Selasa, 14 Juni 2016

Akta otentik sebagai alat bukti yg sempurna

AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA I. Pendahuluan Akta otentik menurut ketentuan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.” Berdasarkan definisi tersebut diketahui bahwa suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik harus memenuhi syarat-syarat yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, dan pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang untuk membuat akta tersebut ditempat di mana akta dibuat. Karena dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, maka akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dikarenakan pejabat atau pegawai umum tersebut mendapatkan kepercayaan dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi administratif negara, sehingga legalitasnya dapat dipastikan. Selain itu, seorang pejabat atau pegawai umum juga tidak memiliki keberpihakan dalam pembuatan akta. Alasan lain akta otentik dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna, karena akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu : 1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah Suatu akta otentik yang dapat membuktikan dirinya tanpa adanya penjelasan dari orang lain. 2. Kekuatan Pembuktian Formal Keterangan-keterangan yang ada dalam akta ini secara formal benar adanya. Sebenar-benarnya disini bisa saja tidak benar karena penghadap berbohong. Kebenaran formal ini mengikat para pihak, para ahli waris dan para pihak yang menerima haknya. 3. Kekuatan Pembuktian Materiil Isi materi dari apa yang ada dalam akta itu adalah dijamin benar adanya. Karena yang membuat dan menyusun adalah pejabat umum. Kebenaran materiil ini mengikat para pihak, para ahli waris dan para pihak yang menerima haknya. Dari alasan-alasan yang diuraikan di atas dapat diketahui bahwa akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna, yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik tersebut benar. Hal ini dikarenakan suatu akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Untuk memahami mengenai akta otentik, apa perbedaan akta otentik dengan akta dibawah tangan, serta mengapa akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, maka akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini. II. Pengertian Akta, Jenis Akta, Akta Autentik dan Alat Bukti A. Pengertian Akta dan Jenis Akta Akta menurut Veegens-Oppenheim-Polak DL.III 1934 hlm. 459 yang diterjemahkan oleh Tan Thong Kie adalah suatu tulisan yang ditandatangani dan dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dibuat, dan disahkan oleh pejabat resmi. Akta terdiri atas dua jenis, yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Untuk akta otentik akan dibahas pada uraian selanjutnya. Selain akta otentik, jenis akta lainnya adalah akta yang dibuat bukan dihadapan Notaris atau pejabat resmi yang berwenang untuk membuat akta itu. Ada beberapa jenis akta bawah tangan, yaitu: 1) Akta bawah tangan yang dibuat oleh pihak yang terlibat tanpa ada campur tangan Notaris. 2) Akta bawah tangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan lalu didaftarkan ke Notaris. Proses pembuatan kesepakatan dan penandatangan akta dilakukan tidak dihadapan Notaris serta tidak melibatkan Notaris. Setelah perjanjian disepakati dan selesai ditandatangani lalu akta tersebut dibawa ke Notaris. Pihak Notaris selanjutnya melakukan pendataan dan mencantumkan akta tersebut dalam buku khusus. Meskipun demikian, kekuatan hukumnya tetap tidak sekuat akta otentik. 3) Akta bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris. Sedikit berbeda dengan kedua akta bawah tangan sebelumnya, pada akta bawah tangan jenis ini penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris. Jadi, pihak-pihak yang memiliki kepentingan menghadap ke Notaris sambil membawa perjanjian yang telah disepakati. Akta bawah tangan jenis ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keaslian dari pihak yang bertanda tangan. Selain itu juga dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kepastian tanggal dilakukannya tanda tangan itu. Secara sekilas jenis akta bawah tangan ini tidak berbeda dengan akta otentik. Meskipun demikian, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaannya, yaitu jika akta bawah tangan yang dilegalisasi proses pembuatan perjanjiannya tidak melibatkan Notaris. Notaris hanya berperan saat terjadi penandatanganan perjanjian dan penandatanganan akta dilakukan di hadapan Notaris. Sementara itu, akta otentik seluruh prosesnya melibatkan peran Notaris, mulai dari penyusunan isi perjanjian hingga penandatanganan perjanjian. Kekuatan hukum sebuah akta di bawah tangan tidak sekuat akta otentik. Ada beberapa alasan sebuah akta otentik lebih kuat posisinya di mata hukum jika dibandingkan dengan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan tidak memiliki kepastian pada tanggal berlakunya perjanjian dan tidak dapat dipastikan atau dijamin keaslian tanda tangan para pihak yang terlibat. Timbulnya kesulitan ini karena pihak penandatangan bisa saja berkelit dan tidak mengakuinya. Akta bawah tangan rentan untuk hilang karena negara melalui Notaris tidak mempunyai minuta akta dari perjanjian tersebut. Ketiadaan minuta akta itu berdampak pada isi dan jenis perjanjian itu. Akta bawah tangan itu dapat diubah isinya atau dipalsukan. Berbeda dengan akta otentik, sebuah akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan eksekusi. Meskipun dibuat klausul atau poin tentang hukuman di perjanjian tersebut, tetap tidak memiliki kekuatan eksekusi. Hal ini dikarenakan pembuatannya tidak dilakukan di depan pejabat umum negara. Hanya negara yang mempunyai kekuatan untuk melakukan eksekusi. Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan, ialah : 1) Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, sedang mengenai tanggal dari akta yang dibuat di bawah tangan tidak selalu demikian; 2) Grosse dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim, sedang akta yang dibuat di bawah tangan tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial; 3) Kemungkinan akan hilangnya akta yang dibuat di bawah tangan lebih besar dibandingkan dengan akta otentik. B. Pengertian Akta Otentik Pengertian akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.” Menurut Sudikno Mertokusumo, akta otentik adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semua dengan sengaja untuk pembuktian. Berdasarkan definisi tersebut, syarat agar suatu akta menjadi akta otentik adalah : 1) Akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Maksud dari bentuk yang ditentukan undang-undang dalam hal ini adalah bahwa akta tersebut pembuatannya harus memenuhi ketentuan undang-undang, khusunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). 2) Akta otentik tersebut harus dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum (openbaar ambtenaar). Kata ”dihadapan” menunjukkan bahwa akta tersebut dibuat atas permintaan seseorang, sedangkan akta yang dibuat ”oleh” pejabat umum karena adanya suatu kejadian, pemeriksaan, keputusan, dan sebagainya (berita acara rapat, protes wesel, dan lain-lain). 3) Pejabat yang membuat akta tersebut harus berwenang untuk maksud itu di tempat akta tersebut dibuat. Berwenang (bevoegd) dalam hal ini khususnya menyangkut : (1) jabatannya dan jenis akta yang dibuatnya; (2) hari dan tanggal pembuatan akta; dan (3) tempat akta dibuat. C. Pengertian Alat Bukti Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa alat bukti adalah ” Evidence is any species of proof,or probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the act os the partnes and through the medium of witnesses, record, documents, exhibits, concrete objects, etc, for the purpose of including belief in the mind of the court of jury as to their contention” . (Alat bukti adalah semua jenis bukti yang secara legal disajikan di depan persidangan oleh suatu pihak dan melalui sarana saksi, catatan, dokumen, peragaan, benda-benda konkrit dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk menimbulkan keyakinan pada Hakim). Dalam Hukum Perdata, menurut ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa “Alat-alat bukti terdiri atas : bukti tulisan; bukti dengan saksi-saksi; persangkaan-persangkaan; pengakuan; dan sumpah.” Dalam Hukum Pidana, macam-macam alat bukti diatur dalam ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdiri atas : “keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa” Alat bukti yang diajukan dalam acara persidangan di Pengadilan dapat dikategorikan sebagai : - alat bukti yang mencapai batas minimal yang ditentukan hukum dan - alat bukti yang tidak mencapai batas minimal; dimana yang terakhir dapat dikategorikan menjadi 2 bagian lagi yaitu : - alat bukti yang tidak sah / tidak memenuhi syarat dan - alat bukti permulaan ( begin van bewijs ). Yang dimaksud dengan alat bukti minimal menurut M Yahya Harapan : Secara teknis dan populer dapat diartikan yaitu suatu jumlah alat bukti yang sah yang paling sedikit harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan; apabila alat bukti yang diajukan di persidangan tidak mencapai batas minimal, alat bukti itu tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil atau peristiwa maupun pernyataan yang dikemukakan. Alat bukti yang sah/ memenuhi syarat adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, apabila alat bukti yang diajukan tidak memenuhi ke 2 syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti dan oleh karena itu tidak memenuhi batas minimal pembuktian. Alat bukti permulaan adalah alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian apabila tidak ditambah paling sedikit satu alat bukti lagi, contohnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1905 KUHPdt juncto pasal 169 HIR asas seorang saksi bukanlah saksi ( unus testis nullus testis ). Agar dapat memenuhi ketentuan batas minimal, maka perlu ditambah satu alat bukti lagi. Patokan yang dapat digunakan agar alat bukti yang diajukan di persidangan mencapai batas minimal pembuktian adalah tidak tergantung pada jumlah alat bukti (faktor kuantitas) namun pada faktor kualitas alat bukti yaitu alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil. Setiap alat bukti mempunyai syarat formil dan materiil yang berbeda-beda, misalnya alat bukti saksi : Syarat formil : - orang yang tidak dilarang menjadi saksi ( Pasal 1910 KUHPdt, pasal 145 jo pasal 172 HIR ); - mengucapkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya sesuai pasal 1911 KUHPdt Syarat materiil : - keterangan yang diberikan berisi segala sebab pengetahuan bukan berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh dengan menggunakan pikiran sesuai Pasal 1907 KUHPdt jo pasal 171 HIR; - keterangan yang diberikan saling bersesuaian dengan yang lain atau alat bukti lain ( Pasal 1906 KUHPdt jo pasal 170 HIR ). Tidak seperti didalam sistem pembuktian dalam Hukum Pidana ( yang tidak mengenal alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan ), maka didalam sistem pembuktian dalam Hukum Perdata, setiap alat bukti memiliki batas minimal dan nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. III. Akta Otentik Sebagai Alat Bukti yang Sempurna Sebuah akta otentik merupakan dokumen yang sah dan dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Sempurna di sini berarti Hakim menganggap semua yang tertera dalam akta merupakan hal yang benar, kecuali ada akta lain yang dapat membuktikan isi akta pertama tersebut salah. Oleh karena itu, pembuatan sebuah akta otentik menjadi sesuatu yang penting. Memiliki akta otentik berarti kita memiliki bukti atau landasan yang kuat di mata hukum. Ada beberapa alasan yang menunjang kekuatan hukum sebuah akta otentik. Akta otentik dibuat di hadapan seorang pejabat umum negara sehingga legalitasnya dapat dipastikan, ditambah lagi bahwa seorang pejabat umum negara tidak memiliki keberpihakan dalam pembuatan akta. Hal ini berbeda dengan akta yang dibuat sendiri, meskipun disaksikan pihak ketiga, tetapi hal itu tidak dapat menjadi sebuah jaminan. Dapat saja pihak-pihak yang terlibat pembuatan akta menyangkal keterlibatannya. Hal ini dapat saja terjadi karena mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Hal lain yang membuat akta otentik memiliki kekuatan hukum adalah karena akta otentik memiliki minuta akta yang disimpan oleh negara melalui Notaris. Akan sangat kecil kemungkinan akta otentik hilang. Bukan hanya itu, jika seorang menyangkal isi atau keberadaan akta otentik maka akan mudah untuk diperiksa kebenarannya. Kekuatan pembuktian akta otentik adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian dan dari tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada pejabat-pejabat atau orang-orang tertentu. Dalam pemberian tugas inilah terletak pemberian tanda kepercayaan kepada para pejabat itu dan pemberian kekuatan pembuktian kepada akta-akta yang mereka buat. Sebab jika tidak demikian untuk apa menugaskan kepada mereka untuk ”memberikan keterangan dari semua apa yang mereka saksikan di dalam menjalankan jabatan mereka” atau untuk ”merelatir secara otentik semua apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris, dengan permintaan agar keterangan-keterangan mereka itu dicantumkan dalam suatu akta dan menugaskan mereka untuk membuat akta mengenai itu. Menurut pendapat yang umum yang dianut, pada setiap akta otentik, dengan demikian juga pada akta Notaris, dibedakan tiga kekuatan pembuktian, yakni : a. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijsracht). Dengan kekuatan pembuktian lahiriah ini dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan; akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menandatanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangannya itu atau apabila itu dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Lain halnya dengan akta otentik. Akta otentik membuktikan sendiri keabsahannya atau seperti yang lazim disebut dalam bahasa latin : ”acta publica probant sese ipsa”. Apabila suatu akta kelihatannya sebagai akta otentik, artinya menandakan dirinya dari luar, dari kata-katanya sebagai yang berasal dari seorang pejabat umum, maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta otentik, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu adalah tidak otentik. Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian lahiriah ini, yang merupakan pembuktian lengkap dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya maka ”akta partij” dan ”akta pejabat” dalam hal ini adalah sama. Sesuatu akta yang dari luar kelihatannya sebagai akta otentik, berlaku sebagai akta otentik terhadap setiap orang; tanda tangan dari pejabat yang bersangkutan (notaris) diterima sebagai sah. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, kekuatan pembuktian lahiriah ini tidak ada pada akta yang dibuat dibawah tangan. Sepanjang mengenai pembuktian hal ini merupakan satu-satunya perbedaan akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan lain yang membedakan akta otentik dari akta yang dibuat di bawah tangan, seperti misalnya memiliki kekuatan eksekutorial, keharusan berupa akta otentik untuk beberapa perbuatan hukum tertentu dan lain-lain perbedaan, semuanya itu tidak mempunyai hubungan dengan hukum pembuktian. b. Kekuatan Pembuktian Formal (Formele Bewijskracht) Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh akta otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan itu, sebagaimana yang tercantum dalam akta itu dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam akta itu sebagai yang dilakukannya dan disaksikannya di dalam menjalankan jabatannya itu. Dalam arti formal, sepanjang mengenai akta pejabat (ambtelijke akte), akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar, dan juga dilakukan sendiri oleh Notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya. Pada akta yang dibuat di bawah tangan kekuatan pembuktian ini hanya meliputi kenyataan, bahwa keterangan itu diberikan apabila tanda tangan itu diakui oleh yang menandatanganinya atau dianggap sebagai telah diakui sedemikian menurut hukum. Dalam arti formal, maka terjamin kebenaran/ kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten), demikian juga tempat di mana akta itu dibuat dan sepanjang mengenai akta partij, bahwa para pihak ada menerangkan seperti yang diuraikan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak sendiri (demikian menurut pendapat yang umum). Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian formal ini juga dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya yang merupakan pembuktian lengkap, maka akta partij dan akta pejabat dalam hal ini adalah sama, dengan pengertian bahwa keterangan pejabat yang terdapat di dalam kedua golongan akta itu ataupun keterangan dari para pihak dalam akta, baik yang ada di dalam akta partij maupun di dalam akta pejabat, mempunyai kekuatan pembuktian formal dan berlaku terhadap setiap orang, yakni apa yang ada dan terdapat di atas tanda tangan mereka. c. Kekuatan Pembuktian Material (Materiele Bewijskracht) Sepanjang yang menyangkut kekuatan pembuktian material dari suatu akta otentik, terdapat perbedaan antara keterangan dari Notaris yang dicantumkan dalam akta itu dan keterangan dari para pihak yang tercantum di dalamnya. Tidak hanya kenyataan, bahwa adanya dinyatakan sesuatu yang dibuktikan oleh akta itu, akan tetapi juga isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang, yang menyuruh adakan/buatkan akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya atau yang dinamakan ”preuve preconstituee”; akta itu mempunyai kekuatan pembuktian material. Kekuatan pembuktian inilah yang dimaksud dalam Pasal 1870, 1871, dan 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : ”Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang di muat di dalamnya”. Pasal 1871 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : ”Suatu akta otentik namunlah tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai suatu penuturan belaka. Selain sekadar apa yang dituturkan itu ada hubungan langsung dengan pokok isi akta”. Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : ”Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu”. antara para pihak yang bersangkutan dan para ahli waris serta penerima hak mereka akta itu memberikan pembuktian yang lengkap tentang kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu, dengan pengecualian dari apa yang dicantumkan di dalamnya sebagai hanya suatu pemberitahuan belaka (blote mededeling) dan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan yang menjadi pokok dalam akta itu. Karena akta itu, isi keterangan yang dimuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar, isinya itu mempunyai kepastian sebagai yang sebenarnya, menjadi terbukti dengan sah di antara pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka, dengan pengertian : 1. bahwa akta itu, apabila dipergunakan di muka pengadilan, adalah cukup dan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya disamping itu; 2. bahwa pembuktian sebaliknya senantiasa diperkenankan dengan alat-alat pembuktian biasa, yang diperbolehkan untuk itu menurut undang-undang. Di atas dikatakan, bahwa suatu akta otentik, apabila dipergunakan di muka pengadilan, adalah cukup dan hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya di samping itu. Walaupun pada umumnya dianut yang dinamakan ”vrijebewijstheorie”, yang berarti bahwa kesaksian para saksi misalnya tidak mengikat hakim pada alat bukti itu, akan tetapi lain halnya dengan akta otentik, di mana undang-undang mengikat hakim pada alat bukti itu. Sebab jika tidak demikian, apa gunanya undang-undang menunjuk para pejabat yang ditugaskan untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti, jika hakim begitu saja dapat mengenyampingkannya. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa suatu akta otentk memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil. Oleh karena suatu akta otentik memiliki ketiga kekuatan pembuktian, maka suatu akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna. Apabila suatu akta otentik ternyata tidak memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil maupun materil dan tidak memenuhi syarat otentisitas maka akta otentik tidak lagi disebut sebagai akta otentik melainkan hanya akta di bawah tangan. Yang seperti telah diuraikan juga di atas, bahwa maksud akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna adalah apabila bukti ini diajukan dalam suatu persidangan, maka hakim tidak akan menyangkal kebenarannya, dan hakim tidak akan meminta bukti pendukung lainnya. Hal ini dikarenakan suatu akta otentik dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum yang berweanang untuk membuat akta itu, di mana dalam hal ini pegawai atau pejabat umum tersebut telah diberi kepercayaan oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi administratif dari negara. Sehingga apa yang dibuat oleh para pejabat atau pegawai umum tersebut tidak perlu disangkal lagi kebenarannya, karena mereka orang-orang yang telah diberi kepercayaan oleh negara. Nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang melekat pada Akta Otentik diatur dalam pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo pasal 285 RBG adalah : sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht) ; sehingga Akta Otentik dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain, dengan kata lain Akta Otentik yang berdiri sendiri menurut hukum telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian. Namun yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat tersebut bukannya tidak dapat berubah status kekuatan dan pemenuhan syarat batas minimalnya. Akta Otentik dapat saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan (begin van bewijs bij geschrifte) yaitu apabila terhadapnya diajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara dan menentukan. Jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa bukti Akta Otentik tersebut adalah alat bukti yang sempurna dan mengikat namun tidak bersifat menentukan (beslissend) atau memaksa (dwingend). Disinilah kedudukan yang sebenarnya dari Akta Otentik dalam sistem hukum pembukti

Akta Otentik & bwh tangan

gertian Akta Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain: Akta Di bawah Tangan (Onderhands) Akta Resmi (Otentik). Akta Di bawah Tangan akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik. Perjanjian di bawah tangan terdiri dari Artikel Terkait : - Akta Pengakuan Hutang Murni - Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian - Syarat Sah Perjanjian Akta di bawah tangan biasa Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak. Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris,namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut. Akta Resmi (Otentik) Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu Perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan KETERANGAN AKTA OTENTIK AKTA BAWAH TANGAN Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Definisi Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”). akta yang sengaja di buat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg). Ciri – Ciri 1.Bentuknya sesuai UU Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak. 2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang 3.Kekuatan pembuktian yang sempurna 4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya. 1.Bentuknya yang bebas 2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum 3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya 4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian. Kekuatan Pembuktian Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.

Perbedaan hukum acara TUN dngn H Acata perdata

The Dawn Science MENU Perbedaan Antara Hukum Acara TUN dengan Hukum Acara Perdata Perbedaan Antara Hukum Acara TUN dengan Hukum Acara Perdata Objek Gugatan Objek gugatan atau pangkal sengketa TUN adalah KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah perbuatan melawan hukum. Kedudukan Para Pihak Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN,selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak tergugat. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidaklah demikian. Gugat Rekonvensi Gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. Dalam hukum acara PTUN tidak mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi, karena dalam gugat rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan TUN masa waktunya tidak bisa lewat 90 hari, sedangkan perdata tidak terikat tenggang waktu Tuntutan dalam Gugatan Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu disertakan dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiair. Dalam hukum acara PTUN, hanya dikenal satu macam tuntutan agar KTUN yang digugat dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat. Rapat Permusyawaratan Prosedur ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur dalam pasal 62 UU PTUN. Pemeriksaan Persiapan Disamping pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan, hukum acara PTUN juga mengenal pemeriksaan persiapan,yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Putusan Verstek Verstek berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Putusan verstek dikenal dalam hukum acara perdata dan boleh dijatuhkan pada hari sidang pertama,apabila terggat tidak datang setelah dipanggil dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72 ayat 1 UU PTUN, maka dapat diketahui bahwa dalam hukum acara PTUN tidak dikenal putusan verstek karena badan atau pejabat TUN yang digugat itu tidak mungkin tidak diketahui kedudukannya. Pemeriksaan Acara Cepat Dalam hukum acara PTUN dikenal pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan 99 UU PTUN ), sedangkan dalam hukum acara perdata tidak dikenal pemeriksaan dengan acara cepat. Sistem Hukum Pembuktian Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan Dalam hukum acara PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengandung sifat erga omnes artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara,seperti halnya dalam hukum acara perdata. Pelaksanaan Serta Merta Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara PTUN, hanya putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan Dalamhukum acara perdata,apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela,maka dikenal adanya upaya-upaya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan, sedangkan dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya upaya-upaya pemaksa, karena hakikat putusan adalah bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata. Kedudukan Pengadilan Tinggi Dalam hukum acara perdata kedudukan pengadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding sehingga setiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi, tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama. Hakim Ad Hc Hakim ad hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sedangkan dalam hukum acara PTUN,hakim ad hoc diatur dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus, maka ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim ad hoc sebagai anggota majelis.

Pungsi surat berharga dan jenisnya

Pengertian Surat Berharga Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004) Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat : a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula. b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut. c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga . d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran. Artikel Terkait : - Akta Pengakuan Hutang Murni - Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian - Syarat Sah Perjanjian Jenis-Jenis Surat Berharga Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti: 1. Wessel 2. Surat sanggub 3. Cek 4. Kwitansi-kwitansi dan 5. promes atas tunjuk Dan lain-lain Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.

Senin, 06 Juni 2016

Alamat kantor kalteng

ALAMAT KANTOR / BADAN / BIRO / DINAS PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA Catatan: Nama Para Pejabat dapat berubah sesuai dengan mutasi dan perubahan yang dapat terjadi dalam Pemerintahan Daerah. Klik: ALAMAT KANTOR BUPATI/ WALIKOTA SE - KALIMANTAN TENGAH No. Nama Unit Alamat / Pejabat A. Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Jl. RTA. Molono No. 1 Palangka Raya Telepon 3221538 – 3221214 – 3221365 dan 3221354 Fax. 3234153 PALANGKA RAYA Nama Sekda: Plt. Drs. Djambri Bustan 1. Badan Pusat Statistik Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Kapten P. Tendean No. 06 di Palangka Raya Telp Kantor. (0536) 3228105 Nama Kepala Badan : Drs. Kasmudi U. Leyen 2. Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Cilik Riwut Km. 5,5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3231414, 3231474, 3231456 FAX (0536) 3231454 Nama Kepala Badan : Ir. Sadar Ardi 3. Badan Pendidikan dan Latihan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan A.I.S Nasution No. 02 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221723 FAX. (0536) 3224903 Nama Kepala Badan : Drs. Rangkap I. Nau 4. BPPLHD Propinsi Kalimantan Tengah (Lingkungan Hidup) Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. di Palangka Raya Telp. (0536) FAX. (0536) Nama Kepala Badan : Drs. Moses Nikodemus 5. Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 11 di Palangka Raya Telp (0536) 3234417 FAX. (0536) 3235428 Nama Kepala Badan : Drs. Suwandi 6. Badan Kepemudaan dan Keolahragaan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjen Katamso No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221274, 3239845 Nama Kepala Badan : Ir. Masduki A.M 7. Badan Pengolahan Data dan Sistem Informasi Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjen Katamso no. 11 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221227 FAX. (0536) 3224547 Nama Kepala Badan: Drs.Moresono, ED. MM 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3234364, 3234371, 3229224 FAX. (0536) 3238277 Nama Kepala Badan : Ir. Andi Dirham Nurdin 9. Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjen Katamso No. 9 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221585, 3221782 kotak pos No. 65 Nama Kepala Badan : 10. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Ade Irma Suryani Nasution No. 3 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221575 FAX. (0536) 3224681 Nama Kepala Badan : Drs. Sayyidina Ali 11. Badan Perlindungan Masy Kesatuan Bangsa dan Polisi PP Propinsi Kal - Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 008 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221177, 3221792, 3221646 FAX. (0536) 3221644 Nama Kepala Badan : Drs. Diarto Trisno Utomo 12. Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221379, 3222669, 3227760 FAX (0536) 3222669, 3224535 Nama Kepala Badan: Drs. Anyawungan K. Djanguk 13. Bappeda Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan Diponegoro No. 60 di Palangka Raya Telp. (0536) 3229161, 3221715, 3221645, 3224910, 3237403 FAX. (0536) 3222217 Nama Kepala Badan : Ir. Syahrin Daulay, M.Eng 14. Badan Pengawas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 4 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221510, 3228300 FAX. (0536) 3222359 Nama Kepala Badan : Ir. Thampunah Sinseng, Dipl. HE 15. Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan D.I. Panjaitan No. 12 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221582 FAX. (0536) 3224185 Nama Kepala Dinas : Drs. Suwito Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Dendul Toepak 16. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Letjend S. Parman No. 03 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221150, 3221577, 3224655 Nama Kepala Dinas : Ir. Tommy Prihartono, CES Nama Wakil Kepala Dinas : Ir. Sadar Ardi 17. Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A. S. No. 3 di Palangka Raya Telp. (0536) 3224058, 3227899 Nama Kepala Dinas : IBP. Adnyana, SH Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Harpel Tanggalong 18. Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 02 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221703, 3221441 FAX. (0536) 3222652 Nama Kepala Dinas : Drs. Promarwan Nama Wakil Kepala Dinas : 19. Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 9 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221251, 3221767 Nama Kepala Dinas : dr. Mayang Aden Djangkan Nama Wakil Kepala Dinas : 20. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Yos Sudarso No. 82/X di Palangka Raya Telp. (0536) 3221650, 3221959, 3221176, 3237753, 3223230, 3223242, FAX. (0536) 3229819 Nama Kepala Dinas : Drs. Multi Budhi A. Gara Nama Wakil Kepala Dinas : 21. Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A. S. No. 3 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221456 FAX. (0536) 3221884 Nama Kepala Dinas : Ir. Berty Rasad Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Kiwok Rampay 22. Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Cilik Riwut Km. 3,5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221946, 3223642 FAX. (0536) Nama Kepala Dinas : Drs. Nugroho Basuki, M.Sc Nama Wakil Kepala Dinas : -.- 23. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A. Milono Km. 5,5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3226869, 3226870, 3226894 FAX. (0536) 3226872 Nama Kepala Dinas : Drs. Sevenhart Djinal Wakil Kepala Dinas : Drs. Parlindungan Siagian 24. Dinas Kehewanan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A. S. No. 9 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221293 FAX. (0536) 3227613 Nama Kepala Dinas : Drs. EC. Darmadji Nama Wakil Kepala Dinas : -- 25. Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Imam Bonjol No. 1 A di Palangka Raya Telp. (0536) 3238420, 3221834, 3221654 Nama Kepala Dinas : Drs. Basuniansyah Nama Wkl Kepala Dinas : Ir. 26. Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Jend. Sudirman. No. 18 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221363, 3228160, 3223799 FAX. (0536) 3224763 Nama Kepala Dinas : Ir. Halind Ardi Nama Wakil Kepala Dinas : -- 27. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Mayjend. D.I Panjaitan No. 4 di Palangka Raya Telp dan FAX. (0536) 3221295, 3221664 Nama Kepala Dinas : Drs. Hardy Rampay Nama Wakil Kepala Dinas : Drs. Mukhtar 28. Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Tjilik Riwut Km. 5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3231110 FAX. (0536) 3231007 Nama Kepala Dinas : Ir. Haryanto Halim Nama Wakil Kepala Dinas : 29. Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Willem A.S No. 5 di Palangka Raya Telp. (0536) 3223670, 3227866, 3227855 Nama Kepala Dinas : Ir. Andoh Umar Nama Wakil Kepala Dinas : -- 30. Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Letjen S. Parman No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221090, 3225961, 3221205 Nama Kepala Dinas : Ir. Toni Prihartono Nama Wakil Kepala Dinas : -- 31. Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan Brigjend. Katamso No. 2 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221294 FAX. (0536) 3229663 Nama Kepala Dinas : Ir. Ir. Aritsua O. Tapa Nama Wakil Kepala Dinas : Ir. Lendiono 32. RSUD Dr. Doris Sylvanus : Jalan Tambun Bungai No. 4 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221717, 3221914, 3224695, 3229194 Nama Direktur : dr. Don F. Leiden 33. Sekretariat DPRD Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan Letjen S. Parman No. di Palangka Raya Telp. (0536) 3236320 Nama Sekretaris DPRD : Drs. Hardy Rampai 34. Biro Ketataprajaan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221361 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. 35. Biro Hukum dan HAM SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3222575 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Soekosrono, SH 36. Biro Organisasi SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221573 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Sahidun U. Sangalang, SH 37. Biro Humas SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221365 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Henry Singaraca 38. Biro Bina Pemberdayaan Perekonomian SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3236010 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : 39. Biro Pemberdayaan Perempuan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah Lihat Tugas Pokok & Fungsi. : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3228822 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Dra. Noorhayati 40. Biro Umum SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3221214, 3222614, 3221580, 3221538, 3221360, FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Rigumi. M.Sc 41. Biro Perlengkapan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 diPalangka Raya Telp. (0536) 3221517 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Samurai Teweng 42. Biro Keuangan SETDA Propinsi Kalimantan Tengah : Jalan R.T.A Milono No. 1 di Palangka Raya Telp. (0536) 3222706, 3221287 FAX. (0536) 3234153 Nama Kepala Biro : Drs. Abadi Undjung

Nomor tlp penting area palangka raya

No Telpon Penting Area Palangkaraya Polda Kalteng (0536-3221642) Polres Palangkaraya (0536-3221110) Polsek Pahandut (0536-3321590) Polsek Sebangau (0536-3309083) Polsek Bukit Batu (0536-3307135) Unit Laka Sat Lantas (0536-3238683) Pospol Bundaran Besar (0536-3242502) PLN – Info Gangguan KR (0536-3323123) Ambulance (0536-118) DAMKAR Palangkaraya (0536-3230113) Gangguan PJU (0536-3227831) Gangguan PDAM (0536-3221198) BKLM Kalawa Atei RSJ (0536-3220002) KOP. TUPD Layanan Kematian (0536-3235088-3237555) (BPK) Aulia (0536-3254113 / 081351000074) (BPK) Borneo (0536-3266449 / 081250849707) (BPK) Berkat Usaha (08125076702) (BPK) Muhajirin (085252882861) (BPK) Anna (0536-3224113 / 085249044476) (BPK) Putra Pahandut (0536-3360739 / 085252700077) (BPK) Pinus (0536-3335741) (BPK) Pandohop (0536-3224779 / 08971061133) SAT LANTAS : 3238603 IGD RSUD DORIS SILVANUS : 3237353 AMBULANS : 118 PEMADAM KEBAKARAN : 113 GANGGUAN PJU : 3227831 GANGGUAN PDAM : 3221198 GANGGUAN PLN : 3223123 BKJM KALAWA ATEI : 3320002 DIR RESKRIM : 081953430087 (SMS only) Dinas Propinsi Kalimantan Tengah Kantor Gubernur Kalteng Jl. RTA. Milono No. 1 Telp. (0536) 3221696 Palangka Raya Gedung DPRD Prop. Kalteng Jl. S. Parman No. 2 Telp. Palangka Raya Ketua DPRD : Telp. (0536) 3236325 Wakil ketua DPRD : Telp. (0536) 3236326 Sekretaris DPRD : Telp. (0536) 3236328 Markas Korem 102/PJG Jl. Imam Bonjol Telp. 3221648 Kejaksaan Tinggi Jl. Imam Bonjol No. 10 Telp. 3221535 Pengadilan Tinggi Jl. RTA. Milono No. 9 Telp. 3221854 Dinas P dan K Prop. Kalteng JL. DI. Panjaitan No. 2 Telp. 3221295 Dinas Pertanian Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3223483 Dinas Pertambangan Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5 Telp. 3226708 Dinas Tenaga Kerja Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3221456 Dinas Kehutanan Prop. Kalteng Jl. Imam Bonjol Telp. 3238420 Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3221703 Dinas Koperasi dan UKM Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3224058 Dinas Kehewanan Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3229809 Dinas Kesehatan Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso.Telp.3221767 Dinas Perkebunan Prop. Kalteng Jl. Sudirman. Telp. 3224763 Dinas Pekerjaan Umum Prop. Kalteng Jl. S. Parman Telp. 3224655 Dinas Pendapatan Daerah Prop. Kalteng Jl. RTA. Milono Telp. 3226894 Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Kalteng Jl. Brigjen Katamso Telp. 3229663 Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 5Telp. 3231110 Dinas Kesejahteraan Sosial Prop. Kalteng Jl. DI Panjaitan Telp. 3224186 Dinas Perhubungan Prop. Kalteng Jl. S. Parman. Telp. 3239785 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3229819 Badan Pengawasan Daerah Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3228300 Bapora Prop. Kalteng Jl. P. Tendean Telp. 3239845 Bappeda Prop. Kalteng Jl. P. Diponegoro Telp. 3221645 Badan Penanaman Modal Daerah Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Telp. 3231414 BPPLHD Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3237058 Linmas Kesbang dan Pol PP Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3221792 Balitangda Prop. Kalteng Jl. Yos Sudarso. Telp. 3234367 Badan Kepegawaian Daerah Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. 3235428 Badan Diklat Prop. Kalteng Jl. AIS Nasution Telp. 3224965 Bapadasifora Prop. Kalteng Jl. Brigjen Katamso Telp. 3221227 Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Prop. Kalteng Jl. AIS Nasution Telp. 3221575 Kantor BKKBN Prop. Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Telp. (0536) 3221979 Kanwil Departemen Agama Prop. Kalteng Jl. Brigjen Katamso Telp. (0536) 3221893 Badan Pertanahan Nasional Prop. Kalteng Jl. Willem AS. Telp. (0536) 3222669 Kanwil Kehakiman dan HAM Jl. G.Obos No. 10 Telp. (0536) 3220189 Kanwil XVII DJPBN Palangka Raya Jl. Tjilik riwut Km. 1 Telp. (0536) 3221215 Komisi Pemilihan Umum Prop. Kalteng Jl. Jend. Sudirman Telp. (0536) 3224034 Divisi Regional Bulog Kalteng Jl. RTA. Milono Km. 3 Telp. (0536) 3229118 Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya Jl. Yos Sudarso. Telp. (0536) 3235712 Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Jl. Yos Sudarso. Telp. (0536) 3235539 PT. Taspen Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km.3 Telp. (0536) 3239652 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5Telefax. (0536) 3231492 Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 Telp. (0536) 3222927 Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jl. Yos Sudarso Telp. (0536) 3222223 Balitbang Kehutanan Kalimantan Jl. Badak No. 03 Telp. (0536) 3231172 Dinas Kota Palangka Raya Kantor Walikota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231488 Gedung DPRD Kota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231024 Kejaksaan Negeri Palangka Raya Jl. Diponegoro No. Telp : (0536) 3229205 Pengadilan Negeri Palangka Raya Jl. Diponegoro No. 21 Telp : (0536) 3221940 Badan Kepegawaian Daerah Palangka Raya (BKD) Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. Telp : (0536) 3239164 Kantor Departemen Agama Jl. AIS Nasution No. Telp : (0536) 3221968 Dinas Pekerjaan Umum Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231185 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231491 Dinas Pendapatan Daerah Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231136 UPT Laboratorium Lingkungan Bapedalda Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3239764 Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3235345 Inspektorat Kota Jl. Tjilik Riwut No. 98 Telp : (0536) 3231463 Dinas Kesehatan Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231389 Kantor Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231968 Kantor Pengolahan Data Elektronik Kearsipan dan Perpustakaan Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231406 Bappeda Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 Telp : (0536) 3231540 Kodim 1016 Palangka Raya Jl. A. Yani Telp : (0536) 3221290 Kantor Polisi Pamong Praja Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp : (0536) 3231477 Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika Jl. Tjilik Riwut Km. 7,8 Telp. 3225370 Dinas Pertambangan dan Energi Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Telp. 3230667 Dinas Pertanian Jl. Tjilik Riwut Km. 7,8 Telp. 3232729 UPTD Balai Latihan Kerja Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Telp. 3231496 Disnakertran dan Pemberdayaan Masyarakat Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Telp. 3231493 Pengadilan Tata Usaha Negara Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Telp. 3231165 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jl. Tjilik Riwut Km. 5 Telp. 3239705 Balai Pemasyarakatan Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 Telp. 3222993 Badan Kependudukan, dan Catatan Sipil dan KB Jl. Tjilik Riwut Km. 4 Telp. 3222639 Sub Dinas Mobilitas dan PLTD Kahayan Baru PT PLN (persero) Jl. Tjilik Riwut Km. 6 Telp. 3231460 Perum DAMRI Jl. Tjilik Riwut Km. 6 Palangka Raya Museum Negeri “Balanga” Jl. Tjilik Riwut Km. 2 Palangka Raya PDAM Palangka Raya Jl. A. Yani Telp. 3220261 Dinas Sosial Jl. Badak No. 03 Telp. 3231006 Stasiun Karantina Hewan Kelas II Palangka Raya Jl. Mahir Mahar No. 06 Telefax (0536) 3231780 Prasarana Umum Bandara Tjilik Riwut Jl. Adonis Samad No. 1 Telp. (0536) 3221041, 3221511 PT. PLN Persero Jl. A.Yani No. 1 Telp. (0536) 3223123 ; 3309123, 3221511 Palang Merah Indonesia Jl. Letjen Soeprapto No. 3 Telp. 3225120 PDAM Palangka Raya Jl. A.Yani Telp. 3220261, 3221362 PT. Pos Indonesia Persero Jl. Imam Bonjol No. 3 Telp. 3224489 Perum Pegadaian Jl. A.Yani No. 28 Telp. 3222409 RSUD Dr. Doris Sylvanus P.Raya Jl. Tambun Bungai No. 4 Telp. 3221717 Rumah Sakit Bhayangkara Jl. A. Yani No. 12 Telp. 3221520 Kepolisian Negara RI Markas Polda Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Telp. (0536) 3221720 Polres Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km. 3 Telp. (0536) 3221355 Polsek Pahandut Jl. A. Yani. Telp. 3221590 P.Raya Polsek Tangkiling Jl. Tjilik Riwut Km. 33 Telp. (0536) 3307135 P.Raya Polsek Kereng Bangkirai Jl. Kereng Bangkirai Telp. (0536) 3304375 P.Raya Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Kalteng Jl. Tjilik Riwut Km. 6,5 Telp. 3231473 Perbankan Bank Pembangunan Kalteng Jl. RTA. Milono No. 12 Telp. (0536) 3225602 Bank Rakyat Indonesia Jl. A.Yani No. 85 Telp. (0536) 3221755 Bank Indonesia Jl. Diponegoro No. 17 Telp. 3222007 Bank Central Asia Jl. Dr. Murjani Telp. 3232165 Bank Danamon Jl. A.Yani Telp. 3222131 Bank Muamalat Indonesia Jl Diponegoro No. 23 Telp. 3227092 Bank Negara Indonesia Jl. DI Panjaitan No.1 Telp. 3223746 Perguruan Tinggi Universitas Palangka Raya (Unpar) Jl. Yos Sudarso Telp. (0536) 3221492 Universitas Muhammadiyah P.Raya Jl. RTA. Milono Km.1 Telp. 3222184 Universitas Kristen P.Raya (Unkrip) Jl. RTA. Milono Km.7 Telp. 3224121 STAIN P.Raya Jl. G. Obos Telp. 3221438 Universitas PGRI P.Raya Jl Hiu Putih P.Raya STIE P.Raya Jl. Yos Sudarso Telp. 3222448 STIH Tambun Bungai Jl. Sisingamangaraja Telp. 3222436 STIMIK P.Raya Jl. Kinibalu No. 50 Telp. 3221978 Akademi Kebidanan Jl. G. Obos No. 30 Telp. 3237504 Politeknik Kesehatan Jl. G. Obos No. 30 Telp. 3235146 Akademi Perawat Eka Harap Jl. Beliang No. 110 Telp. 3227707

Jumat, 03 Juni 2016

Polisi di rekam

DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax. 021-7280 0947 E-mail. info@propam.polri.go.id Jenis2 pengaduan yg bisa di sampaikan a/l: – komplen atau ketidakpuasan thd pelayanan anggota POLRI dlm pelaksanaan tugas – penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dgn pelanggaran disiplin, kode etik, & tindak pidana – saran, sumbangan pemikiran, kritik yg bermanfaat bg peningkatan kinerja & pelayanan Polri – permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yg ditangani Polri/tindakan kepolisian kenapa bisa dilaporkan ? ya karena itu hal yang menyimpang gan , kalo mau ngelaporin jangan lupa lokasi , nama pangkat dll lengkap biar bisa di tindak lanjuti . PROPAM ini sifat nya tidak bisa di ganggu hal lain jadi aman lah …. aturan nya nih kopas lagi Original Posted By tinta.cokelat ► Kita bicara dalam konteks merekam polisi nakal aja ya. Agan bisa lihat UU ITE No. 11 Th. 2008 pasal 31 gan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 9 Hehe ditafsirkan sendiri ajalah ya, saya yakin ngertilah itu maksudnya. Mungkin pasal 31 ayat 1 dan 2 ini yg dijadikan dasar hukum sama si babeh polisinya pas ngegeretak kita. Tapi kita juga bisa membela diri pake yg ayat 3 nya gan , jgn mao kalah  ya tentunya dgn alasan penegakan hukum gan. Berikut bunyinya : (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Masa kita melakukan pelanggaran (ga pake helm misalnya) sama mereka ditilang, sedangkan mereka melakukan pelanggaran kita diemin aja. Yenggak gan  Semoga membantu ya gan  jadi sebenernya ngerekam itu boleh boleh saja , jangan mau kalah gan , mau jadi orang yang disalah salahin mulu ? melawan terus kalo emang sudah keadaan berbahaya telpon PROPAM tadi biar anggota mereka bantu agan kopas lagi sah-sah aja bahkan tidak ada UU yang melarang masyarakat merekam. Dalam kasus ini, petugas bisa dikenakan sanksi atas perampasan barang serta tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Polisi tidak berhak menuntut atas dasar apapun kecuali sang pengendara tidak memiliki surat-surat(sim, stnk) dan kelengkapan berkendara( helm, jaket, spion, lampu) atau pengendara kedapatan membawa benda berbahaya (pistol, pisau, narkoba, bom, bahan kimia berbahaya). Dan bisa dilaporkan ke propam sesuai prosedur. okeh , jangan lupa rekam kalo ada pelencengan hukum . keep blar blar