Senin, 02 Februari 2015

Kekuatan leter c desa atas tanah

SKRIPSI HUKUM, 2012 HOME ABOUT LOG IN REGISTER SEARCH CURRENT ARCHIVES ANNOUNCEMENTS WWW.TARUMANAGARA.AC.ID Home > 2012 > Tanto Font Size: KEKUATAN BUKU LETTER C (GIRIK) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PENGUASAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Belinda Tanto Abstract Tanah merupakan salah satu kekayaan alam yang ada di bumi yang memiliki nilai tinggi karena mempunyai peran serta fungsi penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Kebutuhan akan tanah adalah kebutuhan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena itu manusia cenderung menempati tanah tersebut secara turun temurun dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal ini merupakan asal mula timbulnya penguasaan atas tanah. Pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum, yang menimbulkan penguasaan atas tanah, membuat Negara berkewajiban memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dengan cara mengadakan pendaftaran tanah, dengan menerbitkan sertifikat sebagai bukti penguasaan tanah. Sebelum diterbitkannya sertifikat, terdapat alat bukti atas tanah yang disebut Letter C, Girik, Petuk D atau Kekitir. Girik merupakan satu-satunya bukti yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanah sebelum lahirnya UUPA dan keberadaannya masih diakui hingga sekarang. Permasalahan yang hendak diangkat, yaitu bagaimana kekuatan hukum Girik sebagai alat pembuktian hak penguasaan tanah menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap Girik sebagai alat bukti penguasaan atas tanah dan kedudukan Girik sebagai alat pembuktian dalam persidangan masih diperhitungkan. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Girik bukan merupakan bukti penguasaan tanah setelah berlakunya UUPA, namun kekuatan pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus. Kekuatan pembuktian Letter C tidak bersifat sempurna. Letter C tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain. Refbacks There are currently no refbacks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar