Rabu, 19 November 2014
Perdata pidana
PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA
PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar