Pertanyaan :
1. Sebutkan dan jelaskan apa
yang dimaksud dengan :
a. Filsafat
b. Etikac. Hukum
d. Profesie.
E. tika Profesi
f. Filsafat Hukum
g. Etika Profesi Hukum
2. Sebutkan dan jelaskan
kedudukan dan letak filsafat hukum dalamfilsafat ?
3. Sebutkan dan jelaskan tujuan dan manfaat filsafat hukum ?
4. Sebukan dan jelaskan subyek dan obyek filsafat
hukum ?
5. Sebutkan dan jelaskan karakteristik filsafat hukum ?
6. Sebutkan dan jelaskan metode dan fungsi filsafat
hukum ?
7. Sebutkan dan jelaskan ruang
lingkup dan tugas filsafat hukum ?
8. Sebutkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Mobile Officium
b. Mobile Code of Professional Responsibility
c. Code of Yudicial conduct for Judgement
9. Sebutkan dan jelaskan kebaikan utama
dan pertanggungjawabanadvokat terhadap kepentingan kliennya?
10. Sebutkan dan jelaskan etika
profesi kepolisian ?
11. Sebutkan dan jelaskan teori hukum
terhadap integritas pengabdianadvokat ?
12. Sebutkan dan jelaskan kode etik
standart internal profesi hakim ?
13. Sebutkan dan jelaskan etika
profesi jaksa penuntut umum ?
14. Sebutkan dan jelaskan
pedoman PBB terhadap jaksa penuntutumum ?
Jawaban :
1. a. Yang
dimaksud dengan filsafat adalah :
Menurut Aristoteles
:
Adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung di dalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi,
politik, dan estetika.
Menurut Rene Descartes :
Adalah ilmu kumpulan ilmu pengetahuan dimana Tuhan,
alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
Menurut Theodore Brammeld :
Adalah kegiatan hasil pemikiran tinggi, luas dan
mendalam mengenai manusia dalam rangka mencintai kebijaksanaan atau kebenaran
secara kontemplatif, spekulatif, reduktif, refleksi, komprehensif, sinopsis,
metafisis, rasional, integral dan mengenai hakikat segala sesuatu.
Menurut Immanuel kant :
Adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok
pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup didalam 4 (empat) persoalan :
Apakah yang
dapat diketahui (metafisika)
Apakah yang
seharusnya kita kerjakan (etika)
Sampai
dimanakah harapan kita (agama)
Apakah yang
dinamakan manusia (antropologi)
Menurut Prof. Abdusalam :
Adalah refleksi
kritid yang rasional tentang segala sesuatu yang dialami manusia untuk memperoleh
makna yang radikal dan integral.
Refleksi : Suatu rangkaian tindakan.
Kritis : Hasil akal budi manusia untuk
mencari jawaban yang benar dan yang salah.
Radikal : Hasil pemikiran manusia
sampai mendapat jawaban yang sampai ke akarnya untuk dijadikan modal dalam
melakukan pekerjaan.
Intregal : Suatu kesatuan atau
keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain antara hasil pemikiran
dengan tindakan atau kegiatan.
b. Yang dimaksud dengan etika adalah :
merupakan salah satu cabang filsafat yang
mempelajari kehendak manusia dalam pengambilan keputusan tentang yang benar dan
yang salah dalam tingkah laku manusia. Etika berusaha menjelaskan apa yang
terjadi, duduk persoalannya dan mengapa yang dinilai benar dan yang lain
dinilai salah, etika berusahamenemukan prinsip yang tepat dalam bersikap untuk
membuat hidupmanusia menjadi sejahtera secara keseluruhannya.
c. Yang dimaksud dengan hukum adalah :
seperangkat peraturan yang berisikan
hak dan kewajiban baik setiapwarga negara maupun para
penyelenggara negara, bagi yangmelanggar kewajiban tersebut harus dimintakan
pertanggung jawabanpenuh dan diberikan sanksi hukum, baik hukum administrasi,
perdatadan hukum pidana.
d. Yang dimaksud dengan profesi adalah :
suatu bidang pekerjaan untuk membantu orang yang mungkin tidakbersalah,
yang akan dihukum atau termasuk yang diperlakukan tidakmanusiawi dengan hak
dasarnya.
e. Yang dimaksud dengan etika profesi adalah :
Suatu tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
orangprofesional yang berkaitan dengan pendidikan, kualitas, kemahirandan
keterampilan serta kepandaian.
f. Yang dimaksud dengan filsafat hukum adalah :
Salah satu cabang filsafat mengenai tingkah laku atau etika
yangmempelajari hakekat hukumnya.
g. Yang dimaksud dengan etika profesi hukum adalah :
Seperangkat aturan mengenai profesi hukum yang telah diatur hak
dankewajibannya dalam ketentuan hukum.
2. a. Kedudukan dan letak filsafat hukum pada filsafat ada 3
(tiga),yaitu :
Otologi adalah salah satu cabang filsafat yang
menyilidiki tentangkeberadaan sesuatu karena manusia yang tidak bisa dilihat
oleh oranglain.
Epistimologi adalah salah satu cabang filsafat yang
menyelidiki asalusul, cara, susunan dan faliditas pengetahuan.
Aksiologi adalah salah satu cabang filsafat yang
menyelidiki tentanghakekat, nilai dan kriteria.
NB :
Otologi dan Epistimologi menurut
Ensyclopedia of Philosophia by Aristoteles
Aksiologi menurut Dictionary
of Philosophia by Runner
b. Menurut Ensyclopedia of Philosophia :
1. Metafisika 5. Filsafat Manusia 9. Etika
2. Logika 6.
Filsafat Alam 10. Estetika 3. Filsafat Kenleer 7. Filsafat Sejarah 4. Filsafat
Ilmu 8. Filsafat Budaya
3. a. Tujuan filsafat hukum adalah :
Menurut Aristoteles :
Untuk mewujudkan
keadilan.
Menurut Van Khan :
Untuk menjamin kepastian
hukum dalam masyarakat.
Menurut Gustan Radernek :
Untuk keadilan,
kepastian hukum dan kegunaan atau manfaat.
Menurut Van I Hering :
Untuk menjaga
keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Menurut Jeremy Bentham :
Untuk memberikan
kebahagiaan dan menghindari kesusahan serta penderitaan
Menurut Van Apeldorn
:
Untuk mengatur tata
tertib masyarakat sehingga adil dan damai.
Menurut Prof. Abdusalam :
Untuk mencapai
kepastian hukum yang mengandung elemen keadilan (justice), kejujuran
(fairness), alasan masuk akal (reonable)
b. Manfaat filsafat hukum adalah :
1. Menurut Theodore Brammeld :
Untuk dijadikan
pedoman dalam kenyataan hidup sehari-hari baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat.
Setiap kita bertingkah laku agar berdasarkan kepada putusan hati nurani kita
untuk memiliki kebebasan dan kemandirian sendiri. Untuk mengurangi dan
menghindari gejala negatif dalam kehidupan sehingga hidup kita terarah dan
tepat. Setiap orang yang memahami filsafat hukum bertingkah laku lebih bernilai
atau bermanfaat dan bukan merugikan atau merusak.
2. Menurut Roscoe Pound :
Untuk menentukan
hukum-hukum manakah yang akan ditetapkan banyak kaidah atau norma didalam sitem
hukum atau jika tidak ada yang ditetapkan menjadi suatu norma atau kaidah yang
sudah ada, untuk perkara itu berdasarkan hukum yang sudah ada menurut cara yang
ditunjuk sistem hukum. Menafsirkan kaidah atau norma hukum yang dipilih atau
sudah ada yaitu menentukan maknanya ketika norma atau kaidah itu dibentuk atau
yang dimaksud. Menerapkan perkara yang sedang terjadi atau dihadapi dengan
norma atau kaidah hukum yang ditemukan atau diterapkan.
a. Subyek Filsafat Hukum :
1. Subyek Manusia :
Karena manusialah
yang menentukan ketertiban, keamanan,kebahagiaan, kedamaian,
kemakmuran, kesejahteraan, kepastianhukum, dan keadilan.
2. Subyek Negara :
Karena negara memberi perlindungan bagi
kepentingan individumasyarakat, kepentingan negara dan kepentingan sumber
dayaalam.
b. Obyek Filsafat Hukum :
1. L. Binner :
Hakekat hukum dan ekstansi hukum
yang berkaitan dengantujuan hukum, subyek hukum dan sifat-sifat hukum.
2. Theo Huybers :
Manusia sebagai individu maupun anggota masyarakat
Negara sebagai hukum maupun
sebagai pembuat undang-undang.
3. Bravas S. Burns :
Obyek Materiil :
Segala sesuatu yang ada dan
mungkin ada baik itu bemateriilkongkrit maupun yang non materiil.
Obyek Formal :
Obyek yang menyelidiki segala sesuatu
guna mengertihakekatnya atau sedalam-dalamnya untuk menjawabpertanyaan apa
yang menjadi landasan pengikat umum danatas dasar apa hukum dinilai keadaannya.
5. Karakteristik Filsafat Hukum :
a. Filsafat hukum membahas
masalah-masalah hukum yang sifatnyaumum, yang berdasarkan pada hakekat
hukum.
b. Filsafat hukum merupakan “Spesies Etika”, dan salah satu cabang dari filsafat.
c. Filsafat hukum
merupakan kegiatan dan hasil pemikiran yang luas,mendalam,
spekulatif, detektif, kritik, radikal, integral dan universalmengenai hakikat
hukum.
d. Filsafat hukum mengkaji
segala sesuatu secara mendasar danradikal.
e. Filsafat hukum
menjadi pintu dari sebuah refleksi yuridis tentanghukum.
f. Filsafat
hukum berperan merintis
jalan bagi pertumbuhan danperkembangan ilmu-ilmu hukum, baik
hukum-hukum normatifmaupun hukum-hukum sosiologis.
g. Filsafat hukum
merupakan variasi pemikiran dalam menimbulkanatau ajaran
filsafat hukum yang mengarah konsepsi teori-teori hukumdidalamnya.
h. Filsafat
hukum menelaah atas kehidupan
manusia dan kehidupankenegaraan, ketatanegaraan yang dapat melahirkan
fundamenfilsafat, dasar fundamen, norma dasar, norma fundamen, dan jiwabangsa
atas kerohanian, ideologi nasional, cara hidup bangsa.
Lebih penting mana?
Etika Profesi atau
Kemampuan Pribadi???
Etika profesi adalah adalah studi penerapan dari
prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang profesi. Nilai-nilai
etika itu bukan hanya milik segelintir orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok sosial, bahkan komunitas yang paling kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu
kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama,
begitupun nilai-nilai etika profesi bukan hanya untuk segelintir atau
sekelompok profesional, namun dituntut bagi semua orang yang terlibat dalam
segala bidang profesi kerja. Etika profesi memberikan tuntutan agar profesional
memiliki inisiatif dalam bekerja profesional agar bisa menemukan inovasi.
Profesional yang menjunjung etika profesi
selalu memiliki niat yang benar sesuai dengan profesinya. Orang yang tidak
memiliki niat yang benar saat bekerja tidak akan bekerja dengan baik. Orang itu
tidak akan memiliki komitmen terhadap kerja yang dilakukannya.
Etika profesi mendorong Sifat amanah dalam
profesi, sifat amanah adalah inti keharmonisan dan kesuksesan sebuah institusi
masyarakat atau pekerjaan; sebuah perusahaan misalnya. Bayangkan jika seseorang
karyawan atau pegawai tidak memiliki sifat amanah; segala urusan tidak akan
berjalan sempurna dan membawa kepada kehancuran institusi atau perusahaan
tersebut.
Etika Profesi menganjurkan komitmen terhadap
profesi. Kunci kesuksesan seseorang adalah berkomitmen terhadap karir yang
ditekuninya. Berkomitmen yang dimaksud di sini adalah berkonsentrasi dan
sungguh-sungguh terhadap apa yang dilakukan. Sifat berkomitmen ini dapat
berkontribusi ke arah adanya mutu kerja atau layanan yang cemerlang.
Etika Profesi intinya adalah Moral. Moral
merupakan inti pembentukan etika kerja professional. Moral mulia yang
dimiliki oleh karyawan maupun pimpinan menjadi lambang ketinggian pribadi dan
kualitas individu tersebut. Apalah gunanya seorang yang berpendidikan tinggi
dan kemudian menjabat pekerjaan yang bagus jika moralnya buruk. Moral yang
buruk di sini misalnya menerapkan korupsi, dasar pilih kasih dalam kerja, dan
tidak berkomitmen dalam kerja. Banyak contoh yang dapat kita lihat dalam
administrasi negara kita sendiri di mana politisi yang mengamalkan korupsi dan
tidak kurangnya juga yang menerima suap untuk menyetujui suatu proyek. Bahkan
suatu gejala poltik uang pernah menggemparkan sebuah raksasa politik di negara
kita. Kesimpulannya moral adalah inti dari etika profesi ini.
Sifat jujur atau benar dapat membentuk hubungan
yang sehat di antara sesama karyawan, karyawan dan majikan dan sesama pelanggan
atau pun orang yang berurusan di dalam pekerjaan tersebut. Sifat jujur dan benar dapat membendung segala
perasaan kecurigaan dan tipu daya atau pun dusta. Contoh tipu daya dalam
pekerjaan adalah trader yang suka menipu pelanggannya dengan tujuan
melipatgandakan keuntungan. kejujuran di dalam pekerjaan sangat
ditekankan pada Etika Profesi.
Sedangkan kemampuan pribadi adalah kapasitas seorang individu untuk
melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Atau kemampuan juga dapat diartikan sebagai keahlian, kesanggupan atau kekuatan dari dalam diri untuk mengerjakan sesuatu
hal sesuai takaran yang ada didalam diri. Kemampuan pribadi atau kemampuan yang ada didalam diri sendiri
bisa didapat dari berbagai aspek, misalnya lingkungan, keluarga, teman, sekolah dan lain sebagainya.
Kemampuan pribadi dapat di asah atau
dikembangkan dengan kemauan yang ada didalam diri. Kemampuan pribadi juga dapat
dikategorikan bermacam-macam, yaitu kemampuan dalam bercakap, kemampuan
intelektual dan lain sebagainya. Kemapuan dapat dikategorikan pula sebagai
tolak ukur seseorang dalam meraih keberhasilan. Semakin tinggi kemampuan kita,
berarti semakin besar pula gerbang kesuksesan yang akan diraih.
Jika berbicara soal seberapa penting etika
profesi dan kemampuan pribadi, sebenarnya kedua hal tersebut memiliki nilai
yang sama penting. Akan tetapi, jika ada pertanyaan “Penting mana Etika Profesi atau Kemampuan Pribadi?”. Jawabannya adalah etika profesi. Mengapa
demikian, karena orang yang hanya memiliki kemampuan pribadi yang tinggi belum
tentu memiliki karakter, watak, atau sikap norma yang tinggi pula. Sedangkan
orang yang memiliki etika profesi yang baik, sudah pasti orang tersebut
memiliki sikap profesional dan inisiatif untuk menemukan inovasi dalam
mengembangkan kemampuan karena selalu menjunjung tinggi moral, komitmen dan
kejujuran.
“Pentingnnya Etika Profesi”
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ?
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
tindakan etis adalah
tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara,
teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik
satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau
masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sebuah
profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri
para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak
diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
Kasus Mulyana dalam
Perspektif Etika
SALAH satu kasus yang menyita perhatian publik
Indonesia pada awal bulan April 2004 adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan
terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditinjau dari setting teori
keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus
ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal,
dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen,
dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK
sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas,
dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah
dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Pemberi kerja
mendelegasikan wewenang dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dan KPU telah
menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta-fakta empiris.
Berdasar setting teori
keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang
muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba
menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika.
Etika
Sebagaimana dinyatakan
Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai
kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang
akan dicapai.
Dalam praktik hidup
sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya,
ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatandeontological dan
pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological,
perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang
melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada
nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada
pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan
manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan
kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar
atau salah.
Dari teori etika,
profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus
keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan
perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak,
diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi
akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat
pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti
oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi.
Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor
harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas,
seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity),
bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap
kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam
menjalankan profesi (due care).
Tujuan yang benar, etis,
dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang
diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini
adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR,
dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang
menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
Dari sudut pandang etika
profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan
jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya
integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak,
yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi
independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar
pada prinsip hati-hati,
Secara alami (natural) dan
normatif, pihak penerima kerja (agen) akan dengan senang hati untuk diaudit
(diperiksa) untuk meyakinkan pada pihak pemberi kerja (principal), dalam
hal ini adalah yang diberikan oleh pricipal akan dan telah
digunakan, dibelanjakan, dan dikelola dengan mendasarkan pada nilai-nilai
kebenaran, etis, dan moralis.
Secara teoritis-normatif,
ketika pemberi kerja mempercayakan pengelolaan sejumlah aset atau dana kepada
pihak kedua, maka pihak pemberi kerja seharusnya juga menyampaikan paket sistem
informasi guna memonitor dan mengendalikan tindakan penerima kerja secara
rutin. Tidakkah pemberi kerja paham akan adanya information assymetri?,
yaitu penerima kerja mempunyai informasi yang jauh lebih lengkap, baik kualitas
maupun jumlahnya dalam mengelola aset atau dana yang berasal dari pemberi
kerja?
tulisannya bikin silau ...gak bisa kebaca ....tolong warnanya di gnti
BalasHapuskeren
BalasHapus