Kamis, 06 Oktober 2016

Pajak

ohon Dibantu Soal Peraturan Baru PP No 34 Biaya Pajak AJB Property Salam sejahtera buat agan2 semuanya  Ane mau minta tolong buat agan yg ngerti pencerahan untuk yang satu ini ane yakin agan juga udah dengar. Per tanggal 8 Agustus kemarin Presiden Jokowi sudah mensahkan PP No 34 Tahun 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan dari 5% x NJOP menjadi 2,5% x NJOP. Dan berlaku mulai sejak tanggal 9 September 2016. Sedangkan per tanggal 11 Agustus 2016 Gubernur DKI Ahok dan Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil telah mencapai kesepakatan bahwa BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP 2 Milyar ditetatpkan nihil pembayaran. Nah pertanyaan ane begini gan, kebetulan ane bisa dibilang buta pajak juga kan. 1. Jadi untuk pajak transaksi jual beli rumah dengan NJOP di bawah 2 milyar jadi akan menggunakan dasar penghitungan yg mana ? 2. Apakah penghitungan pajak ini sama untuk pembeli dan penjual property tersebut ? Sebelum peraturan baru ini setau ane penjual dikenakan 5% x NJOP dan pembeli dikenakan 5% x ( NJOP - 80jt ). Kebetulan ane domisili di DKI Jakarta. maksud ane dasar hitungan pajak si penjual gimana dan dasar hitungan pajak si pembeli juga gimana. 3. Dan untuk peraturan baru ini kepastiannya kapankah akan mulai diberlakukan ? Apakah benar tanggal 9 September sudah berlaku ? Soalnya kalau mengikuti keputusan Ahok, ini masih belum ada putusan Perda nya, baru kesepakatan aja. Ane mohon bantuan pencerahan agan2 disini yg master pajak yah please, makasih gan sebelumnya. Dijamin cendol menanti untuk2 agan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar