Jumat, 03 Juni 2016
Polisi di rekam
DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM)
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta
Selatan
Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax.
021-7280 0947
E-mail. info@propam.polri.go.id
Jenis2 pengaduan yg bisa di sampaikan a/l:
– komplen atau ketidakpuasan thd pelayanan anggota POLRI dlm pelaksanaan tugas
– penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dgn pelanggaran disiplin, kode etik, & tindak pidana
– saran, sumbangan pemikiran, kritik yg bermanfaat bg peningkatan kinerja & pelayanan Polri
– permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yg ditangani Polri/tindakan kepolisian
kenapa bisa dilaporkan ? ya karena itu hal yang menyimpang gan , kalo mau ngelaporin jangan lupa lokasi , nama pangkat dll lengkap biar bisa di tindak lanjuti . PROPAM ini sifat nya tidak bisa di ganggu hal lain jadi aman lah ….
aturan nya nih kopas lagi
Original Posted By tinta.cokelat ►
Kita bicara dalam konteks merekam polisi nakal aja ya. Agan bisa lihat UU ITE No. 11 Th. 2008 pasal 31 gan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 9
Hehe ditafsirkan sendiri ajalah ya, saya yakin ngertilah itu maksudnya. Mungkin pasal 31 ayat 1 dan 2 ini yg dijadikan dasar hukum sama si babeh polisinya pas ngegeretak kita.
Tapi kita juga bisa membela diri pake yg ayat 3 nya gan , jgn mao kalah  ya tentunya dgn alasan penegakan hukum gan. Berikut bunyinya :
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Masa kita melakukan pelanggaran (ga pake helm misalnya) sama mereka ditilang, sedangkan mereka melakukan pelanggaran kita diemin aja. Yenggak gan 
Semoga membantu ya gan 
jadi sebenernya ngerekam itu boleh boleh saja , jangan mau kalah gan , mau jadi orang yang disalah salahin mulu ? melawan terus kalo emang sudah keadaan berbahaya telpon PROPAM tadi biar anggota mereka bantu agan
kopas lagi
sah-sah aja bahkan tidak ada UU yang melarang masyarakat merekam. Dalam kasus ini, petugas bisa dikenakan sanksi atas perampasan barang serta tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Polisi tidak berhak menuntut atas dasar apapun kecuali sang pengendara tidak memiliki surat-surat(sim, stnk) dan kelengkapan berkendara( helm, jaket, spion, lampu) atau pengendara kedapatan membawa benda berbahaya (pistol, pisau, narkoba, bom, bahan kimia berbahaya). Dan bisa dilaporkan ke propam sesuai prosedur.
okeh , jangan lupa rekam kalo ada pelencengan hukum . keep blar blar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar