Minggu, 08 Mei 2016

Batas usia dewasa menurut aturan hukum indonesia

Batas Usia Dewasa Menurut Aturan Hukum di Indonesia 31 Mei 2012uulgintingg Ada beberapa aturan hukum yang mengatur tentang batas usia dewasa di Indonesia, antara lain: Ps. 330 KUHPerdata, Usia 21 Th atau sudah menikah; Ps. 47 (1) UU Perkawinan, usia 18 th; Ps. 63 (1) UU Adm. Penduduk, 17 th atau sudah kawin; Ps. 7 UU Pemilu, 17 th atau sudah kawin; Ps. 1 butir 1 UU Perlindungan Anak, 18 th; Ps. 1 (2) UU Kesejahteraan Anak 21 th; Ps. 39 dan 40 UU Jabatan Notaris, 18 th untuk penghadap dan 18 th untuk saksi; Ps. 98 (1) Kompilasi Hukum Islam; Ps. 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, 18 tahun; Ps. 1 angka 8, UU Pemasyarakatan, 18 tahun; Ps. 1, UU tentang Pengadilan Anak, 18 tahun; Ps. 1 angka 5, UU Hak Asasi Manusia, 18 tahun; Ps. 1 (4), UU tentang Pornografi, 18 tahun; Ps. 4, UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, 18 tahun; Ps. 1 angka 5, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 18 tahun. Batas usia dewasa menurut beberapa undang-undang: 1. Hukum Perdata KUHPerdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.” Di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’. 2. Hukum Islam Kompilasi Hukum Islam pasal 9 ayat (1), “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.” Artinya dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya. 3. Undang-undang Perkawinan Undang-undang no. 01 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.” dan pasal 50 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.” Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun. 4. Undang-Undang Perlindungan Anak Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1), “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas. 5. Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 7, “Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”, undang-undang no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 19 ayat (1), “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”, dan undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 68, “Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Dari tiga undang-undang ini memang tidak tertulis secara jelas mengenai batas usia dewasa, namun di sini disinggung mengenai batas usia yang memiliki hak memilih. Hak memilih dapat diartikan sebagai batasan usia yang di perbolehkan melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini memberikan suara pada pemilu). Sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut undang-undang pemilu kedewasaan dilihat saat seseorang telah memiliki hak pilih, yaitu usia 17 tahun ke atas, atau sudah pernah menikah. Menurut saya perbedaan-perbedaan batas usia dewasa ini bukanlah merupakan hal yang salah, asalkan dalam implementasinya pada kepentingan-kepentingan yang dialami warga negara Indonesia mengacu pada asas Lex specialist derogat legi generalis (hukum yang khusus menyampingkan hukum yang umum) dan dapat terwujud secara tepat sasaran. Misalnya saja ketika si A ingin melakukan perkawinan, maka batas usia dewasa yang digunakan adalah batas usia menurut undang-undang perkawinan bukan menurut KUHPerdata (karena undang-undang perkawinan bersiifat khusus) dan bukan pula menurut undang-undang pemilu (karena tidak tepat jika menggunakan undang-undang pemilu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar