Istilah Istilah Bahasa Hukum (Bagian II)
- Judical Decisions: “Keputusan-keputusan hakim.”
- Judge Made Law: “Hakim benar-benar menciptakan hukum.”
- Jugde Of Lyre: “Hakim keliling.”
- Keadilan Distributif: “Keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan pekerjaannya masing-masing, sehingga setiap orang tidak sama dalam pembagian hasilnya.”
- Keadilan Kumulatif: “Keadilan yang dierima oleh masing-masing pekerja sama besar dan tidak memperhitungkan jam kerja masing-masing, tetapi diberi upah yang sama besarnya dalam tingkat yang sama.”
- Kroon: “Raja.”
- Leemten: “Kekosongan hukum.”
- Lesere: “Mengumpulkan orang untuk diberi perintah.”
- Levensvoor Scriten: “Hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat.”
- Lex: “Hukum.”
- Lex Dura Sed Temen Scripta: “Peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian.”
- Lex Dizina: “Hukum positif Tuhan.”
- Lex Eterna: “Hukum abadi.”
- Lex Humana: “Hukum yang diciptakan manusia.”
- Lex Naturalis: “Hukum alam.”
- Lex Posteriori Derogat Legi Priorie: “Peraturan yang lebih baru didahulukan daripada peraturan yang lama.”
- Lex Spesialis Derogat Lex Generale: “Hukum yang lebih khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum.”
- Lex Superior Derogat Lex Inferiori: “Hukum yang lebih tinggi lebih diutamakan daripada hukum yang lebih rendah.”
- Natuurlijke Persoon: “Orang”
- Nemo Judex Indoneus In Propia: “Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri, sehingga hakim tersebut tidak dibenarkan untuk mengadili dalam perkara tersebut.”
- Noch Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihren Begriffe Von Recht: “Tidak seorangpun sarjana yang bias membuat suatu definisi atau pengertian tentang hukum.”
- Nohwachter Staat: “Negara hanya sebagai penjaga malam.”
- Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali: “TIdak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada undang-undang yang mengaturnya.”
- Nuclear Family: “Keluarga inti.”
- Onrechtsmatigedaad: “Pelanggaran hukum.”
- Onverschuldigde Betaling: “Pembayaran utang yang sebenarnya tidak terjadi utang piutang.”
- Open System: “Sistem terbuka.”
- Pacta Sun Servanda: “Perjanjian mengikat pihak-pihak ang mengadakannya, sehingga setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.”
- Pacte De Association: “Perjanjian masyarakat.”
- Pacte De Gouvernment: “Perjanjian pemerintah.”
- Pactum Subjectionis: “Perjanjian pemerintah.”
- Pactum Unionis: “Perjanjian masyarakat.”
- Penafsiran Analogis: “Penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan member kias atau ibarat pada kata-kata tersebut, disesuaikan dengan asas-asas hukumnya.”
- Penafsiran Dalam Pengertian Luas (ekstentif): “Apabila kalimat yang ditafsirkan diberi pengetian seluas-luasnya.”
- Penafsiran Dalam Pengertian Sempit (restriktif): “Apabila kalimat yang ditafsirkan dibatasi dengan ketat.”
- Penafsiran Doktrinair Atau Penafsiran Ilmiah: “Penafsiran yang didapat dalam buku hasil karya para ahli hakim tidak terikat, karena penafsiran doktrinair hanya bersifat teoritis.”
- Penafsiran Gramatikal (taal kundig): “Penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata kamus.”
- Penafsiran Hakim: “Penafsiran yang bersumber dari hakim (peradilan), mengikat pihak-pihak bersangkutan, dan berlaku hanya bagi kasus-kasus tertentu.”
- Penafsiran Historis:“Penafsiran dengan cara meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, baik sejarah terjadinya undang-undang maupun menurut sejarah hukum.”
- Penafsiran Otentik: “Penafsiran seperti yang diberikan oleh pembuat undang-undang.”
- Penafsiran Pengertian Objektif: “Apabila penafsirannya lepas daripada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan bahasa sehari-hari.”
- Penafsiran Pengertian Subjektif: “Apabila yang ditafsirkan seperti yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.”
- Penafsiran Perbandingan: “Suatu cara penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dengan hukum positif yang berlaku saat ini, antara hukum nasional dengan hukum asing, dan hukum kolonial.”
- Penafsiran Sistematis: “Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain, dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan, sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.”
- Penafsiran Sosiologis: “Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat hukum.”
- Plicht: “Kewajiban.”
- Politiek Staat: “Negara hanya merupakan pengatur.”
- Presumption Of Innocence: “Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.”
- Principia Prima: “Norma-norma kehidupan manusia yang bersifat universal.”
- Principia Secundaria: “Norma-norma kehidupan manusia yang bersifat relatif.”
- Principles: “Asas-asas”
- Principles Of Legality: “Asas-asas legalitas.”
- Rasion d’etat: “Kepentingan negara.”
- Rationale Aanvardig: “Hukum bersifat rasional.”
- Rechtsbegrip: “Pengertian hukum.”
- Rechtsbetrekkingen: “Hubungan hukum.”
- Rechtsbevoegheid: “Berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.”
- Rechtsboek: “Kitab hukum.”
- Rechtscontructie: “Konstruksi hukum.”
- Rechtseenheid: “Kesatuan hukum.”
- Rechtsfeit: “Kejadian hukum.”
- Rechtshandeling: “Perbuatan hukum”
- Rechtside: “Cita keadilan.”
- Rechtspersoon: “Badan hukum.”
- Rechtsplicht: “Orang wajib menaati hukum.”
- Rechtspraak: “Peradilan.”
- Rechtsvacuum: “Terjadinya kekosongan hukum.”
- Rechtsverfijning: “Memerlakukan hukum sedemikian rupa, sehingga rasa keadilan atau cita keadilan dapat dicapai oleh hakim yang bersangkutan.”
- Rechtszakerheid: “Kepastian hukum.”
- Recht Is Bevel: “Hukum bersifat memaksa.”
- Rectum: “Bimbingan, tuntutan, atau perintah.”
- Regimen: “Kerajaan.”
- Rekonstruksi Hukum: “Membuat pengertian hukum dengan mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan.”
- Res Judicata Proveri Tate Habetur: “Setiap putusan pengadilan hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.”
- Restutio In Integrum: “Ketertiban dalam masyarakat harus dipulihkan pada keadaan semula apabila terjadi konflik.”
- Rightiges Recht: “Hukum yang benar.”
- Rex: “Orang yang pekerjaannya memerintah.”
- Rust En Orde: “Ketentuan yang mengatur tata tertib, sehingga timbul kedamaian.”
- Social Contract Power: “Kekuatan perjanjian masyarakat.”
- Social Welfare State: “Negara kesejahteraan masyarakat.”
- Sosiale Doelmatigheid: “Kegunaan sosial.”
- Sosiale Werkijkheid: “Keadaan masyarakat yang nyata.”
- Souvereineteits Theori: “Teori kedaulatan rakyat.”
- Speedy Administration Of Justice: “Peradilan yang cepat. Artinya, seseorang berhak cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.”
- Staatsblad: “Lembaran negara.”
- Statute: “Undang-undang.”
- Statute Of The International Justice: “Mahkamah Internasional.”
- Sumtieautomaat: “Hakim hanya berlaku sebagai corong undang-undang.”
- Summun Ius Summa Iniura: “Kepastian hukum yang tinggi adalah ketidak adilan tertinggi.”
- The General Principles Of Law Recognised By Civilised Nations:“Asas-asas hukum yang diakui oleh orang-orang yang beradab.”
- The Legal Machinery In Action: “Hukum adalah mesin pembangunan.”
- The Man In Street: “Orang jalanan atau orang kebanyakan.”
- The Rule Of Law: “Semua manusia sama kedudukannya di mata hokum, atau persamaan memeroleh perlindungan hukum.”
- Transitoir Recht: “Hukum peralihan.”
- Traktat Bilateral: “Traktat yang diadakan antara dua negara.”
- Traktat Multilateral: “Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara.”
- Treaty: “Perjanjian internasional.”
- Tweezijdig: “Perbuatan hukum bersegi dua.”
- Tweezijdig Rechtsbetrekkingen: “Hubungan hukum bersegi dua.”
- Unnus Testis Nullus Testis: “Satu saksi bukanlah saksi.”
- Vervreemding: “Menjual, memberi, menghadiahkan, menukar, mewariskan, mengandung persamaan dengan pengasingan.”
- Volkgeist: “Jiwa bangsa.”
- Wetenschap: “Ilmu.”
- Wetgeving: “Pembentukan undang-undang.”
- Wille Des Staat: “Hukum adalah kemauan negara.”
- Yurisprudensi: “Keputusan-keputusan hakim.”
- Zaakwarneming: “Tindakan memerhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan.”
- Zoon Politicon: “Manusia adalah makhluk sosial.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar