0536) 3221696 Palangka Raya Gedung DPRD Prop. Kalteng Jl. S. Parman No. 2 Telp. Palangka Raya Ketua DPRD : Telp. (0536) 3236325 Wakil ketua DPRD : Telp. (0536) 3236326 Sekretaris DPRD : Telp. (0536) 3236328 Markas Korem 102/PJG Jl. Imam Bonjol Telp. 3221648 Kejaksaan Tinggi Jl. Imam Bonjol No. 10 Telp. 3221535 Pengadilan Tinggi Jl. RTA. Milono No. 9 Telp. 3221854 Dinas P dan K Prop. Kalteng JL. DI. Panjaitan No. 2 Telp. 3221295 Dinas Pertanian Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3223483 Dinas Pertambangan Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5 Telp. 3226708 Dinas Tenaga Kerja Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3221456 Dinas Kehutanan Prop. Kalteng Jl. Imam Bonjol Telp. 3238420 Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3221703 Dinas Koperasi dan UKM Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3224058 Dinas Kehewanan Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3229809 Dinas Kesehatan Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso.Telp.3221767 Dinas Perkebunan Prop. Kalteng Jl. Sudirman. Telp. 3224763 Dinas Pekerjaan Umum Prop. Kalteng Jl. S. Parman Telp. 3224655 Dinas Pendapatan Daerah Prop. Kalteng Jl. RTA. Milono Telp. 3226894 Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Kalteng Jl. Brigjen Katamso Telp. 3229663 Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 5Telp. 3231110 Dinas Kesejahteraan Sosial Prop. Kalteng Jl. DI Panjaitan Telp. 3224186 Dinas Perhubungan Prop. Kalteng Jl. S. Parman. Telp. 3239785 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3229819 Badan Pengawasan Daerah Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3228300 Bapora Prop. Kalteng Jl. P. Tendean Telp. 3239845 Bappeda Prop. Kalteng Jl. P. Diponegoro Telp. 3221645 Badan Penanaman Modal Daerah Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Telp. 3231414 BPPLHD Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3237058 Linmas Kesbang dan Pol PP Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3221792 Balitangda Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3234367 Badan Kepegawaian Daerah Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3235428 Badan Diklat Prop. Kalteng Jl. AIS Nasution Telp. 3224965 Bapadasifora Prop. Kalteng Jl. Brigjen Katamso Telp. 3221227 Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Prop. Kalteng Jl. AIS Nasution Telp. 3221575 Kantor BKKBN Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Telp. (0536) 3221979 Kanwil Departemen Agama Prop. Kalteng Jl. Brigjen Katamso Telp. (0536) 3221893 Badan Pertanahan Nasional Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. (0536) 3222669 Kanwil Kehakiman dan HAM Jl. G.Obos No. 10 Telp. (0536) 3220189 Kanwil XVII DJPBN Palangka Raya Jl. Tjilik riwut Km. 1 Telp. (0536) 3221215 Komisi Pemilihan Umum Prop. Kalteng Jl. Jend. Sudirman Telp. (0536) 3224034 Divisi Regional Bulog Kalteng Jl. RTA. Milono Km. 3 Telp. (0536) 3229118 Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya Jl. Yos Sudarso. Telp. (0536) 3235712 Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Jl. Yos Sudarso. Telp. (0536) 3235539 PT. Taspen Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km.3 Telp. (0536) 3239652 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5Telefax. (0536) 3231492 Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 Telp. (0536) 3222927 Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jl. Yos Sudarso Telp. (0536) 3222223 Balitbang Kehutanan Kalimantan Jl. Badak No. 03 Telp. (0536) 3231172 Dinas Kota Palangka Raya Kantor Walikota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231488 Gedung DPRD Kota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231024 Kejaksaan Negeri Palangka Raya Jl. Diponegoro No. Telp : (0536) 3229205 Pengadilan Negeri Palangka Raya Jl. Diponegoro No. 21 Telp : (0536) 3221940 Badan Kepegawaian Daerah Palangka Raya (BKD) Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. Telp : (0536) 3239164 Kantor Departemen Agama Jl. AIS Nasution No. Telp : (0536) 3221968 Dinas Pekerjaan Umum Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231185 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231491 Dinas Pendapatan Daerah Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231136 UPT Laboratorium Lingkungan Bapedalda Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3239764 Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3235345 Inspektorat Kota Jl. Tjilik Riwut No. 98 Telp : (0536) 3231463 Dinas Kesehatan Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231389 Kantor Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231968 Kantor Pengolahan Data Elektronik Kearsipan dan Perpustakaan Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231406 Bappeda Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231540 Kodim 1016 Palangka Raya Jl. A. Yani Telp : (0536) 3221290 Kantor Polisi Pamong Praja Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231477 Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika Jl. Tjilik Riwut Km. 7,8 Telp. 3225370 Dinas Pertambangan dan Energi Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp. 3230667 Dinas Pertanian Jl. Tjilik Riwut Km. 7,8 Telp. 3232729 UPTD Balai Latihan Kerja Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Telp. 3231496 Disnakertran dan Pemberdayaan Masyarakat Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Telp. 3231493 Pengadilan Tata Usaha Negara Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Telp. 3231165 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Telp. 3239705 Balai Pemasyarakatan Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 Telp. 3222993 Badan Kependudukan, dan Catatan Sipil dan KB Jl. Tjilik Riwut Km. 4 Telp. 3222639 Sub Dinas Mobilitas dan PLTD Kahayan Baru PT PLN (persero) Jl. Tjilik Riwut Km. 6 Telp. 3231460 Perum DAMRI Jl. Tjilik Riwut Km. 6 Palangka Raya Museum Negeri “Balanga” Jl. Tjilik Riwut Km. 2 Palangka Raya PDAM Palangka Raya Jl. A. Yani Telp. 3220261 Dinas Sosial Jl. Badak No. 03 Telp. 3231006 Stasiun Karantina Hewan Kelas II Palangka Raya Jl. Mahir Mahar No. 06 Telefax (0536) 3231780 Prasarana Umum Bandara Tjilik Riwut Jl. Adonis Samad No. 1 Telp. (0536) 3221041, 3221511 PT. PLN Persero Jl. A.Yani No. 1 Telp. (0536) 3223123 ; 3309123, 3221511 Palang Merah Indonesia Jl. Letjen Soeprapto No. 3 Telp. 3225120 PDAM Palangka Raya Jl. A.Yani Telp. 3220261, 3221362 PT. Pos Indonesia Persero Jl. Imam Bonjol No. 3 Telp. 3224489 Perum Pegadaian Jl. A.Yani No. 28 Telp. 3222409 RSUD Dr. Doris Sylvanus P.Raya Jl. Tambun Bungai No. 4 Telp. 3221717 Rumah Sakit Bhayangkara Jl. A. Yani No. 12 Telp. 3221520 Kepolisian Negara RI Markas Polda Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Telp. (0536) 3221720 Polres Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 3 Telp. (0536) 3221355 Polsek Pahandut Jl. A. Yani. Telp. 3221590 P.Raya Polsek Tangkiling Jl. Tjilik Riwut Km. 33 Telp. (0536) 3307135 P.Raya Polsek Kereng Bangkirai Jl. Kereng Bangkirai Telp. (0536) 3304375 P.Raya Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Telp. 3231473 Perbankan Bank Pembangunan Kalteng Jl. RTA. Milono No. 12 Telp. (0536) 3225602 Bank Rakyat Indonesia Jl. A.Yani No. 85 Telp. (0536) 3221755 Bank Indonesia Jl. Diponegoro No. 17 Telp. 3222007 Bank Central Asia Jl. Dr. Murjani Telp. 3232165 Bank Danamon Jl. A.Yani Telp. 3222131 Bank Muamalat Indonesia Jl Diponegoro No. 23 Telp. 3227092 Bank Negara Indonesia Jl. DI Panjaitan No.1 Telp. 3223746 Perguruan Tinggi Universitas Palangka Raya (Unpar) Jl. Yos Sudarso Telp. (0536) 3221492 Universitas Muhammadiyah P.Raya Jl. RTA. Milono Km.1 Telp. 3222184 Universitas Kristen P.Raya (Unkrip) Jl. RTA. Milono Km.7 Telp. 3224121 STAIN P.Raya Jl. G. Obos Telp. 3221438 Universitas PGRI P.Raya Jl Hiu Putih P.Raya STIE P.Raya Jl. Yos Sudarso Telp. 3222448 STIH Tambun Bungai Jl. Sisingamangaraja Telp. 3222436 STIMIK P.Raya Jl. Kinibalu No. 50 Telp. 3221978 Akademi Kebidanan Jl. G. Obos No. 30 Telp. 3237504 Politeknik Kesehatan Jl. G. Obos No. 30 Telp. 3235146 Akademi Perawat Eka Harap Jl. Beliang No. 110 Telp. 3227707