Sabtu, 26 Juli 2014
Bipartit dan tripartit
Hubungan Industrial (Lembaga Bipartit dan Tripartit)
Juni 8th, 2012 | Author: ratni_itp
Apakah arti Pentingnya Hubungan Industrial (HI) bagi semua pihak (stake holder) yang berkepentingan terhadap perusahaan, dan bagaimana peranan masing-masing dalam menciptakan HI yang kondusif, terutama bagi komponen utama HI, yaitu perusahaan/pemberi kerja, pekerja/penerima kerja dan pemerintah?
Bagaimana pendapat Saudara terhadap kondisi HI, khususnya yang menyangkut ketenagakerjaan di Indonesia dewasa ini ?
Jawab:
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Kepentingan Pengusaha terhadap Perusahaan
• Menjaga/mengamankan assetnya
• Mengembangkan modal/asset untuk member nilai tambah
• Meningkatkan penghasilkan pengusaha
• Meningkatkan kesejahteraan pekerja
• Aktualiasasi diri sebagai manajemen/entrepreneurs yang sukses
Kepentingan pekerja terhadap perusahaan
• Kesempatan kerja
• Sumber penghasilkan
• Sarana melatih diri, memperkaya pengalaman
• Meningkatkan keahlian/ketrampilan kerja
• Mengembangkan karir
• Aktualisasi keberhasilan mencapai puncak kari
Kepentingan masyarakat pemerintah terhadap Perusahaan
• Sumber kesempatan kerja/mengatasi pengangguran
• Sumber penghasilan banyak orang (supplier, distributor, retailer dan pemilik sumber daya)
• Sumber pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional
• Sumber pajak
• Sumber devisi
• Sumber penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat.
Pendapat saya terkait dengan kondisi Hubungan Industrial adalah :
Saat ini sistem hubungan industrial di Indonesia, khususnya yang menyangkut ketenagakerjaan sedang dalam proses transisi, yaitu dari sistem yang sangat terpusat dan dikendalikan penuh oleh pemerintah pusat ke sistem yang lebih terdesentralisasi dimana perusahaan dan pekerja/buruh berunding bersama mengenai persyaratan dan kondisi pekerjaan di tingkat perusahaan. Meskipun demikian, banyak komponen dalam sistem hubungan industrial yang masih dipengaruhi oleh praktek pemerintah pusat di masa lalu yang paternalistik. Transisi ini sejalan dengan perubahan dalam konteks sosial dan politik yang lebih luas dimana rakyat Indonesia sedang mengubah dirinya dari masyarakat yang dikawal ketat oleh regim yang otoriter menjadi masyarakat yang lebih demokratis.
Di satu pihak, tuntutan pekerja/buruh untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, seperti kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik, dapat dipandang sebagai tuntutan yang dapat difahami. Namun, dalam hal ini, kebijakan dan peraturan perundangan pemerintah yang mempengaruhi kehidupan ekonomi pekerja/buruh juga ikut memberikan kontribusi terhadap timbulnya sejumlah aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi pekerja/buruh.
Jelaskanlah salah satu sarana Hubungan Industrial yang berbentuk “lembaga kerjasama (LK) Bipartit dan lembaga kerjasama (LK) Tripartit” yang meliputi :
a. Peranan LK Bipartit dan LK Tripartit tersebut bagi terciptanya HI yang kondusif?
b. Proses pembentukan LK Bipartit dan Tripartit, dasar hukum pembentukannya dan peranan masing-masing komponen HI dalam LK Bipartit dan Tripartit !
c. Berikan contoh model dari LK Bipartit dan LK Tripartit !
d. Bagaimana pelaksanaan dan perkembangan LK Bipartit dan LK Tripartit di Indonesia dewasa ini dari Informasi yang Saudara ketahui (sumber bisa dari data primer, media cetak atau internet), dan bagaimana pandangan Saudara terhadap kasus tersebut?
Jawab :
2a. Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu badan ditingkat usaha atau unit produksi yang dibentuk oleh pekerja dan pengusaha. LK Bipartit bertugas dan berfungsi sebagai Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan‐permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja. Para manager perusahaan diharapkan ikut mendorong berfungsinya Lembaga Kerjasama Bipartit, khususnya dalam hal mengatasi masalah bersama, misalnya penyelesaian perselisihan industrial.
Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah :
• Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja
• Menampung dan menyelesaikan keluh kesah pekerja
• Mempersiapkan bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)
• Mempersiapkan bahan perundingan kerjasama bipartite (KB)
• Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB
• Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB
• Menyelenggarakan latihan kepemimpinan serikat pekerja dan latihan tenaga supervise
• Menyelenggarakan program koperasi karyawan
• Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana
• Koordinasi program keselamatan dan kesehatan kerja
• Koordinasi program gugus kendali mutu (GKM)
• Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan
• Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Lembaga kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya terdiri dari unsure-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha untuk saling bertukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berunding dan mengambil kesepakatan bersama secara consensus di bidang hubungan industrial serta mengenai kebijakan ekonomi social pada umumnya. Fungsi lembaga kerjasama Tripartit adalah sebagai FORUM Komunikasi, Konsultasi dengan tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi masalah‐masalah ketenagakerjaan, baik berdimensi waktu saat sekarang yang telah timbul karena faktor-faktor yang tidak diduga maupun untuk mengatasi hal‐hal yang akan datang.
Peranan Lembaga Kerjasama Tripartit :
• Tukar Menukar informasi
• Konsultasi tripartite untuk merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang
• Konsultasi
• Negosiasi atau perundingan
• Lembaga Kerjasama Tripartit tertentu dapat menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan-undangan, antara lain panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar