Minggu, 23 Oktober 2016

DIARY MAHASISWA ALAY: MAKALAH : BANK UMUM

DIARY MAHASISWA ALAY: MAKALAH : BANK UMUM: Makalah Sistem Bank Konvensional BANK UMUM Di susun Oleh: GUSVI ROSSA (041300828) POPY NOVYANTI (041300826) Dosen Pembimbing   : RAID...

Jumat, 14 Oktober 2016

5 kitab

Isi-Isi Kandungan dan Penjelasan Lengkap Kitab Taurat Nabi Musa AS  Taurat, yang dalam bahasa Ibrani disebut Thora, adalah kitab suci yang diturunkan Allah Ta’ala kepada Nabi Musa ‘alahissalam untuk membimbing kaumnya yaitu Bani Israil. Hal itu disebutkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada ayat berikut. Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku, (Q.S. Al-Israa’ : 2) Taurat merupakan salah satu dari tiga komponen, yaitu thora, nabiin, dan khetubiin. Tiga komponen itu terdapat dalam kitab suci agama Yahudi yang disebut Biblia (Al-Kitab). Orang-orang Kristen menyebutnya Old Testament (Perjanjian Lama). Taurat yang terdapat dalam Perjanjian Lama ini terdiri dari lima kitab yang berasal dari Nabi Musa ‘alaihissalam. Kitab-kitab itu adalah Kitab Kejadian, Kitab Keluaran, Kitab Imamat, Kitab Bilangan, dan Kitab Ulangan. a. Kitab Kejadian (Genesis) Kitab ini berisi kisah kejadian alam semesta, penciptaan Nabi Adam ‘alaihissalam dan Hawa, turunnya Nabi Adam ‘alaihissalam dan Hawa ke bumi, serta kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam. b. Kitab Keluaran (Exodus) Kitab ini berisi kisah keluarnya Bani Israil dari penindasan Fir’aun di Mesir di bawah pimpinan Nabi Musa ‘alaihissalam. Kitab ini juga menceritakan keberadaan Nabi Musa ‘alaihissalam di Padang Tiah (Semenanjung Sinai) selama 40 tahun untuk berdoa kepada Yahwe (Allah Yang Maha Esa). Dalam doa Nabi Musa ‘alaihissalam, Allah Ta’ala menurunkan Sepuluh Perintah (Ten Commandments). Adapun isi Sepuluh Perintah (Ten Commandments) tersebut adalah : 1) Hormati dan cintai satu Allah; 2) Sebutlah nama Allah dengan hormat; 3) Kuduskanlah hari Tuhan (Hari Sabat, yaitu hari ke-7 setelah bekerja selama enam hari dalam seminggu); 4) Hormatilah ibu dan bapakmu; 5) Jangan membunuh; 6) Jangan bercabul; 7) Jangan mencuri; 8) Jangan berdusta; 9) Jangan ingin berbuat cabul; 10) Jangan ingin memiliki barang orang lain dengan cara yang tidak halal. c. Kitab Imamat (Leviticus) Kitab ini berisi himpunan syariat dalam agama Yahudi. d. Kitab Bilangan (Numbers) Kitab ini berisi cacah jiwa turunan dua belas suku bangsa Israil pada masa Nabi Musa ‘alaihissalam. e. Kitab Ulangan (Deuteronomy) Kitab ini berisi ulangan kisah dikeluarkannya Bani Israil dari tanah Mesir dan himpunan syariat. Berikut ini beberapa contoh ajaran dan isi Taurat. Hai anak Adam! Janganlah engkau takut kepada Sultan atau (penguasa) selama kekuasaan-Ku tetap ada dan memang kekuasaan-Ku itu kekal dan tidak akan ada habisnya. Hai anak Adam! Aku menciptakan engkau, supaya engkau beribadah kepada-Ku, maka janganlah engkau main-main. Hai anak Adam! Janganlah engkau takut tidak mendapat rezeki, selama simpanan-Ku masih penuh, dan memang simpanan-Ku itu tidak akan ada habisnya selama-lamanya. Hai anak Adam! Kau harus melaksanakan kewajiban dan engkau Aku jamin rezekimu, maka jika engkau menyalahi kewajibanmu kepada-Ku, Aku tetap tidak akan menyalahimu dalam hal rezeki yang layak. Hai anak Adam! Jika engkau rela dengan rezeki yang Aku berikan kepadamu, berarti engkau telah memberi ketenteraman kepada badan dan hatimu. Dan jika engkau tidak rela dengan pemberian reeki dari-Ku, maka dunia akan menguasai dan menunggangimu, seperti binatang buas di padang pasir. Demi kemuliaan dan keagungan-Ku! Engkau tidak akan mendapat selain apa yang Aku berikan kepadamu, dan engkau sendiri tercela dalam pandangan-Ku. Semoga bermanfaat. Sumber : Integrasi Budi Pekerti Dalam Pendidikan Agama Islam, Karya H. Khuslam Haludhi dan Abdurrohim Sa’id.

Minggu, 09 Oktober 2016

Wewenang turunin gubernur

Menurunkan Gubernur DKI Harus Seizin Mahkamah Agung Wewenang DPRD untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta di tengah jalan tidak mutlak lagi. Usul DPRD untuk memberhentikan Gubernur harus diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung. Mys/Nay Itu kalau draf revisi UU No. 34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta disetujui oleh DPR. Naskah revisi itu kabarnya sudah sampai ke Senayan dan tentu saja akan dibahas anggota Dewan. Berdasarkan pasal 16D ayat (1), Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diberhentikan di tengah jalan oleh DPRD. Faktor penyebabnya bisa karena kasus korupsi, penghinaan terhadap negara, penyuapan dan tindak pidana berat, perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat. Hanya, DPRD tidak dapat menjatuhkan Gubernur begitu saja. Sebab, ayat (3) pasal yang sama menegaskan bahwa usul pemberhentian Gubernur Atau Wakil Gubernur baru dapat diputuskan oleh DPRD jika sudah ada pendapat dari Mahkamah Agung (MA). Dalam kaitan ini, MA bertugas memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD tentang pelanggaran yang dilakukan Gubernur atau wakilnya. Prosedur pengajuan permintaan DPRD kepada MA pun tidak mudah. Karena harus mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Rapat paripurna itu pun wajib dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota DPRD. Paling lambat 90 hari setelah berkas permintaan DPRD diterima, MA sudah harus memutus apakah Gubernur atau wakilnya bersalah melakukan tindak pidana terdahulu. Setelah putusan MA turun, barulah DPRD bisa melaksanakan sidang paripurna. Saat diminta tanggapannya oleh hukumonline beberapa waktu lalu, Ketua MA Bagir Manan mengaku belum tahu adanya ketentuan tersebut. Ia belum tahu sejauh mana keterlibatan MA dalam memutus suatu sengketa pemilihan gubernur. "Nanti kita lihat, dalam arti apakah (keterlibatan) itu merupakan pengujian," ujarnya. Dalam UU No. 34/1999, keterlibatan MA itu memang tidak diatur sama sekali. Masalah pemilihan gubernur diatur dalam pasal 16. Disebutkan bahwa semua ketentuan tentang pemilihan kepala daerah berlaku juga terhadap gubernur. Di sini yang berperan justeru campur tangan presiden. Sebab pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang sudah ditetapkan DPRD dikonsultasikan dengan presiden. Ketua Forum Masyarakat Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai aneh ketentuan dalam revisi UU 34/1999 itu. Pertama, itu berarti mencampuradukkan keputusan politik dengan lembaga hukum. DPRD berwenang sepenuhnya menilai pertanggungjawaban dan kinerja Gubernur, bahkan 'menjatuhkannya' di tengah jalan. Kedua, kalaupun mau diselesaikan melalui jalur hukum, mestinya harus berjenjang, mulai lewat pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Menyerahkan langsung ke MA hanya memberi nuansa diskriminasi hukum. Lagipula, faktanya, MA sudah mempunyai tugas yang cukup banyak. Kalau dibebani lagi, maka pekerjaan MA semakin menumpuk. Menurut Azas Tigor, mestinya revisi UU No. 34/1999 bukan hanya terfokus pada mekanisme pergantian penguasa. Yang lebih penting diatur adalah pandangan membawa Jakarta ke depan. Selain itu juga memberi ruang otonomi kepada setiap kotamadya untuk berkembang.

Kamis, 06 Oktober 2016

Pajak

ohon Dibantu Soal Peraturan Baru PP No 34 Biaya Pajak AJB Property Salam sejahtera buat agan2 semuanya  Ane mau minta tolong buat agan yg ngerti pencerahan untuk yang satu ini ane yakin agan juga udah dengar. Per tanggal 8 Agustus kemarin Presiden Jokowi sudah mensahkan PP No 34 Tahun 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan dari 5% x NJOP menjadi 2,5% x NJOP. Dan berlaku mulai sejak tanggal 9 September 2016. Sedangkan per tanggal 11 Agustus 2016 Gubernur DKI Ahok dan Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil telah mencapai kesepakatan bahwa BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP 2 Milyar ditetatpkan nihil pembayaran. Nah pertanyaan ane begini gan, kebetulan ane bisa dibilang buta pajak juga kan. 1. Jadi untuk pajak transaksi jual beli rumah dengan NJOP di bawah 2 milyar jadi akan menggunakan dasar penghitungan yg mana ? 2. Apakah penghitungan pajak ini sama untuk pembeli dan penjual property tersebut ? Sebelum peraturan baru ini setau ane penjual dikenakan 5% x NJOP dan pembeli dikenakan 5% x ( NJOP - 80jt ). Kebetulan ane domisili di DKI Jakarta. maksud ane dasar hitungan pajak si penjual gimana dan dasar hitungan pajak si pembeli juga gimana. 3. Dan untuk peraturan baru ini kepastiannya kapankah akan mulai diberlakukan ? Apakah benar tanggal 9 September sudah berlaku ? Soalnya kalau mengikuti keputusan Ahok, ini masih belum ada putusan Perda nya, baru kesepakatan aja. Ane mohon bantuan pencerahan agan2 disini yg master pajak yah please, makasih gan sebelumnya. Dijamin cendol menanti untuk2 agan 

Senin, 03 Oktober 2016

Pokok uu perseroan terbatas

POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS YANG PERLU DICERMATI BERKAITAN DENGAN RISIKO PERUSAHAAN Sejarah Perkembangan Perseroan Dalam POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS YANG PERLU DICERMATI BERKAITAN DENGAN RISIKO PERUSAHAAN ada sejarah perkembangan perseroan:  KUHD & OMA UU No. 1 th 1995 UU No. 40 tahun 2007 Dampak berlakunya UU No. 40 Tahun 20 Pasal 160 UU No 40 tahun 2007, Undang - undang No. 1 tahun 1995 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Anggaran Dasar & perubahaan anggaran dasar tiap perseroan dinyatakan tetap berlaku (Pasal 157 ayat (1). Penyesuaian 1 tahun (Pasal 157 ayat (3). BUSINESS JUDGEMENT RULES. Anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian perusahaan, apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul / berlanjutnya kerugian tersebut. Perseroan Terbatas Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta memliki kegiatan usaha (operating company) bukan hanya berbentuk investment company (psl 2) 1. PENDIRIAN Pasal 7 ayat (4). Perseroan memperoleh status badan hukum pada saat tanggal diterbitkan Keputusan Menteri. Pasal 7 ayat (7) pengecualian perseroan didirikan sedikitnya 2 orang dan mempunyai sedikitnya 2 saham Pasal 9 dan 10 beberapa hal perlu dicermati Pasal 9 ayat (1) huruf e. Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum 60 hari. Menteri langsung setuju atau menolak secara elektronik Pernyataan 30 hari tidak berkeberatan. Dapat diajukan lagi selama masih dalam kurun waktu 60 hari. Jika telah lewat batal. Perbuatan hukum sebelum perseroan didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian Melekatkan akta dibawah tangan Menyebutkan nomor, tanggal dan nama serta alamat notaris yang membuat akta. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih (kecuali persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara atau perseroan yang mengelola bursa efek dan lembaga yang diatur dalam UU Pasar Modal) dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Setelah perseroan memperoleh status hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2, dalam waktu paling lama 6 bulan, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Bila tidak, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat membubarkan perseroan tersebut. www.dokumen-akuntansi.blogspot.com 2. ANGGARAN DASAR Muatan anggaran dasar sama dengan UU no. 1 tahun 1995 kecuali : Pasal 15 ayat 1 huruf f, nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 15 ayat (2) “anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU ini. PP No. 26 Tahun 1998 ,nama yang tidak boleh dipakai “sama pada pokoknya” Pasal 17 Tempat kedudukan di daerah diperjelas di daerah kota dan kabupaten. 3. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan anggaran dasar ada yang memerlukan persetujuan Menteri, ada yang cukup diberitahukan (pasal 21) Perubahan anggaran dasar harus notariel dan berbahasa indonesia. (pasal 21 ayat 4) Perubahan anggaran dasar dalam berita acara rapat harus dinotarielkan paling lambat 30 hari setelah keputusan RUPS. Jika lewat tidak boleh dinotarielkan. Persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri paling lambat 30 hari. Perpanjangan mengenai batas jangka waktu 60 hari. Efektif berlakunya perubahan : Perseroan yaitu tanggal diterbitkan keputusan menteri untuk persetujuan dan tanggal diterimanya oleh Menteri untuk pemberitahuan Perseroan terbuka efektif pernyataan pendaftaran untuk perseroan publik dan dilaksanakan penawaran umum bagi perseroan di pasar modal. Apabila tidak terjadi maka 6 bulan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya. Perubahan Anggaran dasar ditolak jika : Bertentangan dengan tata cara Isi bertentangan dengan UU Keberatan kreditor. 4. Daftar Perusahaan dan pengumuman Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum & HAM. Pendaftar Perusahaan di Kantor Perdagangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan (Badan Hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lainnya) Direksi perusahaan yang lalai mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara max 3 tahun atau denda max Rp. 3 juta. (Pasal 32 UU Wajib Daftar Perusahaan No. 3 tahun 1982) UU tidak mengkaitkan pengesahan badan hukum, persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran dasar dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang wajib Daftar Perusahaan. Daftar perusahaan diselenggarakan Menteri terbuka untuk umum 5. Modal dan Saham Kemungkinan UU mengatur saham tanpa nilai nominal. Modal dasar paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, Kecuali usaha tertentu sesuai UU (pasal 32). Modal ditempatkan dan disetor minim 25% dari modal dasar dibuktikan dengan penyetoran yang sah (pasal 33) Penyetoran dalam bentuk lain ditentukan oleh ahli Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak diumumkan dalam 1 surat kabar. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama . Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Saham UU hanya mengenal satu jenis saham yaitu saham atas nama (pasal 48 ) UU juga hanya pengatur mengenai hak dari pemilik saham dan kapan hak tersebut dapat digunakan (pasal52) Klasifikasi saham diatur dalam pasal 54 ayat 4 antara lain : • Saham dengan hak suara dan tanpa hak suara. • Saham dengan hak khusus • Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali • Saham yang memberikan hak untuk menarik deviden lebih dulu. • Saham yang memberikan hak atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi 6. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA Rencana kerja tahunan disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang baru. Muatan laporan tahunan (pasal 66) dan laporan keuangan disusun dengan standar akuntansi keuangan. Penyampaian laporan tahunan 6 bulan setelah tahun buku dan harus disediakan di Kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa Pemegang Saham. Jika ada Direksi dan atau Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberi alasan dianggap telah setuju. laporan tahunan dan penggunaan laba telah disempurnakan Laporan yang wajib diaudit Akuntan publik (pasal 68 UU) Perseroan Persero, perseroan yang mempunyai asset dan atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit 50 milyar rupiah atau perseroan yang diwajibkan oleh UU Cadangan wajib 20 % dari modal yang ditempatkan dan disetor. Dividen dapat dibagikan jika perseroan mempunyai saldo laba positif (pasal 71 ayat 3) Deviden interim (pasal 72) diatur didalam anggaran dasar. Apabila perusahaan rugi, maka dividen interim diminta kembali. 7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN Kegiatan usaha perseroan dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan. 8. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Kata “tertinggi” dalam pengertian RUPS dihapus. Pada umumnya aturannya sama dengan UU sebelumnya, kecuali beberapa hal yang ditambah seperti pemanggilan selain surat tercatat dapat berupa iklan surat kabar. Prinsipnya satu saham memiliki satu hak suara kecuali saham tanpa hak suara, tapi tidak berlaku bagi saham-saham yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2). Kuorum keputusan RUPS untuk perubahan anggaran dasar 3/5 dari seluruh saham dan disetujui 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan (pasal 88). Sedangkan RUPS yang ketiga kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri. Penggabungan, peleburan, pemisahan dan kepailitan diatur dalam (pasal 89). Penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, melalui media elektronik Tetapi panggilan rapat ada jangka waktu yang membatasi. Notulen rapat dibawah tangan, wajib dituangkan dalam bentuk akta notaris Pengambilan keputusan diluar RUPS yang mengikat (Circuler solution), (pasal 91). 9. Direksi Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. a. Tugas & Tanggung Jawab Direksi Tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai Fiduciary Duties (mengurus perseroan); b. Tugas dan tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga, antara lain menyerahkan laporan tahunan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan: ¨ Mempunyai kegiatan usaha menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; ¨ Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; ¨ Merupakan Perseroan Terbuka; ¨ Merupakan persero; ¨ Mempunyai asset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai minimal Rp. 50 milyar; ¨ Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. a. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat dibuktikan : ¨ Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya . ¨ Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan . ¨ Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. ¨ Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 10. Dewan Komisaris Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS . a. Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya perseroan pada umumnya dan memberi nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian. b. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat dibuktikan : ¨ Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan . ¨ Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian. ¨ Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. c. Komisaris Independen & Utusan Anggaran Dasar dapat mengatur adanya 1 orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 orang Komisaris Utusan. Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Komisaris Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris yang tugas & wewenang nya ditetapkan dalam anggaran dasar dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas & wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan oleh Direksi. d. Komite Yang dibentuk Dewan Komisaris Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang anggotanya seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris. Komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Selasa, 13 September 2016

Alamat kantor otto H

Alamat: OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS Komplek Duta Merlin Blok B-30 Jl. Gajah Mada No. 3-5 Jakarta 10130 - Indonesia Telp: 021-6335138 (Hunting) Fax: 021-6333326 E-mail: ottohsb@ottohasibuanlaw.com

Rabu, 07 September 2016

Tokoh islam

Menu  Tokoh-Tokoh Islam Nusantara Catatan Perjalanan Hidup Para Tokoh Ulama Di Indonesia Syaikh Abdul Malik KedungParuk  Latar Belakang Dan Nasab Nama lengkapnya adalah Muhammad Ash’ad bin Muhammad Ilyas, atau lebih dikenal sebagai Syaikh Muhammad Abdul Malik. Beliau dilahirkan di Kedung Paruk, Purwokerto pada hari Jum’at, 3 Rajab 1294 H/1881 M. Beliau merupakan keturunan Pangeran Diponegoro berdasarkan “Surat Kekancingan” (semacam surat pernyataan kelahiran) dari Pustaka Kraton Yogyakarta dengan rincian Muhammad Ash’ad, Abdul Malik bin Muhammad Ilyas bin Raden Mas Haji Ali Dipowongso bin HPA. Diponegoro II bin HPA. Diponegoro I (Abdul Hamid) bin Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Yogyakarta. Nama Abdul Malik diperoleh dari sang ayah ketika mengajaknya menunaikan ibadah haji bersama. Pendidikan Sejak kecil Syaikh Abdul Malik belajar Al-Qur’an dari ayahnya, Syaikh Muhammad Ilyas, kemudian mendalami kembali Al-Qur’an kepada KH. Abu Bakar bin H Yahya Ngasinan (Kebasen, Banyumas). Beliau juga memperoleh pendidikan dan pengasuhan dari saudara-saudaranya yang berada di Sokaraja, sebuah kecamatan di sebelah timur Purwokerto. Di Sokaraja ini terdapat saudara Syaikh Abdul Malik yang bernama Kiai Muhammad Affandi, seorang ulama sekaligus saudagar kaya raya, yang memiliki beberapa kapal haji yang dipergunakan untuk perjalanan menuju Tanah Suci. Pada tahun 1312 H, ketika Syaikh Abdul Malik sudah menginjak usia dewasa oleh sang ayah, beliau dikirim ke Tanah Suci untuk menimba ilmu agama. Di sana beliau mempelajari berbagai disiplin ilmu agama, seperti Tafsir, Ulumul Qur’an, Hadits, Fiqih, Tasawuf dan lain-lain. Pada tahun 1327 H. Syaikh Abdul Malik pulang ke kampung halaman setelah kurang lebih 15 tahun belajar di Tanah Haram. Selanjutnya beliau berkhidmat kepada kedua orang tuanya yang sudah sepuh (lanjut usia). Lima tahun kemudian (1333 H.) ayahandanya meninggal dalam usia 170 tahun dan dimakamkan di Sokaraja. Sepeninggal ayahnya, Syaikh Abdul Malik muda berkeinginan melakukan perjalanan ke daerah-daerah sekitar Banyumas, seperti Semarang, Pekalongan, Yogyakarta dengan berjalan kaki. Perjalanan ini diakhiri tepat pada seratus hari wafatnya sang ayah. Syaikh Abdul Malik kemudian tinggal dan menetap di Kedung Paruk bersama ibundanya, Nyai Zainab. Sejak saat ini, beliau kemudian lebih dikenal sebagai Syaikh Abdul Malik Kedung Paruk. Menurut beberapa santrinya, Syaikh Abdul Malik sebenarnya tinggal di Makkah selama kurang lebih 35 tahun, tetapi tidak dalam satu waktu. Perlu diketahui, Syaikh Abdul Malik sering sekali membawa jamaah haji Indonesia asal Banyumas dengan menjadi pembimbing dan syaikh. Beliau bekerjasama dengan asy-Syaikh Mathar Makkah, dan aktivitas itu dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama. Sehingga wajarlah kalau selama menetap di Makkah, beliau memperdalam lagi ilmu-ilmu agama dengan para ulama dan syaikh yang ada di sana. Berkat keluasan dan kedalaman ilmunya, Syaikh Abdul Malik pernah memperoleh dua anugrah yakni pernah diangkat menjadi Wakil Mufti Madzab Syafi’i di Makkah dan juga diberi kesempatan untuk mengajar. Pemerintah Saudi sendiri sempat memberikan hadiah berupa sebuah rumah tinggal yang terletak di sekitar Masjidil Haram atau tepatnya di dekat Jabal Qubes. Anugrah yang sangat agung ini diberikan oleh Pemerintah Saudi hanya kepada para ulama yang telah memperoleh gelar al-‘Allamah. Syaikh Abdul Malik mempunyai banyak guru, baik selama belajar di Tanah Air maupun di Tanah Suci, di antaranya: • Dalam ilmu Al-Qur’an, khususnya ilmu Tafsir dan Ulumul Qur’an, beliau berguru kepada Sayyid Umar Syatha’ dan Sayyid Muhammad Syatha’ (putra penulis kitab I’anatuth Thalibin Hasyiyah Fathul Mu’in). • Dalam ilmu Hadits, beliau berguru pada Sayyid Thoha bin Yahya al-Maghribi (ulama Hadhramaut yang tinggal di Makkah), Sayyid Alwi bin Shalih bin Aqil bin Yahya, Sayyid Muhsin al-Musawwa, asy-Syaikh Muhammad Mahfudz bin Abdullah at-Tirmisi. • Dalam bidang ilmu Syariah dan Thariqah Alawiyah beliau berguru pada Habib Ahmad Fad’aq, Habib Aththas Abu Bakar al-Aththas, Habib Muhammad bin Idrus al-Habsyi (Surabaya), Habib Abdullah bin Muhsin al-Aththas (Bogor), Kyai Soleh Darat (Semarang). • Sanad Thoriqah Naqsabandiyah Kholidiyah diperolehnya secara langsung dari sang ayah, Syaikh Muhammad Ilyas; sedangkan sanad Thoriqah Sadzaliyah didapatkannya dari Sayyid Ahmad Nahrawi al-Makki (Makkah). Murid-Murid Syaikh Ma’shum (Lasem, Rembang) setiap berkunjung ke Purwokerto, seringkali menyempatkan diri singgah di rumah asy-Syaikh Abdul Malik dan mengaji kitab Ibnu Aqil Syarah Alfiyah Ibnu Malik secara tabarrukan (meminta barakah) kepada asy-Syaikh Abdul Malik. Demikian pula dengan Mbah Dimyathi (Comal, Pemalang), KH. Khalil (Sirampog, Brebes), KH. Anshori (Linggapura, Brebes), KH. Nuh (Pageraji, Banyumas) yang merupakan kiai-kiai yang hafal Al-Qur’an, mereka kerap sekali belajar ilmu Al-Qur’an kepada Syaikh Abdul Malik. Murid-murid lainnya dari Syaikh Abdul Malik diantaranya KH. Abdul Qadir, Kiai Sa’id, KH. Muhammad Ilyas Noor (mursyid Thariqah an-Naqsabandiyah al-Khalidiyah), KH. Sahlan (Pekalongan), Drs Ali Abu Bakar Bashalah (Yogyakarta), KH Hisyam Zaini (Jakarta), Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya (Pekalongan), KH. Ma’shum (Purwokerto) dan lain-lain. Sebagaimana diungkapkan oleh murid beliau, yakni Habib Luthfi bin Yahya, Syaikh Abdul Malik tidak pernah menulis satu karya pun. “Karya-karya al-Alamah Syaikh Abdul Malik adalah karya-karya yang dapat berjalan, yakni murid-murid beliau, baik dari kalangan kiai, ulama maupun shalihin. Diantara warisan beliau yang sampai sekarang masih menjadi amalan yang dibaca bagi para pengikut thariqah adalah buku kumpulan shalawat yang beliau himpun sendiri, yaitu al- Miftah al-Maqashid li-ahli at-Tauhid fi ash-Shalah ‘ala babillah al-Hamid al-majid Sayyidina Muhammad al-Fatih li-jami’i asy-Syada’id.” Shalawat ini diperolehnya di Madinah dari Sayyid Ahmad bin Muhammad Ridhwani al-Madani. Konon, shalawat ini memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaranya bila dibaca, maka pahalanya sama seperti membaca kitab Dala’ilu al-Khairat sebanyak seratus sepuluh kali, dapat digunakan untuk menolak bencana dan dijauhkan dari siksa neraka. Selain menularkan ilmunya kepada santri-santi yang kemudian menjadi ulama dan pemimpin umat, Syaikh Abdul Malik juga memiliki santri-santri dari berbagai kalangan, seperti Haji Hambali Kudus, seorang pedagang yang dermawan dan tidak pernah rugi dalam aktivitas dagangnya dan Kiai Abdul Hadi Klaten, seorang penjudi yang kemudian bertaubat dan menjadi hamba Allah yang shaleh dan gemar beribadah. Dakwah Dan Perjuangan Pada masa-masa sulit zaman penjajahan Belanda dan Jepang, Syaikh Abdul Malik senantiasa gigih berdakwah. Karena aktivitasnya ini, maka beliau pun menjadi salah satu target penangkapan tentara-tentara kolonial. Mereka sangat khawatir pada pengaruh dakwahnya yang mempengaruhi rakyat Indonesia untuk memberontak terhadap penjajah. Menghadapi situasi seperti ini, beliau justru meleburkan diri dalam laskar-laskar rakyat. Sebagaimana Pangeran Diponegoro, leluhurnya yang berbaur bersama rakyat untuk menentang penjajahan Belanda, maka beliau pun senantiasa menyuntikkan semangat perjuangan terhadap para gerilyawan di perbukitan Gunung Slamet. Pada masa Gestapu, Syaikh Abdul Malik juga sempat ditahan oleh PKI. Bersamanya, ditangkap pula Habib Hasyim al-Quthban Yogyakarta, ketika sedang bepergian menuju daerah Bumiayu Brebes untuk memberikan ilmu kekebalan atau kesaktian kepada para laskar pemuda Islam. Dalam tahanan ini, Habib Hasyim al-Quthban mengalami shock dan akhirnya meninggal, sedangkan Syaikh Abdul Malik masih hidup dan akhirnya dibebaskan. Keluarga Syaikh Muhammad Abdul Malik bin Muhammad Ilyas menikahi tiga orang istri, dua di antaranya dikaruniai keturunan. Istri pertamanya adalah Nyai Hajjah Warsiti binti Abu Bakar yang lebih dikenal dengan nama Mbah Johar. Seorang wanita terpandang, puteri gurunya, Kiai Abu Bakar bin Yahya Kelewedi Ngasinan, Kebasen. Istri pertama ini kemudian dicerai setelah dikaruniai seorang anak lelaki bernama Ahmad Busyairi (wafat tahun 1953 M, pada usia sekitar 30 tahun). Istri kedua Syaikh Abdul Malik adalah Mbah Mrenek, seorang janda kaya raya dari desa Mrenek, Maos Cilacap. Pernikahan ini tidak dikaruniai anak. Istimewanya, suatu hari Syaikh Abdul Malik hendak menceraikannya, namun Mbah Mrenek berkata, “Pak Kiai, meskipun Panjenengan (Anda) tidak lagi menyukai saya, tapi tolong jangan ceraikan saya. Yang penting saya diakui menjadi istri Anda, dunia dan akhirat.” Mendengar permintaan ini, Syaikh Abdul Malik pun tidak jadi menceraikannya. Sedangkan istri ketiganya adalah Nyai Hj. Siti Khasanah, seorang wanita cantik dan shalihah, tetangganya sendiri. Pernikahan ini, dikaruniai seorang anak perempuan bernama Hj. Siti Khairiyyah yang wafat empat tahun sepeninggal Syaikh Abdul Malik. Dari puterinya inilah nasab Syaikh Abdul Malik diteruskan. Kepribadian Dalam hidupnya, Syaikh Abdul Malik memiliki dua amalan wirid utama dan sangat besar, yaitu membaca Al-Qur’an dan Shalawat. Beliau tak kurang membaca shalawat sebanyak 16.000 kali dalam setiap harinya dan sekali menghatamkan al-Qur’an. Adapun shalawat yang diamalkan adalah shalawat Nabi Khidir As atau lebih sering disebut shalawat rahmat, yakni “Shallallah ‘ala Muhammad.” Dan itu adalah shalawat yang sering beliau ijazahkan kepada para tamu dan murid beliau. Adapun shalawat-shalawat yang lain, seperti shalawat al-Fatih, al-Anwar dan lain-lain. Beliau juga dikenal sebagai ulama yang mempunyai kepribadian yang sabar, zuhud, tawadhu dan sifat-sifat kemuliaan yang menunjukan ketinggian dari akhlaq yang melekat pada diri beliau. Sehingga amat wajarlah bila masyarakat Banyumas dan sekitarnya sangat mencintai dan menghormatinya. Beliau disamping dikenal memiliki hubungan yang baik dengan para ulama besar umumnya, Syaikh Abdul Malik mempunyai hubungan yang sangat erat dengan ulama dan habaib yang dianggap oleh banyak orang telah mencapai derajat waliyullah, seperti Habib Sholeh bin Muhsin al-Hamid (Tanggul, Jember), Habib Ahmad Bilfaqih (Yogyakarta), Habib Husein bin Hadi al-Hamid (Brani, Probolinggo), KH. Hasan Mangli (Magelang), Habib Hamid bin Yahya (Sokaraja, Banyumas) dan lain-lain. Diceritakan, saat Habib Soleh Tanggul pergi ke Pekalongan untuk menghadiri sebuah haul. Selesai acara haul, Habib Sholeh berkata kepada para jamaah, ”Apakah kalian tahu, siapakah gerangan orang yang akan datang kemari? Dia adalah salah seorang pembesar kaum ‘arifin di tanah Jawa.” Tidak lama kemudian datanglah Syaikh Abdul Malik dan jamaah pun terkejut melihatnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Habib Husein bin Hadi al-Hamid (Brani, Kraksaan, Probolinggo) bahwa ketika Syaikh Abdul Malik berkunjung ke rumahnya bersama rombongan, Habib Husein berkata, ”Aku harus di pintu karena aku mau menyambut salah satu pembesar Wali Allah.” Wafat Pada hari Kamis, 21 Jumadil Akhir 1400 H. yang bertepatan dengan 17 April 1980 M. sekitar pukul 18.30 WIB (malam Jum’at), Syaikh Abdul Malik meminta izin kepada istrinya untuk melakukan shalat Isya’ dan masuk ke dalam kamar khalwatnya. Tiga puluh menit kemudian, salah seorang cucunya mengetuk kamar tersebut, namun tidak ada jawaban. Setelah pintu dibuka, rupanya sang mursyid telah berbaring dengan posisi kepala di utara dan kaki di selatan, tanpa sehela nafas pun berhembus. Syaikh Abdul Malik kemudian dimakamkan pada hari Jum’at, selepas shalat Ashar di belakang Masjid Bahaul Haq wa Dhiyauddin Kedung Paruk, Purwokerto. 11/04/2014Leave a reply Al-Habib Ali bin Husein al-Aththas  Latar Belakang Dan Nasab Al Habib Ali bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Ja’far bin Ali bin Husein bin Al-Quthb Al-Habib Umar bin Abdurrahman bin Aqil al-Aththas bin Salim bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahman as-Seqqaf bin Muhammad Mauladawileh bin Ali Maula Darrak bin Alwy al-Ghuyyur bin Al- Faqih Al-Muqaddam bin Muhammad Shahib Mirbath bin Ali Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir bin Isa ar-Rumi bin Muhammad an-Naqib bin Ali Ar-Uraidhi bin Ja’far Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein as-Sibthi bin Ali bin Abi Thalib ibin Sayidatina Fathimah az-Zahra binti Rasulullah SAW. Habib Ali bin Husin al-Aththas dilahirkan di Huraidhah, Hadramaut, pada tanggal 1 Muharram 1309 H atau 1889 M, juga dikenal dengan sebutan Habib Ali Bungur. Karena pada akhir hayatnya, beliau dan keluarga tinggal di Bungur, Jakarta Pusat. Sebelumnya, guru sejumlah kiai Jakarta ini tinggal di Cikini, Jakarta Pusat. Hingga kala itu namanya dikenal dengan sebutan Habib Ali Cikini.; Pada tahun 1960-an, rumahnya di Cikini terbakar. Maka beliau pun pindah ke Bungur, sebuah kampung di kawasan Senen, yang mayoritas penduduknya warga Betawi. Pendidikan Sejak usia enam tahun beliau telah menuntut ilmu keislaman pada sebuah ma’had atau pesantren di Hadramaut. Setelah menempuh pendidikan belasan tahun, pada tahun 1912 M dalam usia 23 tahun beliau pun menunaikan ibadah haji. Di Makkah, Habib Ali menetap selama lima tahun yang waktunya dihabiskan untuk menuntut ilmu pada sejumlah ulama. Pada tahun 1917 M, beliau kembali ke Huraidhah, dan mengajar di kota yang banyak memiliki pesantren itu. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1920 M, dalam usia 41 tahun, beliau pun berangkat ke Jakarta. Hanya dalam waktu singkat, Habib Ali yang selalu dekat dengan rakyat itu, telah dapat menguasai bahasa Indonesia. Beliau mula-mula tinggal di Cikini, berdekatan dengan Masjid Cikini, yang dibangun oleh pelukis Raden Saleh. Beliau dengan cepat dapat menarik perhatian masyarakat setempat. Setelah menetap di Jakarta, beliau berguru kepada para ulama yang berada di tanah air, diantaranya : • Al-Habib Abdullah bin Muhsin al-Aththas (Empang Bogor) • Al-Habib Ahmad bin Abdullah bin Thalib al-Aththas (Pekalongan) • Al-Habib Muhammad bin Idrus al-Habsyi (Surabaya) • Al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Muhdhor (Bondowoso). Dakwah Semasa hidupnya Habib Ali al-Aththas selalu berjuang membela ummat, kesederhanaan serta istiqomahnya dalam mempraktekkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari menjadi tauladan yang baik bagi ummat. Beliau selalu mengajarkan dan mempraktekkan bahwa Islam mengajak ummat dari kegelapan pada cahaya yang terang, membawa dari taraf kemiskinan kepada taraf keadilan dan kemakmuran. Habib Ali al-Aththas, selama 56 tahun telah mengabdikan diri untuk perjuangan agama. Bukan saja di Indonesia, juga di Malaysia dan Singapura, banyak muridnya. Di antara para muridnya merupakan ulama terkemuka kala itu. Seperti Habib Muhammad bin Ali al-Habsyi (putra Habib Ali Kwitang), Habib Abdullah bin Abdul Qadir Bilfaqih (Malang), KH. Abdurrazzaq Ma’mun, Prof. KH. Abu Bakar Aceh ( penulis terkenal dan produktif di masanya), KH. Abdullah Sjafi’ie (pimpinan majelis taklim Assyfi’iyah), KH. Thohir Rohili (pimpinan majelis taklim Attahiriyah), KH. Syafi’i Hadzami (ketua umum MUI Jakarta), dan puluhan ulama lainnya. Bahkan, para muridnya itu kemudian menjadi guru para mubaligh, dan perguruan tinggi Islam. Karya Dan Pemikiran Habib yang dikenal sebagai guru dari sejumlah ulama terkemuka di Betawi itu, pada masa hidupnya dikenal sebagai ulama ahli dalam bidang fiqih, falsafah, tasawuf, dan perbandingan mazhab. Menguasai berbagai kitab kuning dari berbagai mazhab. Lewat tangan Habib Ali al-Aththas, lahir sebuah karya besar dan penting, kitab Taj al-A’ras fi Manaqib al-Habib al-Quthub Shalih bin Abdullah al-Aththas; terdiri dari dua jilid tebal, jilid pertama 812 halaman (termasuk daftar isi) sedangkan jilid ke dua 867 halaman. Dalam kitab yang diterbitkan tahun 1977 ini, Habib Ali meenguraikan perjalanan hidup banyak tokoh Ulama dan orang-orang terkemuka yang pernah beliau jumpai, khususnya di Hadramaut, baik dari kalangan Habaib maupun yang lain. Dalam kitab yang terbilang langka ini, juga terdapat ulasan-ulasan mengenai persoalan-persoalan penting. Baik yang berkaitan dengan habaib maupu yang bersifat umum. Seperti dalil-dalil tentang karomah para wali, bahasan tentang ‘ilmu yaqin, haqqul yaqin dan ‘ainul yaqin. Juga mengenai thariqoh Alawiyah, pandangan ulama Alawiyyinmengenai karya-karya Ibnu Arabi, air zamzam, firasat orang mu’min sebagaimana yang tertera dalam hadits, ruqyah. Dibahas pula mengenai penjajahan Inggris terhadap Hadramaut, keadaan Hadramaut sebelum dijajah, serangan kaum Wahabi di Huraidhah dan Wadi ‘Amd, masuknya Isam di Jawa, Sultan Hasanuddin Banten, perang dunia II, mengenai Imam Yahya dari Yaman, tentang Betawi, pemakaman tanah abang, kisah Laila dan Majnun. Juga persoalan – persoalan fiqih dalam Madzhab Syafi’i, celak mata dan lain-lain. Wafat Habib Ali bin Husein al-Aththas wafat pada tanggal 16 Februari 1976, jam 06:10 pagi dam usia 88 tahun dan beliau dimakamkan di pemakaman Al-Hawi, condet Jakarta timur. * Dari berbagai sumber 11/04/2014Leave a reply Al-Habib Ali bin Abdurrahman al-Habsyi  Latar Belakang Dan Nasab Ibunda Habib Ali al-Habsyi bernama Nyai Salmah, puteri seorang ulama Betawi dari Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Ketika awal perkawinannya dengan Al-Habib Abdurrahman bin Abdullah al-Habsyi, beliau lama sekali tidak memperoleh seorang putra pun. Pada suatu ketika Nyai Salmah bermimpi menggali sumur dan sumur tersebut airnya melimpah-limpah hingga membanjiri sekelilingnya. Lalu diceritakanlah mimpinya itu kepada suaminya. Mendengar mimpi istrinya, Habib Abdurrahman segera menemui Habib Syeikh bin Ahmad Bafaqih untuk menceritakan dan menanyakan perihal mimpi istrinya tersebut. Lalu Habib Syeikh menerangkan tentang perihal mimpi tersebut bahwa Nyai Salmah akan mendapatkan seorang putra yang shaleh dan ilmunya akan melimpah-limpah keberkatannya. Apa yang dikemukakan oleh Habib Syeikh itu tidak berapa lama menjadi kenyataan. Nyai Salmah mengandung dan pada hari Minggu tanggal 20 Jumadil ‘Awal 1286 H. bertepatan tanggal 20 April 1870 M. lahirlah seorang putra yang kemudian diberi nama Ali bin Abdurrahman al-Habsyi, kelak kemudian lebih terkenal dengan sebutan Habib Ali Kwitang. Al-Habib Abdurrahman al-Habsyi tidak lama hidup mendampingi putra yang beliau cintai tersebut. Beliau berpulang ke Rahmatullah ketika putra beliau masih berumur 10 tahun. Tetapi sebelum beliau wafat, beliau sempat menyampaikan suatu wasiat kepada istrinya agar putra beliau hendaknya dikirim ke Hadramaut dan Makkah untuk belajar ilmu agama Islam di tempat-tempat tersebut. Habib Abdurrahman wafat pada tahun 1881 M, dan dimakamkan di Cikini, belakang Taman Ismail Marzuki, yang kala itu milik Raden Saleh. Adapun kakeknya, Habib Abdullah bin Muhammad al-Habsyi, dilahirkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Habib Abdullah menikah di Semarang dan ketika dalam pelayaran kembali ke Pontianak, beliau wafat, karena kapalnya karam. Adapun Habib Muhammad bin Husein al-Habsyi, kakek buyut Habib Ali datang dari Hadramaut, lalu bermukim di Pontianak dan mendirikan Kesultanan Hasyimiah dengan para Sultan dari Klan Algadri. Nasab Habib Ali al-Habsyi adalah: Habib Ali bin Abdurrahman bin Abdullah bin Muhammad bin Husein bin Abdurrahman bin Husein bin Abdurrahman bin Hadi bin Ahmad al-Habsyi (shahib syi’ib) bin Muhammad bin Alwi bin Abubakar al-Habsyi, nasab ini terus bersambung hingga Rasulullah SAW. Pendidikan Untuk memenuhi wasiat suaminya, Nyai Salmah menjual gelang satu-satunya perhiasan yang dimilikinya untuk biaya perjalanan Habib Ali al-Habsyi ke Hadramaut dan Makkah. Karena di waktu wafatnya Al-Habib Abdurrahman al-Habsyi tidak meninggalkan harta benda apapun. Ketika usianya mencapai sekitar 11 tahun, Habib Ali berangkat ke Hadramaut untuk belajar agama. Tempat pertama yang ditujunya ialah ke rubath Al-Habib ‘Abdur Rahman bin ‘Alwi al-’Aydrus. Di sana beliau belajar dengan para ulamanya, antara lain yang menjadi gurunya ialah: • Al-Imam Al-Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi (Shahib Maulid Simthud Duror) • Al-Imam Al-Habib Ahmad bin Hasan al-Aththas • Al-Habib Hasan bin Ahmad al-Aydrus • Al-Habib Zein bin Alwi Ba’abud • Asy-Syaikh Hasan bin Awadh Mukkaddam • Al-Imam Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur (Mufti Ad-Dhiyyar al-Hadramiyyah) • Al-Habib Umar bin Idrus bin Alwi al-Aydrus • Al-Habib Alwi bin Abdurrahman al-Masyhur Pada tahun 1300 H, Habib Ali menghadiri majelis maulid yang diadakan oleh Al-Imam Al-Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi (Shahib Maulid Simthud Duror) di Seiwun, Hadramaut. Pada saat itu hadir pula Al-Quthub Al-Habib Ahmad bin Muhammad al-Muhdhor beserta anak-anaknya. Di sana Habib Ali bertemu dengan para ulama dan auliya’. Di kesempatan itulah beliau pergunakan untuk meminta doa dan ijazah kepada mereka. Setelah bermukim selama enam tahun di Hadramaut, sekitar tahun 1303 H bertepatan dengan tahun 1886 M beliau pulang ke tanah air. Walaupun Habib Ali lama belajar di Hadramaut, beliau tidak menganggap bahwa ilmu yang dimilikinya sudah cukup. Beliau masih dan selalu mengambil manfaat dari para alim ulama yang ada di Indonesia saat itu. Beliau mengambil ilmu dari mereka. Diantara para guru beliau yang ada di Indonesia adalah: • Al-Habib Muhammad bin Thohir al-Haddad (Tegal) • Al-Habib Muhammad bin Idrus al-Habsyi (Surabaya) • Al-Habib Abdullah bin Muhsin al-Aththas (Empang, Bogor) • Al-Habib Husain bin Muhsin asy-Syami al-Aththas (Jakarta) • Al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Muhdhor (Bondowoso) • Al-Habib Ahmad bin Muhsin al-Haddar (Bangil) • Al-Habib Abdullah bin Ali al-Haddad (Bangil) • Al-Habib Utsman bin Abdullah bin Yahya (Mufti Betawi) • Al-Habib Muhammad bin Alwi ash-Shulaibiyah al-Aydrus • Al-Habib Salim bin Abdurrahman al-Jufri • Al-Habib Husein bin Muhsin al-Aththas • Al-Habib Ahmad bin Abdullah bin Thalib Al-Aththas (Pekalongan) • K.H. Abdul Hamid (Jatinegara) • KH. Mujtaba bin Ahmad (Jatinegara). Pada usia 20 tahun Habib Ali al-Habsyi menikah dengan Hababah Aisyah Assegaf dari Banjarmasin. Beberapa waktu kemudian beliau berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan berziarah ke makam datuknya, Rasulullah SAW di Madinah. Selama di sana beliau pergunakan untuk menuntut ilmu dan mendapatkan ijazah dari ulama di Makkah, diantaranya: • Al-Imam Muhammad bin Husain al-Habsyi (Mufti Makkah) • Sayyid Abu Bakar al-Bakri Syatha ad-Dimyati • Asy-Syaikh Muhammad Said Babsail (Pengarang Kitab I’aanathuth Thoolibiin) • Asy-Syaikh Umar Hamdan al-Maghribi • Asy-Syaikh Umar bin Abi Bakar Bajunaid • Al-Habib Abdullah bin Muhammad Sholih az-Zawawi. Sedangkan di kota Madinah Al-Munawwaroh, beliau belajar kepada: • Al-Habib Ali bin Ali al-Habsyi • Al-Habib Abdullah Jamalullail (Syaikh Al-Asaadah) • Asy-Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Azabi, anak dari pengarang kitab Maulid Azabi. Dakwah Setelah kembali ke tanah air, Habib Ali al-Habsyi aktif dalam mengembangkan dakwah Islamiyyah, mengajak ummat Islam untuk mengikuti ajaran-ajaran Islam dengan dasar cinta kepada Allah dan Muhammad SAW. Selain di pengajian tetap di Majlis Taklim Kwitang yang diadakan setiap hari Minggu pagi sejak kurang lebih 70 tahun yang lalu hingga sekarang dengan kunjungan ummat Islam yang berpuluh-puluh ribu, beliau juga aktif menjalankan dakwah di lain-lain tempat di seluruh Indonesia. Bahkan hingga ke desa-desa yang terpencil di lereng-lereng gunung. Selain itu Habib Ali juga berdakwah ke Singapura, Malaysia, India, Pakistan, Srilangka dan Mesir. Selain itu beliau juga sempat menulis beberapa kitab, di antaranya Al-Azhar al-Wardiyyah fi as-Shuurah an-Nabawiyyah dan Ad-Durar fi ash-Shalawat ala Khair al-Bariyyah. Pada tahun 1919 M, Habib Ali mendapat mandat untuk mensyiarkan Maulid Simthud Duror dari gurunya, Al-Habib Muhammad bin Idrus al-Habsyi, bahkan isyarat dari Rasulullah SAW. Maka pada tahun 1920 M, Habib Ali mulai menggelar Maulid dengan membaca Simthud Duror di kawasan Tanah Abang. Dan pada tahun 1937 M, acara maulid diselenggarakan di Kwitang, Jakarta Pusat. Selama hayatnya, Habib Ali al-Habsyi melaksanakan Maulid dengan pembacaan Simthud Duror, rutin setiap akhir Kamis atau Lamis terakhir bulan Rabi’ul Awwal sebanyak 51 kali. Di tangan beliau, Maulid Simthud Duror bekembang dengan pesat dan dikunjungi jamaah bukan hanya dari masyarakat Jabotabek, tapi juga dari daerah-daerah lain dan bahkan dari negara-negara sahabat. Dalam rangka memantapkan tugas dakwahnya, Habib Ali membangun Masjid ar-Riyadh tahun 1940-an di Kwitang serta di samping masjid tersebut didirikannya sebuah madrasah yang diberi nama Madrasah Unwanul Falah. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid tersebut merupakan wakaf yang sebagian diberikan oleh seorang betawi bernama Haji Jaelani (Mad Jaelani) asal Kwitang. Banyak ulama Betawi atau Jakarta yang pernah menjadi muridnya atau pernah belajar di madrasah yang didirikannya. Di antara muridnya yang terkenal adalah KH. ‘Abdullah Syafi’i (pendiri Majlis Taklim Assyafi’iyah), KH. Thahir Rohili (pendiri Majlis Taklim Atthohiriyah) dan KH. Fathullah Harun (ayah dari Dr. Musa Fathullah Harun, seorang bekas pensyarah UKM). Dalam dakwahnya selama 80 tahun, Habib Ali selalu menganjurkan agar ummat Islam senantiasa berbudi luhur, memegang teguh ukhuwah Islamiyah dan meneladani keluhuran budi Rasulullah SAW, beliau juga menganjurkan kepada kaum ibu untuk menjadi tiang masyarakat dan Negara, dengan mendidik anak-anak agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT dan Rasulnya. Wafat Al-Habib Ali bin Abdurrahman al-Habsyi sebelum akhir hayatnya pada tahun 1968 M. mengalami pingsan selama kurang lebih 40 hari. Beliau hanya berbaring di tempat tidurnya tanpa sadarkan diri. Dalam keadaan itu beliau senantiasa disuapi air zamzam oleh putranya sebagai pengganti makanan yang masuk ke dalam tubuhnya. 40 hari kemudian, akhirnya Habib Ali al-Habsyi mulai sadar. Dipanggillah putranya: “Ya Muhammad, antar Abah ke hammam (kamar mandi) untuk bersih-bersih diri.” Mendengar ucapan ayahandanya seperti itu, Habib Muhammad merasa sangat senang karena ayahnya sudah berangsur sembuh. Diantarlah ayahnya oleh Habib Muhammad ke kamar mandi untuk bersih-bersih diri. Usai Habib Ali al-Habsyi mandi dan berwudhu, beliau duduk di tempat tidurnya dan meminta dipakaikan pakaian kebesarannya yaitu jubah, imamah dan rida’nya. Lalu beliau meminta putranya untuk membacakan qashidah “Jadad Sulaima ” yang menjadi kegemaran beliau. Qashidah tersebut adalah karangan guru beliau, yaitu Al-Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi (Shahib Simthud Duror). “Ya Muhammad, aku lihat Rasulullah sudah hadir. Bacalah qashidah Jadad Sulaima. Lekaslah baca, ayo Bismillah!” Mendengar ucapan ayahnya, segera Habib Muhammad membacakan qashidah tersebut sambil menangis dan tidak mampu menyelesaikan qashidah tersebut. Akhirnya yang melanjutkan qashidahnya adalah Habib Husein bin Thaha al-Haddad. Setelah selesai pembacaan qashidah tersebut, Habib Ali al-Habsyi berkata: “Ya Muhammad, hari apakah ini?”. Habib Muhammad menjawab: “Hari Ahad ya Abah. Jamaah sudah penuh hadir di Majelis.” Kemudian Habib Ali al-Habsyi kembali berkata: “Ya Muhammad, kirimkan salamku pada seluruh jamaah. Dan pintakan maaf atas diriku pada seluruh jamaah. Pintakan maaf untukku pada mereka. Sesungguhnya diri ini tidak lama lagi, karena sudah datang Rasulullah dan datuk-datuk kita.” Dengan perasaan sedih yang mendalam, Habib Muhammad pun akhirnya menyampaikan pesan ayahnya pada semua jamaah yang hadir di Majelis Ta’lim Kwitang hari Minggu pagi itu. Tidak lama setelah itu, Habib Ali bin Abdurrahman al-Habsyi menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sebelum wafatnya, beliau mengajak kepada yang berada di sekitarnya untuk membaca talqin dzikir “ La Ilaha Illallah ”. Semua yang hadir, termasuk Habib Ali bin Husein al-Aththas (Habib Ali Bungur), Habib Salim bin Ahmad bin Jindan, dan para keluarga mengikuti ucapan Habib Ali al-Habsyi yang semakin lama semakin perlahan hingga hembusan nafasnya yang terakhir kali. Akhirnya Habib Ali al-Habsyi wafat di pangkuan Habib Ali bin Husein al-Aththas dalam keadaan berpakaian kebesarannya. Al-Habib Ali bin Abdurrahman al-Habsyi wafat hari Ahad 20 Rajab 1388 H/13 Oktober 1968 M. dan dimakamkan di Kwitang. * Dari berbagai sumber 10/04/2014Leave a reply Syaikh Muhammad Kholil Bangkalan  Latar Belakang Dan Nasab Tidak ada yang tahu kapan persisnya Syaikh Kholil dilahirkan. Sebagian sesepuh keturunan Syaikh Kholil ada yang memperkirakan bahwa Syaikh Kholil lahir pada tahun 1252 H, atau sekitar tahun 1835 M. Syaikh Kholil adalah titisan beberapa wali yang tergabung dalam Walisongo, yaitu Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Gunung Jati dan Sunan Kudus, yang mana mereka bermarga “Azmatkhan” dan bersambung pada Sayyid Alawi Ammil Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath. Beliau juga bernasab pada keluarga Basyaiban yang bersambung pada Al-Imam Muhammad al-Faqih al-Muqaddam bin Ali bin Muhammad Shahib Mirbath al-Alawi al-Husaini. Berikut ini adalah silsilah nasab Syaikh Muhammad Kholil al- Maduri, terlebih dahulu silsilah jalur laki-laki yang bersambung pada Sunan Kudus, untuk menunjukkan hak beliau dalam menggunakan nama belakang (marga) “Azmatkhan al-Alawi al-Husaini”, sesuai dengan adat dan istilah pernasaban bangsa Arab. Jalur Sunan Kudus (garis laki-laki): • Syaikh Muhammad Kholil Bangkalan • Kiai Abdul Lathif (Dimakamkan di Bangkalan) √ Kiai Hamim (Dimakamkan di Tanjung Porah, Lomaer, Bangkalan)[1] • Kiai Abdul Karim • Kiai Muharram (Dimakamkan di Banyo Ajuh, Bangkalan) • Kiai Abdul Azhim (Dimakamkan di Tambak Agung, Sukalela, Labeng, Bangkalan) √ Kiai Selase (Dimakamkan di Selase Petapan, Trageh, Bangkalan)[2] • Kiai Martalaksana (Dimakamkan di Banyu Buni, Gelis, Bangkalan) • Kiai Badrul Budur (Dimakamkan di Rabesan, Dhuwwek Buter, Kuayar, Bangkalan) • Kiai Abdur Rahman (Bhujuk Lek-palek, dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan) • Kiai Khatib (Ada yang menyebutnya “Ratib”, dimakamkan di Pranggan, Sumenep) • Sayyid Ahmad Baidhawi (Pangeran Ketandar Bangkal, dimakamkan di Sumenep) • Sayyid Shaleh (Panembahan Pakaos, dimakamkan di Ampel Surabaya) • Sayyid Ja’far Shadiq (Sunan Kudus, dimakamkan di Kudus) • Sayyid Utsman Haji (Sunan Ngudung, dimakamkan di Kudus) • Sayyid Fadhal Ali al-Murtadha (Raden Santri/Raja Pandita, dimakamkan di Gresik) • Sayyid Ibrahim (Asmarakandi, dimakamkan di Tuban) • Sayyid Husain Jamaluddin (Dimakamkan di Bugis) • Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin Akbar (Dimakamkan di Naseradab, India) • Sayyid Abdullah (Dimakamkan di Naserabad, India) • Sayyid Abdul Malik Azmatkhan (Dimakamkan di Naserabad, India) • Sayyid Alawi ‘Ammil Faqih (Dimakamkan di Tarim, Hadramaut, Yaman) • Sayyid Muhammad Shahib Mirbath (Dimakamkan di Zhifar, Hadramaut, Yaman) • Sayyid Ali Khali’ Qasam (Dimakamkan di Tarim, Hadramaut, Yaman) • Sayyid Alawi (Dimakamkan di Bait Jabir, Hadramaut, Yaman) • Sayyid Muhammad (Dimakamkan di Bait Jabir, Hadramaut, Yaman) • Sayyid Alawi (Dimakamkan di Sahal, Yaman) • Sayyid Abdullah/Ubaidillah (Dimakamkan di Hadramaut, Yaman) • Al-Imam Ahmad al-Muhajir (Dimakamkan di Al-Husayyisah, Hadramaut, Yaman) • Sayyid Isa An-Naqib (Dimakamkan di Bashrah, Iraq) • Sayyid Muhammad An-Naqib (Dimakamkan di Bashrah, Iraq) • Al-mam Ali al-Uradhi (Dimakamkan di Madinah Al-Munawwarah) • Al-Imam Ja’far ash-Shadiq (Dimakamkan di Madinah Al-Munawwarah) • Al-Imam Muhammad al-Baqir (Dimakamkan di Al-Madinah Al-Munawwarah) • Al-Imam Ali Zainal Abidin (Dimakamkan di Madinah Al-Munawwarah) • Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib (Dimakamkan di Karbala, Iraq) • Sayyidatina Fathimah Az-Zahra’ binti Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW (Dimakamkan di Madinah Al-Munawwarah). Maka, dari jalur Sunan Kudus, Syaikh Kholil adalah generasi ke-37 dari Rasulullah SAW. Jalur Sunan Ampel (garis perempuan): • [2]Nyai Tepi Selase (Istri Kiai Selase bin Martalaksana, dimakamkan di Petapan, Trageh, Bangkalan) • Nyai Komala (Dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan) • Sayyid Zainal Abidin (Sunan Cendana, dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan) √ Sayyid Muhammad Khatib (Raden Bandardayo, dimakamkan di Sedayu Gresik)[3] • Sayyid Musa (Sunan Pakuan, dimakamkan di dekat Gunung Muria Kudus) • Sayyid Qasim (Sunan Drajat, dimakamkan di Drajat, Paciran Lamongan) • Sayyid Ahmad Rahmatullah (Sunan Ampel, dimakamkan di Ampel, Surabaya) • Sayyid Ibrahim Asmarakandi (Dimakamkan di Tuban) • Sayyid Husain Jamaluddin Akbar (Dimakamkan di Bugis). [2]Di sini nasab Nyai Tepi Selase dan Kiai Selase bertemu. Maka, melalui jalur Sunan Ampel, Syaikh Kholil adalah generasi ke-34 dari Rasulullah SAW. Jalur Sunan Giri (garis perempuan) • [3]Nyai Gede Kedaton (istri Sayyid Muhammad Khatib bin Sayyid Musa, dimakamkan di Giri, Gresik) • Ali Khairul Fatihi (Panembahan Kulon, dimakamkan di Giri, Gresik) • Sayyid Muhammad Ainul Yaqin (Sunan Giri, dimakamkan di Giri, Gresik) • Maulana Ishaq (Dimakamkan di Pasai) • Sayyid Ibrahim Asmarakandi (Dimakamkan di Tuban) • Sayyid Husain Jamaluddin Akbar (Dimakamkan di Bugis). [3]Di sini nasab Nyai Gede Kedaton dan Sayyid Muhammad Khatib bertemu. Maka, melalui jalur Sunan Giri, Syaikh Kholil adalah generasi ke-34 dari Rasulullah SAW. Di sini nasab Nyai Khadijah dan Kiai Hamim bertemu. Jalur Basyaiban (garis perempuan): • Nyai Khadijah (Istri Kiai Hamim bin Abdul Karim, dimakamkan di Bangkalan)[1] • Kiai Asror Karomah • Sayyid Abdullah • Sayyid Ali Al-Akbar • Sayyid Sulaiman (Dimakamkan di Mojo Agung, Jombang) √ Sayyid Abdurrahman (Suami Syarifah Khadijah binti Maulana Hasanuddin)[4] • Sayyid Umar • Sayyid Muhammad • Sayyid Abdul Wahhab • Sayyid Abu Bakar Basyaiban • Sayyid Muhammad • Sayyid Hasan at-Turabi • Sayyid Ali • Al-Imam Muhammad al-Faqih al-Muqaddam • Sayyid Ali • Sayyid Muhammad Shahib Mirbath Maka, melalui jalur Sayyid Abdurrahman Basyaiban, Syaikh Kholil adalah generasi ke-32 dari Rasulullah SAW. Jalur Sunan Gunung Jati (garis perempuan): • Syarifah Khadijah (Istri Sayyid Abdurrahman bin Umar Basyaiban)[4] • Maulana Hasanuddin (Dimakamkan di Banten) • Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati, dimakamkan di Cirebon) • Sayyid Abdullah Umdatuddin • Sayyid Ali Nuruddin/Nurul Alam • Sayyid Husain Jamaluddin Akbar (Dimakamkan di Bugis). [4]Di sini nasab keluarga Azmatkhan dan Basyaiban bertemu. Maka, melalui jalur Sunan Gunung Jati, Syaikh Kholil adalah generasi ke-32 dari Rasulullah SAW. Pendidikan Semenjak kecil Syaikh Kholil tinggal bersama kakaknya, Nyai Maryam binti Abdul Lathif. Nyai Maryam bersama sang suami, Kiai Kaffal, yang merawat dan mendidik beliau. Mengajarinya membaca Al-Qur’an dan ilmu-ilmu dasar agama. Melihat kecerdasan dan bakat Kholil kecil, Kiai Kaffal dan Nyai Maryam berpikir untuk memondokkannya ke sebuah pesantren, agar Syaikh Kholil dapat menimba ilmu dan terdidik lebih serius. Maka mereka pun memilih pesantren Bunga, Gresik, yang diasuh oleh Kiai Sholeh. Namun tidak berapa lama kemudian Syaikh Kholil dimondokkan di Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan, yang di asuh oleh Kiai Asyik. Ketika menginjak remaja, beliau pindah ke Pesantren Kebon Candi Pasuruan yang diasuh oleh Kiai Arif. Syaikh Kholil belajar dan tinggal di Pesantren Kebon Candi, namun sambil belajar pada Kiai Nur Hasan Sidogiri. Kiai Nur Hasan ini, sesungguhnya, masih mempunyai pertalian keluarga dengannya (Kiai Nur Hasan bin Khotim bin Asror Karomah). Setiap berangkat ke Sidogiri, beliau jalan kaki dari Kebon Candi yang berjarak kurang lebih tujuh kilometer. Untuk mendapatkan ilmu, Syaikh Kholil rela melakoni perjalanan yang terbilang lumayan jauh itu setiap harinya. Di setiap perjalanannya dari Kebon Candi ke Sidogiri, beliau tak pernah lupa membaca Surah Yasin. Ini dilakukannya hingga beliau -dalam perjalanannya itu khatam berkali-kali. Sebenarnya, bisa saja Syaikh Kholil tinggal di Sidogiri selama nyantri kepada Kiai Nur Hasan, tetapi ada alasan yang cukup kuat bagi beliau untuk tetap tinggal di Kebon Candi, yaitu agar bisa nyambi menjadi buruh batik. Dari hasil menjadi buruh batik itulah beliau memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sewaktu menjadi santri, Syaikh Kholil telah menghafal beberapa matan, seperti Matan Alfiyah Ibnu Malik (Tata Bahasa Arab). Disamping itu beliau juga seorang Hafidz Al-Qur’an. Beliau mampu membaca Al-Qur’an dalam Qira’at Sab’ah (tujuh cara membaca Al-Qur’an). Kemandirian Syaikh Kholil juga nampak ketika beliau berkeinginan untuk menimba ilmu ke Makkah. Karena pada masa itu, belajar ke Makkah merupakan cita-cita semua santri. Dan untuk mewujudkan impiannya kali ini, Syaikh Kholil memutuskan untuk pergi ke sebuah pesantren di Banyuwangi. Karena, pengasuh pesantren itu terkenal mempunyai kebun kelapa yang cukup luas. Dan selama nyantri di Banyuwangi ini, Syaikh Kholil nyambi menjadi “buruh” pemetik kelapa pada gurunya. Untuk setiap pohonnya, beliau mendapat upah 2,5 sen. Uang yang diperolehnya tersebut beliau tabung. Sedangkan untuk makan, Syaikh Kholil menyiasatinya dengan mengisi bak mandi, mencuci dan melakukan pekerjaan rumah lainnya, serta menjadi juru masak teman-temannya. Dari situlah Syaikh Kholil bisa makan gratis. Akhirnya, pada tahun 1859 M, saat usianya mencapai 24 tahun, Syaikh Kholil memutuskan untuk pergi ke Makkah. Selama dalam perjalanan ke Makkah, beliau selalu dalam keadaan berpuasa dan mendekatkan diri kepada Allah. Siang hari banyak digunakan membaca Al-Qur’an dan shalawat, sedangkan pada malam hari digunakan melakukan wirid dan taqarub kepada Allah. Hal itu dilakukannya terus menerus sampai di Makkah. Setibanya di Makkah, Syaikh Kholil segera bergabung dengan teman-temannya dari Jawa. Selama di Makkah, Syaikh Kholil belajar dengan Syaikh Nawawi al-Bantani (Guru Ulama Indonesia dari Banten). Diantara gurunya di Makkah ialah Syaikh Utsman bin Hasan ad-Dimyathi, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, Syaikh Mustafa bin Muhammad al- Afifi al-Makki, Syaikh Abdul Hamid bin Mahmud asy-Syarwani. Beberapa sanad hadits yang musalsal diterima dari Syaikh Nawawi al-Bantani dan Abdul Ghani bin Subuh bin Ismail al-Bimawi (Bima, Sumbawa). Sebagai pemuda Jawa (sebutan yang digunakan orang Arab waktu itu untuk menyebut orang Indonesia) pada umumnya, Mbah Kholil belajar pada para Syaikh dari berbagai madzhab yang mengajar di Masjidil Haram. Namun kecenderungannya untuk mengikuti madzhab Syafi’i tak dapat disembunyikan. Karena itu, tak heran kalau kemudian beliau lebih banyak mengaji kepada para Syaikh yang bermadzhab Syafi’i. Sewaktu berada di Makkah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Syaikh Kholil bekerja mengambil upah sebagai penyalin kitab-kitab yang diperlukan oleh para pelajar. Diriwayatkan bahwa pada waktu itulah timbul ilham antara Syaikh Nawawi al-Bantani, Syaikh Kholil dan Syaikh Shaleh as-Samarani (Semarang) menyusun kaidah penulisan Huruf Pegon. Huruf Pegon ialah tulisan Arab yang digunakan untuk tulisan dalam bahasa Jawa, Madura dan Sunda. Huruf Pegon tidak ubahnya tulisan Melayu/Jawi yang digunakan untuk penulisan bahasa Melayu. Syaikh Kholil sewaktu belajar di Makkah seangkatan dengan KH. Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab Hasbullah dan KH. Muhammad Dahlan. Namum Ulama-ulama dahulu punya kebiasaan memanggil Guru sesama rekannya, dan Syaikh Kholil yang dituakan dan dimuliakan di antara mereka. Sepulang dari Makkah, Syaikh Kholil tidak langsung mengajar, beliau baru mulai berpikir bagaimana caranya agar dapat mengajarkan ilmunya pada masyarakat. Beliau masih tinggal bersama kakak beliau, Nyai Maryam, di Keramat. Sambil mencari peluang untuk mengamalkan ilmunya, Syaikh Kholil mengisi waktu dengan bekerja di kantor pejabat Adipati Bangkalan. Selain untuk mencari nafkah, sepertinya beliau juga bermaksud untuk mencari banyak teman dan kenalan, karena hanya dengan begitulah beliau dapat bergaul. Di kantor pejabat Adipati Bangkalan itu, Syaikh Kholil diterima sebagai penjaga dan kebagian jaga malam. Maka setiap bertugas malam, Syaikh Kholil selalu membawa kitab, beliau rajin membaca di sela-sela tugas beliau. Akhirnya beliaupun oleh para pegawai Adipati dikenal ahli membaca kitab, sehingga berita itupun sampai pada Kanjeng Adipati. Kebetulan, leluhur Adipati sebenarnya adalah orang-orang alim, mereka memang keturunan Syarifah Ambami Ratu Ibu yang bersambung nasab pada Sunan Giri. Maka tidak aneh kalau di rumah Adipati banyak terdapat kitab-kitab berbahasa Arab warisan leluhur, walaupun Adipati sendiri tidak dapat mebaca kitab berbahasa Arab. Adipatipun mengizinkan Syaikh Kholil untuk membaca kitab-kitab itu di perpustakaan beliau. Syaikh Kholil merasa girang bukan main, karena pada zaman itu tidak mudah untuk mendapatkan kitab, apalagi sebanyak itu. Setelah yakin bahwa Syaikh Kholil betul-betul ahli dalam ilmu keislaman dan bahasa Arab, maka Kanjeng Adipati mengganti tugas Syaikh Kholil, dari tugas menjaga kantor berubah tugas mengajar keluarga Adipati. Pucuk dicinta ulampun tiba, demikianlah yang dirasa oleh Syaikh Kholil, beliaupun memanfaatkan kesempatan itu untuk mengembangkan ilmunya dengan mengajar keluarga bangsawan. Beliaupun telah memiliki profesi baru sebagai pengajar ilmu agama. Sejak saat itu, Syaikh Kholil memiliki tempat yang terhormat di hati Kanjeng Adipati dan keluarga bangsawan lainnya. Mereka mulai menghormati dan mencintai beliau sebagai ulama. Maka tertariklah seorang kerabat Adipati untuk bermenantukan Syaikh Kholil, yaitu Raden Ludrapati yang memiliki anak gadis bernama Nyai Assek. Setelah proses pendekatan, maka diputuskanlah sebuah kesepakatan untuk menikahkan Syaikh Kholil dengan Nyai Assek. Pernikahanpun berlangsung pada tanggal 30 Rajab 1278 H (1861 M). Setelah menikah dengan Nyai Assek, Syaikh Kholil mendapatkan hadiah dari sang mertua, Ludrapati, berupa sebidang tanah di desa Jangkibuan. Beliaupun membangun rumah dan pesantren di tanah itu. Beliau mulai menerima santri sambil masih mengajar di keraton Adipati. Tidak ada riwayat tentang sampai kapan Syaikh Kholil mengajar di keraton Adipati, namun yang pasti, Pesantren Jangkibuan semakin hari semakin ramai, banyak santri berdatangan dari berbagai penjuru, baik dari sekitar Bangkalan maupun daerah lain di Madura dan Jawa. Syaikh Kholil mengukir prestasi dengan cepat, nama beliau cepat dikenal oleh masyarakat khususnya masyarakat pesantren, baik di Madura maupun di Jawa. Pada tahun 1280 H. (1863 M.) lahirlah putri Syaikh Kholil yang bernama Nyai Khotimah. Sementara itu Nyai Maryam (kakak Syakh Kholil) dengan Kiai Kaffal memiliki putra bernama Kiai Muntaha yang lahir pada tahun 1266 H. Saat Nyai Khotimah lahir, Kiai Muntaha berusia 14 tahun. Muntaha muda diberangkatkan ke Makkah untuk menuntut ilmu. Pada tahun 1288 H., Kiai Muntaha yang telah berubah nama menjadi Muhammad Thoha pulang ke Madura, saat itu beliau berusia 22 tahun. Maka Syaikh Kholil menikahkan Kiai Thoha dengan Nyai Khotimah yang masih berusia 8 tahun. Namun Kiai Thoha dan Nyai Khotimah tidak langsung dipertemukan, melainkan Kiai Thoha berangkat lagi ke Makkah untuk melanjutkan pendidikan hingga tujuh tahun lamanya. Ada yang mengatakan hingga sembilan tahun. Setelah Kiai Thoha pulang, beliau telah menjadi seorang ulama muda yang mumpuni dalam berbagai bidang ilmu keislaman. Maka Syaikh Kholil pun menyerahkan Pesantren Jangkibuan pada Kiai Thoha, sementara Syaikh Kholil sendiri pindah dan mendirikan pesantren di Demangan. Murid-Murid Hampir ulama besar di Madura dan Jawa adalah murid Syaikh Kholil. Selain itu, murid Syaikh Kholil rata-rata berumur panjang, banyak diatas 100 tahun. Berikut ini sebagian murid Syaikh Kholil yang mudah dikenal saat ini : • KH. Hasyim Asy’ari : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Beliau juga dikenal sebagai pendiri organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) Bahkan beliau tercatat sebagai Pahlawan Nasional. • KH. As’ad Syamsul Arifin : Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo Asembagus, Situbondo. Pesantren ini sekarang memiliki belasan ribu orang santri. • KH. Wahab Hasbullah: Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Tambak Beras Jombang. Pernah menjabat sebagai Rais Aam NU (1947 – 1971). • KH. Bisri Syamsuri : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang. • KH. Maksum : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Rembang, Jawa Tengah. • KH. Bisri Mustofa : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Rembang, Beliau juga dikenal sebagai mufassir Al Qur’an. Kitab tafsirnya dapat dibaca sampai sekarang, berjudul “Al-Ibriz” sebanyak 3 jilid tebal berhuruf jawa pegon. • KH. Muhammad Siddiq : Pendiri, Pengasuh Pesantren Siddiqiyah, Jember. • KH. Muhammad Hasan Genggong : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong. Pesantren ini memiliki ribuan santri dari seluruh penjuru Indonesia. • KH. Zaini Mun’im : Pendiri, Pengasuh Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Pesantren ini juga tergolong besar, memiliki ribuan santri dan sebuah Universitas yang cukup megah. • KH. Abdullah Mubarok : Pendiri, Pengasuh Pondok , kini dikenal juga menampung pengobatan para morphinis. • KH. Asy’ari : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tholabah, Wonosari Bondowoso. • KH. Abi Sujak : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Astatinggi, Kebun Agung, Sumenep. • KH. Ali Wafa : Pendiri, pengasuh Pondok Pesantren Temporejo, Jember. Pesantren ini mempunyai ciri khas yang tersendiri, yaitu keahliannya tentang ilmu nahwu dan sharaf. • KH. Toha : Pendiri, pengasuh Pondok Pesantren Bata-bata, Pamekasan. • KH. Mustofa : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Macan Putih, Blambangan. • KH Usmuni : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Pandean Sumenep. • KH. Karimullah : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Curah Damai, Bondowoso. • KH. Manaf Abdul Karim : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. • KH. Munawwir : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. • KH. Khozin : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Buduran, Sidoarjo. • KH. Nawawi : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan. Pesantren ini sangat berwibawa. Selain karena prinsip salaf tetap dipegang teguh, juga sangat hati-hati dalam menerima sumbangan. Sering kali menolak sumbangan kalau patut diduga terdapat subhat. • KH. Abdul Hadi : Lamongan. • KH. Zainudin : Nganjuk • KH. Maksum : Lasem • KH. Abdul Fatah : Pendiri, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattah, Tulungagung. • KH. Zainul Abidin : Kraksan Probolinggo. • KH. Munajad : Kertosono • KH. Romli Tamim : Rejoso Jombang • KH. Muhammad Anwar : Pacul Bawang, Jombang. • KH. Abdul Madjid : Bata-bata, Pamekasan, Madura. • KH. Hasbullah Abubakar Tebul, Kwayar Bangkalan Madura (Makam Kramat Pantai Kedung Cowek Surabaya) • KH. Muhammad Thohir Jamaluddin : Sumber Gayam, Madura. • KH. Zainur Rasyid : Kironggo, Bondowoso. • KH. Hasan Mustofa : Garut Jawa Barat. • KH. Raden Fakih Maskumambang : Gresik. • Sayyid Ali Bafaqih : Pendiri, Pengasuh Pesantren Loloan Barat, Negara, Bali. • KH. Abdul Hamid bin Itsbat, Banyuwangi. Karya Dan Pemikiran Dalam bidang karya, memang hampir tidak ada literatur yang menyebutkan tentang karya Syaikh Khalil, akan tetapi beliau meninggalkan banyak sejarah dan sesuatu yang tidak tertulis dalam literatur yang baku. Ada pun peninggalan Syaikh Khalil diantaranya: • Pertama, Syaikh Khalil turut melakukan pengembangan pendidikan pesantren sebagai pendidikan alternatif bagi masyarakat Indonesia. Pada saat penjajahan Belanda, hanya sedikit orang yang dibolehkan belajar, itu pun hanya dari golongan priyayi saja; di luar itu, tidaklah dapat belajar di sekolah. Dari sanalah pendidikan pesantren menjadi jamur di daerah Jawa, dan terhitung sangat banyak santri Syaikh Khalil yang setelah lulus mendirikan pesantren. • Kedua, selain Pesantren yang Syaikh Khalil tinggal di Madura –khususnya, beliau juga meninggalkan kader-kader Bangsa dan Islam yang berhasil beliau didik, sehingga akhirnya menjadi pemimpin-pemimpin ummat. Syaikh Muhammad Khalil, adalah satu fenomena tersendiri. Beliau adalah salah seorang tokoh pengembang pesantren di Nusantara. Sebagian besar pengasuh pesantren memiliki sanad (sambungan) dengan para murid Syaikh Khalil, yang tentu saja memiliki kesinambungan dengan beliau. Keluarga Ada sembilan wanita yang tercatat sebagai istri Syaikh Kholil, beberapa diantara mereka beliau nikahi setelah beberapa istri sebelumnya meninggal dunia. Hal itu sangatlan wajar, karena Syaikh Kholil itu berumur panjang, bahkan ada yang mengatakan bahwa beliau berumur lebih dari seratus tahun, maka beliaupun beberapa kali kedahuluan meninggal oleh istri dan beberapa kali menikah lagi. Itulah sebabnya Syaikh Kholil memiliki istri yang banyak. Mereka adalah: • Nyai Raden Ayu Assek binti Ludrapati. • Nyai Ummu Rahma. • Nyai Raden Ayu Arbi’ah. • Nyai Kuttab. • Nyai Raden Ayu Nur Jati. • Nyai Mesi. • Nyai Sailah. Dari sembilan istri itu, hanya empat orang yang menurunkan keturunan Syaikh Kholil. Mereka adalah: Nyai Assek, Nyai Ummu Rahmah, Nyai Arbi’ah dan Nyai Mesi. Putra-putri Syaikh Kholil Dengan Nyai Assek: -Ahmad (Meninggal masih kecil). -Nyai Khotimah. -KH. M. Hasan. Dengan Nyai Ummu Rahma: -Nyai Rahma. Dengan Nyai Arbi’ah: -KH. Imron. Dengan Nyai Mesi : -KH. Badawi. -Nyai Asma’. Dari keenam putra-putri itu, hanya empat yang menurunkan keturunan sampai sekarang, yaitu selain KH. M. Hasan dan KH. Badawi. Wafat Syaikhuna Waliyullah Muhammad Kholil al-Maduri, wafat dalam usia yang lanjut 106 tahun, pada 29 Ramadhan 1341 H./14 Mei 1923 M. Beliau dimakamkan di Bangkalan Madura. * Dari berbagai sumber 09/04/2014Leave a reply K.H. Abdul Wahab Hasbullah  Latar Belakang Dan Nasab KH. Abdul Wahab Hasbullah lahir di Jombang, 31 Maret 1888. Ayah beliau adalah Kiai Hasbullah Said, pengasuh Pesantren Tambakberas Jombang Jawa Timur, sedangkan Ibundanya bernama Nyai Latifah. Kiai Hasbullah adalah putra dari Nyai Fatimah binti Abdus Salam (Kiai Sihah) yang tak lain adalah saudara kandung Nyai Layyinah binti Abdus Salam, ibu dari Nyai Halimah (ibunda Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari). Pendidikan Masa pendidikan KH. Abdul Wahab dari kecil hingga besar banyak dihabiskan di pondok pesantren. Selama kurang lebih 20 tahun, beliau secara intensif menggali pengetahuan keagamaan dari beberapa pesantren. Karena tumbuh di lingkungan pondok pesantren, mulai sejak dini beliau diajarkan ilmu agama dan moral pada tingkat dasar. Termasuk dalam hal ini tentu diajarkan seni Islam seperti kaligrafi, hadrah, barzanji, diba’, dan sholawat. Kemudian tak lupa diajarkan tradisi yang menghormati leluhur dan keilmuan para leluhur, yaitu dengan berziarah ke makam-makam leluhur dan melakukan tawasul. Beliau dididik ayahnya sendiri cara hidup seorang santri. Diajaknya shalat berjamaah, dan sesekali dibangunkan malam hari untuk shalat tahajjud. Kemudian Kiai Hasbullah membimbingnya untuk menghafalkan Juz ‘Amma dan membaca Al-Qur’an dengan tartil dan fasih. Lalu beliau dididik mengenal kitab-kitab kuning, dari kitab yang paling kecil dan isinya diperlukan untuk amaliyah sehari-hari. Misalnya: Kitab Safinatunnaja, Fathul Qorib, Fathul Mu’in, Fathul Wahab, Muhadzdzab dan Al Majmu’. Abdul Wahab Hasbullah juga belajar Ilmu Tauhid, Tafsir, Ulumul Quran, Hadits, dan Ulumul Hadits. Kemauan yang keras untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya tampak semenjak masa kecilnya yang tekun dan cerdas memahami berbagai ilmu yang dipelajarinya. Selama enam tahun awal pendidikannya, beliau dididik langsung oleh ayahnya, baru ketika berusia 13 tahun, KH. Abdul Wahab merantau untuk menuntut ilmu. Maka beliau pergi ke satu pesantren ke pesantren lainnya. Di antara pesantren yang pernah disinggahi KH. Ahmad Wahab Hasbullah adalah sebagai berikut: 1. Pesantren Langitan Tuban. 2. Pesantren Mojosari, Nganjuk. 3. Pesantren Cempaka. 4. Pesantren Tawangsari, Sepanjang. 5. Pesantren Kademangan Bangkalan, Madura dibawah asuhan Kiai Kholil Bangkalan. 6. Pesantren Branggahan, Kediri. 7. Pesantren Tebuireng, Jombang dibawah asuhan Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy‘ari. Khusus di Pesantren Tebuireng, beliau cukup lama menjadi santri. Hal ini terbukti, kurang lebih selama 4 tahun, beliau menjadi “lurah pondok”, sebuah jabatan tertinggi yang dapat dicicipi seorang santri dalam sebuah pesantren, sebagai bukti kepercayaan kiai dan pesantren tersebut. Setelah merasa cukup bekal dari para ulama di Jawa dan Madura, beliau ke Makkah untuk belajar pada ulama terkemuka dari dunia Islam, termasuk para ulama Jawa yang ada di sana seperti Syaikh Mahfudz Termas dan Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Selain belajar agama saat di Makkah itu, beliau juga mempelajari perkembangan politik nasional dan internasional bersama aktivis dari seluruh dunia. Peranan Dalam Bidang Sosial Dan Kebangsaan KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah pelopor kebebasan berpikir di kalangan ummat Islam Indonesia, khususnya di lingkungan Nahdhiyyin. Beliau merupakan seorang ulama besar Indonesia yang menekankan pentingnya kebebasan dalam keberagamaan terutama kebebasan berpikir dan berpendapat. Untuk itu KH. Abdul Wahab membentuk kelompok diskusi Tashwirul Afkar (Pergolakan Pemikiran) di Surabaya pada tahun 1914 M. Mula-mula kelompok ini mengadakan kegiatan dengan peserta yang terbatas. Tetapi berkat prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat yang diterapkan dan topik-topik yang dibicarakan mempunyai jangkauan kemasyarakatan yang luas, dalam waktu singkat kelompok ini menjadi sangat populer dan menarik perhatian di kalangan pemuda. Banyak tokoh Islam dari berbagai kalangan bertemu dalam forum itu untuk memperdebatkan dan memecahkan permasalahan pelik yang dianggap penting. Tashwirul Afkar tidak hanya menghimpun kaum ulama pesantren. Ia juga menjadi ajang komunikasi dan forum saling tukar informasi antar tokoh nasional sekaligus jembatan bagi komunikasi antara generasi muda dan generasi tua. Karena sifat rekrutmennya yang lebih mementingkan progresivitas berpikir dan bertindak, maka jelas pula kelompok diskusi ini juga menjadi forum pengkaderan bagi kaum muda yang gandrung pada pemikiran keilmuan dan dunia politik. Kebebasan berpikir dan berpendapat yang dipelopori KH. Abdul Wahab Hasbullah dengan membentuk Tashwirul Afkar merupakan warisan terpenting beliau kepada kaum muslimin Indonesia. Beliau telah mencontohkan kepada generasi penerusnya bahwa prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat dapat dijalankan dalam nuansa keberagamaan yang kental. Prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat tidak akan mengurangi ruh spiritualisme umat beragama dan kadar keimanan seorang muslim. Dengan prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat, kaum muslim justru akan mampu memecahkan problem sosial kemasyarakatan dengan analisis keislaman. Bersamaan dengan itu, dari rumahnya di Kertopaten, Surabaya, KH. Abdul Wahab bersama KH. Mas Mansyur menghimpun sejumlah ulama dalam organisasi Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) yang mendapatkan kedudukan badan hukumnya pada 1916 M. Dari organisasi inilah KH. Abdul Wahab mendapat kepercayaan dan dukungan penuh dari ulama pesantren yang kurang-lebih sealiran dengannya. Di antara ulama yang berhimpun itu adalah KH. Bisri Syansuri (Denanyar Jombang), KH. Abdul Halim, (Leimunding Cirebon), KH. Alwi Abdul Aziz, KH. Ma’shum (Lasem) dan KH. Cholil (Kasingan Rembang). Untuk memperkuat gerakannya itu, tahun 1918 M. KH. Abdul Wahab mendirikan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan saudagar) sebagai pusat penggalangan dana bagi perjuangan pengembangan Islam dan kemerdekaan Indonesia. KH. Hasyim Asy’ari memimpin organisiasi ini. Sementara KH. Abdul Wahab menjadi sekretaris dan bendaharanya. Salah seorang anggotanya adalah KH. Bisri Syansuri. Di tengah gencarnya usaha melawan penjajahan muncul persoalan baru di dunia Islam, yaitu terjadinya ekspansi gerakan Wahabi dari Najed, Arab Pedalaman yang menguasai Hijaz tempat suci Makkah dikuasai tahun 1924 M dan menaklukkan Madinah 1925 M. Persoalan menjadi genting ketika aliran baru itu hanya memberlakukan satu aliran, yakni Wahabi yang puritan dan ekslusif. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali yang selama ini hidup berdampingan di Tanah Suci itu, tidak diperkenankan lagi diajarkan dan diamalkan di Tanah Suci. Anehnya, kelompok modernis Indonesia setuju dengan paham Wahabi. KH. Abdul Wahab lantas membentuk Komite Khilafat beranggotakan para ulama pesantren, dengan nama Komite Hijaz atas izin KH. Hasyim Asy’ari. Komite ini bertujuan untuk mencegah cara beragama model Wahabi yang tidak toleran dan keras kepala, yang dipimpin langsung Raja Abdul Aziz. Untuk mengirimkan delegasi ini diperlukan organisasi yang kuat dan besar, maka dibentuklah organisasi yang diberi nama Nahdlatul Ulama pada tanggal 31 Januari 1926. KH. Abdul Wahab Hasbullah bersama Syaikh Ghonaim al-Misri yang diutus mewakili NU untuk menemui Raja Abdul Aziz Ibnu Saud. Usaha ini direspon baik oleh raja Abdul Aziz. Beberapa hal penting hasil dari Komite Hijaz ini di antaranya adalah, makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs sejarah Islam tidak jadi dibongkar serta dibolehkannya praktik madzhab yang beragam, walaupun belum boleh mengajar dan memimpin di Haramain. Seorang Inspirator GP Ansor Dari catatan sejarah berdirinya GP Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU). Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh dan pembinaan kader. KH. Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH. Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam. Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH. Abdul Wahab Hasbullah -yang kemudian menjadi pendiri NU- membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO). Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab Hasbullah —ulama besar sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU. Dimasukkannya ANO sebagai salah satu departemen dalam struktur kelembagaan NU berkat perjuangan kiai-kiai muda seperti KH. Mahfudz Siddiq, KH. Wahid Hasyim, KH. Dachlan. Karya Dan Pemikiran Selain ahli dalam bidang politik, KH. Abdul Wahab adalah seorang ulama tauhid dan juga fiqih yag sangat mendalam dan luas pengetahuannya. Dengan ilmunya itu, itu dengan mudah mampu menerapkan prinsip-prinsip fiqih dalam kehidupan modern secara progresif, termasuk dalam bidang fiqih siyasah. Kitab yang ditulisnya Sendi Aqoid dan Fikih Ahlussunnah Wal Jama’ah, menunjukkan kedalaman penguasanya di bidang ilmu dasar tersebut. Ini yang kemudian menjadi dasar bagi perjalanan Ahlusunnah Waljamaah di lingkungan NU. Dalam tiap bahtsul masail muktamar NU, beliau selalu memberikan pandangannya yang mampu menerobos berbagai macam jalan buntu (mauquf) yang dihadapi ulama lain. KH. Abdul Wahab sadar betul mengenai pentingnya pendidikan masyarakat umum. Karena itu dirintis beberapa majalah dan surat kabar seperti Berita Nahdlatoel Oelama, Oetoesan Nahdlatoel Oelama, Soeara Nahdlatoel Oelama, Duta Masyarakat, dan sebagainya. Beliau sendiri aktif salah seorang penyandang dananya dan sekaligus sebagai penulisnya. Propaganda di sini juga sangat diperlukan dan media ini sangat strategis dalam mepropagandakan gerakan NU dan pesantren ke publik. Gagasan itu semakin memperoleh relevansinya ketika KH. Mahfudz Siddiq dan KH. Wahd Hasyim turut aktif dalam menggerakkan pengembangan media massa itu. Keluarga Pada tahun 1914 M. KH. Abdul Wahab Hasbullah menikah dengan putri Kiai Musa yang bernama Maimunah. Sejak itu beliau tinggal bersama mertua di kampung Kertopaten Surabaya. Dari perkawinan ini lahir seorang anak laki-laki pada tahun 1916 M bernama Wahib, yang kemudian dikenal sebagai Kiai Wahab Wahib. Namun, pernikahan dan membina rumah tangga ini tidak berlangsung lama. Istrinya meninggal sewaktu mereka berdua menjalankan ibadah haji pada tahun 1921 M. Setelah itu KH. Abdul Wahab Hasbullah menikah lagi dengan perempuan bernama Alawiyah, putri Kiai Alwi. Namun pernikahan ini pun tidak berlangsung lama sebab setelah mendapatkan putra, istrinya meninggal. Begitu juga untuk ketiga kalinya beliau menikah lagi, namun pernikahannya tidak berlangsung lama. Tidak jelas siapakah nama istri ketiganya ini. Juga, penyebab terputusnya pernikahan yang tidak lama tersebut, apakah karena istrinya meninggal atau bercerai. Dari sini beliau menikah lagi, pernikahan keempat dilakukan dengan Asnah, putri Kiai Sa’id, seorang pedagang dari Surabaya dan memperoleh empat orang anak, salah satunya bernama Kiai Nadjib (almarhum) yang selanjutnya mengasuh Pesantren Tambakberas. Namun lagi-lagi pernikahan ini tidak langgeng kembali. Nyai Asnah meninggal dunia. Kemudian KH. Abdul Wahab menikah lagi untuk yang kelima kalinya dengan seorang janda bernama Fatimah, anak Haji Burhan. Dari pernikahan ini beliau tidak mendapatkan keturunan. Namun, dari Fatimah beliau memperoleh anak tiri yang salah satunya kelak besar bernama KH. A. Syaichu. Dari sinilah banyak orang mencemooh perilaku KH. Abdul Wahab. Tidak jarang, banyak orang yang menjulukinya sebagai “kiai tukang kawin” karena setelah itupun beliau menikah kembali untuk yang keenam kalinya. Kali ini dengan anak Kiai Abdul Madjid Bangil, yang bernama Ashikhah. Pernikahan inipun tidak berlangsung lama karena saat menunaikan ibadah haji bersama, Nyai Ashikhah meninggal dunia. Dari istri ini beliau dikaruniai empat orang anak. Pernikahan beliau yang terakhir, yang ketujuh adalah dengan kakak perempuan Ashikhah, bernama Sa’diyah. Dengan perempuan inilah pernikahan KH. Abdul Wahab mencapai puncaknya, artinya langgeng sampai akhir hayat beliau. Dari Nyai Sa’diyah ini beliau mendapatkan beberapa keturunan, yaitu Mahfuzah, Hasbiyah, Mujidah, Muhammad Hasib dan Raqib. Wafat KH. Abdul Wahab Hasbullah wafat pads tanggal; 29 Desember 1971, empat hari setelah beliau terpilih kembali sebagai Rais Aam pada Muktamar NU di Surabaya. * Dari berbagai sumber 31/03/2014Leave a reply Pos-pos terdahulu  Pos-pos Terbaru Syaikh Abdul Malik KedungParuk Al-Habib Ali bin Husein al-Aththas Al-Habib Ali bin Abdurrahman al-Habsyi Syaikh Muhammad Kholil Bangkalan K.H. Abdul Wahab Hasbullah Komentar Terakhir Arsip April 2014 Maret 2014 Kategori Tokoh Habaib Uncategorized Meta Daftar Masuk log RSS Entri RSS Komentar WordPress.com View Full Site Blog di WordPress.com. 

Minggu, 21 Agustus 2016

Hak kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Prinsip Sosial Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah : Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu : Hak Cipta Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : Hak Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Rahasia Dagang Hak Indikasi Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Hak Cipta Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain : UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) Hak Kekayaan Industri Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. Hak Paten Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain : UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109). Hak Merek Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain : Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut. Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut. Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain : UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81) UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Selasa, 26 Juli 2016

Pajak kapal

esahkan Dunia Usaha Karimun - Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin,SH mensyinyalir kebijakan pejabat otoritas pelabuhan belum sepenuhnya mendukung kegiatan investasi. Bahkan diduga kebijakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tingginya biaya operasional izin olah gerak kapal kapal yang dipungut Adminsistrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Balai Karimun dianggap tidak rasional. Hal ini merupakan salah salah satu contoh kebijakan yang dapat mengganggu iklim usaha dan investasi,” kata Jamaluddin, Rabu (19/12). Jamaluddin mengaku cukup terkejut dengan adanya biaya izin olah gerak kapal yang diurus para agen kapal berlaku setiap dua minggu dengan besaran pengenaan biaya setiap kapal bervariasi. Ada kapal hisap yang dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp3,5 juta, namun ada juga Rp2,5 juta. Ada juga sebelumnya para pemilik kapal hisap mengaku mengeluarkan biaya untuk pengurusan izin olah gerak kapal sampai Rp 30 juta, Rp 25 juta, sampai Rp20 juta. “Keluhan pengusaha para pemilik kapal hisap timah ini tentunya perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Jangan sampai iklim usaha dan dunia investasi di Bumi Berazam ini terganggu oleh ulah oknum-oknum pejabat adpel yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jamaluddin. Jamaluddin juga menyampaikan apresiasi dengan keberanian para pengusaha pemilik kapal hisap timah yang berani melawan menyampaikan keluh kesahnya terkait adanya biaya yang menurut mereka tidak ada sesuai aturan dan peraturan yang berlaku “Jika memang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar (pungli) dan ini jelas merugikan pengusaha dan mengganggu iklim investasi di sini,” ujar Jamaluddin. Jamaluddin juga mengatakan, sepanjang yang ia ketahui terkait pengurusan izin olah gerak kapal yang dikeluarkan Adpel Tanjung Balai Karimun tidak ada pengenaan biaya-biaya sampai Rp30 juta, Rp25 juta atau Rp20 juta. “Pernyataan dari kepala adpel yang menyatakan adanya pengertian dan win-win solution dari para agen dan pemilik kapal, tidak bisa dibenarkan juga karena segala sesuatu ada aturan dan ketentuan yang mengatur. “Sepengetahuan saya Adpel hanya mempunyai kewenangan menarik Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perhubungan,” jelas legislator dari PDI P ini. Biaya perizinan olah gerak kapal tidak termasuk dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Jika saya keliru tolong diluruskan, jenis penerimaan negara bukan pajak meliputi salah satunya penerimaan dari jasa tranportasi laut yang terdiri dari jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal hanya ada jasa labuh, jasa pandu, dan jasa tunda dan jasa tambat. Nah yang menjadi pertanyaan biaya perizinan olah gerak kapal masuk ke mana dan kemana dana-dana tersebut di storkan,” ucap Jamaluddin. Sebelumnnya, Kepala Adminsistrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Balai Karimun, Capt Gajah Roseno saat dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut. Pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan maupun penekanan kepada para agen kapal setiap mengurus izin olah gerak kapal. “Memang tidak ada tarif resmi yang dikenakan, selama ini kita hanya mengharapkan pengertian dan win-win solution dari para agen dan pemilik kapal,” ujar Gajah. Menurut dia, izin olah gerak kapal memang merupakan kewenangan dari Adpel Tanjung Balai Karimun yang dikeluarkan setiap 2 minggu sekali sesuai dengan dasar hukumnya, yakni UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 208 ayat 1 dan Pasal 216 ayat 2, PP No 7 Tahun 2000 Tentang Kelautan, PP No 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, PP No 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 3,4,5 dan Peraturan Bandar Tahun 1925 Pasal 2 dan 4.

Kamis, 21 Juli 2016

Kabel bawah tanah

INSTALASI ! ! kabel bawah tanah 4.1. Instalasi kabel tanah tanam langsung Kabel tanah tanam langsung adalah semua jenis kabel yang konstruksinya dirancang khusus untuk dipasang dibawah permukaan tanah dan dalam pemasangannya ditanam secara langsung dibawah permukaan tanah (sesuai STEL-K-007) 4.1.1.Cara Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Di tepi jalan/trotoar Kabel primer Kedalaman galian alur kabel yang akan dilewati kabel primer ditentukan ± 80 cm atau sesuai peraturan PEMDA setempat (contoh Jakarta ± 130 cm); a)Lebar galian bagian atas alur kabel = ± 40 cm b)Lebar galian bagian bagiaw bawah alur kabel= ± 30 cm Gambar 4.1. Galian alur kabel primer Kabel Sekunder Kedalaman galian untuk kabel sekunder ditentukan ± 60 cm atau sesuai peraturan PEMDA setempat (Jakarta ± 110 cm). Gambar 4.2. Galian alur kabel sekunder Menyeberang Jalan Kabel dimasukkan dalam pipa PVC/pralon dengan diameter 10 cm,tebal 5,5 mm. Kedalaman galian = ± 100 cm atau sesuai peraturan PEMDA setempat (contoh : Jakarta = ± 130 cm). Isi pipa (dalam satu pipa) adalah : a)Untuk kabel primer: Dalam 1 pipa hanya diisi 1 buah kabel; b)Untuk kabel sekunder: Dalam 1 pipa maks. diisi 3 buah kabel; c)Kabel primer dan kabel sekunder tidak boleh dimasukkan ke dalam satu pipa. d)Diberi pipa cadangan yang kosong yang jumlahnya disesuaikan dengan desain . Gambar 4.3 : Galian luir kabel menyebrang jalan (crossing) Lubang sambung kabel Ukurannya lubang galian tempat penyambung kabel ditentukan sebagai berikut : Dimana : D= Diameter luar kabel. T = kedalaman alur kabel(min = 60 cm). Gambar 4.4 : Galian tempat penyambungan kabel Menyeberang parit Kabel dimasukkan ke dalam pipa pelindung besi galvanis dengan diameter dalam 4 (empat) inchi. 1 (satu) pipa pelindung hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel primer atau maksimum 3 (tiga) kabel sekunder. Kabel primer dan kabel sekunder tidak diperkenakan berada dalam satu pipa. Kemudian pipa pelindung dilindungi kawat berduri. Pipa pelindung yang belum terisi kabel harus di tutup dengan stopper pada kedua ujungnya . Gambar 4.5 : Alur kabel menyeberang parit Menyeberang sungai Menempel pada jembatan yang ada; Pemasangannya harus seijin PEMDA atau PU setempat. Kabel dimasukan dalam pipa pelindung besi. Pipa pelindung bisa di lewatkan pada sisi atau bawah jembatan . Gambar 4.6 : Alur kabel menyeberang sungai Pemasangan jembatan kabel; Apabila cara pada butir diatas tidak diijinkan PEMDA atau PU setempat maka alternatife lain adalah dengan membuat jembatan kabel. Pembuatan jembatan kabel ini harus seijin dari PEMDA atau PU setempat. Kontruksi jembatan kabel harus disesuaikan denga lebar bentang sungai. Melintasi kabel tegangan tinggi (PLN) Bila pada waktu penggalian terdapatkabel listrik tegangan tinggi,maka jarak yang diperbolehkan adalah sebagai berikut : a)Jika sejajar maka jarak terdekat minimum = 80 cm; b)Jka menyilang, maka persilangannya harus tegak lurus dan jarak terdekat minimum 45 cm; c)Sepanjang 1 meter pada persilangan ini kabel harus dilindungi / dimasukan ke dalam pipa besi galvanis. Hal-hal lainnya a)Apabila ada tiang listrik, maka galian alur kabel harus berjarak paling sedikit ± 30 cm Gambar 4.7 : Alur kabel kabel dekat tiang listrik b) Jarak galian alur kabel terhadap pinggir parit berbeton paling sedikit 25 cm. Jarak galian alur kabel terhadap pinggir parit tidak berbeton paling sedikit ± 50 cm Gambar 4.8 : Alur galian kabel dekat parit berbeton Gambar 4.9 : Alur galian kabel dekat parit tidak berbeton c)Pada waktu pemasangan/penanaman kabel haus dibuat berkelok-kelok yang bertujuan apabila terjadi gangguan dan akan disambungkan tidak perlu menyambung / menambah kabel baru yang lain Gambar 4.10 : Peletakan kabel pada alur galian 4.2.Cara Penarikan Kabel Tanah Tanam Langsung Persiapan penarikan Setiap kita akan melaksanakan suatu pekerjaan, tentunya perlu persiapan-persiapan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dalam hal ini pemasangan kabel. Hal yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut : Alat-alat yang perlu dipakai : ·Dongkrak kabel ·Rol ·Motor penarik/geraobak penarik kalau ada ·Rambu-rambu lalu-lintas ·Alat pengaman Material yang diperlukan : a)Batu pelindung (deskteen; b)Pipa-pipa besi/pralon (jika diperlukan); c)Pasir. Pengangkutan Peralatan dan material diangkut dari gudang ke lokasi atau pengembalian haspel/sisa kabel dari lokasi ke gudang dengan menggunakan truk atau alat angkut lainnya yang dianggap layak. Khusus untuk mengangkut kabel, persyaratan yang harus diperhatikan adalah : a)Kabel diangkut dengan menggunakan Cable Trailer; b)Kabel diangkut dengan menggunakan truk. Menaikan dan menurunkan kabel dengan 2 (dua) cara,yaitu : a)Menggunakan tali dan papan peluncur; Gambar 4.11 : Menaikan/menurunkan kabel pada papan peluncur Posisi kabel pada truk harus seperti terlihat pada gambar di bawah ini. Gambar 4.12 : Menaikan/menurunkan kabel dengan katrol Petugas yang terdiri dari : a)Pengawas; b)Pemimpin pelaksana/ketua regu; c)Pelaksana yaitu orang yang melaksanakan pekerjaan. Obat-obatan (PPPK) secukupnya. Teknik pelaksanaan Pertama-tama dibuat galian alur kabel yang telah direncanakan.Apabila alur kabel tersebut telah selesai barulah penarikan kabeldapatdimulai. Penarikan kabel dapat dilaksanakan dengan 2 (Dua) cara, menurut situasi tempat/pekerjaan : a)Situasi dimana alur/jalannya kabel tidak terdapat hambatan- hambatan (misalnya : Menyebrang jalan, rel kereta api, parit, atau sungai dan lain-lain), dan berada di tepi jalan. Dalam situasi ini penarikan kabel dapat dilaksanakan sebagaiberikut : ·Penarikan dimulai dari ujung alur kabel yang mendekatikantor (MDF = untuk kabel primer, RK = untuk kabel sekunder); ·Kabel dengan haspelnya kita taruh di atas dongkrak kabel, kemudian kita naikkan di atas kendaraan yang digunakan untuk menarik (mobil, gerobak); ·Ujung kepala kabel (ujung kabel yang berada di luar) kitatarikmelaluibagianbawahhaspel,kemudiankitatambatkan pada tempat di mana ujung kabel tersebutnantinya akan ditambatkan; ·Kabel ditarik dengan cara menjalankan kendaraan penarik,maju menuju ujung jauh dari alur kabel secara pelan-pelan; ·Setelah pada ujung jauh, maka kabel yang sudah tergelar sepanjang alur galian, kemudian dimasukkan ke dalamgalian, di mana sebelumnya galian tersebut telah diisi pasir setebal (setengah) dari tebalnya; ·Pada saat kabel telah masuk dalam galian maka kabeldapat dipotong secukupnya. Perlu diperhatikan bahwa setelah dipotong, maka ujung kabelharus ditutup/didop, terutama sekali untuk kabel isolasi kertas,baik ujung kabel yang ditanam maupun ujung kabel yang beradadalam haspel/kabel sisa. Gambar 4.13 : Mengulur kabel dengan kendaraan penarik b)Situasi di mana jalur kabel terdapat beberapa hambatan (seperti menyeberang jalan, rel kereta api dan lain-lain) sehingga sebagian kabel harus dimasukkan ke dalam pipa. Dalam hal ini cara tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan, maka ditempuh cara sebagai berikut : ·Penarikan dimulai dari ujung jauh alur kabel (ujung kabel yang menjauhi kantor MDF/RK); ·Kabel dipasangkan di atas dongkrak kabel, dan ujung kepala kabel ditarik melalui bagian bawah haspel. Pada waktu mengeluarkan kabel dari haspelnya atau sewaktu-waktu melalui tikungan, harus dihindarkan terjadinya tekukan tajam pada kabel atau terpilihnya kabel. Tekukan kabel tidak boleh lebih kecil dari 20 kali penampang kabel. ·Haspel dongkrak kabel pada posisi tetap, sedangkan ujung kepala kabel ditarik perlahan-lahan menuju kea rah kantor/RK; ·Agar supaya kabel tidak bergesekan dengan tanah kasar, batu-batu ataupun benda-benda tajam lain, maka sepanjang jalur penarikan kabel perlu dipasang rol-rol kabel tiap jarak ± 2 meter. ·Cara lain dapat ditempuh dengan mengusahakan agar kabeltidak bergesekkan dengan tanah yaitu dengan cara kabeltersebut dipegang / ditarik oleh banyak orang, satu sama lain mengambil jarak tertentu (3 sampai 4 meter); Pada setiap penyebrangan (jalan rel kereta api, parit) ujung kabel dimasukkan ke dalam pipa yang telah disediakan; ·Setelah ujung sampai pada tujuan, maka kabel yang telah ditarik dapat dimasukkan ke dalam galian yang sebelumnya telah diisi dengan pasir(setengahtebalyangtelahditentukan seharusnya); ·Kemudian sisa kabel dapat dipotong, setelah diukur secukupnyadansetelahpemotonganujung-ujungkabel segera ditutup/didop. Catatan : Cara pointer (¨) kedua adalah yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan, dikarenakan sesuai dengan segala situasi . Gambar 4.14 : Mengulur kabel dengan menarik ujung kabel 4.3.Penimbunan/pengembalian tanah galian Setelah penarikan selesai maka galian kabel dapat ditutup/ditimbunkembali dengan cara : b)Batu pelindung kabel (deskteen) dipasang di atas timbunan pasir secara berderet rapat berurutan di sepanjang alur galian kabel; c)Selanjutnya ditimbun tanah bekas galian; d)Ditimbun batu-batu dan aspal untuk jalur kabel pada tepi jalan (permukaan bekas galian dikembalikan sama seperti keadaan semula); e)Dengan demikian pemasangan/penarikan kabel tanah telah selesai f)Pembuangan Sisa Tanah Galian Sisa tanah galian (setelah sebagian digunakan pengurugan tanah kembali) wajib dipindahkan dan dibuang pada tempat yang telah ditentukan. 4.4. Pemasangan Saluran Penanggal Bawah Tanah ¨Kotak Pembagi (KP) bawah Tanah KP bawah tanah yang telah dipakai oleh Operator telekomunikasi diantaranya: Sambungan Pembagi Bawah Tanah (SPBT) Titik sambung diletakkan pada dinding Pit Handhole . Gambar 4.15. : Sambungan Pembagi Bawah Tanah (SPBT) Keterangan :jKabel sekunder jelly Gambar 4.16. : Jaringan Kabel distribusi SPBT Dilihat dari susut keindahan jenis DP ini sangat memenuhi syarat, namun pada kenyataannya sangat rawan terhadap air, sehingga gangguan sering teradi dikarenakan masuknya air kedalam sambungan urat kabel didalam SPBT tersebut . ¨Terminal Post / Tabung Pembagi (TP) 1.Terminal Post (TP) 2.Terminal blok 3.Kabel Sekunder 4.Saluran Penanggal 5.Pondasi T 6.Handhole/Pit 7.Pipa PVC d = 60 mm 8.Pipa PVC d = 30 mm Gambar 4.17:Terminal Post 1.Kabel sekunder jelly 2.Handhole untuk sambungan pembagi bawah tanah 3.Kabel sekunder jelly kabel distribusi 4.Kabel distribusi 5.Handhole/Pit untuk rute kabel distribusi Gambar 4.18. : Jaringan Kabel Distribusi Terminal Post 1)Terminal Post yang baik harus memenuhi persayaratan teknik sebagai berikut : a)Harus kuat terhadap benturan b)Harus kedap terhadap air hujan dan udara lembab c)Harus dapat dikunci hingga aman terhadap usaha perusakan, pencurian dan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. d)Mempunyai bentuk yang baik dan mudah dipasang pada tempat-tempat yang sulit dan sempit e)Mudah cara pemasangannya, termasuk pemasangan perlengkapannya maupun kabel sekunder serta kabel distribusi kerumah pelanggan. 2)Pemasangan Terminal Post a)Terminal Post ditanam dengan kedalaman galian ±50 cm Terminal Post dimaksud telah dilengkapi dengan terminal blok dan dimontase stub kabel seknder. b)Sebelum diberi pondasi dari beton Terminal Post diberi tiang penguat sementara. c)Setelah tiang penguat sementara dipasang, dibuatlah pondasi beton dengan campuran 1 : 2 : 3 Dimensi pondasi beton : a)Ukuran permukaan atas= 50 cm x 50 cm b)Ukuran bagian bawah= 60 cm x 60 cm c)Tinggi pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah dimana terminal post dipasang/ditempatkan : (1)Tinggi pondasi = 50 cm üDiatas permukaan tanah= 20 cm üDibawah permukaan tanah= 30 cm (2)Tingi pondasi= 70 cm üDiatas permukaan tanah= 20 cm üDibawah permukaan tanah= 50 cm (3)Tinggi pondasi = 80 cm üDiatas permukaan tanah= 30 cm üDibawah permukaan tanah= 50 cm Gambar 4.19 : Pemasangan Pondasi Terminal Post Dapat dibuat lebih dulu sebeum dipasang (presast) atau dapat juga dibuat setempat/ditempat pekerjaan dengan ukuran : 1)Panjang= 60 cm 2)Lebar= 40 cm 3)Tinggi / dalam = 40 cm Gambar 4.20 : Handhole / PIT ¨Hand hole diberi lubang dengan diameter 6 cm pada kedua sisi yang berlawanan utnuk penempatan pipa PVC diameter 6 cm. demikian juga pada kedua sisi yang lainya dipersiapkan lubang dengan diameter 3 cm (1 inchi) untuk penempatan pipa PVC diamter 3 cm (1 inchi) guna alur kabel distribusi kerumah pelanggan. ¨Penempatan hand hole : 1)Dibangun didepan Terminal Post dengan maksud untuk : a)Penyambungan dari kabel sekunder keterminal blok b) Mempermudah pemasangan kabel distribusi ke rumah pelanggan 2)Dibangun didepan rumah dua atau tiga pelanggan yang berdampingan / sejajar dengan catatan bahwa setiap manhole dapat mencatu sebanyak mungkin pelanggan telepon. ¨Pemasangan pipa PVC : Pemasangan pipa PVC diameter 6 cm maupun yang 3 cm pada lubang hand hole harus kokoh, rapat dan tidak bocor. Gunakan perekat plastik (sdhesive compoun), flincoote atau sejenisnya pada sisi luar maupun sisi dalam . Gambar 4.21 : Pemasangan pipa PVC pada lubang Manhole ¨Jenis pipa PVC : Pipa PVC yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi PT. TELKOM nomr STEL-L-008. a)Untuk alur dari hand hole ke hand hole digunakan pipa PVC berdiameter 6 cm dengan tebal sekurang-kurangnya 5,5 mm. b)Untuk alur dari hand hole ke rumah pelanggan digunakan pipa PVC berdiameter 3 cm dengan tebal sekurang-kurangnya 5,5, mm ¨Penyambungan pipa PVC Sebelum pipa PVC dimasukan dalam soket penyambung, kedua ujung pipa PVC dan kedua ujung harus dibersihkan dulu dengan sikat bajaa atau amplas yang kasar. Kemudian diberi perekat PVC pada bagian pipa dan PVC yang diersihkan/dikasarkan, selanjutnya kedua ujung pipa tersebut dimasukan kedalam soket. Untuk mengeringkan perekat dan letak pipa pada soket dibutuhkan waktu kira-kita 5 sampai 10 menit. ¨Pemasangan pipa PVC pada alur galian 1)Pipa PVC antar hand hole a)Ukuran galian untuk menanam pipa PVC : üLebar= 20 cm üKedalaman=50 cm Khusus di wilayah DKI kedalaman galian = 110 cm b)Pada dasar galian diberi lapisan pasir setebal 10 cm c)Pipa PVC diletakkan dan kemudian diurug dengan lapisan pasir setebal 10 cm d)Selanjutnya diurug dengan tanah biasa dengan catatan bahwa tanah urug dimaksud harus bersih dari batu-batu dan benda tajam yang dapat merusak pipa PVC Gambar 4.22 : Galian untuk pipa PVC 2)Pipa PVC dari hand hole kerumah pelanggan Pada dasarnya sama dengan pemasangan pipa PVC antar hand hole, namun lebih banyak hambatan karena biasanya harus menembus pagar tembok dan lain-lainnya. Jumlah pipa yang ditanam tergantung pada letak dan jumlah rmah-rumah pelanggan. Apabila penanaman pipa PVC kerumah pelanggan harus melintasi selokan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : a)Melalui bawah dasar selokan b)Melalui atas selokan, dengan mengatur sedemikian rupa hingga tidak mengganggu aliran air selokan . Gambar 4.23 : Pemasangan pipa PVC melintasi selokan 3)Pipa PVC pada rumah pelanggan Pemilihan letak pipa PVC yang menuju kerumah pelanggan tergantung pada letak terminal blok. Penemapatan yang paling baikadalah diluar rumah . 4.5. KESELAMATAN KERJA Umum Untuk menciptkan situasi kerja yang aman, petugas teknik jaringan harus benar-benar memahami: a)Langkah-langkah atau aturan-aturan keselamatan kerja yang baik dan benar b)Menghindarkan hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan atau membahayakan c)Bekerja tidak terburu-buru ,teliti dan hati-hati Adapun sebab kecelakaan itu sendiri ,dapat dikelompokkan kedalam beberapa kelompok utama yaitu : a)Peralatan yang tidak atau kurang aman (misalnya yang tidak berisolasi ,sabukpengaman yang kuncinya hilang dsb) b)Kondisi lingkungan yang tidak aman (misalnya penerangan yang tidak cukup ,ventilasi kurang ,pakaian kerja yang tidak aman ,dll ) c)Manusianya sendiri yang tidak aman (ceroboh )misalnya sikap yang tidak wajar , pengetahuan dan keterampilan kurang ,dll. Keselamatan kerja Setelah kita ketahui tentang sebab-sebab kecelakaan ,maka perlu diketahui cara-cara menghindarinya , yaitu : Sikap petugas a)Petugas agar bersikap wajar , berkesadaran penuh , tidak gugup , dan mengerti maksud perintah dalam mengoperasikan peralatan. b)Petunjuk operasi setiap peralatan harus dipahami dan dimengertisungguh-sunguh oleh setiap petugas. c)Mematuhi prosedur kerja yang telah ditentukan Perkakas atau Alat kerja a)Pergunakan alat kerja yang tepat untuk setiap pekerjaan b)Pastikan bahwa perkakas yang akan digunakan dalam kondisibaik dantidak ada kekurangan kelengkapannya . c)Pergunakan alat pelindung diri bagi pekerjaan-pekerjaan yangberbahayaantara lain : Sarung tangan, sepatu pengaman, sabuk pengaman, topi pengaman atau helm kacamata pengaman (testprator) dll. Lingkungan a)Setiap lingkungan kerja harus diberi penerangan yang cukup terdiri dari 2macam, yaitu : ·Penerangan khusus jika diperlukan penerangan tambahan bagi bidangpekerjaan tertentu dan boleh bersifat sementara ·Penerangan umum yang berlaku untuk seluruh ruangan b)Peliharalah tingkat kebisingan lingkungan kerja misalnya ruangdiesel, ruang penggergajian, dll, para pekerja harusmenggunakan pelindungtelinga c)Jika bekerja di tepi jalan raya, maka harus dipasang rambu-rambu yangjelas baik siang maupun malam hari. d)Usaha preventif mencegah kecelakaan kerja ·Ventilasi Ruangan harus cukup ventilasi untuk menciptakan sirkulasi udara yang sehat dan membuat ruangan segar dan nyaman. ·Penggunaan perlengkapan pengaman contoh: sabuk pengaman , sarung tangan , helm , dsb. ·Pemeliharaan preventif berkala terhadap perkakas kerja ØMengganti/memasang tang , obeng yang hilang /rusak isolasinya ØMelumasi bagian –bagian peralatanyang memerlukan pelumasan ØMengecek/memperbaiki klep/kran elpiji/kompor minyak ·Memasang tanda-tanda peringatan yang jelas Tanda dilarang merokok , tegangan tinggi , mudah terbakar dll. ·Persediaan fasilitas pengaman Pemadam kebakaran,Perlengkapan p3k dsb. Prosedur keselamatan kerja Bekerja ditempat instalasi listrik a)Gunakan perlengkapan kerja yang berisolasi , sepatu ,sarung tangan karet dsb. b)Jika memungkinkan matikan dahulu saklar utama kemudian barumulai bekerja. c)Jangan membawa benda-benda dari logam didalam kantung , sehingga mudah jatuh. d)Perhatikan tanda-tanda peringatan yang ada Bekerja ditempat yang panas a)Jangan memakai pakaian yangketat b)Pakailah topi lebar pelindung matahari c)Cukup minum d)Jika tidak mengikuti aturan diatas , kemungkinan yang terjadi :Kehabisan tenaga , Pusing ,mual ,muka pucat bahkan bisa pingsan Cara mengangkat , menarik ,dan mendorong beban Mendorong a)Letakkan kaki seimbang dengan satu kaki berada didepan b)Tumpuan berat badan pada kaki yang depan c)Punggung harus selalu lurus d)Kepala tegak menghadap kedepan , jangan kekiri kekanan , keatas atau kebawah e)Kaki yang di belakang memberi tenaga dorong dibantu dengan gaya beratbadan kedepan Menarik b)Kaki depan , dengkul memberi tenaga tarik, sedangkan kaki belakng menjagakeseimbangan Mengangkat a)Posisi badan jongkok dengan kedua kaki renggang, satu kaki agak ke depan b)Punggung harus lurus c)Tenaga angkat dari otot-otot kaki dan persendian kaki begian bawah juga dengkul. 4.5.1. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (PPPK) 1. Umum Pada saat kita sedang bekerja, meskipun kita sudah memetuhi peraturan keselamatan kerja, tidak mustahil pula akan terjadi kecelakaan kerja baik yang ringan ataupun berat, misalnya: a)Sengatan listrik saat bekerja pada saluran kawat b)Kejatuhan benda keras dari atas, dsb Untuk itu, kita harus mengetahui beberapa hal penting cara mengatasinya guna menghindarkan akibat yang fatal bagi si korban. Pertolongan pertama pada korban yang terkena aliran listrik a.Di atas lantai atau tanah Penolong harus diperlengkapi dengan bahan-bahan berisolasi, misalnya: sarumg tangan dari karet/plastik atau dibalut dengan kain yang kering. Kaki beralaskan bahan dari karet, karpet atau kayu, keset yang kering. Bisa menggunakan tongkat yang kering. Langkah pertolongan: ·Putuskan/jauhkan kawat/kabel dari si korban dengan kapak ata u tali dsb ·Tarik si korban dengan memegang bajunya untuk membebaskan si korban dari kawat/kabel hidup, atau bila kawat/kabel sumber listrik diketahui, segeralah mematikan saklar utama atau mencabutnya dari stop kontak. Jika strum kuat dan korban pingsan Strum kuat akan mengakibatkan nafas dan denyut jantung berhenti, untuk itu kia harus sesegera mungkin memberikan pertolongan. waktu setelah kena strum sampai kira-kira 4 menit kemudianadalh angat medekati kematian seseorang, maka pertolongan darura yang harus diberikan nafas buatan yang bisa dilakukan dari mulut ke mulut atau dari mulut ke hidung. Cara memberikan nafas buatan: ·terlentangkan korban dan bersihkan mulutnya ·angkat dan luruskan leher atau tengkuknya (menengadahkan kepala) agar didapat jalan nafas udara segar ·hembuskan nafas bersih ke mulut atau hidung si korban ·Usahakan selanjutnya adalah segera membawa korban ke rumah sakit terdekat sementara usaha darurat terus dilakukan sampai korban bernafas. Cara memberi nafas buatan: Dari mulut ke hidung a)posisi kepala korban tengadah b)ambil nafas dalam-dalam kemudian hembuskan ke lubang hidung korban c)pada saat tersebut mulut korban harus ditutup dengan tangan kita agar udara benar-benar masuk d)ulangi hal tersebut sampai dia mulai bernafas e)Jika belum juga ada tanda-tanda bisa bernafas, usahakan memberi nafas buatan agak cepat Dari mulut ke mulut. c)buka mulutnya, kemudian hembuskan udaradari mulut kita ke mulut korban d)Meneliti apakah korban bisa bernafas atau belum e)perhatikan dada mulai bernafas atau belum setelah kita memberi hembusan f)bila masih tersendat lakukan lagi nafas buatan 4 kali agak cepat dan dalam Periksa denyut jantung bila dengan nafas buatan tidak ada tanda-tanda bernafas, pada lekuk leher dan pada nadi pergelangan tangan. Periksa juga biji-biji mata melebar atau tidak mengedip bila disinari langsung 4.5.2.Pertolongan pertama pada luka Luka tidak boleh dipegang, jangan membasuh luka dengan air meskipun luka tampak kotor. Tutuplah segera luka dengan pembalut luka yantg steril kering. Jangan mempergunakan bahan kain yang menutup luka misalnya sapu tangan, bahan bekas. Apabila bahan-bahan yang steril tidak tersedia lebih baik dibiarkan terbuka. Pembalut luka hanya dapat menahan luka-luka yang dangkal. Pada waktu membalut luka misalnya pada anggota badan, usahakan anggota badan yang terluka diangkat ke atas. Apabila luka sangat dalam dan pendarahan banyak diusahakan pencegahan pendarahan seperti pembahasan berikut ini. 4.5.3.Macam-macam luka pendarahan arteri pendarahan arteri dapat diketahui apabila darah keluar memancar dari luka, cobalah menghentikan darah dengan membalut luka dengan pembalut streril. Apabila tidak berhasil tekuklah sampai batas maksimum sendi sendi tepat di atas luka (misalnya sendi paha, lutut, sikut) dan pada posisi tersebut ikat dengan pita kain atau sabuk, apabial masih tidak berhasil pasang torniket pada lengan atas atau paha. Jika torniket tidak ada blokir dengan menekan arteri tersebut dengan kedua ibu jari dilekatkan paralel pada tempat tersebut. luka pada mata Balut kedua mata meskipun yang satu tidak luka, dengan plester apabila luka karena bahan kimia, misalnya: kena soda, asam keras, atau amoniak cucilah mata dengan air bersih. Pergunakan ibu jari dan telunjuk untuk membuka mata selebar-lebarnya. keracunan gas Usahan udara yang bersih, penderita dibawa ke luar atau jendela dibuka. Ada dua macam gas yang berbahaya: gas yang tidak berbahaya untuk paru-paru misalnya gas yang meracuni darah dan syaraf, narkotika, karbon monoksida, asam sianida, ether, chloroporm, uap bensin atau bensol. Buka baju penderita, jangan sekali-kali memberi minum penderita yang pingsan. Gosoklah tangan dan kaki penderita dengan tangan, apabila pernafasannya berhenti usahakan pernafasan buatan, kalau dapat dengan alat penghisap oksigen. Gas yang merusak paru-paru seperti chlor phosgen, gas nitro, sulfur dioksida, dsb. Buka baju penderita, kemudian jauhkan penderita dari baju yang sudah penuh dengan gas. Usahakan pasien tenang dan berbaring terlentang, jangan diperbolehkan untuk berjalan. Apabila sadar berilah air kopi atau air panas, dalam hal ini pernafasan buatan dilarang. 4.5.4. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA Bekerja di Jalan a.Perijinan Untuk bekerja di jalan, harus ada surat ijin dari polisi/pihak berwenang, selain itu patuhi aturan-aturan yang ditetapkan b.Kewajiban Penanggung jawab Lapangan Hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas lapangan “ ·Sebelum mulai bekerja, periksa lokasi kerja dan kondisi lalu lintas. Setelah itu rencanakan dan koordinasikan pekerjaan instalasi dengan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pejalan kaki. ·Ambil tindakan untuk mencegah masuknya pihak ke 3 ke lokasi kerja, kemudian periksa fasilitas keselamatan kerja secara periodic ·Tempatkan orang-orang untuk mengatur lalu lintas sehingga arus lalu lintas tidak terganggu ·Penempatan Material Dan Peralatan di Lokasi Kerja Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menempatkan material dan peralatan di jalan : a)Atur semua material dan peralatan agar tidak berserakan kemudian pasang alat keselamatan kerja b)Pada malam hari, nyalakan lampu pengaman agar pihak ketiga dapat melihat dengan jelas Cara Parkir Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam memarkir kendaraan : ·Lindungi para pekerja dari kecelakaan lalu lintas. Kendaraan harus selalu diparkir didaerah yang berlawanan dengan arus lalu lintas Gambar.4.25.Penempatan kendaraan dilokasi proyek ·Pasang rem tangan dan ganjal ban didepan dan belakang ·Pasang gigi rendah atau gigi mundur sesuai dengan kemiringan lokasi Jalur untuk pejalan kaki Untuk menjaga keselamatan dan memberi ruang untuk pejalan kaki, beri jarak 1,5m pada lebar jalan. Jika sangat terpaksa sediakan jarak minimum 0,75 m Jalur untuk kendaraan umum Dijalan yang sempit pertimbangkan hal-hal berikut : a)dijalan satu arah, sisakan lebar jalan 3 m atau lebih b)dijalan dua arah, sisakan lebar jalan 5,5 m atau lebih Pemasangan Rambu-rambu pengaman Tujuan Saat melakukan pekerjaan di jalan, penting untuk memberitahu sopir dan pejalan kaki bahwa sedang ada konstruksi. Fasilitas keselamatan kerja tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi sopir dan pejalan kaki akan adanya konstruksi tapi agar lalu lintas dan pekerjaan berjalan lancar. Fasilitas keselamatan kerja dipasang terutama untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Yang harus diperhatikan saat memasang keselamatan kerja : a)Instalasi fasilitas keselamatan kerja harus dilakukan dengan benar untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Untuk itu fasilitas keselamatan kerja tidak boleh dicabut atau diganti dengan alasan karena waktu konstruksi yang pendek atau resiko kecelakaan yang rendah. b)Papan peringatan dan safety cones harus berukuran besar dan menggunakan lampu c)Karena waktu memasang dan mencabut fasilitas keselamatan kerja sangat berbahaya, harus ada orang yang mengatur lalu lintas, lakukan hal itu secepat mungkin. d)Fasilitas keselamatan kerja dipasang mulai dari arah datangnya kendaraan. Sedangkan pencabutan dilakukan dari arah perginya kendaraan Gambar 4.26. Urutan pemasangan fasilitas keselamatan kerja Gambar.4.27. Urutan Pencabutan fasilitas keselamatan kerja Setelah fasilitas keselamatan kerja dipasang, pastikan fasilitas-fasilitas tersebut dapat berfungsi dengan baik Jenis-Jenis Rambu Pengaman a)Papan peringatan (rambu pengaman) dipasang diseberang jalan agar kendaraan kendaraan tidak memasuki lokasi konstruksi Ganbar.4.28. Contoh papan peringatan b) Tujuan pemasangan papan peringatan ·Papan peringatan dipasang agar pengemudi dan pejalan kaki bisa melihat lokasi konstruksi didepan mereka ·Papan peringatan dapat dipasang pada jarak 50 – 1000 m dari lokasi konstruksi Gambar.4.29. Penempatan papan peringatan Peralatan Keselamatan kerja Jenis dan fungsi peralatan kerja (minimal yang harus dimiliki) Rambu-rambu pengaman Untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum disekitar lokasi bahwa ditempat tersebut sedang dilakukan suatu kegiatan Helm Pengaman Fungsi utama dari helm adalah untuk menghindari kepala dari benturan mekanis Sabuk Pengaman Berfungsi untuk melindungi pekerja dari kemungkinan jatuh dari tempat yang tinggi Sarung Tangan Berfungsi untuk melindungi tangan dari gesekan benda-benda tajam juga pelindung terhadap sengatan listrik Sepatu Lapangan Berfungsi selain untuk melindungi kaki dari benturan mekanis juga berfungsi sebagai pelindung terhadap sengatan listrik Alat Pendeteksi Gas (Gas Detector) Untuk mengetahui kandungan udara di dalam manhole Kipas Angin Ventilasi Manhole (Ventilator) Fungsi utamanya untuk menghilangkan gas-gas berbahaya serta mencukupi kandungan oksigen Masker Digunakan pekerja untuk melakukan pertolongan bagi korban kecelakaan yang diakibatkan keracunan gas-gas berbahaya Tangga Berfungsi untuk membantu pekerja ditempat yang tinggi )diatas tiang) yang tidak terjangkau oleh tangan pekerja pada posisi berdiri Tali Untuk mengikat peralatan saat menaikkan atau menurunkan peralatan diatas tiang atau di dalam manhole Alat Penerangan Berfungsi untuk membantu pekerja saat melakukan kegiatan ditempat yang gelap Tenda Melindungi pekera dari panas dan hujan Handy Talky Berfungsi untuk komunikasi antar petugas yang tempatnya salaing berjauhan Head Cop Berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan Baju Lapangan Untuk melindungi tubuh dari pengaruh luar Pompa Air Untuk mengeluarkan air di dalam manhole dan sebagainya 4.6.Rangkuman 1.Cara Pemasangan kabel tanah tanam langsung ada beberapa kemungkinan ,antara lain : a.Di tepi jalan/trotoal b.Menyeberang jalan c.Menyeberang parit d.Menyeberang sungai 2.Urutan cara penarikan kabel tanah tanam langsung : a.Persiapan penarikan b.Persiapan alat dan material c.Pelaksanaan d.Penimbunan/pengembalian tanah galian 3.Hal hal yang harus dipahami petugas teknik jaringan dalam hal keselamatan kerja antara lain : a.Langkah-langkah atau aturan-aturan keselamatan kerja yang baik dan benar b.Menghindarkan hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan atau membahayakan c.Bekerja tidak terburu-buru ,teliti dan hati-hati 4.Sikap petugas dalam hal keselamatan kerja,antara lain : a)Petugas agar bersikap wajar , berkesadaran penuh , tidak gugup , dan mengerti maksud perintah dalam mengoperasikan peralatan. b)Petunjuk operasi setiap peralatan harus dipahami dan dimengertisungguh-sunguh oleh setiap petugas. a.Mematuhi prosedur kerja yang telah ditentukan 5.Perkakas atau alat kerja yang memenuhi syarat untuk keselamatan kerja antara lain : a)Pergunakan alat kerja yang tepat untuk setiap pekerjaan b)Pastikan bahwa perkakas yang akan digunakan dalam kondisibaik dantidak ada kekurangan kelengkapannya . c)Pergunakan alat pelindung diri bagi pekerjaan-pekerjaan yangberbahayaantara lain : Sarung tangan, sepatu pengaman, sabuk pengaman, topi pengaman atau helm kacamata pengaman (testprator) dll 6.Prosedur keselmatan bekerja bekerja di tempat yang panas,antara lain : a)Jangan memakai pakaian yangketat b)Pakailah topi lebar pelindung matahari c)Cukup minum d)Jika tidak mengikuti aturan diatas , kemungkinan yang terjadi :Kehabisan tenaga , Pusing ,mual ,muka pucat bahkan bisa pingsan 7.PPPK pada korban yang terkena aliran listrik adalah : a.Putuskan/jauhkan kawat/kabel dari si korban dengan kapak ata utali dsb b.Tarik si korban dengan memegang bajunya untuk membebaskan si korban dari kawat/kabel hidup, atau bila kawat/kabel sumber listrik diketahui, segeralah mematikan saklar utama atau mencabutnya dari stop kontak 8.Cara memberi nafas buatan dari mulut ke hidung,adalah : a)posisi kepala korban tengadah b)ambil nafas dalam-dalam kemudian hembuskan ke lubang hidung korban c)pada saat tersebut mulut korban harus ditutup dengan tangan kita agar udara benar-benar masuk d)ulangi hal tersebut sampai dia mulai bernafas e)Jika belum juga ada tanda-tanda bisa bernafas, usahakan memberi nafas buatan agak cepat 9.pendarahan arteri dapat diketahui apabila darah keluar memancar dari luka, cobalah menghentikan darah dengan membalut luka dengan pembalut streril. Apabila tidak berhasil tekuklah sampai batas maksimum sendi sendi tepat di atas luka (misalnya sendi paha, lutut, sikut) dan pada posisi tersebut ikat dengan pita kain atau sabuk, apabial masih tidak berhasil pasang torniket pada lengan atas atau paha. Jika torniket tidak ada blokir dengan menekan arteri tersebut dengan kedua ibu jari dilekatkan paralel pada tempat tersebut 10.Hal hal yang perlu dilakukan petugas lapangan dalam hal prosedur keselamatan kerja : a)Sebelum mulai bekerja, periksa lokasi kerja dan kondisi lalu lintas. Setelah itu rencanakan dan koordinasikan pekerjaan instalasi dengan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pejalan kaki. b)Ambil tindakan untuk mencegah masuknya pihak ke 3 ke lokasi kerja, kemudian periksa fasilitas keselamatan kerja secara periodic c)Tempatkan orang-orang untuk mengatur lalu lintas sehingga arus lalu lintas tidak terganggu d)Penempatan Material Dan Peralatan di Lokasi Kerja Tujuan pemasangan rambu rambu pengaman adalah Saat melakukan pekerjaan di jalan, penting untuk memberitahu sopir dan pejalan kaki bahwa sedang ada konstruksi. Fasilitas keselamatan kerja tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi sopir dan pejalan kaki akan adanya konstruksi tapi agar lalu lintas dan pekerjaan berjalan lancar. Fasilitas keselamatan kerja dipasang terutama untuk mencegah terjadinya kecelakaan