Rabu, 27 September 2017

Aturan jaminan penangguhan penahanan

Berdasarkan penelusuran kami, istilah uang tebusan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Adapun soal uang sehubungan dengan ditangkapnya atau ditahannya seseorang yang terjerat kasus pidana yang dikenal adalah uang sebagai jaminan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri. Jaminan berupa uang ini digunakan dalam permohonan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim. Kami asumsikan orang yang melakukan tindak pidana dalam pertanyaan Anda masih berstatus tersangka. Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi: (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Sebagai pengaturan lebih lanjut dari KUHAP, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (“PP Pelaksanaan KUHAP”) diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang salah satunya berupa jaminan uang (Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan Penjelasannya): 1. Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri; 2. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara; 3. Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima; 4. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Penjelasan lebih lanjut soal jaminan uang dapat Anda simak dalam artikel Konsekuensi Penjamin Jika Tersangka/Terdakwa Melarikan Diri. Dalam praktiknya, penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Dalam artikel Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas diberitakan bahwa praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam hukum acara pidana pada dasarnya tidak dikenal istilah uang tebusan. Akan tetapi, seseorang yang ditahan karena melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Jaminan uang ini ditetapkan besarannya oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan (yakni dalam kasus yang Anda tanyakan adalah kepolisian) dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Lain halnya apabila “uang tebusan” yang Anda sebut itu diberikan kepada polisi bukan untuk jaminan penangguhan penahanan, melainkan untuk “menyuap” polisi untuk tidak memproses pidana orang yang melakukan tindak pidana. Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai “suap”. Pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan lebih lanjut soal tindak pidana suap kepada polisi ini dapat Anda simak dalam artikel Konsekuensi Hukum Jika Membayar Suap untuk Jadi Polisi.

Penangguhan penahanan

Pada praktik di lapangan penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Praktik seperti itu, menurut salah seorang advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto, sudah menjadi rahasia umum. Hermawanto juga mengungkapkan bahwa uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia juga mengatakan dalam praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Akan tetapi, menurutnya, uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima. Makanya, selama ini LBH Jakarta tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, tapi dengan jaminan orang yaitu pengacara LBH. Karena kalau dengan jaminan uang mereka (penyidik) tidak mau memberikan kwitansi dan uang itu tidak akan pernah kembali, ujar Hermawanto. Sementara, praktisi hukum Denny Kailimang mengatakan pada umumnya permohonan penangguhan penahanan dengan uang jaminan baru dikabulkan oleh pengadilan jika sudah mendapat persetujuan dari penyidik. Denny mengatakan ketika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka si tersangka akan berstatus tahanan luar. Berbeda dengan yang dikatakan Hermawanto, menurut Denny, uang jaminan akan dikembalikan setelah penahanan beralih. Hanya saja, Denny tetap berpendapat bahwa aturan mengenai hal tersebut baik di KUHAP maupun peraturan pelaksanaannya masih belum jelas dan perlu peraturan lebih lanjut. Salah satu hal yang perlu diperjelas, kata dia, adalah sampai di tahap mana penangguhan penahanan tersebut berlaku. Dikembalikan atau disetor Di pihak lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan pada praktiknya dapat diserahkan kepada pihak penyidik. Namun, dia menegaskan uang tersebut kemudian akan dititipkan ke pengadilan sampai proses persidangan. Selanjutnya, terang Soehandojo, jika si terdakwa yang sempat ditangguhkan penahananannya diputus bersalah oleh pengadilan maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Kalau prosesnya sudah selesai ya dikembalikan, masak disimpan di kantong jaksa! tukasnya. Bagaimana penyidik menentukan besarnya uang jaminan? Menurut Soehandojo, tidak ada satu ketentuan pun yang secara khusus mengatur hal tersebut. Hal itu, ujarnya, bergantung pada diskresi hakim atau penyidik. Namun, dia menjelaskan, dalam kasus korupsi patokan untuk menentukan besarnya uang jaminan pihak penyidik sering melihat pada besar-kecilnya kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan. Menurut Hermawanto, uang jaminan sebetulnya dapat digunakan untuk kepentingan pihak penyidik jika tersangkanya kemudian melarikan diri. Terkait dengan hal itu, ketentuan Pasal 35 ayat (2) PP No.27/1983 menyebutkan bahwa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Senin, 25 September 2017

Aturan tarik motor

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999,

Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fedusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen.

Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, pihak leasing tidak mematuhi aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fedusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi pihak leasing untung ganda, dari kendaraan juga pembayaran cicilan konsumen. Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fedusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal 1,5 miliar, jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan leasing oleh Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan. Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan.

Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.

Minggu, 24 September 2017

Hakim Agung

Sebanyak 29 dari 82 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam mengikuti seleksi tahap II atau seleksi kualitas oleh Komisi Yudisial. Calon hakim agung yang lolos ini terdiri dari 20 orang dari jalur karir dan 9 orang dari jalur non karir. Sedangkan berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 10 orang di kamar perdata, 6 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar Tata Usaha Negara, 9 orang di kamar agama dan 2 orang di kamar militer. Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim di Komisi Yudisial, Mardaman Harahap, 29 calon hakim yang lolos seleksi memiliki profesi di antaranya, 20 orang hakim karir, 5 orang akademisi, 1 orang pengacara, dan 3 orang lainnya. Mereka terdiri dari dua calon hakim berjenis kelamin perempuan dan 27 calon hakim berjenis kelamin aki-laki. Seleksi itu akan dilanjutkan ke tahap III, yaitu penilaian dan tes kesehatan. Untuk penilaian dan kepribadian akan dilaksanakan pada 21-22 Mei Di gedung KY. Materi seleksi kepribadian ini meliputi penilaian kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, masukan dari masyarakat. Sementara tes kesehatan akan dilaksanakan pada 23-24 Mei 2017 di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta Pusat. "Jadi saudara saudara bapak ibu mendapat informasi yang valid silakan lapor ke kami. Kemudian yang bersifat positif sehingga bisa menambah poin untuk menjadi hakim agung (juga laporkan)," kata Mardaman di kantor KY, Senin, 15 Mei 2017. Nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi tahap II atau seleksi kualitas yakni sebagai berikut: I. Kamar Pidana. 1. Dr. H. Ansori, SH, MH (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jawa Timur) 2. Binsar Siregar, SH, M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara). 3. Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya). 4. Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, SH, MH. (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta). 5. Suharto, SH, MH. (Hakim Tinggi Yustisial /Panmud Pidana Umum MARI). 6. Syamsul Bahri, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Padang). II. Kamar Perdata. 1. Arifin Rusli Hutagaol, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara). 2. Dr. David Maruhum Lumban Tobing, SH, M.Kn (Pengacara). 3. Moh. Eka Kartika E.M, SH, M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta). 4. Dr. Muhammad Ali Hanafiah Selian, SH. MH. (Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 5. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang). 6. Dr. H. Nardiman, SH, MH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten). 7. Pahala Simanjuntak, SH, MH. (Hakim Tinggi Yustisial Balitbangdiklatkumdil MARI). 8. Dr. R. Marjiyanto, SH, M.Kn. (Dosen Universitas Janabadra) 9. Russedar, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat) 10. H. Saparudin Hasibuan, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah). III. Kamar Agama. 1. Dr. H. A. Choiri, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta). 2. Prof. Dr. H. Abdullah, SH, MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya). 3. Dra. Azizah Bajuber, SH, MH. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI). 4. Dr. Drs. H. Baharuddin Muhammad, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama NTB). 5. Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH, M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda). 6. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, SH, MH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura). 7. Dr. H. Jaliansyah, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah). 8. Drs. H. Syamsul Anwar, SH. MH. (Hakim Tinggi Yustisial Balitbangdiklatkumdil MARI). 9. Dr. Yasardin, SH, M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta). IV. Kamar Tata Usaha Negara. 1. Dr. Josner Simanjuntak, SH, MH. (Dosen Universitas Cendrawasih). 2. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH. (Direktur Binganis dan Administrasi TUN MARI). V. Kamar Militer. 1. Kol. CHK. Hidayat Manao, SH, MH. (Kepala Dilmilti II-Jakarta). 2. Mayjen. Dr. Mulyono, SH, S.IP, MH. (Dirjen Badilmiltun MA RI).

Jumat, 22 September 2017

Istilah hukum proses perkara

P-18, P-19, P-21, dan lain-lain Kategori: Hukum Pidana Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan yang lainnya dalam istilah  SH Kode-kode tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518 / A / JA / 11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132 / JA / 11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana .
Kode-kode tersebut adalah kode bentuk yang digunakan dalam proses dan penyelesaian perkara tindak pidana. Selengkapnya kode dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat perintah Penyelidikan
P-3 Rencana Penyelidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap P-19 Pengawasan Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan Mengenai Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Perkebunan
P-29 Surat Dakwaan P-30 Catatan Penuntut Umum
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 Tanda Terima Barang Bukti
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 Bantuan Suara Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan
P-40 Perlakuan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42 Surat Tuntutan
P-43 Laporan Tuntuan Pidana
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan
P-46 Memori Banding
P-47 Memori Kasasi
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana Demikian yang kami ketahui.

Jumat, 15 September 2017

Biaya jasa laboratorium sucopindo

 MENU Info ► Alamat INVIRO™ Download Paket ProdukHot ► KatalogHarga UPDATE SparePartsMurah ► Portopolio Project HomeBerita | ArtikelHarga Tarif Uji Laboratorium Kualitas Air Minum Harga Tarif Uji Laboratorium Kualitas Air Minum INVIRO™ 15/04/2014 Harga Tarif Uji Laboratorium Kualitas Air Minum  Harga Tarif Uji Laboratorium Kualitas Air Minum Paket Jenis Contoh Uji Parameter Satuan Biaya (Rp) 1 Air Sungai TSS, TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, Ni, Cr-VI, NH4-N, NO2-N, NO3-N,Cl–, COD, BOD, PO4– Sampel 400.000,- 2 TSS, TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, Ni, Cr-VI, NH4-N, NO2-N, NO3-N,Cl–, COD, BOD, PO4, bentos, plankton, E.Coli, Coliform Sampel 590.000,-* 3 TSS, TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, Ni, Cr-VI, NH4-N, NO2-N, NO3-N,Cl–, COD, BOD, PO4–, minyak & lemak Sampel 550.000,- 4 TSS, TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, Ni, Cr-VI, NH4-N, NO2-N, NO3-N,Cl–, COD, BOD, PO4, bentos, plankton, E.Coli, Coliform, minyak & lemak Sampel 740.000,-* 5 Air Sumur TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, NO2-N, NO3-N,Cl–, kesadahan total, sulfat Sampel 350.000,- 6 TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, NO2-N, NO3-N,Cl–, kesadahan total, sulfat, E.Coli, coliform Sampel 450.000,-* 7 Air Minum TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, Na, Ni, NH4-N, NO2-N, NO3-N,Cl–, kesadahan total, sulfat Sampel 350.000,- 8 TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cd, Na, Ni, NH4-N , NO2-N, NO3-N,Cl–, kesadahan total, sulfat, E.Coli, coliform Sampel 450.000,-* 9 Tekstil TSS, pH, COD, BOD, Cr-T, minyak & lemak, S2-, NH3 Sampel 350.000,- 10 TSS, pH, COD, BOD, Cr-T, minyak & lemak, S2-, NH3, phenol Sampel 450.000,- 11 Rumah Sakit TSS, pH, COD, BOD, NH3, PO4– Sampel 250.000,- 12 TSS, pH, COD, BOD, NH3, PO4–, mikrobiologi Sampel 300.000,-** 13 Mebel TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 300.000,- 14 TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak, phenol Sampel 400.000,- 15 Industri lain TSS, TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cr-T, Cd, Ni, NH4-N, NO2-N, NO3-N, COD, BOD Sampel 450.000,- 16 TSS, TDS, pH, Fe, Mn, Cu, Pb, Zn, Cr-T, Cd, Ni, NH4-N, NO2-N, NO3-N, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 550.000,- 17 Cat TSS, pH, COD, BOD, Zn, Pb, Cu, Cd, Cr-VI, minyak & lemak Sampel 350.000,- 18 TSS, pH, COD, BOD, Zn, Pb, Cu, Cd, Cr-VI, minyak & lemak, phenol Sampel 450.000,- 19 Susu TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 20 Domestic TSS, pH, minyak & lemak, BOD Sampel 275.000,- 21 Farmasi TSS, pH, COD, BOD, phenol Sampel 300.000,- 22 Jamu TSS, pH, COD, BOD, phenol Sampel 300.000,- 23 Oil chatcher Minyak & lemak, pH Sampel 200.000,- 24 Bihun & Soun TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 25 Bir & minuman beralkohol TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 26 Biscuit & roti TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 27 Ethanol TSS, pH, COD, BOD, sulfide sebagai S Sampel 250.000,- 28 Lem TSS, pH, COD, NH3-N, minyak & lemak, phenol Sampel 350.000,- 29 MSG & AG TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 30 Gula TSS, pH, COD, BOD, H2S (Sulfida), minyak & lemak Sampel 350.000,- 31 Kacang garing TSS, pH, COD, BOD, H2S, phenol, DHL Sampel 300.000,- 32 Kayu lapis & papan partikel TSS, pH, COD, BOD, NH3-N, phenol Sampel 300.000,- 33 Kecap TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 34 Keramik & ubin TSS, pH, COD Sampel 200.000,- 35 Kertas TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 36 Makanan spesifik TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 300.000,- 37 Soft drink TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 300.000,- 38 Minyak goreng TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak, phosphate, phenol Sampel 425.000,- 39 Pelapisan logam TSS, pH, CN, Cr-T, Cr-VI, Cu, Zn, Ni, Cd, Pb Sampel 400.000,- 40 Pengalengan buah & sayuran TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 41 Penyamakan kulit TSS, pH, COD, BOD, Cr-T, minyak & lemak, NH3-N, Sulfida (S) Sampel 350.000,- 42 Pengalengan ikan & kerang TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 300.000,- 43 RPH TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 300.000,- 44 TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak, coliform Sampel 350.000,- 45 Sabun & deterjen TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak, phosphate Sampel 325.000,- 46 Saos TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 47 Sirup TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 48 Sodium siklamat TSS, pH, COD, BOD, NH3-N Sampel 250.000,- 49 Tahu & tempe TSS, pH, COD, BOD Sampel 250.000,- 50 Tapioca TSS, pH, COD, BOD, CN Sampel 250.000,- 51 Hotel TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak Sampel 300.000,- 52 TSS, pH, COD, BOD, minyak & lemak, coliform Sampel 350.000,- Lihat Juga >> Pengambilan Sampel Air Untuk Uji Mikrobiologi *) Harga pengujian di atas tidak termasuk uji parameter E Coli **) Harga pengujian di atas tidak termasuk uji parameter mikrobiologi TARIF PENGUJIAN KUALITAS AIR PER PARAMETER No Parameter Satuan Biaya 1 Suhu Sampel 5.000,- 2 pH Sampel 5.000,- 3 DHL Sampel 5.000,- 4 TSS Sampel 20.000,- 5 TDS Sampel 20.000,- 6 COD Sampel 45.000,- 7 BOD Sampel 45.000,- 8 DO Sampel 20.000,- 9 NO3-N Sampel 35.000,- 10 NO2-N Sampel 35.000,- 11 NH3-N Sampel 35.000,- 12 PO4-P Sampel 35.000,- 13 SO4 Sampel 35.000,- 14 Klorida Sampel 35.000,- 15 Kesadahan Total Sampel 35.000,- 16 Kesadahan Ca Sampel 35.000,- 17 Kesadahan Mg Sampel 50.000,- 18 Fe (Besi) Sampel 50.000,- 19 Mn (mangan) Sampel 50.000,- 20 Cu (Tembaga) Sampel 50.000,- 21 Cr (krom total) Sampel 50.000,- 22 Cr6+ (Krom heksavalen) Sampel 50.000,- 23 Cd (kadmium) Sampel 50.000,- 24 Pb (Timbal) Sampel 50.000,- 25 Ni (nikel) Sampel 50.000,- 26 Zn (seng) Sampel 50.000,- 27 K (kalium) Sampel 50.000,- 28 Na (natrium) Sampel 50.000,- 29 Mg (magnesium) Sampel 50.000,- 30 Ca (kalsium) Sampel 50.000,- 31 Minyak & lemak Sampel 200.000,- 32 Alkalinitas Sampel 35.000,- 33 Salinitas Sampel 35.000,- 34 Sianida Sampel 35.000,- 35 Asiditas Sampel 35.000,- 36 Sulfide Sampel 40.000,- 37 Fenol Sampel 200.000,- Sampel Air Sumur dan Air Sungai yang diantar, sesuai dengan peraturan Permenkes No. 416 tahun 1990 (Peraturan kualitas air bersih); Permenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002 (Peraturan Air Minum) Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 (Peraturan Kualitas Air Sungai) maka parameter dihimbau lengkap (Fisika, Kimia, Biologi ) dan volum sampel yang dibawa 1500 ml untuk parameter Fisika, Kimia dan 500 ml untuk parameter Biologi (Koli Tinja dan Koliform). Untuk menjaga sterilitas khusus untuk sampel Biologi diharuskan menggunakan botol kemasan yang baru dan steril. Tarif pengujian di atas belum termasuk biaya sampling dan pajak (Sumber) Tags: BLK Dinkes Kemenkes Sucofindo 0 TWITTER 0 GOOGLEPLUS 0 FACEBOOK 0 PINTEREST « Previous Post  Daftar Pilihan Nama Untuk Depot Air Minum Isi Ulang Next Post »  Daftar Nomor Telepon Supplier Air Bersih Tangki Sumber Pegunungan se Indonesia Related Post "Harga Tarif Uji Laboratorium Kualitas Air Minum"  Contoh Etalase DESAIN CUSTOM diDesain Sesuai Permintaan User Contoh Etalase DESAIN CUSTOM diDesain Sesuai Permintaan  Desain Lemari Etalase Depot Air Minum Isi Ulang Desain Lemari Etalase Depot Air Minum Isi  Dibutuhkan Karyawan Tetap Teknisi Water Treatment Plan Demineralisasi System & RO Auto Flushing Lowongan Karyawan Tetap Teknisi Demineralisasi & RO  Petunjuk Singkat Melakukan Perawatan Depot Air Minum Isi Ulang Yang Setelah Selesai Terpasang Petunjuk Singkat Melakukan Perawatan Depot Air Minum Comments Silahkan, Anda Juga Bisa Konsultasi / Tanya-tanya ke kami terlebih dahulu Via FB Comment Berikut ini :   Search and enter Galeri Contoh Desain Partisi Lemari Etalase Download Proposal Penawaran Daftar Paket Harga, Estimasi Laba Tiap Bulan, Balik Modal, Tips Keberhasilan Usaha (LENGKAP), Klik Gambar Dibawah ini : Paling Banyak Dibaca Hari ini Keuntungan Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang 41122 views Paket Kombinasi Damiu Mineral dan RO Kapasitas Setara 40 Galon /Hari 9428 views Mesin RO Kapasitas Besar Kualitas Bagus 9283 views Daftar Pilihan Nama Untuk Depot Air Minum Isi Ulang 5228 views Perbedaan Air RO dan Air Mineral 5184 views Paling Laris 2 Minggu Terakhir ini Housing Filter Ukuran 20" Warna Bening (Drat Kuningan) - Taiwan Rp 331.500 Rp 255.000 Ultra Violet UV 1 GPM Untuk RO Undershink - EVACO Rp 585.000 Rp 450.000 Adaptor Pompa Booster Pump RO 48 Volt (Micron) - (Adaptornya Saja) Rp 383.500 Rp 295.000 Kategori Produk INVIRO Accessories Perlengkapan Depot Booster Pump/Pompa RO & Adaptor RO Cartridge Filter Air Fitting & Selang Housing Filter Komponen Perlengkapan RO Media Filter Air Membran RO Mesin RO Komersial Mesin RO Rumah Tangga Ozone Generator Tabung Media Filter UV Ultra Violet, Lampu UV & Ballast UV Terakhir Yang Memberi Komentar Depot Air Minum Isi Ulang Jati Ternate Maluku Utara on Petunjuk Panduan Installasi Pemasangan Depot Air Minum Depot Air Minum Isi Ulang Pangkalan Baru Bangka Belitung on Petunjuk Panduan Installasi Pemasangan Depot Air Minum Depot Air Minum Isi Ulang Slamet Riyadi Bontang Kaltim on Petunjuk Panduan Installasi Pemasangan Depot Air Minum Trending Tags Jual Mesin RO Toko Filter Air Air Sumber Pegunungan Mesin RO Murah Alat Air RO Jatiasih Solusi Air Bersih Agen Air Bersih Indonesia Kupang PDAM Sumber Gunung Cek Tarif Ongkos Kirim Sitemap Konten Website INVIRO™ © 2009 - 2017 INVIRO™

Sabtu, 09 September 2017

DAMPAK PEMBANGUNAN PLTU

DAMPAK PEMBANGUNAN PLTU
Di susun oleh :
Burhanuddin Kalana Jaya
NIM : A9.10.01.0011

JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN D-III
POLITEHNIK KESEHATAN KEMENKES PONTIANAK
2012


Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia_Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan Makalah Analisa Dampak Kesehatan Lingkungan dengan Judul Dampak Pembangunan PLTU. Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada dosen Pengampu Analisa Dampak Kesehatan Lingkungan yaitu Cecep Dani Sucipto, SKM, M.Sc yang telah membimbing kami agar dapat mengerti tentang bagaimana menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang bagaimana dampak pembangunan PLTU terhadap lingkungan sekitar dan terhadap kesehatan manusia, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Laporan ini di susun dengan berbagai halangan. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga laporan saya dapat bermanfaat bagi mahasiswa/mahasiswi dan semua yang membaca dan mudah-mudahan juga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

                                                                                                                          Penulis,

Burhanuddin Kalana Jaya






Sumber energi di Indonesia ditandai dengan keterbatasan cadangan minyak bumi,cadangan gas alam yang mencukupi serta cadangan batubara yang melimpah. Sumber daya energi batubara diperkirakan sebesar 36,5 milyar ton, dengan sekitar 5,1 milyar tondikategorikan sebagai cadangan terukur. Sumber daya ini sebagian besar berada diKalimantan yaitu sebesar 61 %, di Sumatera sebesar 38 % dan sisanya tersebar di wilayahlain. Selama sepuluh tahun terakhir ini penggunaan batubara dalam negeri terus mengalami pertumbuhan sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan industrialisasi. Sektor tenaga listrik merupakan sektor yang mengkonsumsi batubara paling besar. Pada saat ini ada 30 % pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. Diperkirakan konsumsi batubara untuk pembangkit listrik akan mencapai dua kali lipat pada awal abad 21. Permasalahan utama dalam pemanfaatan batubara adalah gas buang hasil pembakaran yang menghasilkan polutan seperti SO2, NO2, dan abu terbang (fly ash). Pembakaran batubara juga menghasilkan CO2 yang berperan dalam proses pemanasan global. Permasalahan tersebut sedang dicari pemecahannya melalui penelitian yang telah dan sedang dikembangkan saat ini.
Penelitian secara teknis yang telah dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kegiatan PLTU batubara diantaranya adalah sistem pembakaran batubara bersih, dan teknologi daur kombinasi gasifikasi batubara terintegrasi yang dapat menurunkan tingkat emisi yang dihasilkan PLTU batubaraAktivitas riset dalam PLTU batubara saat ini dapat menerapkan konsep Penakaran Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA). Life Cycle Assessment merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasidampak suatu produk terhadap lingkungan. Konsep dasar LCA didasarkan pada pemikiranbahwa suatu sistem industri tidak dapat terlepas dengan lingkungan tempat industri itu berada. Masyarakat Toksikologi Lingkungan dan Kimia (Society for Environmental Toxicology and Chemistry / SETAC) telah berperan penting dalam mengembangkan kerangka kerja LCA dan telah menstandarisasinya dengan seri ISO 14040 khusus mengenai LCA. Studi LCA telahdigunakan untuk menganalisis dampak lingkungan rumah sakit[3], industri lampu[4], danmengevaluasi emisi gas rumah kaca dari PLTN. Penakaran daur hidup dapat digunakan untuk identifikasi permasalahan dalam siklus hidup PLTU batubara dan pengembangan kebijakan untuk perbaikan dan merupakan suatu aspek lingkungan dari produk.
Tujuan utama studi pendahuluan Penakaran Daur Hidup (Life Cycle Assessment/LCA) ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aspek lingkungan PLTU batubara kapasitas 50 mwatt. Semua aliran bahan, energi dan emisi untuk tiap-tiap tahapan sistem dianalisis mulai dari penambangan batubara sampai energi listrik tersuplai pada konsumen. Dengan melakukan studi pendahuluan LCA diharapkan dapat digunakan untuk mengidentifikasikan peluang untuk meningkatkan suatu sistem proses yang berwawasan lingkungan.

Dalam makalah ini membahas dampak keberadaan PLTU terhadap kesehatan masyarakat sekitar yang hidup di sekitar PLTU dan lingkungan sekitar pembangunan PLTU. Maka rumusan masalah  adalah dampak PLTU terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Untuk mengetahui dampak yang ditimbul oleh keberadaan PLTU terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.


Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara adalah salah satu jenis instalasi pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik didapat dari mesin turbin yang diputar oleh uap yang dihasilkan melalui pembakaran batubara. PLTU batubara adalah sumber utama dari listrikdunia saat ini. Sekitar 60% listrik dunia bergantung pada batubara, hal ini dikarenakan PLTU batubara bisa menyediakan listrik dengan harga yang murah. Kelemahan utama dari PLTU batubara adalah pencemaran emisi karbonnya sangat tinggi, paling tinggi dibanding bahan bakar lain.
Prinsip kerja PLTU secara umum adalah pembakaran batubara pada boiler untuk memanaskan air dan mengubah air tersebut menjadi uap yang sangat panas  yang digunakan untuk menggerakkan turbin dan menghasilkan tenaga listrik dari kumparan medan magnet di generator.  Sistem Pengaturan yang digunakan pada power plant ini menggunakan sistem pengaturan Loop tertutup, dimana air yang digunakan untuk beberapa proses merupakan putaran air yang sama, hanya perlu ditambahkan jika memang level yang ada kurang. Bentuknya saja yang berubah, pada level tertentu berwujud air, tetapi pada level yang lain berwujud uap.
Jika kita melihat secara sederhana bagaimana siklus PLTU itu, lihat saja proses memasak air. Air dimasak hingga menguap dan uap ini lah yang digunakan untuk memutar turbin dan generator yang nantinya akan menghasilkan energi listrik.
Pembangkit listrik pada dasarnya adalah tempat untuk mengubah energi yang dikandung oleh bahan bakar menjadi energi listrik. Mari kita lihat pembangkit yang menggunakan batubara, yaitu PLTU. Prinsip kerja pembangkit ini secara sederhana dapat diilustrasikan seperti pada Gambar 1.

Gambar 1. Skema cara kerja pembangkit listrik berbahan bakar batubara.
Batubara yang merupakan bahan bakar dipasok ke dalam tungku (furnace). Di situ batubara  dibakar dan akan menghasilkan energi atau kalor. Selanjutnya energi tersebut akan dipindahkan ke air di dalam boiler (F), di mana air kemudian akan mendidih dan berubah bentuk menjadi uap (A). Uap yang mempunyai suhu tinggi dan tekanan tinggi ini akan dialirkan ke turbin (B). Di dalam turbin, uap akan melewati sudu-sudu turbin yang kemudian akan memutar poros untuk menggerakkan generator (C) dan menghasilkan listrik. Uap yang telah melewati turbin selanjutnya akan masuk ke dalam kondensor (D), di mana uap tersebut akan didinginkan dan berubah bentuknya kembali menjadi cair. Air dari kondenser selanjutnya akan dikembalikan ke dalam boiler dengan menggunakan pompa umpan (E).  Demikian seterusnya proses tersebut berlangsung berulang-ulang. Karena proses tersebut berulang dan menggunakan uap sebagai media untuk memindahkan energi, maka  proses ini disebut dengan istilah siklus uap atau dikenal juga dengan istilah siklus Rankine.
Lalu bagaimana halnya dengan reaktor nuklir atau PLTN?  PLTN yang beroperasi saat ini sebagian besar juga bekerja berdasarkan proses siklus Rankine. Oleh karena itu secara garis besar prinsip pembangkitan listriknya juga mirip dengan PLTU. Akan tetapi bedanya, bahan bakarnya diganti dengan bahan bakar nuklir. Proses terbentuknya energi tidak berada di tungku, melainkan di teras reaktor.  Gambar 2 di bawah ini menampilkan skema kerja PLTN.

Gambar 2. Skema cara kerja pembangkit listrik tenaga nuklir.
Kalau dilihat dari Gambar 1 dan Gambar 2, akan tampak dengan jelas perbedaannya. Tungku dan boiler yang ada di PLTU ternyata diganti dengan sistem pemasok uap nuklir atau SPUN (Nuclear Steam Supply System/NSSS). Di luar dari SPUN, komponen-komponen yang ada sangatlah mirip dengan yang ada di PLTU. Oleh karena itu, orang yang bekerja di PLTN tidak hanya berasal dari lulusan teknik nuklir saja, tetapi juga dari bidang keteknikan yang lain seperti teknik mesin, teknik listrik, teknik kimia dan sebagainya. Lalu apa yang ada di dalam SPUN tersebut? Kita akan meninjau dua jenis PLTN yang banyak digunakan di dunia, yaitu jenis reaktor air tekan / RAT (Pressurized Water Reactor/PWR) dan reaktor air didih / RAD (Boiling Water Reactor / BWR), yang skemanya bisa kita lihat di Gambar 3 dan 4.

Gambar 3. Skema cara kerja reaktor air tekan.
Pada PLTN jenis RAT, kita bisa melihat bahwa uap yang kemudian akan masuk ke turbin ternyata dihasilkan di steam generator (SG) atau pembangkit uap. Jadi di sini yang bertindak sebagai boiler adalah SG.
Bahan bakar nuklir berada di dalam teras reaktor (reactor core), dan teras reaktor berada di dalam bejana reaktor (reactor vessel). Bahan bakar akan mengalami reaksi fisi dan menghasilkan energi termal yang berada di material bahan bakar itu sendiri. Agar energi tersebut dapat dimanfaatkan, maka bahan bakar harus didinginkan menggunakan air pendingin. Jadi air pendingin ini akan mengalir ke dalam teras reaktor dari bawah, selanjutnya mengambil kalor dari bahan bakar, dengan demikian suhunya akan naik, dan selanjutnya keluar ke atas dari teras untuk selanjutnya masuk ke SG. Di dalam SG energi yang dikandung oleh air akan digunakan untuk menguapkan air yang akan masuk ke turbin. Air yang sudah dingin selanjutnya akan dikembalikan ke teras reaktor. Pada PLTN jenis ini, air pendingin reaktor dijaga jangan sampai mendidih, caranya dengan mempertahankan tekanan air tetap tinggi. Agar tujuan ini tercapai digunakan komponen yang disebut pressurizer (PRZ).
Jadi kalau mau dicari ciri khas dari PLTN tipe PWR ini:
1.      PWR mempunyai dua aliran pendingin yang terpisah, yaitu air untuk mendinginkan reaktor (istilahnya adalahsistem pendingin primer) dan air yang akan menjadi uap untuk memutar turbin (istilahnya adalah sistem pendingin sekunder).
2.      Proses pendidihan air terjadi di SG, di mana energi ditransfer dari  pendingin primer ke  pendingin sekunder.
3.      Pada sistem pendingin primer tidak terjadi pendidihan karena tekanan dijaga tetap tinggi oleh PRZ.
4.      Batang kendali yang  mengatur berlangsungnya reaksi fisi terletak di bagian atas bejana reaktor.

Gambar 4. Skema cara kerja reaktor air didih.
Tampak dari Gambar 4 di atas bahwa pada BWR hanya ada satu jenis air pendingin saja. Proses pendidihan terjadi di dalam bejana reaktor, atau dengan kata lain yang bertindak sebagai boiler ya bejana reaktornya itu sendiri. Energi yang dihasilkan dari reaksi fisi akan digunakan secara langsung untuk mendidihkan air dan uap yang dihasilkan dari bejana reaktor akan langsung dialirkan menuju ke turbin.
Ciri khas dari reaktor ini adalah:
1.      Hanya ada satu jenis aliran pendingin.
2.      Proses pendidihan berlangsung di dalam bejana reaktor.
3.      Karena terjadi pendidihan pada sistem pendingin maka tekanan pendingin lebih rendah daripada PLTN jenis PWR.
4.      Karena uap akan mengumpul di bagian atas bejana, maka batang kendali ditempatkan di bagian bawah bejana reaktor.
Radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT (Saluran Listrik Tegangan Tinggi) sangat berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah lebih memilih membangun SUTT melewati pemukiman warga ketimbang melewati tanah yang kosong yang jaraknya agak lebih jauh. Pemerintah hanya memikirkan kerugian yang di dapatnya dalam biaya pemindahan SUTT dibanding kerugian yang didapat oleh warga yang rumahnya terlintas oleh jalur SUTT.

Dalam proses produksi listrik dari pada PLTU batu bara terdapat proses pembakaran batubara. Seperti halnya bahan bakar fosil lainnya, dalam proses pembakaran batubara selain dihasilkan pelepasan energy berupa panas juga dihasilkan abu dan asap. Debu dan asap ini merupakan polutan yang dihasilkan dari PLTU batubara. Berikut polutan utama yang dihasilkan oleh PLTU batubara :

•         SOx merupakan emisi gas buang yang dikenal sebagai sumber gangguan paru-paru dan dapat menyebabkan berbagai penyakit pernafasan.
•         NOx merupakan emisi gas buang yang sekaligus dikeluarkan oleh PLTU batubara bersama dengan gas Sox, keduanya merupakan penyebab terjadinya "hujan asam" yang terjadi di banyak negara maju dan berkembang, terutama yang menggantungkan produksi listriknya dari PLTU batubara. Hujan asam dapat memberikan dampak buruk bagi industri peternakan dan pertanian.
•         COx merupakan emisi gas buang yang dapat membentuk lapisan pada atmosfer yang dapat menyelubungi permukaan bumi sehingga dapat menimbulkan efek rumah kaca ("green-house effect"), hal ini dapat berpengaruh pada perubahan iklim global.
•         fly ash ( abu terbang)
Jenis-jenis penyakit yang ditimbulkan oleh patikulat fly ash batubara:
1)      Penyakit Silikosis
Penyakit Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.
Debu silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silicosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung.
Tempat kerja yang potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab penyakit silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih penting dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit silicosis akan lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita penyakit TBC paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan lainnya. Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu – waktu diperlukan.
2)      Penyakit Antrakosis
Penyakit Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara.
Masa inkubasi penyakit ini antara 2 – 4 tahun. Seperti halnya penyakit silicosis dan juga penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga ditandai dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang juga terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan penyakit silicosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.
Penyakit antrakosis murni disebabkan debu batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi berat, dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit antrakosis menjadi berat bila disertai dengan komplikasi atau emphysema yang memungkinkan terjadinya kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni lebih berat daripada silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh emphysema. Sebenarnya antara antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit dibedakan, kecuali dari sumber penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis lebih mudah dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini mudah dilihat dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat adanya debu batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis yang menyerang paru-paru.
•         Debu yang dihasilkan dari pembakaran batubara mengandung partiker radioaktif, salah satu diantaranya diantaranya adalah Radon dan Uranium 233. Disamping ancaman radiasi dari partikel-partikel radioaktif, debu hasil pembakaran batubara mengancam kesehatan penduduk sekitar.
•         Disamping itu debu dari hasil pembakaran batubara juga mengandung partikel berbaya lainnya, diantaranya adalah logam-logam berat seperti Pb,Hg,Ar,Ni,Se, dll, dari hasil penelitian disekitar PLTU, terbukti kadar logam berat tersebut jauh di atas nilai ambang batas yang diizinkan.
Jika kita tinggal di daerah metropolitan seperti Los Angeles, kita mungkin terbiasadengan asap perkotaan - asap berwarna kuning gelap atau kecoklatan yang membentukgumpalan udara yang mengambang di daerahdaerah berpenduduk pada hari musim panas2).Asap sebagian besar terdiri dari lapisan bawah ozon (O3), tetapi juga banyak mengandungunsur-unsur kimia lainnya, termasuk karbon monoksida (CO), unsur partikel seperti debu,senyawa volatil organik (VOCs) seperti benzene, butane, dan hidrokarbon lainnya. Lapisan bawah ozon yang berbahaya jangan disamakan dengan lapisan ozon yang berguna di stratosfer untuk melindungi bumi dari sinar ultraviolet matahari yang berbahaya. Ozon di bagian permukaan tanah merupakan polutan dengan beberapa pengaruh yang merugikan kesehatan. Sumber utama nitrogen oksida dan hidrokarbon adalah kendaraan bermotor. Hidrokarbon dan nitrogen oksida bereaksi terhadap sinar matahari pada hari yang cerah untuk membentuk lapisan bawah ozon, yaitu komponen utama dari asap (Gambar 2). Puncak dari pembentukan asap biasanya pada sore hari saat suhu tertinggi dan banyak sinar matahari. Meskipun lapisan bawah asap dan ozon terbentuk di daerah perkotaan dengan lalu lintas yang padat atau daerah industri, namun angin yang bertiup dapat membawanya beberapa ratus mil ke kota lain. Ini menunjukkan bahwa polusi tidak mengenal batas, dan merupakan masalah global.
Ozon dapat menyebabkan iritasi pada mata dan merusak kantung udara pada paru-paru,dimana oksigen dan karbon dioksida bertukar, yang pada akhirnya menyebabkan pengerasanpada jaringan lunak dan kenyal. Hal itu juga dapat menyebabkan sesak napas, kelelahan, sakit kepala, mual, dan memperburuk masalah pernapasan seperti asma. Setiap bagian ozonberdampak kecil terhadap kerusakan pada paruparu, seperti halnya asap rokok, yang akhirnyamengikis kapasitas paru-paru setiap manusia. Tetap berada di dalam rumah dan mengurangiaktivitas fisik pada saat kondisi asap meningkat dapat meminimalisasi kerusakan yang parah.Ozon juga merugikan tumbuh-tumbuhan dengan merusak jaringan-jaringan daun. Untukmeningkatkan kualitas udara di daerah-daerah dengan masalah ozon terburuk, ReformulatedGasoline (RFG) yang mengandung 2% oksigen telah diperkenalkan. Penggunaan RFG telahmenghasilkan penurunan yang signifikan dalam emisi ozon dan polutan lainnya, danpenggunaannya diwajibkan untuk daerah-daerah yang rawan banyak asap3).
Polutan yang berbahaya lainnya pada asap adalah karbon monoksida, yang tidak berwarna, tidak berbau, dan merupakan gas yang beracun.  Karbon monoksida sebagianbesar berasal dari kendaraan bermotor, dandapat mencapai tingkat yang berbahaya di daerah dengan lalu lintas sangat padat. Karbon monoksida menghalangi organ-organ tubuh untuk mendapatkan oksigen dengan cara mengikat sel darah merah yang seharusnya membawa oksigen. Pada jumlah yang kecil, karbon monoksida dapat menyebabkan berkurangnya jumlah oksigen yang dikirim ke otak, organ dan otot lainnya, memperlambat reaksi dan reflek, dan bersifat merusak. Itu menimbulkan ancaman yang serius bagi orang yang berpenyakit jantung yang disebabkanrapuhnya kondisi sistem peredarahan darah dan janin, karena oksigen sangat dibutuhkan untukperkembangan otak. Pada jumlah yang besar, dapat berakibat fatal, sebagaimana dibuktikandengan banyaknya kematian yang disebabkan oleh mobil yang dipanaskan di dalam garasi dankebocoran gas buangan ke dalam mobil. Asap juga mengandung unsur partikel yang tersuspensi seperti debu yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan industri. Partikel seperti itu dapat menyebabkan iritasi pada mata dan paru-paru karena dapat membawa senyawa, seperti asam dan logam. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon optimistis krisis ekonomi global bukanhalangan bagi negara di dunia untuk menghimpun dana hijau 100 miliar dollar AS per tahun pada 2020 ini dikatakan pada pertemuan Para Pihak Kerangka Kerja PBB untuk Konvensi perubahan iklim di Cancun, Meksiko).
Bahan bakar fosil adalah campuran dari berbagai macam bahan kimia, termasukbelerang (sulfur) dalam jumlah kecil. Sulfur pada bahan bakar bereaksi dengan oksigenmembentuk sulfur dioksida (SO2), yang merupakan polutan udara. Sumber utama SO2 adalah pembangkit tenaga listrik yang membakar batubara dengan kandungan sulfur tinggi. Di Amerika Serikat dilakukan The Clean Air Act tahun 1970 telah membatasi emisi SO2 dengan tegas yang mengharuskan pembangkitpembangkit untuk menggunakan Scrubber, untuk mengubah menjadi batubara dengan kandungan sulfur rendah, atau mengubah menjadi gas batubara dan memperbaiki sulfur kembali) . Kendaraan bermotor juga merupakan salah satu sumber SO2karena bensin dan solar juga mengandung sulfur dengan jumlah kecil. Letusan gunung merapidan air mata panas juga melepaskan sulfur dioksida (ditandai dengan bau seperti bau telurbusuk). Sulfur oksida dan nitrat oksida bereaksi dengan uap air dan bahan kimia lainnya dilapisan atas atmosfer dihadapan sinar matahari untuk membentuk asam sulfat dan asam nitrat.
 Asam yang terbentuk biasanya terlarut dalam tetesan air yang jatuh ke dalam awan atau kabut. Tetesan sarat asam ini, seperti pada jus lemon, turun dari udara ke tanah bersama hujan atau salju. Hal ini dikenal sebagai hujan asam. Tanah mampu menetralkan asam tertentu, tetapi jumlah besar yang dihasilkan oleh pembangkit listrik yang menggunakan batubara murah dengan kandungan sulfur tinggi telah melampaui batas kemampuan tanah, dan sebagai hasilnyabanyak danau dan sungai di daerah-daerah industri seperti New York, Pennsylvania, danMichigan menjadi sangat asam bagi kehidupan ikan). Hutan di daerah-daerah tersebut jugamengalami kerusakan secara perlahan karena menyerap asam melalui daun, batang, dan akar.Bahkan struktur marmer memburuk akibat hujan asam. Besarnya masalah ini tidak diketahui sampai awal 1970-an, dan langkah-langkah serius telah dilakukan sejak saat itu untuk mengurangi pembentukan sulfur dioksida secara drastis dengan penggunaan scrubber pada pembangkit-pembangkit dan dengan desulfurisasi batubara sebelum pembakaran.
 Anda mungkin menyadari ketika anda meninggalkan mobil di bawah terik matahari,interior di dalam mobil menjadi lebih panas dari pada udara di luar mobil, dan mungkin andabertanya-tanya mengapa mobil anda berfungsi seperti perangkap panas. Ini dikarenakan kacapada ketebalan yang dapat mentransmisikan dengan mudah lebih dari 90% radiasi dalam jarak pandang dan buram (non-transparan) menjadi radiasi dengan jarak panjang gelombang inframerah yang lebih panjang. Oleh karena itu, kaca memungkinkan radiasi matahari untuk masuk secara bebas, tetapi menghalangi radiasi inframerah yang dipancarkan oleh permukaan interior. Ini menyebabkan peningkatan suhu pada interior sebagai akibat dari penumpukan energi panas di dalam mobil. Efek pemanasan ini dikenal sebagai efek rumah kaca, karena efek ini digunakan terutama di rumah kaca.Ketentraman Masyarakat.
Efek rumah kaca juga dialami oleh bumi dalam skala besar. Permukaan bumi, yangmenghangat pada siang hari karena adanya penyerapan energi surya, dan mendingin padamalam hari dengan memancarkan sebagian energinya ke ruang angkasa berupa radiasi inframerah. Karbon dioksida, uap air, dan sisa dari beberapa gas lainnya seperti metana dan nitrogen oksida menyelimuti bumi dan membuat bumi tetap hangat pada malam hari dengan cara menghalangi panas yang terpancar dari bumi (Gambar 4). Oleh karena itu, ini disebut juga "gas rumah kaca", dengan CO2 sebagai komponen utamanya. Uap air biasanya tidak termasuk di dalamnya karena jatuh berupa hujan atau salju sebagai bagian dari siklus air dan aktivitas manusia dalam memproduksi air (seperti pembakaran bahan bakar fosil) yang tidak merubah konsentrasi uap air di atmosfer (yang sebagian besar disebabkan oleh penguapan dari sungai, danau, dan lautan). CO2 berbeda, bagaimanapun, aktivitas masyarakat kita merubah konsentrasi CO2 di atmosfer. Efek rumah kaca membuat kehidupan di bumi terus berlangsung dengan menjaga bumi tetap hangat (sekitar 30°C). Namun, jumlah gas yang berlebih ini mengganggu keseimbangan karena terlalu banyak energi yang tertahan, yang menyebabkan suhu rata-rata bumi meningkat dan iklim di beberapa lokasi berubah. Konsekuensi-konsekuensi yang tidakdiinginkan efek rumah kaca ini disebut sebagai pemanasan global atau perubahan iklim global3).Perubahan iklim global terjadi karena penggunaan yang berlebihan dari bahan bakar fosil seperti batu bara, produk minyak bumi, dan gas alam di pembangkit tenaga listrik, transportasi, bangunan, dan pabrik, dan telah menjadi perhatian dalam beberapa decade terakhir. Pada tahun 1995, sebanyak 6,5 miliar ton karbon terlepas ke atmosfer sebagai CO2. Konsentrasi CO2 di atmosfer sekarang ini adalah sekitar 360 ppm (atau 0,36%). Konsentrasi ini adalah 20% lebih tinggi dari satu abad yang lalu, dan diperkirakan akan meningkat sampai lebih dari 700 ppm pada tahun 2100). Pada kondisi normal, tumbuhtumbuhan mengkonsumsi CO2 dan melepaskanO2 pada saat proses fotosintesis, dengan demikian konsentrasi CO2 di atmosfer tetap terjaga pada kondisi aman. Pohon yang tumbuh besar mengkonsumsi CO2 sekitar 12 kg tiap tahunnya dan mengeluarkan cukup oksigen dan dapat menunjang kebutuhan bernapas untuk empat keluarga. Akan tetapi, penebangan hutan dan meningkatnya produksi CO2 dalambeberapa dekade terakhir mengganggu keseimbangan ini.
Kerusakan yang di akibatkan oleh pencemaran udara yang berasal dari PLTU akan merusak biota lautan dan pantai yang dekat dengan PLTU. Kerusakan berawal dari kerusakan terumbu karang langka yang menjadi tempat berkembang-biaknya ikan dan biota laut lainnya. Rusaknya terumbu karang dipastikan akan menyebabkan berkurangnya populasi ikan dan biota laut lainnya di wilayah tersebut. Akibatnya, penghasilan para nelayan sekitar pun akan menurun.PLTU menggunakan sumber energi yang berasal dari fosil batubara yang berada di daerah lain. hal ini memerlukan sarana seperti dermaga dan transportasi. dalam pembangunan PLTU memerlukan batu dan tanah. Batu dan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan dermaga itu diambil dari pegunungan atau dataran tinggi. hal itu sangat merusak alam dan rawan akan bencana longsor. 

Radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT (Saluran Listrik Tegangan Tinggi) sangat berbahaya bagi kesehatan. Warga yang rumahnya di lalui oleh SUTT tentunya akan mengalami kerugian yang sangat besar. Selain kerugian dari dampak radiasi, warga juga dirugikan di bidang material. Pemerintah lebih memilih membangun SUTT melewati pemukiman warga ketimbang melewati tanah yang kosong yang jaraknya agak lebih jauh. Pemerintah hanya memikirkan kerugian yang di dapatnya dalam biaya pemindahan SUTT dibanding kerugian yang didapat oleh warga yang rumahnya terlintas oleh jalur SUTT. Rumah warga yang dilalui kabel SUTT tidak diberikan ganti rugi oleh pemerintah, melainkan hanya diberi uang yang jumlahnya sangat jauh lebih sedikit dari kerugian yang didapat oleh warga. Warga hanya bisa pasrah atas kerugian ini. Ketika warga melakukan protes untuk dipindahkannya kabel SUTT ketempat yang jauh dari pemukiman warga, tetapi Pemerintah tidak mandengarkan/memperdulikan apa yang diinginkan warga tersebut, melainkan diam saja dan tidak memindahkan SUTT itu.
Dari pembakaran batubara diseluruh dunia juga telah ditimbulkan limbah radioaktif Uranium dan Thorium sebesar 37.000 ton setiap tahunnya, dimana 7.300 ton diantaranya berasal dari PLTU batubara di Amerika Serikat. Yang lebih mengkhawatirkan, desain PLTU umumnya tidak dirancang secara maksimal untuk mencegah radiasi kelingkungan dan manajemen PLTU juga tidak dirancang untuk mengelola masalah limbah radioaktif ini.
Dampak yang di timbulkan lainya dalam pembangunan PLTU adalah asap hasil pembakaran batubara. Apabila terus menerus menghirup asap dari hasil pembakaran itu, lambat laun akan mengalami kerusakan pernapasan. Unsur beracun menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru- paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah apabila digunakan masyarakat secara terus menerus, gejala penyakit itu biasa akan tampak setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia. Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui bahwa pemakaian batubara sebagai bahan bakar dapat menimbulkan polutan yang mencemari udara berupa CO (karbon monoksida), NOx (oksida-oksida nitrogen), SOx (oksida-oksida belerang), HC (senyawa-senyawa karbon), fly ash (partikel debu). dan juga partikel-partikel yang terhambur ke udara sebagai bahan pencemar udara. Partikel-partikel tersebut antara lain adalah: Karbon dalam bentuk abu atau fly ash (C), Debu-debu silika (SiO 2 ), Debu-debu alumia (Al 2 O 3 ) dan Oksida-oksida besi (Fe 2 O 3 atau Fe 3 O 4 ) Partikel-partikel tersebut dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, selain timbulnya hujan asam yang dapat merusak hutan dan lahan pertanian maupun efek rumah kaca yang dapat menyebabkan kenaikan suhu di permukaan bumi dengan segala efek sampingannya yang disebabkan oleh gas-gas hasil pembakaran batubara.
Sebagaimana halnya polutan (bahan pencemar) konvensional yang keluar dari batubara, polutan radioaktif pun dapat dengan mudah masuk kedalam tubuh manusia melalui udara yang dihirup oleh paru-paru, maupun melalui rantai makanan yang telah terkontaminasi oleh polutan radioaktif. Polutan radioaktif yang terakumulasi didalam tubuh dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama karena sifat polutan radioaktif yang pada umumnya adalah carcinogenik atau perangsang timbulnya kanker. Jadi secara jujur dapat dikatakan bahwa pemakaian batubara juga dapat menaikkan kontribusi zat radioaktif dilingkungan.
PLTU batubara berkapasitas 1.000 MW akan menghasilkan limbah per tahunnya berupa CO2 sebanyak 6,5 juta ton, SO2 sebanyak 44.000 ton, NOx 22.000 ton, dan abu 320.000 ton yang mengandung 400 ton racun logam berat, seperti arsenik, kadmium, merkuri, dan timah. Limbah batubara dibuang ke biosfer yakni ke udara, air dan tanah, sehingga menjadi berbahaya terhadap lingkungan.
Selain dampak bagi kesehatan, dampak lain dalam pembangunan PLTU menimbulkan kerusakan alam dan jalan-jalan utama. Dalam pembangunan PLTU banyak diperlukan batu dan tanah untuk membuat dermaga yang diperuntukan sebagai jalan distribusinya batubara dari kapal tanker ke mesin pembakaran.  
Batu dan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan dermaga itu diambil diri pegunungan atau dataran tinggi. hal itu sangat merusak alam dan rawan akan bencana longsor. Bukan hanya pada proses pengambilannya saja yang bermasalah, proses pendistribusiannya pun bermasalah. Masalah itu adalah jalan-jalan yang dilalui oleh truk-truk besar pengangkut batu dan tanah menjadi rusak berat. Jalanan menjadi berlubang dan rawan kecelakaan. Bukan hanya truk itu saja yang membuat jalan rusak, tapi mobil-mobil besar pengangkut alat besar dan baja-baja sangat berperan besar baga rusaknya jalan. Yang disayangkan adalah pemerintah tidak berupaya segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak dengan alasan bahwa percuma diperbaiki, toh akan rusak lagi!. Padahal jalan-jalan yang rusak itu merupakan jalan utama, diantaranya jalan di cilegon menuju Labuan, sepanjang jalan cibaliung sampai tarogong, dan jalan di arah Pandeglang sampai Labuan. Jalan-jalan itu sudah jelas merupakan jalan utama proppinsi. Selain jalan-jalan utama, jalan kecil disekitar pertambangan batu menjdi rusak parah,jalanan menjadi berdebu dan berbahaya bagi pernapasan.
            Pada pelaksanaan pembangunan juga bukan tidak ada masalah Melainkan terdapat masalah-masalah didalamnya, banyak kuli-kuli yang meninggal dunia akibat dari pembangunan itu. Penyebabnya adalah kecelakaan-kecelakaan dari proses pembangunan PLTU. Misalkan, para pegawaai banyak yang terjatuh ketika mengelas di ketinggian tinggi yang hanya di lindungi sabuk pengaman, pegawai ada yang terkubur oleh beton, banyak lagi kecelakaan kecil dan besar lainya yang menyebabkan meninggal dunia dan cacat permanen. Gaji dari pegawai itu tidak seberapa dibanding dengan resiko yang akan diterimanya. Pihak pemborong-pemborong pembangunan PLTU menutup-nutupi apabila ada pegawainya yang meninggal, dengan cara keluarga pegawai itu diberi uang.
Selain pada proses pembangunannya, pada saat penghidupan pertama mesin menimbulkan kekacauan yang besar. Disaat orang sedang nyenyak tidur di waktu dini hari, terdengar suara gemuruh yang amat kencang menyerupai ombak laut. Spontan warga panik keluar rumah karena takut terjadi tsunami. kebisingan itu berlarut larut hinga hampir dua minggu lamanya. Pemerintah dalam hal ini tidak mau tahu soal dampak yang di timbulkan ini. Melainkan hanya ingin proyeknya beres tepat pada waktunya. Dapat dilihat disini bahwa pemerintah sangat egois yang mementingkan proyeknya, tidak mementingkan penderitaan yang di alami oleh rakyatnya.

Batubara sangat potensial digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik di masadepan tetapi banyak kendala yang dihadapi untuk memanfaatkan batubara secara besarbesaran. Kendala tersebut antara lain:
a.       Batubara berbentuk padat sehingga sulit dalam penanganannya,
b.      Batubara banyak mengandung unsur sulfur dan nitrogen yang bisa menimbulkan emisipolutan yang berbahaya, dan
c.       Batubara mengandung banyak unsure karbon bila dibakar akan menghasilkan gas co2 yang dapat menyebabkan pemanasan global.
Usaha untuk mengurangi dampak negative PLTU batubara dapat dimulai dari prosespenambangan batubara. Salah satu proses yang dapat digunakan adalah dengan teknologiUnderground Coal Gasification (UCG). Teknologi ini merupakan proses untukmengkonversikan batubara secara in-situ menjadi bahan bakar gas dan untuk penggunaanindustri kimia lainnya. Proses UCG ini dilakukan melalui injeksi uap dan udara atau oksigen (O2) ke dalam lapisan batubara (coal seam) yang berada di bawah permukaan tanah melalui sumur produksi (production well). Di lapisan batubara bawah tanah akan terbentuk rongga (cavity) dan terjadi proses gasifikasi serta proses kimiawi, yaitu batubara tersebut akan terbakar menghasilkan gas. Gas ini kemudian disalurkan melalui pipa khusus ke permukaan tanah, di tempat ini terletak instalasi pengolahan gas (gas processing). Sebagian gasdipergunakan sebagai bahan bakar stasiun pembangkit tenaga listrik dan sebagian lagidipergunakan sebagai bahan sintesis (syngas)bahan kimia, seperti hidrogen, dan metanol.Usaha lain yang dapat dilakukan untuk membuat PLTU batubara yang ramah lingkungan dapat menerapkan teknologi bersih batubara. Batubara yang dibakar di boiler akanmenghasilkan tenaga listrik serta menghasilkan emisi seperti partikel, SO2, NOx, dan CO2.Emisi tersebut dapat dikurangi menggunakan teknologi seperti denitrifikasi, desulfurisasi,electrostratic precipitator (penyaring debu), dan separator CO2. Upaya untuk peningkatan pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan metode mengubah atau memanfaatkan limbah menjadi produk baru yang bernilai ekonomis. Pengelolaan yang dapat dilakukan diantaranyaadalah sebagai berikut :
a. Mengolah Polutan menjadi Gipsum
Proses ini dimulai dengan pemisahan polutan yang dapat dilakukan menggunakan penyerap batu kapur atau Ca(OH)2. Gas buang dari cerobong dimasukkan ke dalam fasilitas flue gas desulfurization (FGD) kemudian disemprotkan udara sehingga SO2 dalam gas buang teroksidasi oleh oksigen menjadi SO3. Gas buang selanjutnyadidinginkan dengan air, sehingga SO3 bereaksi dengan air (H2O) membentuk asam sulfat (H2SO4). Asam sulfat selanjutnya direaksikan dengan Ca(OH)2 sehingga diperoleh hasil pemisahan berupa gipsum (gypsum). Gas buang yang keluar dari sistim FGD sudah terbebas dari oksida sulfur.
b. Mengolah polutan menjadi pupuk
Peralatan berteknologi tinggi lain yang kini mulai dipakai untuk mengolah polutan penyebab hujan asam adalah electron beam machine atau Mesin Berkas Elektron (MBE). Proses pembersihan gas buang dilakukan dengan mendinginkan SOx dan NOx dengan semburan air (H2O). Ke dalam campuran senyawa ini selanjutnya ditambahkan gas ammonia dan dialirkan ke dalam tabung pereaksi (vessel). Campuran senyawa yang mengalir dalam tabung pereaksi ini selanjutnya diirradiasi dengan berkas elektron. Gas-gas polutan akan berubah, SOx menjadi SO3 dan Nox menjadi NO3 karena mendapatkan tambahan energi dari elektron. Kedua senyawa tersebut bereaksi dengan air sehingga dihasilkan produk antara(intermediate product) berupa asam sulfat dan asam nitrat. Setelah 0,1 detik dari proses irradiasi, produk antara (asam sulfat dan asam nitrat) bereaksi dengan ammonia sehingga dihasilkan produk akhir berupa ammonium sulfat dan ammonium nitrat. Kedua senyawa ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk sulfat dan pupuk nitrogen.

Dampak yang ditimbulkan dari PLTU adalah
1.      Radiasi yang berasal dari SUTT yang dapat menggangu kesehatan masyrakat.
2.      Pencemaran udara dan hujan asam sangat berdampak terhadap kesehatan seperti timbulnya penyakit silikosis dan antraksis.
3.      Kerusakan ekosistem dan biota hidup yang disebabkan pembangunan PLTU dan pencemaran udara.
4.      Kerusakan sarana jalan dan menggangu ketentraman masyarakat sekitar saat beroperasinya PLTU.
1.      Bagi pemerintah diharapkan dalam pembangunan PLTU perlu mempertimbangkan lokasi dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lebih jauh serta melakukan penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan.
2.      Bagi pihak PLTU berupaya mengurangi zat pencemar yang dihasilkan oleh PLTU seperti pengolahan polutan menjadi gipsum dan pupuk.
3.      Bagi masyarakat diharapkan tidak mendirikan rumah di dekat PLTU untuk mengurangi dampak PLTU secara langsung dan besar.
Anonim. 2009. Mengenal pltu.http://fege.wordpress.com/2009/07/13/mengenal-pltu-2. Di akses tanggal 11 januari 2013
Anonim. 2012. Sekilas tentang cara kerja pltu. Http://ilmunuklir.com/2012/03/15/sekilas-tentang-cara-kerja-pltn. Di akses tanggal 11 januari 2013
Anonim. 2012. Dampak pembangunan pltu. Http://digilib.unitomo.ac.id/gdl.php?Mod=browse&op=read&id=jbptunitomo-5ngy4qbbphgcxfuxgv4ewc3glifrvq-ariseko-628. Di akses tanggal 11 januari 2013
Anonim.2012. Cara kerja pltu. Http://sditompokersan.byethost7.com/berita-158-cara-kerja-pltu.html. Di akses tanggal 11 januari 2013.
Anonim. 2012. Dampak pltuhttp://www.pelita.or.id/baca.php?Id=63498. Di akses tanggal 11 januari 2013.
Anonim. 2009. Pemanfaatan fly ash. Http://dafi017.blogspot.com/2009/03/pemanfaatan-fly-ash-abu-terbang-dari.html. Di akses tanggal 11 januari 2013.
Anonim. 2009. Dampak pembangunan pltu banten. Http://rizqinahriafarhani.blogspot.com/2009/12/dampak-pembangunan-pltu-ii-banten.html. Di akses tanggal 11 januari 2013.

kesehatan lingkungan: MAKALAH ANALISA DAMPAK KESEHATAN DAN LINGKUNGAN D...

kesehatan lingkungan: MAKALAH ANALISA DAMPAK KESEHATAN DAN LINGKUNGAN D...: MAKALAH ANALISA DAMPAK KESEHATAN DAN LINGKUNGAN DAMPAK PEMBANGUNAN PLTU Di susun oleh : Burhanuddin Kalana Jaya NIM...

Pengkajian PLTU Batubara Jepara : DAMPAK PLTU Terhadap KESEHATAN DAN LINGKUNGAN

Pengkajian PLTU Batubara Jepara : DAMPAK PLTU Terhadap KESEHATAN DAN LINGKUNGAN: Reblog  dari Burhanudin Kalana Jaya - POLITEHNIK KESEHATAN KEMENKES MAKALAH ANALISA DAMPAK KESEHATAN DAN LINGKUNGAN DAMPAK PEMBANGUNAN...