Rabu, 26 November 2014

Kunjungan DPR-RI

Bagian Humas Sekretariat Jendral DPR RI adalah bagian yang diberi tugas untuk menerima kunjungan masyarakatBaikmasyarakat yang berasal dari kalangan mahasiswapelajarDPRD maupun masyarakat pada umumnya.Bagian Humas SekretariatJenderal DPR RI terbagi atas dua sub bagianyakni Sub Bagian Penerangan dan Sub Bagian Penyaluran Delegasi Masyarakat(PDM).
Masyarakat yang berkunjung untuk tujuan studi wisata dan masyarakat yang ingin mengambil foto kenangan di Gedung DPR akanditerima oleh Humas Sub Bagian Penerangan.  Kunjungan yang berupa studi wisata akan diterima di ruang Operation Room,Gedung Nusantarasebelumnya akan diputarkan Film Edukasi mengenai DPR sebagai pembuka acara selanjutnya akan diberipenjelasan mengenai Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan RakyatDiakhir acara akan ada diskusi dengan masyarakat.Masyarakat yang biasanya datang untuk melakukan studi wisata ini berasal dari sekolah dan perguruan tinggi  (SD, SMPSMA,Mahasiswadan instansi lain seperti kelompok karang tarunadll.
Setelah acara dioperation room selesai masyarakat akan dipandu untuk keliling gedung DPR RI (tour building) khususnya keMuseum DPR RI dan Ruang Sidang Paripurna.  Selama melakukan tour building masyarakat diberikan penjelasan tentang sejarahDPR RI, sejarah gedung dan arti hiasan – hiasan / ornamen yang terdapat pada gedung DPR RI.
Sedangkan masyarakat yang datang berkunjung ke DPR RI dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasimendapatkan ijinmeninjau (menyaksikan jalannya Rapat atau Persidangan yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Rapat atau Pimpinan Sidang)dan mendapatkan ijin untuk melakukan audiensi dengan Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota Dewan secara pribadiserta untukDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin melakukan kunjungan untuk tujuan konsultasi ke DPR RI ataupun keSekretariat Jenderal DPR RI dapat menghubungi Humas Sub Bagian Penyaluran Delegasi Masyarakat.
Sementara untuk Delegasi Masyarakat yang datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan langsungsecara tertulis dalam bentuk surat dengan tujuan dan permasalahan yang jelasuntuk kemudian surat tersebut diteruskan kepadaAlat Kelengkapan Dewan atau kepada Anggota Dewan secara pribadi oleh Humas Sub Bagian Penyaluran Delegasi Masyarakat(PDM).
Bagi masyarakat yang ingin datang menyaksikan jalannya Rapat atau Persidangan yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Rapatatau Pimpinan Sidang (meninjaudan yang ingin mengadakan audiensi dengan Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota Dewansecara pribadi bisa mendapatkan surat ijin meninjau atau diagendakan untuk audiensi oleh Bagian Humas Sub PDMSedangkanuntuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bermaksud untuk melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Setjen DPR RI akanditerima oleh Bagian Humas Sub PDM untuk kemudian didampingi selama acara konsultasi hingga usai.

BAGIAN HUMAS
SEKRETARIAT JENDERAL DPR-RI
Telp. (021) 5715373 - 5715925 - 5715349
Fax. (021) 5715925
Email : bag_humas@dpr.go.id
Twitter : @DPR_RI

Senin, 24 November 2014

Jumlah penduduk negara

Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia, RI Masuk 4 Besar Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Indonesia masih masuk posisi 5 besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia berada di nomor 4 bersaing dengan Brasil di posisi ke-5. Mengutip data Departemen Perdagangan AS, melalui Biro Sensusnya, Kamis (6/3/2014), China masih menguasai dunia dengan jumlah populasi terbanyak. China menempati posisi pertama dengan jumlah populasi yang mencapai 1,355 miliar. Berada di nomor dua, India memiliki jumlah penduduk yang tak kalah dengan China yakni mencapai 1,236 miliar. AS masih berada di posisi ke-3 dari peringkat negara dengan jumlah penduduk terbanyak. Populasi penduduk di AS mencapai 318.892 juta. Indonesia berada di peringkat ke-4 dengan jumlah penduduk mencapai 253,60 juta jiwa dan disusul Brasil yang mencapai 202,65 juta jiwa. Negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia berada di peringkat ke-43 dengan jumlah penduduk yang mencapai 30,07 juta jiwa berdasarkan biro sensus AS per 2014 ini. Berikut 20 besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia: China 1.355.692.576 India 1.236.344.631 Amerika Serikat 318.892.103 Indonesia 253.609.643 Brasil 202.656.788 Pakistan 196.174.380 Nigeria 177.155.754 Bangladesh 166.280.712 Russia 142.470.272 Jepang 127.103.388 Meksiko 120.286.655 Philippines 107.668.231 Ethiopia 96.633.458 Vietnam 93.421.835 Mesir 86.895.099 Turki 81.619.392 Jerman 80.996.685 Iran 80.840.713 Kongo 77.433.744 Thailand 67.741.401

Luas wilayah negara 2

waduk. Daftar negara menurut luas wilayahSunting Negara-negara berikut disusun menurut luas wilayah, termasuk provinsi-provinsi di luar tetapi tidak termasuk daerah kekuasaan. Posisi Negara Wilayah (km2) 1 Rusia 17.075.200 2 Kanada 9.976.140 3 Amerika Serikat 9.629.091 3.01 Samoa Amerika 199 3.02 Kepulauan Baker 1 3.03 Guam 549 3.04 Kepulauan Howland 1 3.05 Pulau Jarvis 4 3.06 Atol Johnston 3 3.07 Karang Kingman 1 3.08 Atol Midway 6 3.09 Pulau Navassa 5 3.10 Kepulauan Mariana Utara 464 3.11 Atol Palmyra 12 3.12 Puerto Rico 9.104 3.13 Kepulauan Virgin Amerika Serikat 352 3.14 Pulau Wake 6 3.t Total Amerika Serikat 9.639.810 4 Tiongkok (Tiongkok Daratan saja) 9.596.960 4.1 Hong Kong 1.092 4.2 Makau 25 4.t Total RRC 9.598.077 5 Brasil 8.511.965 6 Australia 7.686.850 6.1 Kepulauan Ashmore dan Cartier 5 6.2 Pulau Christmas 135 6.3 Kepulauan Cocos (Keeling) 14 6.4 Kepulauan Laut Koral 3 6.5 Pulau Heard dan Kepulauan McDonald 412 6.6 Pulau Norfolk 34 6.t Total Australia 7.687.453 - Uni Eropa 4.324.782 7 India 3.287.590 8 Argentina 2.766.890 9 Kazakhstan 2.727.300 10 Aljazair 2.381.740 11 Republik Demokrasi Kongo 2.345.410 12 Arab Saudi 2.218.000 13 Indonesia 1.990.250 14 Libya 1.989.440 15 Meksiko 1.909.540 16 Sudan 1.861.484 17 Iran 1.648.000 18 Mongolia 1.565.000 19 Peru 1.285.220 20 Chad 1.284.000 21 Niger 1.267.000 22 Angola 1.246.700 23 Mali 1.240.000 24 Afrika Selatan 1.219.912 25 Kolombia 1.138.910 26 Ethiopia 1.127.127 27 Bolivia 1.098.580 28 Mauritania 1.030.700 29 Mesir 1.001.450 30 Tanzania 948.087 31 Nigeria 923.768 32 Venezuela 912.050 33 Namibia 825.418 34 Pakistan 803.940 35 Mozambik 801.590 36 Turki 780.580 37 Chile 756.950 38 Zambia 752.614 39 Myanmar 678.500 40 Afghanistan 647.500 41 Sudan Selatan 644.329 42 Prancis 643.427 42.01 Prancis Metropolitan 547.030 42.02 Bassas da India 02 41.03 Pulau Clipperton 6 42.04 Pulau Europa 28 42.05 Daratan Selatan dan Antarktika Prancis 7.829 42.06 Guyana Prancis 91.000 42.07 Polynesia Prancis 4.167 42.08 Kepulauan Glorioso 5 42.09 Guadeloupe 1.780 42.10 Pulau Juan de Nova 4 42.11 Martinique 1.100 42.12 Mayotte 374 42.13 Kaledonia Baru 19.060 42.14 Réunion 2.517 42.15 Saint-Pierre dan Miquelon 242 42.16 Pulau Tromelin 1 42.17 Wallis dan Futuna 274 42.t Total Prancis 675.417 43 Somalia 637.657 44 Republik Afrika Tengah 622.984 45 Ukraina 603.700 46 Botswana 600.370 47 Madagaskar 587.040 48 Kenya 582.650 49 Yaman 527.970 50 Thailand 514.000 51 Spanyol 504.782 51.1 Ceuta 28 51.2 Melilla 20 51.t Total Spanyol 504.830 52 Turkmenistan 488.100 53 Kamerun 475.440 54 Papua Nugini 462.840 55 Swedia 449.964 56 Uzbekistan 447.400 57 Maroko 446.550 57.1 Sahara Barat 266.000 57.t Total Maroko 712.550 58 Irak 437.072 59 Paraguay 406.750 60 Norwegia 386.700 60.1 Pulau Bouvet 58 60.2 Jan Mayen 373 60.3 Svalbard 62.049 60.t Total Norwegia 449.170 61 Zimbabwe 390.580 62 Jepang 377.835 63 Jerman 357.021 64 Republik Kongo 342.000 65 Finlandia 337.030 66 Malaysia 329.750 67 Vietnam 329.560 68 Côte d'Ivoire (Pantai Gading) 322.460 69 Polandia 312.685 70 Oman 309.500 71 Italia 301.230 72 Filipina 300.000 73 Ekuador 283.560 74 Burkina Faso 274.200 75 Selandia Baru 268.680 75.1 Kepulauan Cook 240 75.2 Niue 260 75.3 Tokelau 10 75.t Total Selandia Baru 269.190 76 Gabon 267.667 77 Guinea 245.857 78 Britania Raya 244.820 78.01 Inggris 130.395 78.02 Skotlandia 78.782 78.03 Wales 20.779 78.04 Irlandia Utara 13.843 78.05 Anguilla 102 78.06 Teritori Samudra Hindia Britania 60 78.07 Kepulauan Virgin Britania 153 78.08 Bermuda 53 78.09 Kepulauan Cayman 262 78.10 Kepulauan Falkland 12.173 78.11 Gibraltar 6 78.12 Guernsey 78 78.13 Isle of Man 572 78.14 Jersey 116 78.15 Montserrat 102 78.16 Kepulauan Pitcairn 47 78.17 Saint Helena 410 78.18 Kepulauan Georgia Selatan dan Sandwich Selatan 3.903 78.19 Kepulauan Turks dan Caicos 430 78.t Total Britania Raya 263.287 79 Ghana 238.540 80 Rumania 237.500 81 Laos 236.800 82 Uganda 236.040 83 Guyana 214.970 84 Belarus 207.600 85 Kirgistan 198.500 86 Senegal 196.190 87 Suriah 185.180 88 Kamboja 181.040 89 Uruguay 176.220 90 Tunisia 163.610 91 Suriname 163.270 92 Bangladesh 144.000 93 Tajikistan 143.100 94 Nepal 140.800 95 Yunani 131.940 96 Nikaragua 129.494 97 Eritrea 121.320 98 Korea Utara 120.540 99 Malawi 118.480 100 Benin 112.620 101 Honduras 112.090 102 Liberia 111.370 103 Bulgaria 110.910 104 Guatemala 108.890 105 Islandia 103.000 106 Kuba 100.860 107 Korea Selatan 98.480 108 Hungaria 93.030 109 Portugal 88.941 109.1 Kepulauan Azores 2.247 109.2 Kepulauan Madeira 794 109.t Total Portugal 91.982 110 Yordania 92.300 111 Azerbaijan 86.600 112 Austria 83.858 113 Uni Emirat Arab 82.880 114 Republik Ceko 78.866 115 Panama 78.200 116 Serbia 77.474 117 Bosnia-Herzegovina 74.740 118 Republik Irlandia 70.273 119 Georgia 69.700 120 Sri Lanka 65.610 121 Lithuania 65.200 122 Latvia 64.589 123 Togo 56.785 124 Kroasia 56.542 125 Sierra Leone 51.129 126 Kosta Rika 51.100 127 Slovakia 49.035 128 Republik Dominika 48.730 129 Bhutan 47.000 130 Estonia 45.226 131 Denmark 43.094 131.1 Jylland dan pulau-pulau sekitarnya 43.094 131.2 Kepulauan Faroe 1.399 131.3 Greenland 2.166.086 131.t Total Denmark 2.210.579 132 Belanda 41.526 132.1 Aruba 193 132.2 Antillen Belanda 960 132.t Total Belanda 42.679 133 Swiss 41.290 134 Guinea-Bissau 36.120 135 Taiwan (termasuk Pulau-pulau Quemoy Matsu dan Pescadores) 35.980 136 Moldova 33.843 137 Belgia 32.545 138 Lesotho 30.355 139 Armenia 29.800 140 Albania 28.748 141 Kepulauan Solomon 28.450 142 Guinea Ekuatorial 28.051 143 Burundi 27.830 144 Haiti 27.750 145 Rwanda 26.338 146 Republik Macedonia 25.333 147 Belize 22.966 148 Djibouti 22.000 149 El Salvador 21.040 150 palestine 20.770 150.1 Jalur Gaza 360 150.2 Tepi Barat 5.860 150.t Total palestine 26.990 151 Slovenia 20.253 152 Fiji 18.270 153 Kuwait 17.820 154 Swaziland 17.363 155 Timor Leste 14.874 156 Bahama 13.940 157 Montenegro 13.812 158 Vanuatu 12.200 159 Qatar 11.437 160 Gambia 11.300 161 Jamaika 10.990 162 Kosovo 10.887 163 Libanon 10.452 164 Siprus 9.250 165 Brunei Darussalam 5.770 166 Trinidad dan Tobago 5.128 167 Tanjung Verde 4.033 168 Samoa 2.860 169 Luxemburg 2.586 170 Komoro 2.170 171 Mauritius 1.860 172 São Tomé dan Príncipe 1.001 173 Dominika 754 174 Tonga 748 175 Kiribati 717 176 Mikronesia 702 177 Singapura 697 178 Bahrain 665 179 Saint Lucia 620 180 Seychelles 455 181 Andorra 468 182 Palau 458 183 Antigua dan Barbuda 442 184 Barbados 430 185 Saint Vincent and the Grenadines 389 186 Grenada 340 187 Malta 316 188 Maladewa 300 189 Saint Kitts and Nevis 261 190 Kepulauan Marshall 181 191 Liechtenstein 160 192 San Marino 61,2 193 Tuvalu 26 194 Nauru 21 195 Rep.Demokratik Jonggol 7 196 Monako 1,95 197 Vatikan 0,44

Luas beberapa negara

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_luas_wilayah

Rabu, 19 November 2014

Pidana umum

Tanggung Jawab Individu dalam Hukum Internasional – Tindak Pidana Internasional Tinjauan Umum Seseorang yang bertindak atas nama suatu negara juga dapat dipertanggung-jawabkan secara individual. Sehingga, meskipun suatu negara bertanggung jawab atas suatu perbuatan yang dipersalahkan (a wrongful act) yang dilakukan oleh para pejabatnya, para pejabat itu secara individual juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana untuk perbuatan yang sama, khususnya yang menyangkut pelanggaran terhadap hukum sengketa bersenjata (hukum humaniter) dan tindak pidana internasional lainnya. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan Artikel, jika seorang individu melakukan suatu tindak pidana internasional ia tetap dapat dituntut pertanggung-jawabannya secara individual, meskipun orang yang bersangkutan pada saat melakukan perbuatan itu berkedudukan sebagai organ negara. Ketentuan ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya keadaan di mana seseorang berdalih di balik statusnya sebagai organ negara untuk menghindarkan diri dari tanggung jawabnya atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Jenis-jenis tindak pidana internasional Ada tiga sumber untuk menemukan perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana internasional, yaitu: Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang dalam praktik hukum internasional; Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional; Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia. Dengan telah berlakunya Statuta Roma (Rome Statute, selanjutnya disebut “Statuta”), yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC), pada tanggal 17 Juli 1998, jenis-jenis tindak pidana menurut ketiga sumber itu terangkum dalam Pasal 5 Statuta, walaupun tidak seluruhnya, yang mengatur tentang yurisdiksi ICC, yaitu: a) Kejahatan Genosida b) Kejahatan terhadap Kemanusiaan; c) Kejahatan Perang; d) Agresi. Yang dimaksud dan termasuk ke dalam kejahatan Genosida adalah salah satu atau lebih dari perbuatan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, seperti : membunuh anggota kelompok; menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian; memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya. Sedangkan yang dimaksud dan yang termasuk ke dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah salah satu dari beberapa perbuatan berikut yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis dan meluas yang langsung ditujukan terhadap penduduk sipil: pembunuhan; pembasmian; perbudakan; deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa; pengurungan atau pencabutan kemerdekaan fisik secara sewenang-wenang dan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional; penyiksaan; pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, kehamilan secara paksa, sterilisasi secara paksa, atau berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya; penindasan terhadap suatu kelompok yang dapat dikenali atau terhadap suatu kelompok politik, ras, bangsa, etnis, kebudayaan, agama, jender/jenis kelamin, atau kelompok-kelompok lainnya, yang secara universal tidak diperbolehkan dalam hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; kejahatan rasial (apartheid); perbuatan tidak manusiawi yang serupa, yang dengan sengaja mengakibatkan penderitaan yang berat, luka serius terhadap badan, mental, atau kesehatan fisik seseorang. Adapun yang dimaksud dan yang termasuk ke dalam kejahatan perang adalah mencakup sejumlah perbuatan atau tindakan yang sangat luas yakni: a) Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, yaitu: sengaja melakukan pembunuhan; penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologis; segaja menimbulkan penderitaan yang berat, atau luka badan maupun kesehatan yang serius; perusakan secara luas dan perampasan terhadap harta benda, yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan semena-mena; pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang-orang yang dilindungi lainnya untuk berdinas dalam ketentaraan negara musuh; sengaja melakukan pencabutan hak tawanan perang atau orang-orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan wajar; deportasi atau pemindahan atau penahanan secara melawan hukum; penyanderaan. b) Pelanggaran berat terhadap hukum dalam kerangka hukum internasional, mencakup 26 jenis perbuatan, yaitu: dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil atau terhadap orang sipil yang tidak secara langsung terlibat dalam pertempuran; dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil yang bukan merupakan sasaran militer; dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap personel, instalasi-instalasi, bangunan, unit-unit atau kendaraan bantuan kemanusiaan dan misi penjaga perdamaian sesuai dengan Piagam PBB, sepanjang mereka berhak atas perlindungan yang diberikan sebagai orang sipil atau sasaran sipil menurut hukum internasional tentang konflik bersenjata; dengan sengaja melancarkan serangan yang diketahuinya bahwa serangan itu akan menimbulkan kematian atau cedera terhadap penduduk sipil, atau kerusakan terhadap sasaran sipil, atau mengakibatkan kerusakan yang meluas, sangat berat dan berjangka waktu lama terhadap lingkungan alam yang secara tegas melampaui batas dalam kaitannya dengan upaya mengantisipasi keuntungan-keuntungan militer yang nyata dan langsung; penyerangan atau peledakan kota, desa-desa, tempat tinggal, dan gedung yang tidak dilindungi dan bukan sasaran militer; pembunuhan atau melukai kombatan yang sudah menyerah yaitu mereka yang sudah meletakkan senjatanya atau sudah tidak lagi memiliki sarana untuk melawan; penggunaan bendera gencatan senjata, tanda-tanda atau seragam militer musuh atau PBB, juga emblem pembeda (distinctive emblem) yang diatur dalam Konvensi Jenewa, dengan tidak semestinya, yang mengakibatkan kematian atau luka berat; pemindahan secara langsung maupun tidak langsung oleh kekuatan pendudukan (occupying power) terhadap sebagian penduduk sipilnya ke dalam wilayah yang diduduki, atau deportasi maupun pemindahan seluruh atau sebagian penduduk yang tinggal di daerah yang diduduki di dalam maupun keluar daerah mereka; secara sengaja melakukan penyerangan terhadap tempat-tempat ibadah, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, atau amal, bangunan bersejarah, rumah sakit, dan tempat-tempat di mana orang-orang yang sakit dan luka-luka dikumpulkan, sepanjang tempat-tempat itu bukan untuk kepentingan militer; mewajibkan orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk melakukan mutilasi fisik, atau untuk percobaan medis atau keilmuan apa pun yang tidak dibenarkan secara oleh medis, kesehatan gigi, atau perawatan rumah sakit terhadap seseorang yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut dan menyebabkan kematian atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu; membunuh atau melukai orang sipil dari negara atau tentara musuh; menyatakan bahwa tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan; penghancuran dan penyitaan barang milik musuh kecuali perusakan atau penyitaan tersebut terpaksa dilakukan demi kepentingan atau keperluan konflik; menyatakan penghapusan, penangguhan, atau tidak dapat diterimanya hak-hak dan tindakan warga negara dari pihak musuh dalam suatu pengadilan; melakukan pemaksaan terhadap penduduk pihak lawan untuk ikut dalam operasi perang melawan negaranya sendiri, bahkan jikalaupun mereka berdinas dalam tentara musuh sebelum permulaan perang; perampasan kota atau tempat bahkan dengan penyerangan; penggunaan racun atau senjata beracun; penggunaan asphyxiating, gas beracun atau gas-gas lainnya dan semua cairan, bahan-bahan, atau peralatan-peralatan yang beracun; penggunaan peluru yang dengan mudah meluas dan hancur dalam tubuh manusia, seperti peluru dengan selubung keras yang tidak seluruhnya menutupi ujung peluru atau ujung peluru tersebut ditoreh; menggunakan senjata, proyektil, atau bahan dan metode perang yang pada dasarnya dapat menyebabkan luka yang berlebihan atau tidak perlu atau secara inheren dan membabibuta, dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional mengenai konflik bersenjata, yang mana senjata, proyektil peluru, dan bahan-bahan, serta metode tersebut secara komprehensif dilarang dan dicantumkan dalam lampiran Statuta ini melalui amandemen berkaitan dengan Pasal 121 dan 123; penghinaan terhadap martabat seseorang, khususnya perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan; atau pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran dan kehamilan secara paksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) f, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang juga diatur dalam Konvensi Jenewa; penggunaan penduduk sipil atau orang yang dilindungi untuk membuat suatu wilayah militer atau pasukan militer immune dari operasi militer; dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap bangunan, bahan-bahan, unit-unit, alat transportasi, dan personel medis yang menggunakan emblem pembeda (distinctive emblem) dalam Konvensi Jenewa sesuai dengan hukum internasional; dengan sengaja menggunakan kelaparan penduduk sipil sebagai metode berperang dengan cara menghentikan persediaan bahan-bahan yang dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup, termasuk menghalangi bantuan bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa; mempekerjakan atau melibatkan anak-anak di bawah umur limat belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau menggunakan mereka untuk ikut serta secara aktif dalam pertempuran; c) Dalam hal konflik bersenjata nasional (non-international armed conflict), pelanggaran berat terhadap Pasal 3 ketentuan yang bersamaan (common articles) dari keempat Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 adalah perbuatan-perbuatan sebagai berikut yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk di dalamnya anggota tentara yang telah meletakkan senjatanya serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka, ditahan atau sebab-sebab lainnya: kekerasan terhadap jiwa dan raga, khususnya segala macam pembunuhan, mutilasi, perlakuan kejam, dan penyiksaan; penghinaan terhadap martabat seseorang, khususnya perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan; penyanderaan; penghukuman dan pelaksanaan hukuman tanpa didahului dengan putusan dari pengadilan yang dibentuk secara teratur yang memberikan segenap jaminan hukum yang diakui sebagai keharusan. d) Pelanggaran berat lainnya terhadap hukum dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata nasional dalam kerangka hukum internasional, yang mencakup 12 macam perbuatan, yaitu: dengan sengaja melancarkan serangan terhadap penduduk sipil atau orang sipil yang tidak terlibat langsung dalam peperangan; dengan sengaja menyerang bangunan, material, unit-unit, dan transportasi serta personel medis yang menggunakan emblem pembeda (distinctive emblem) dalam Konvensi Jenewa sesuai dengan hukum internasional; dengan sengaja menyerang personel, instalasi, bangunan, unit-unit atau kendaraan bantuan kemanusiaan dan misi penjaga perdamaian PBB, sepanjang mereka berhak atas perlindungan yang diberikan sebagai orang sipil atau sasaran sipil menurut hukum internasional tentang konflik bersenjata; dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap tempat-tempat ibadah, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, atau amal, bangunan bersejarah, rumah sakit, dan tempat-tempat di mana orang-orang yang sakit dan luka-luka dikumpulkan, sepanjang tempat-tempat itu bukan untuk keperluan militer; merampas kota atau tempat bahkan dengan penyerangan; melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran dan kehamilan secara paksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) f, sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 3 ketentuan yang bersamaan yang terdapat dalam keempat Konvensi Jenewa; mempekerjakan atau melibatkan anak-anak di bawah umur limat belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau menggunakan mereka untuk turut serta secara aktif dalam pertempuran; memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasan yang berkaitan dengan konflik, kecuali untuk alasan keamanan atau alasan militer mengharuskannya; membunuh atau melukai tentara lawan dengan curang; menyatakan bahwa tidak akan ada tempat tinggal yang diberikan; mewajibkan orang yang berada dalam kekuasaan pihak lawan untuk melakukan mutilasi fisik, atau untuk percobaan medis atau keilmuan apa pun yang tidak dibenarkan oleh perawatan medis, gigi, atau rumah sakit terhadap seseorang yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut dan menyebabkan kematian atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu; mengharuskan atau merampas harta benda pihak lawan kecuali tindakan-tindakan tersebut terpaksa dilakukan demi kepentingan atau kebutuhan konflik. Negara anggota Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah sepakat tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan agresi, sebuah sumber perdebatan panjang yang berlangsung dalam ranah hukum internasional, setelah hampir satu dekade pembahasan. Negara-negara sepakat untuk mengamandemen Statuta Roma, yang membentuk mahkamah tersebut, untuk mendefinisikan kejahatan agresi sebagai “rencana, persiapan, permulaan atau pelaksanaan, oleh seseorang yang berada dalam posisi efektif untuk melaksanakan kontrol atau mengarahkan tindakan militer ataupun politik dari suatu negara, dari sebuah tindakan agresi, menurut karakter, gravitasi dan skalanya, merupakan bentuk pelanggaran atas Piagam PBB. Dibawah resolusi yang diadopsi pada akhir konferensi review selama dua minggu yang dilaksanakan oleh ICC di Kampala, Uganda, pada hari Jum’at (11/06), blokade atas pelabuhan atau pantai oleh pasukan bersenjata dari negara lain, begitu pula dengan invasi atau serangan oleh serdadu dari suatu negara terhadap wilayah territorial negara lain, dikategorikan sebagai tindakan agresi berdasarkan statuta tersebut. Negara-negara sepakat bahwa ICC dapat melakukan jurisdiksi atas kejahatan agresi, namun hanya berlaku terhadap mereka yang berkomitmen satu tahun setelah 30 Pihak Negara meratifikasi amandemen yang baru dibuat tersebut. Hal ini tidak akan terjadi setidaknya hingga tahun 2017, ketika Negara-negara tersebut bertemu kembali untuk melakukan review terhadap amandemen tersebut, berdasarkan resolusi baru yang diadopsi di ibukota Uganda. Resolusi tersebut juga mencatat bahwa apabila ICC ingin bergerak maju dengan sebuah investigasi terhadap berbagai kasus yang mungkin, ia akan mengajukan kasus tersebut kepada Dewan Keamanan. Apabila DK telah memutuskan bahwa memang telah terjadi tindakan agresi, maka jaksa penuntut akan bergerak menuju tahap penyelidikan. Sekretaris-Jenderal Ban Ki-moon, dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicaranya, menyambut apa yang digambarkannya sebagai “kesepakatan bersejarah” atas definisi agresi. “Teks persetujuan tersebut merupakan langkah maju yang signifikan dalam memerangi pembangkangan dan menuju era akuntabilitas,” sesuai pernyataan tersebut. Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998, termasuk mengenai kejahatan agresi-bersamaan dengan genosida, kejahatan melawan kemanusiaan dan kejahatan perang-sebagaimana empat kategori kejahatan tersebut yang mana memiliki jurisdiksinya masing-masing. Namun menurut Statuta tersebut, ICC tidak dapat melaksanakan haknya dalam bidang tersebut hingga dicapai kesepakatan mengenai sebuah definisi. Sejauh ini 111 negara telah menjadi bagian dari Statuta tersebut, sementara 37 lainnya telah menandatangani namun belum meratifikasinya. Namun beberapa negara terbesar dan paling kuat, seperti Cina, India, Rusia, dan Amerika Serikat, tidak bergabung. Pada awal konferensi Kampala, Ban menggarisbawahi bahwa sebuah “era akuntabilitas baru” kini sedang menggantikan “era pembangkangan lama”. Beliau mengatakan bahwa ICC kini bersifat “permanen”, semakin kuat, menghasilkan bayangan kegelapan yang panjang. Tidak ada kata kembali” Dalam era baru ini, mereka yang melakukan kejahatan kemanusian terburuk – apakah tentara atau pemimpin politik- “akan bertanggung jawab,” tegas Ban. Mantan presiden Serbia Slobodan Milosevic dan mantan pemimpin Liberia Charles Taylor merupakan beberapa yang sudah dipanggil ke mahkamah tersebut. Namun, ICC membutuhkan dukungan universal agar dapat mencapai apa yang dibutuhkannya, “Hanya dengan itulah para tersangka tak akan lagi memiliki tempat untuk sembunyi,” papar Sekretaris Jenderal.

Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata Sebelum kita tahu perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Kita perlu tahu pengertian dari masing – masing hukum tersebut. Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat). Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan. Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata. Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata? Perbedaan mengadili Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata. Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana. Perbedaan pelaksanaan Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan. Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa. Perbedaan dalam penuntutan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa. Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik aduan….

Pidana perdata 2

Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana Perbedaan mengadili Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana Perbedaan pelaksanaan Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum) Perbedaan dalam penuntutan Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa Perbedaan alat bukti Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali Perbedaan kedudukan para pihak Pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif Perbedaan dalam dasar keputusan hakim Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll) putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri) Perbedaan macam hukumannya tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi Dalam bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung

Perdata pidana

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA PERBEDAAN PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PIDANA Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Selasa, 18 November 2014

Fransisca yofie kompol albertus di hukum

Jalin Asmara dengan Sisca Yofie, Kompol Albertus Dihukum PERISTIWA · 12 Sep 2013 14:56 Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi kepada Kompol Albertus Eko Budiharto yang menjalin asmara dengan korban pembunuhan sadis Sisca Yofie. Sidang tersebut digelar pada Selasa 10 September. "Persidangannya cuma satu kali. Yakni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Kamis (12/9/2013). Martinus menambahkan, dalam persidangan itu dirinya bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum). Dalam sidang displin itu, Kompol Albertus langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 3g dan Pasal 5a," tutur Martinus. Dengan dijatuhkannya vonis itu, Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama 6 bulan, serta penundaan naik gaji berkala. Dia menambahkan, Kompol Albertus menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. Sisca Yofie tewas dalam sebuah pembunuhan keji pada Senin 5 Agustus. Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Mereka adalah Wawan dan Ade. Nama Kompol Albertus disebut-sebut dalam kasus ini karena ditemukan surat-suratnya di kamar Sisca. Diketahui, antara Kompol Albertus dan Sisca pernah terjalin sebuah hubungan asmara. (Ant/Eks/Yus)

fran Sisca yofie

Divonis Mati, Wawan Diminta Jujur oleh Keluarga Sisca Yofie PERISTIWA · 13 Nov 2014 16:13 Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjambretan yang menyebabkan Francisca Yofie atau Sisca tewas. Kakak Sisca Yofie, Elfie menyambut baik hasil putusan ini. Ia menilai dengan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Wawan membuktikan bahwa kasus ini masih tanda tanya. "Saya mengapresiasi MA yang memberikan putusan kepada Wawan. Ini pembuktian bahwa Sisca bukan korban penjambretan biasa," ucap Elfie saat dihubungi Liputan6.com di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2014). Elfie menjelaskan kejanggalan kasus ini adalah latar belakang dan motif Wawan membunuh Sisca yang tidak masuk akal, terlebih keduanya tidak saling kenal satu sama lain. "Pengakuan Wawan sebagai penjambret itu aneh. Kalau iya betul kenapa membuang barang berharga milik Sisca? Kalau jambret kan pasti dibawa. Itu kejanggalan kami sampai saat ini," beber dia. Karena itu, Elfie meminta agar Wawan untuk berterus terang dan bisa memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib tentang siapa dalang di balik kasus ini. "Hukuman apa pun bagi kami yang penting adalah apa motifnya membunuh sisca dan berharap agar Wawan mau membuka tabir yang sesungguhnya," pungkas Elfie. Majelis Kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya. "Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yofie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu 12 November 2014. Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing atas pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 24 Maret 2014. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan korban Sisca Yofie meninggal dunia. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut. (Yus)

Rabu, 12 November 2014

Pran pmuda di reformasi

Berbagai ragam dan corak tentang peranan generasi Muda dalam meneruskan cita-cita kemerdekaan bahkan sampa di perhadapkan dengan Reformasi di Indonesia dimana,Peran generasi muda atau pemuda dalam konteks perjuangan dan pembangunan dalam kancah sejarah kebangsaan Indonesia sangatlah dominan dan memegang peranan sentral, baik perjuangan yang dilakukan secara fisik maupun diplomasi, perjuangan melalui organisasi sosial dan politik serta melalui kegiatan-kegiatan intelektual. Masa revolusi fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan adalah ladang bagi tumbuh suburnya heroisme pemuda atau generasi muda yang melahirkan semangat patriotisme dan nasionalisme. Pemuda atau generasi muda yang hidup dalam nuansa dan suasana pergolakan kemerdekaan dan perjuangan akan cenderung memiliki kreativitas tinggi dan keunggulan untuk melakukan perubahan atas berbagai kerumitan dan masalah yang dihadapi, akan tetapi bagi para pemuda atau generasi muda yang hidup dalam nuansa nyaman, aman dan tentram seperti kondisi sekarang, cenderung apatis, tidak banyak berbuat dan hanya berusaha mempertahankan situasi yang ada tanpa usaha dan kerja keras melakukan perubahan yang lebih baik dan produktif atau bahkan cenderung tidak kreatif sama sekali. Ini merupakan suatu tantangan kedepan dengan semangat patriot sanggup menembus memiliki semangat perubahan bagi bangsanya. Lewat sentuhan dan semangat khas pemuda maka kedua peristiwa bersejarah tersebut lahir dan menjadi saksi semangat pemuda yang tidak hanya berpangku tangan melihat bangsa sedang terpuruk, tetapi sebaliknya juga ikut memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,yaitu lahirnya SUMPAH PEMUDA,dan Proklamasi, seperti halnya kegiatan demi kegiatan yang akan di gelar, sebagai contoh pemuda maju bersatu dan Berdikari,serangkaian rencana Kegiatan kepemudaan di Kabupaten Minsel sejogjanya sudah barang tentu mengharapkan satu kesatuan pemuda yang peduli Pembangunan kepemudaan dan bisa membawa kepemudaan yang Rukun dan Damai,ada pun kegiatan yang dimaksud adalah segera digulirnya MUSDA KNPI Kab. Minahasa-Selatan,dengan harapan pemimpin masa depan yang Profesional,Intelektual, dan mampu membawa program-program Pemuda yang menyentuh Masyarakat,ada pun rencana kegiatan seperti halnya dikatakan Ketua Pelaksana Seminar Nasional tahun 2011 lalu Bung Tertius Ulaan ST.MT yang Notabene Dosen Fakultas Teknik UNSRAT manado dengan penuh ide Brilian mengatakan sekarang waktunya Pemuda tampil Energik,dan bisa melakukan terobosan dalam kemajuan daerah. Pemuda yang bermitra dengan Pemerintah dalam Amanah UU No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan telah di buktikan lewat peran KNPI minsel,dan disini Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya.serta Keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik, dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh. Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi demikian dikatakan Bung Tertius Ulaan ST.MT,sementara itu rencana Diskusi Panel tahun 2012 dalam rangka HUT KNPI Ke 39, segera di bentuk Panitia menurut Petunjuk Ketua DPD KNPI MINSEL,

Pran pemuda era globalisasi

Melihat kembali sejarah tentang berdirinya negara kesatuan republik indonesia, memaparkan catatan-catatan optimistik para pahlawan dalam menggapai suatu kemerdekaan, merupakan tumpuan dan dorongan serta semangat pada bangsa dan negara ini untuk bangkit dan membangun kembali rasa persatuan, rasa kebersamaan, rasa senasib sepenanggungan yang menjadi landasan awal perjuangan kemerdekaan. Negara yang kecil tapi mampu menjadi besar hanya karena semangat untuk bangkit dari keterpurukan, keluar dari penjajahan dan menggapai yang namanya kemerdekaan. Jika melihat apa yang dimiliki negara ini sekarang dengan teknologi canggih, orang-orang cerdas dan berpendidikan tapi mengapa kita mesti terpuruk, kurang apa negara kita sekarang ? apa yang salah dengan negara ini, Dibandingkan dengan tahun 1945 negara kita dalam merebut kemerdekaan hanya dengan bambu runcing dan semangat untuk merubah kehidupannya menjadi lebih baik..kenapa kita tidak bisa menjadi lebih baik dari hari ini…. Merdeka, merdeka, merdeka…katanya” Dan tak lepas dari sejarah, bahwa pemuda-pemuda yang penuh semangat dan idealis yang menjadi pelopor kemerdekaan bangsa indonesia yang melakukan perubahan dan melepaskan negara ini dari penjajahan. Namun di era globalisasi ini, krisis intelektual pemuda benar-benar memperhatinkan. Kebiasaan mengembangkan tradisi intelektualitas khususnya di lingkkungan organisasi-organisasi social juga tidak terlihat secara signifikan. Kekuatan intelektualitas diri yang memuat intigritas dan kemandirian dalam mengembangkan potensi pemuda masih sangat jauh dari catatan pemuda pada zaman kemerdekaan. Meskipun kekuatan intelektual merupakan modal penting merespon dinamika perkembangan zaman, namun pemuda di era demokrasi justru lebih pragmatism tekhnis. Faktanya, pradigma perjuangan pemuda dan mahasiswa saat ini selalu dilatar belakangi oleh kepentingan-kepentingan seperti ; kepentingan ekonomi, prestise sosial dan mengejar status sosial berupa jabatan-jabatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini telah mencoreng semangat idialisme perjuangan yang selama ini melekat pada diri pemuda dan mahasiswa. Pergeseran nilai-nilai perjuangan yang menonjol khususnya di dalam konteks menciptakan tradisi intelektualitas pemuda di berbagai level antara generasi masa pra kemerdekaan dan paska kemerdekaan hingga awal era reformasi. Generasi pemuda tempo dulu lebih mengedepankan semangat idialisme intelektual sedangkan generasi masa reformasi lebih mengedepankan kepentingan matrialisme. Maka nilai-nilai perjuangan sosial kemanusiaan generasi tua jauh lebih bermakna, manakala berhadapan dengan ancaman kepentingan nasional. Sementara gerakan intelektual pinggiran generasi masa kini, disadari atau tidak, krisis intelektual pemuda tidak bisa di hindari. Fakta ini lebih disebabkan karena anggapan dan peluang struktur politik nasional yang tidak memungkinkan pemuda untuk memperoleh kesempatan dalam mengasah profesionalisme intelektualitas mereka. Dengan latar belakang tersebut, maka pemuda sebagai aset perjuangan bangsa dan sebagai pilar kekuatan transformasi idiologi kebangsaan akan memainkan peran dan partisipasi politik secara nyata dan sebagai upaya untuk mengatasi krisis intelektualitas pemuda, maka diperlukan kesadaran politik bersama baik ditingkat elit politik nasional maupun elit politik didaerah sebagai pelaku kebijakan politik, agar tercipta sistem sosial yang akan memicu pola perjuangan fisik serta mengoptimalkan potensi pemuda sebagai aset masa depan bangsa dalam memanfaatkan momentum tertntu untuk kepentingan bangsa dan negara. Pemuda sebagai bagian penting di dalam sebuah demokrasi. Pemuda sebagai kontrol sosial terhadap suatu demokrasi. Pemuda di indonesia harus mampu memegang peran strategis dengan kekuatan kelembagaannya yang ada dalam rangka memaknai nilai-nilai idiologi perjuangan berdasarkan nilai-nilai idialisme kebangsaan yang terinspirasikan oleh falsafah pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Dan untuk lebih mengoptimalkan peran pemuda menuju era demokrasi diperlukan gagasan dan kebijakan politik dalam mendukung generasi muda di era demokrasi ini : 1. Memanfaatkan momentum demokrasi sebagai proses transformasi idiologi pemuda indonesia. 2. Konsulidasi antara sesama institusi demokrasi kepemudaan. 3. Mempersiapkan kader-kader pemuda intelektual dalam demokrasi. 4. Pejuang muda harus berorientasi perjuangan untuk kepentingan rakyat umum bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. 5. Mengoptimalkan potensi diri sebagai kaum intelektual dan aktif memainkan peran politik bagi rakyat secara sehat.

Minggu, 02 November 2014

Izin usaha

Prosedur Investasi Bidang Usaha Perkebunan Prosedur Investasi Bidang Usaha Perkebunan I. Jenis, Luas Maksimum dan Pola Pengembangan Usaha Jenis usaha perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan. Usaha Budidaya perkebunan terdiri atas: usaha budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tenaman skala kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun. Usaha industri perkebunan meliputi : Usaha gula pasir dari tebu Industri ekstraksi kelapa sawit Industri teh hitam dan teh hijau Industri lateks Industri pengupasan dan pengeringan kopi Industri pengupasan dan pengeringan kakao Industri pengupasan dan pengeringan lada Industri pengupasan kapas dan Industri perkebunan lainnya yang bertujuan memperpanjang daya simpan Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin Usaha industri perkebunan dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha industri perkebunan Usaha industri perkebunan yang dilakukan petani pekebun harus didaftar oleh pemberi izin. Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh: Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah daerah Kabupaten dan atau Kota; Bupati atau Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada diwilayah daerah Kabupaten atau Kota. Izin Usaha Perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Luas usaha lahan budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan ditetapkan sebagai berikut : Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 ha dalam suatu provinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu; Luas maksimum lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 ha dalam satu provinsi atau 150.000 ha untuk seluruh Indonesia. Luas maksimum untuk usaha budidaya perkebunan, tidak berlaku bagi : Perusahaan perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya koperasi usaha perkebunan; Perusahaan perkebunan yang sebagian atau seluruh saham dimiliki oleh negara baik pemerintah maupun Provinsi, Kabupaten atau Kota. Setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat petani pekebun. Pengembangan usaha perkebunan dapat dilakukan dalam perbagai pola, antara lain : Pola Koperasi Usaha Perkebunan, yaitu pola pengembangan perkebunan yang modal usahanya 100% dimiliki oleh koperasi usaha perkebunan; Pola Patungan Koperasi Dengan Investor, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 65% dimiliki koperasi dan 35% dimiliki oleh investor/perusahaan; Pola Patungan Investor Koperasi, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80% sahamnya dimiliki investor/perusahaan dan minimal 20% dimiliki koperasi yang ditingkatkan secara bertahap; Pola BOT (Build, Operate and Transfer), yaitu pola pengembangan dimana pembangunan dan pengoperasian dilakukan oleh investor/perusahaan yang kemudian pada waktu tertentu seluruhnya dialihkan pada koperasi; Pola BTN (Bank Tabungan Negara), yaitu pola pengembangan dimana investor/perusahaan membangun kebun dan atau pabrik pengolahan hasil perkebunan yang kemudian akan dialihkan kepada peminat/pemilik yang tergabung dalam koperasi; Pola-pola pengembangan lainnya yang saling menguntungkan, memperkuat, membutuhkan antara petani pekebun dengan perusahaan perkebunan; Pola pengembangan dapat dilaksanakan dengan cara kombinasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. II. Syarat-syarat Perizinan Usaha Perkebunan Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia meliputi Koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili, Rencana kerja usaha perkebunan, Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan, Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan, Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR, Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum, Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris, Peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000, Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah. Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri. Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola pengembangan yang ditetapkan. Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun. III. Tata cara perizinan usaha Perkebunan Permohonan izin usaha hortikultura (IUH) diajukan kepada : Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunannya berada pada lintas Kabupaten dan atau Kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian cq. Pusat Perizinan dan Investasi Bupati atau Walikota, apabila lahan usaha perkebunannya berada di wilayah daerah kabupaten atau kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian cq. Pusat Perizinan dan Investasi Untuk memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan : Foto copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU); Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir; Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti; Surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait Perusahaan perkebunan yang telah memilik izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik, terlebih dahulu wajib memperoleh izin peningkatan kapasitas pabrik dari pemberi izin Untuk memperoleh izin penambahan kapasitas pabrik permohonan dilengkapi dengan : Foto copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU); Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir; Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas; Surat rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan. IV. Alur Proses Penanaman Modal Dalam Rangka PMDN Proses penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah sebagai berikut : Mengajukan surat pemohonan rekomendasi tehnis kepada Menteri Pertanian c.q Pusat Perizinn dan Investasi. Mengajukan permohonan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan mengisi form I/PMDN. Mengajukan surat permohonan pendirian perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM. Mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) kepada Ditjen Pajak, Departemen Keuangan. Mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen AMDAL/UKL/UPL. Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur/Bupati untuk memperoleh: Izin lokasi IUP IUT Izin mendirikan bangunan (IMB) Izin UU gangguan/HO Hak guna bangunan (HGB) Sertifikat tanah Bagan alur pengajuan penanaman modal dalam rangka PMDN sebagaimana terlihat pada gambar berikut: