Rabu, 19 November 2014

Perdata pidana

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA PERBEDAAN PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PIDANA Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar