Minggu, 05 Maret 2017

FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI

Pertanyaan :
1. Sebutkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Filsafat
b. Etikac. Hukum
d. Profesie. 
E. tika Profesi
f. Filsafat Hukum
g. Etika Profesi Hukum
2. Sebutkan dan jelaskan kedudukan dan letak filsafat hukum dalamfilsafat ?
3. Sebutkan dan jelaskan tujuan dan manfaat filsafat hukum ?
4. Sebukan dan jelaskan subyek dan obyek filsafat hukum ?
5. Sebutkan dan jelaskan karakteristik filsafat hukum ?
6. Sebutkan dan jelaskan metode dan fungsi filsafat hukum ?
7. Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup dan tugas filsafat hukum ?
8. Sebutkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Mobile Officium
b. Mobile Code of Professional Responsibility
c. Code of Yudicial conduct for Judgement
9. Sebutkan dan jelaskan kebaikan utama dan pertanggungjawabanadvokat terhadap kepentingan   kliennya?
10. Sebutkan dan jelaskan etika profesi kepolisian ?
11. Sebutkan dan jelaskan teori hukum terhadap integritas pengabdianadvokat ?
12. Sebutkan dan jelaskan kode etik standart internal profesi hakim ?
13. Sebutkan dan jelaskan etika profesi jaksa penuntut umum ?
14. Sebutkan dan jelaskan pedoman PBB terhadap jaksa penuntutumum ?

Jawaban :
1. a. Yang dimaksud dengan filsafat adalah :
Menurut Aristoteles :
Adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Menurut Rene Descartes :
Adalah ilmu kumpulan ilmu pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
Menurut Theodore Brammeld :
Adalah kegiatan hasil pemikiran tinggi, luas dan mendalam mengenai manusia dalam rangka mencintai kebijaksanaan atau kebenaran secara kontemplatif, spekulatif, reduktif, refleksi, komprehensif, sinopsis, metafisis, rasional, integral dan mengenai hakikat segala sesuatu.
Menurut Immanuel kant :
 Adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup didalam 4 (empat) persoalan :
 Apakah yang dapat diketahui (metafisika)
 Apakah yang seharusnya kita kerjakan (etika)
 Sampai dimanakah harapan kita (agama)
 Apakah yang dinamakan manusia (antropologi)
Menurut Prof. Abdusalam :
Adalah refleksi kritid yang rasional tentang segala sesuatu yang dialami manusia untuk memperoleh makna yang radikal dan integral.
 Refleksi : Suatu rangkaian tindakan.
 Kritis : Hasil akal budi manusia untuk mencari jawaban yang benar dan yang salah.
 Radikal : Hasil pemikiran manusia sampai mendapat jawaban yang sampai ke akarnya untuk dijadikan modal dalam melakukan pekerjaan.
 Intregal : Suatu kesatuan atau keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain antara hasil pemikiran dengan tindakan atau kegiatan.
b. Yang dimaksud dengan etika adalah :
merupakan salah satu cabang filsafat yang mempelajari kehendak manusia dalam pengambilan keputusan tentang yang benar dan yang salah dalam tingkah laku manusia. Etika berusaha menjelaskan apa yang terjadi, duduk persoalannya dan mengapa yang dinilai benar dan yang lain dinilai salah, etika berusahamenemukan prinsip yang tepat dalam bersikap untuk membuat hidupmanusia menjadi sejahtera secara keseluruhannya.
c. Yang dimaksud dengan hukum adalah :
seperangkat peraturan yang berisikan hak dan kewajiban baik setiapwarga negara maupun para penyelenggara negara, bagi yangmelanggar kewajiban tersebut harus dimintakan pertanggung jawabanpenuh dan diberikan sanksi hukum, baik hukum administrasi, perdatadan hukum pidana.
d. Yang dimaksud dengan profesi adalah :
suatu bidang pekerjaan untuk membantu orang yang mungkin tidakbersalah, yang akan dihukum atau termasuk yang diperlakukan tidakmanusiawi dengan hak dasarnya.
e. Yang dimaksud dengan etika profesi adalah :
Suatu tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orangprofesional yang berkaitan dengan pendidikan, kualitas, kemahirandan keterampilan serta kepandaian.
f. Yang dimaksud dengan filsafat hukum adalah :
Salah satu cabang filsafat mengenai tingkah laku atau etika yangmempelajari hakekat hukumnya.
g. Yang dimaksud dengan etika profesi hukum adalah :
Seperangkat aturan mengenai profesi hukum yang telah diatur hak dankewajibannya dalam ketentuan hukum.
2. a. Kedudukan dan letak filsafat hukum pada filsafat ada 3 (tiga),yaitu :
Otologi adalah salah satu cabang filsafat yang menyilidiki tentangkeberadaan sesuatu karena manusia yang tidak bisa dilihat oleh oranglain.
Epistimologi adalah salah satu cabang filsafat yang menyelidiki asalusul, cara, susunan dan faliditas pengetahuan.
Aksiologi adalah salah satu cabang filsafat yang menyelidiki tentanghakekat, nilai dan kriteria.
NB :
 Otologi dan Epistimologi menurut Ensyclopedia of Philosophia by Aristoteles
 Aksiologi menurut Dictionary of Philosophia by Runner
b. Menurut Ensyclopedia of Philosophia :
1. Metafisika 5. Filsafat Manusia 9. Etika
2. Logika 6. Filsafat Alam 10. Estetika 3. Filsafat Kenleer 7. Filsafat Sejarah 4. Filsafat Ilmu 8. Filsafat Budaya
3. a. Tujuan filsafat hukum adalah :
Menurut Aristoteles :
Untuk mewujudkan keadilan.
Menurut Van Khan :
Untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat.
Menurut Gustan Radernek :
Untuk keadilan, kepastian hukum dan kegunaan atau manfaat.
Menurut Van I Hering :
Untuk menjaga keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Menurut Jeremy Bentham :
Untuk memberikan kebahagiaan dan menghindari kesusahan serta penderitaan
Menurut Van Apeldorn :
Untuk mengatur tata tertib masyarakat sehingga adil dan damai.
Menurut Prof. Abdusalam :
Untuk mencapai kepastian hukum yang mengandung elemen keadilan (justice), kejujuran (fairness), alasan masuk akal (reonable)
b. Manfaat filsafat hukum adalah :
1. Menurut Theodore Brammeld :
Untuk dijadikan pedoman dalam kenyataan hidup sehari-hari baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Setiap kita bertingkah laku agar berdasarkan kepada putusan hati nurani kita untuk memiliki kebebasan dan kemandirian sendiri. Untuk mengurangi dan menghindari gejala negatif dalam kehidupan sehingga hidup kita terarah dan tepat. Setiap orang yang memahami filsafat hukum bertingkah laku lebih bernilai atau bermanfaat dan bukan merugikan atau merusak.
2. Menurut Roscoe Pound :
Untuk menentukan hukum-hukum manakah yang akan ditetapkan banyak kaidah atau norma didalam sitem hukum atau jika tidak ada yang ditetapkan menjadi suatu norma atau kaidah yang sudah ada, untuk perkara itu berdasarkan hukum yang sudah ada menurut cara yang ditunjuk sistem hukum. Menafsirkan kaidah atau norma hukum yang dipilih atau sudah ada yaitu menentukan maknanya ketika norma atau kaidah itu dibentuk atau yang dimaksud. Menerapkan perkara yang sedang terjadi atau dihadapi dengan norma atau kaidah hukum yang ditemukan atau diterapkan.
a. Subyek Filsafat Hukum :
1. Subyek Manusia :
Karena manusialah yang menentukan ketertiban, keamanan,kebahagiaan, kedamaian, kemakmuran, kesejahteraan, kepastianhukum, dan keadilan.
2. Subyek Negara :
Karena negara memberi perlindungan bagi kepentingan individumasyarakat, kepentingan negara dan kepentingan sumber dayaalam.
b. Obyek Filsafat Hukum :
1. L. Binner :
Hakekat hukum dan ekstansi hukum yang berkaitan dengantujuan hukum, subyek hukum dan sifat-sifat hukum.
2. Theo Huybers :
 Manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat
 Negara sebagai hukum maupun sebagai pembuat undang-undang.
3. Bravas S. Burns :
 Obyek Materiil :
 Segala sesuatu yang ada dan mungkin ada baik itu bemateriilkongkrit maupun yang non materiil.


 Obyek Formal :
 Obyek yang menyelidiki segala sesuatu guna mengertihakekatnya atau sedalam-dalamnya untuk menjawabpertanyaan apa yang menjadi landasan pengikat umum danatas dasar apa hukum dinilai keadaannya.
5. Karakteristik Filsafat Hukum :
a. Filsafat hukum membahas masalah-masalah hukum yang sifatnyaumum, yang berdasarkan pada hakekat hukum.
b. Filsafat hukum merupakan “Spesies Etika”, dan salah satu cabang dari filsafat.
c. Filsafat hukum merupakan kegiatan dan hasil pemikiran yang luas,mendalam, spekulatif, detektif, kritik, radikal, integral dan universalmengenai hakikat hukum.
d. Filsafat hukum mengkaji segala sesuatu secara mendasar danradikal.
e. Filsafat hukum menjadi pintu dari sebuah refleksi yuridis tentanghukum.
f. Filsafat hukum berperan merintis jalan bagi pertumbuhan danperkembangan ilmu-ilmu hukum, baik hukum-hukum normatifmaupun hukum-hukum sosiologis.
g. Filsafat hukum merupakan variasi pemikiran dalam menimbulkanatau ajaran filsafat hukum yang mengarah konsepsi teori-teori hukumdidalamnya.
h. Filsafat hukum menelaah atas kehidupan manusia dan kehidupankenegaraan, ketatanegaraan yang dapat melahirkan fundamenfilsafat, dasar fundamen, norma dasar, norma fundamen, dan jiwabangsa atas kerohanian, ideologi nasional, cara hidup bangsa.

Lebih penting mana?
Etika Profesi atau Kemampuan Pribadi???
Etika profesi adalah adalah studi penerapan dari prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang profesi. Nilai-nilai etika itu bukan hanya milik segelintir orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok sosial, bahkan komunitas yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama, begitupun nilai-nilai etika profesi bukan hanya untuk segelintir atau sekelompok profesional, namun dituntut bagi semua orang yang terlibat dalam segala bidang profesi kerja. Etika profesi memberikan tuntutan agar profesional memiliki inisiatif dalam bekerja profesional agar bisa menemukan inovasi.
Profesional yang  menjunjung etika profesi selalu memiliki niat yang benar sesuai dengan profesinya. Orang yang tidak memiliki niat yang benar saat bekerja tidak akan bekerja dengan baik. Orang itu tidak akan memiliki komitmen terhadap kerja yang dilakukannya.
Etika profesi mendorong Sifat amanah dalam profesi, sifat amanah adalah inti keharmonisan dan kesuksesan sebuah institusi masyarakat atau pekerjaan; sebuah perusahaan misalnya. Bayangkan jika seseorang karyawan atau pegawai tidak memiliki sifat amanah; segala urusan tidak akan berjalan sempurna dan membawa kepada kehancuran institusi atau perusahaan tersebut.
Etika Profesi menganjurkan komitmen terhadap profesi. Kunci kesuksesan seseorang adalah berkomitmen terhadap karir yang ditekuninya. Berkomitmen yang dimaksud di sini adalah berkonsentrasi dan sungguh-sungguh terhadap apa yang dilakukan. Sifat berkomitmen ini dapat berkontribusi ke arah adanya mutu kerja atau layanan yang cemerlang.
Etika Profesi intinya adalah Moral. Moral merupakan inti pembentukan etika kerja professional. Moral  mulia yang dimiliki oleh karyawan maupun pimpinan menjadi lambang ketinggian pribadi dan kualitas individu tersebut. Apalah gunanya seorang yang berpendidikan tinggi dan kemudian menjabat pekerjaan yang bagus jika moralnya buruk. Moral yang buruk di sini misalnya menerapkan korupsi, dasar pilih kasih dalam kerja, dan tidak berkomitmen dalam kerja. Banyak contoh yang dapat kita lihat dalam administrasi negara kita sendiri di mana politisi yang mengamalkan korupsi dan tidak kurangnya juga yang menerima suap untuk menyetujui suatu proyek. Bahkan suatu gejala poltik uang pernah menggemparkan sebuah raksasa politik di negara kita. Kesimpulannya  moral adalah inti dari etika profesi ini.
Sifat jujur atau benar dapat membentuk hubungan yang sehat di antara sesama karyawan, karyawan dan majikan dan sesama pelanggan atau pun orang yang berurusan di dalam pekerjaan tersebut. Sifat jujur dan benar dapat membendung segala perasaan kecurigaan dan tipu daya atau pun dusta. Contoh tipu daya dalam pekerjaan adalah trader yang suka menipu pelanggannya dengan tujuan melipatgandakan keuntungan. kejujuran  di dalam pekerjaan sangat ditekankan pada Etika Profesi.
Sedangkan kemampuan pribadi adalah kapasitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Atau kemampuan juga dapat diartikan sebagai keahlian, kesanggupan atau kekuatan dari dalam diri untuk mengerjakan sesuatu hal sesuai takaran yang ada didalam diri. Kemampuan pribadi atau kemampuan yang ada didalam diri sendiri bisa didapat dari berbagai aspek, misalnya lingkungan, keluarga, teman, sekolah dan lain sebagainya.
Kemampuan pribadi dapat di asah atau dikembangkan dengan kemauan yang ada didalam diri. Kemampuan pribadi juga dapat dikategorikan bermacam-macam, yaitu kemampuan dalam bercakap, kemampuan intelektual dan lain sebagainya. Kemapuan dapat dikategorikan pula sebagai tolak ukur seseorang dalam meraih keberhasilan. Semakin tinggi kemampuan kita, berarti semakin besar pula gerbang kesuksesan yang akan diraih.
Jika berbicara soal seberapa penting etika profesi dan kemampuan pribadi, sebenarnya kedua hal tersebut memiliki nilai yang sama penting. Akan tetapi, jika ada pertanyaan “Penting mana Etika Profesi atau Kemampuan Pribadi?”. Jawabannya adalah etika profesi. Mengapa demikian, karena orang yang hanya memiliki kemampuan pribadi yang tinggi belum tentu memiliki karakter, watak, atau sikap norma yang tinggi pula. Sedangkan orang yang memiliki etika profesi yang baik, sudah pasti orang tersebut memiliki sikap profesional dan inisiatif untuk menemukan inovasi dalam mengembangkan kemampuan karena selalu menjunjung tinggi moral, komitmen dan kejujuran. 

 “Pentingnnya Etika Profesi”
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
 • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika
SALAH satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April 2004 adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Pemberi kerja mendelegasikan wewenang dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta-fakta empiris.
Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika.

Etika
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatandeontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).
Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati,
Secara alami (natural) dan normatif, pihak penerima kerja (agen) akan dengan senang hati untuk diaudit (diperiksa) untuk meyakinkan pada pihak pemberi kerja (principal), dalam hal ini adalah yang diberikan oleh pricipal akan dan telah digunakan, dibelanjakan, dan dikelola dengan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran, etis, dan moralis.

Secara teoritis-normatif, ketika pemberi kerja mempercayakan pengelolaan sejumlah aset atau dana kepada pihak kedua, maka pihak pemberi kerja seharusnya juga menyampaikan paket sistem informasi guna memonitor dan mengendalikan tindakan penerima kerja secara rutin. Tidakkah pemberi kerja paham akan adanya information assymetri?, yaitu penerima kerja mempunyai informasi yang jauh lebih lengkap, baik kualitas maupun jumlahnya dalam mengelola aset atau dana yang berasal dari pemberi kerja?

2 komentar: