Selasa, 02 Desember 2014
Protap polri 2010
KAJIAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR : Protap / 1 / X / 2010 tentang PENANGGULANGAN ANARKI SEBAGAI PENERAPAN GOOD GOVERNANCE POLRI
I. PENDAHULUAN
Peristiwa penggulingan rezim orde baru di tahun 1998 merupakan tonggak awal dilaksanakannya demokrasi di era reformasi. Namun dalam perkembangannya pelaksanaan demokrasi di Indonesia identik dengan adanya demonstrasi, dan hal ini diperburuk dengan demonstrasi tersebut berubah menjadi demonstrasi anarkis. Hal yang patut kita pertanyakan, apakah demontrasi anarkis merupakan senjata pamungkas untuk menyampaikan pendapat di era reformasi saat ini? Bukankah kebebasan mengemukakan pendapat sudah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia? Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap etika berbangsa dan bermasyarakat.
Aksi-aksi kekerasan yang melibatkan seseorang, kelompok atau bahkan massa dalam jumlah yang besar mulai marak di wilayah tanah air. Masih ingatkah kita dengan peristiwa kematian ketua DPRD Sumatera Utara ABDUL AZIZ pada peristiwa demonstrasi massa yang menuntut pemekaran propinsi Tapanuli Utara, kasus kekerasan di Jalan Ampera Jakarta atau kerusuhan di Tarakan, Kalimantan Timur? Peristiwa tersebut tentunya tidak dapat diterima oleh sebagian masyarakat, dan hal tersebut tentunya menjadi salah satu tanggung jawab Polri dalam upaya pencegahannya. Kejadian-kejadian tersebut membuat Polri untuk lebih waspada sehingga Kapolri pada saat itu Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2010 tentang penanggulangan aksi anarki sebagai pedoman bagi seluruh anggota Polri apabila dihadapkan dengan peristiwa tersebut, sehingga Polri sudah memiliki prosedur tetap dan tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil tindaka
II. PEMBAHASAN
1. Perkap Nomor 1 tahun 2010
Sebagaimana tercantum dalam Protap Nomor 01 tahun 2010, yang dimaksud dengan anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain. Namun perlu digaris bawahi bahwa pelaksanaan protap ini tidak semata-mata menjadi pedoman utama karena setiap anggota Polri juga harus memperhatikan Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri. Untuk menerapkan Protap tersebut, anggota Polri tetap harus dibekali dengan pelatihan-pelatihan cara menangani aksi anarkis dan sporadis sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan disalahgunakan oleh anggota Polri itu sendiri untuk berlawanan dengan masyarakat.
Peraturan Kapolri tersebut didasarkan pada beberapa hal yang antara lain didasarkan pada Resolusi PBB 34/169 tanggal 7 Desember 1969 tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) untuk Pejabat Penegak Hukum dan Protokol PBB Tahun 1980 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum. Hal tersebut menjadi dasar supaya Polri tidak disalahkan dalam bertindak dan dinilai oleh dunia internasional tindakan Polri sudah benar.
Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 01 tahun 2010, petugas Polri dalam melakukan penanggulangan tindakan anarki harus berpedoman kepada empat asas yaitu :
a. Asas legalitas
Anggota Polri dalam melakukan tindakan harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
b. Asas nesesitas
Anggota Polri yang melakukan tindakan mesti didasari oleh suatu kebutuhan penegakan hukum
c. Asas proporsionalitas
Anggota Polri yang melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam menegakan hukum.
d. Asas akuntabilitas
anggota Polri yang melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya asas tersebut, anggota Polri diharapkan dapat melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan represif sekaligus melindungi anggota Polri itu sendiri. Selain itu, asas tersebut dapat memberikan batasan-batasan tentang penggunaan kekuatan Polri dalam menghadapi aksi-aksi anarkis dan sporadis.
2. Good governance
UNDP :
“hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, sektor swasta dan masyarakat (society)”.
Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 :
“ Kepemerintahan yang membangun dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparasi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat “.
Dengan penerapan pembangunan negara yang “Good Governance” sangat diharapkan proses pengelolaan pemerintah yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supermasi hukum dan HAM, desentralistik, partisipatif, transparan, keadilan, bersih dan akuntable; selain berdaya guna, berhasil guna dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa.
Terdapat beberapa unsur pokok sistem kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu :
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Keterbukaan
- Aturan hukum
Apabila konsep pemerintahan yang baik tersebut dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2010, Penulis berpendapat bahwa peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2010 tersebut sesuai dengan konsep Good Governance. Hal ini disebabkan antara lain:
- Asas legalitas dan profesionalitas yang digunakan dalam peraturan Kapolri tersebut sama dengan asas yang menjadi unsur pokok dalam sistem kepemerintahan yang baik ( Good Governance)
- Peraturan Kapolri tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat ataupun anggota Polri itu sendiri, sehingga Polri tidak ada lagi keraguan dalam hal menangani tindakan-tindakan anarki sehingga Polri dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
- Dasar Peraturan Kapolri tersebut adalah Resolusi PBB 34/169 yang secara jelas mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
- Setelah Peraturan Kapolri tersebut disetujui, Kapolri segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh-tokoh negara, kalangan akademisi sehingga Peraturan Kapolri tersebut dapat dengan segera diketahui oelh masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip Good Governance : Tranparansi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar